Tsaqafah

Propaganda Antijilbab, Upaya Mendistorsi Ajaran Islam (Bagian 1/2)

Oleh: Yuana Ryan Tresna

MuslimahNews.com, TSAQAFAH –Propaganda antijilbab hakikatnya adalah upaya mendistorsi ajaran Islam. Karena kewajiban menutup aurat, kewajiban mengenakan kerudung dan jilbab, dan kewajiban menjaga kehormatan pada perempuan muslimah adalah perkara yang tidak ada perselisihan di kalangan ulama. Artinya, ini adalah perkara yang muttafaq ‘alaihi (para ulama menyepakatinya)bukan mukhtalaf fihi (para ulama berbeda pendapat di dalamnya)

Umat Islam harus sama pada perkara yang muttafaq, tidak boleh ada perbedaan. Sebaliknya, umat Islam seharusnya toleran pada perkara yang mukhtalaf, tidak perlu disamakan.

Jika ada yang menyelisihi kewajiban menutup aurat, mengenakan kerudung dan jilbab, dan menjaga kehormatan, maka dipastikan pendapatnya syadz bahkan mungkar.

Tidak menutup aurat, dan tidak berkerudung dan berjilbab, adalah bentuk kemaksiatan. Namun penolakan pada perintah untuk menutup aurat, berkerudung dan berjilbab, bisa terjatuh pada kekufuran. Karena hal itu berarti penolakan kepada nash yang qath’i, baik aspek tsubut maupun dilalahnya. Berikut ini kami jabarkan hal-hal yang penting untuk kita pahami.

Kewajiban Menutup Aurat

Allah ta’ala telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat. Kewajiban menutup aurat telah disebutkan di dalam alquran. Allah SWT berfirman:

يَابَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu, dan pakaian indah untuk perhiasan.” (QS. al-A’raf: 26)

Imam al-Qurthubi di dalam tafsirnya menyatakan bahwa ayat ini merupakan dalil wajibnya menutup aurat. Sebab, Allah SWT telah menurunkan kepada kita, pakaian yang digunakan untuk menutup aurat. Para ulama tidak berbeda pendapat mengenai wajibnya menutup aurat. Mereka hanya berbeda pendapat tentang bagian tubuh mana yang termasuk aurat.[1]

Adapun dalil as-Sunnah, yang menunjukkan kewajiban menutup aurat diantaranya adalah hadits riwayat Imam Muslim, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ

Baca juga:  Desak Cabut Larangan Hijab dan Jenggot, Imam Dipecat

Sesungguhnya, Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan janganlah seorang perempuan melihat aurat perempuan lain. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki yang lain dalam satu selimut; dan janganlah seorang perempuan tidur dengan perempuan lain dalam satu selimut.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi).

Imam al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi menyatakan, bahwa hadis ini merupakan dalil haramnya seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, serta haramnya seorang perempuan melihat aurat perempuan; begitu juga sebaliknya; seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat perempuan, dan perempuan tidak boleh melihat aurat laki-laki.[2]

Demikian juga dengan riwayat dari Bahz bin Hakim meriwayatkan sebuah hadis dari bapaknya, dan bapaknya berasal dari kakeknya, bahwasanya kakeknya berkata:

قُلْتُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ قَالَ احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ قَالَ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَاهَا أَحَدٌ فَلَا يَرَاهَا قَالَ قُلْتُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا قَالَ فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنْ النَّاسِ

Saya bertanya kepada Rasulullah saw., “Ya Rasulullah, terhadap aurat kami, apa yang boleh kami tampakkan dan apa yang harus kami tutup? Nabi saw. menjawab, “Jagalah auratmu, kecuali kepada isteri-isterimu dan budak-budak yang kamu miliki.” Saya bertanya lagi, “Lalu, bagaimana jika ada suatu kaum, dimana satu dengan yang lain bisa saling melihat auratnya? Nabi saw. menjawab, “Jika kamu mampu, jangan sampai auratmu dilihat oleh seorangpun. Oleh karena itu, janganlah seseorang melihat aurat orang lain.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana, jika seorang diantara kami telanjang? Nabi menjawab, “Harusnya ia lebih malu kepada Allah SWT.” (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan lain-lain).

Orang yang membuka aurat, mendapat ancaman yang sangat keras. Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Baca juga:  Aurat Diatur Islam untuk Memuliakan Perempuan

Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan perempuan yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium harumnya. Padahal, harum surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” (HR. Muslim).

Para ulama berbeda pendapat terkait dengan batasan aurat perempuan, apakah seluruh tubuh atau dikecualikan untuk muka dan telapak tangan. Adapun jumhur ulama mengatakan bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allah SWT:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)

Menurut Imam al-Thabari, makna yang lebih tepat untuk “perhiasan yang biasa tampak” adalah “muka” dan “telapak tangan”.[3] Keduanya bukanlah aurat, dan boleh ditampakkan di kehidupan umum. Sedangkan selain muka dan telapak tangan adalah aurat, dan tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki asing, kecuali suami dan mahram.

Baca juga:  Inginkan Kiblat Fashion Muslim Dunia, Tapi Mengkriminalisasi Khilafah?

Penafsiran semacam ini didasarkan pada sebuah riwayat shahih; Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke ruangan perempuan dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah SAW pun berpaling seraya berkata:

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

“Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.” (HR. Muslim)

Sebagian ulama mazhab juga menyepakati kesimpulan tersebut. Abu al-Husain dalam kitab al-Hidayah Syarh al-Bidayah, menurut madzhab Hanafi aurat perempuan adalah sebagai berikut, Seluruh tubuh perempuan merdeka adalah aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan…”[4] Demikian juga dalam kitab Kifayah al-Thalib, Abu al-Hasan al-Maliki menyatakan, “Aurat perempuan merdeka adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan..”[5].

Imam al-Syirazi al-Syafi’i dalam al-Muhadzdzab mengatakan, “Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”[6] Al-Dimyathi, dalam kitab I’anah al-Thalibin, menyatakan, “Aurat perempuan adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.”[7] Dalam kitab Mughni al-Muhtaj, Imam Syarbini menyatakan, “Aurat perempuan adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan…”[8]

Ibnu Qudamah al-Hanbali menyatakan dalam kitab al-Mughni, Para ulama sepakat, bahwa perempuan boleh membuka wajahnya di dalam shalat, dan ia tidak boleh membuka selain muka dan kedua telapak tangannya. Sedangkan untuk kedua telapak tangan ada dua riwayat, di mana para ulama berbeda pendapat, apakah ia termasuk aurat atau bukan. Mayoritas ulama sepakat bahwa seorang perempuan boleh membuka wajah dan mereka juga sepakat; seorang perempuan mesti mengenakan kerudung yang menutupi kepalanya. Jika seorang perempuan shalat, sedangkan kepalanya terbuka, ia wajib mengulangi shalatnya”[9] [MNews/Juan] Bersambung ke bagian 2/2

One thought on “Propaganda Antijilbab, Upaya Mendistorsi Ajaran Islam (Bagian 1/2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *