FokusTsaqafah

Cara Islam Cegah Perzinaan Produk Kapitalisme Sekuler

Oleh: Ustazah Dedeh Wahidah Achmad

MuslimahNews.com, FOKUS – Jagat media terus diramaikan dengan pemberitaan kehamilan sejumlah remaja perempuan yang nyata-nyata belum melangsungkan pernikahan. Bahkan banyak di antaranya masih berstatus pelajar sekolah menengah.

Tidak sulit menemukan liputannya, di antaranya ada di liputan6.com dan idntimes.com. Kejadiannya juga hampir merata di sejumlah wilayah baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Salah satu indikasi peningkatan kasus ini adalah banyaknya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Jumlahnya terus bertambah terutama setelah batas minimal pernikahan perempuan naik dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Perubahan batas minimal usia perkawinan ini tertuang dalam UU No. 16/2019 tentang perubahan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. UU sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 22/PUU-XV/2017 yang diputus pada 13 Desember 2018.

Sebenarnya apa yang tengah terjadi di negeri ini juga di seluruh dunia? Mengapa perzinaan yang diharamkan Allah SWT senantiasa terjadi bahkan kasusnya terus meningkat? Dan apa solusi hakiki yang akan menuntaskan permasalahan ini? Berikut penjelasannya:

Kapitalisme, Sekularisme, dan Liberalisme Meliarkan Naluri Seksual

Sungguh Ironis, remaja yang dianggap masih “anak-anak” karena usianya belum genap 18 tahun, faktanya sudah sanggup melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.

Mereka melakukannya tanpa paksaan. Perbuatannya pun terjadi berulang kali, bahkan tidak sedikit dari mereka berujung pada kehamilan.

Realitas ini menunjukkan secara fisik dan biologis mereka sudah matang untuk melakukan hubungan seks. Artinya, dari sisi ini mereka sebenarnya sudah dewasa.

Di sinilah letak kerancuan batas anak-anak dan dewasa di usia 18 tahun. Juga menunjukkan adanya kejanggalan pada penetapan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun.

Dorongan melakukan hubungan seks akan muncul ketika naluri seksual seseorang berkembang. Kemunculannya dipengaruhi pemikiran yang ada pada orang tersebut dan fakta yang diindra yang bisa menjadi rangsangan.

Pornografi dan pornoaksi dalam film, sinetron, tayangan iklan, atau adegan langsung dalam kehidupan nyata yang dipertontonkan para pemuja liberal akan menjadi stimulan seks bagi orang-orang yang sudah dewasa biologisnya.

Rangsangan ini akan terus terakumulasi dan sulit dihilangkan jika nyambung dengan pemikiran yang ada di benaknya, sehingga muncul gelora syahwat yang menuntut pemenuhan.

Bagi orang yang tidak mampu meredam gejolak seks ini, mereka akan melampiaskannya secara liar, seperti terjadi pada remaja yang melakukan perkosaan atau perzinaan.

Jadi, maraknya kasus perzinaan dan perkosaan yang dilakukan remaja salah satunya disebabkan banyaknya konten yang merangsang munculnya naluri seks mereka. Parahnya, konten-konten merusak seperti ini justru dianggap membawa keuntungan bagi para pengusaha.

Keberadaannya masuk dalam bidang industri seni. Atas nama tuntutan pasar, mereka terus memproduksi film, sinetron, dan iklan yang mengumbar aurat dan gerakan-gerakan erotis.

Bagi mereka penganut kapitalisme, apa pun akan dilakukan selama ada peluang yang menghasilkan uang.

Bukan hanya datang dari para kapitalis pemilik modal, ancaman kerusakan remaja juga semakin nyata ketika negara terlibat di dalamnya. Alih-alih menjadi pelindung masa depan remaja, negara justru berada di pihak pengusaha.

Kebijakan-kebijakan yang diambil bukannya menghentikan penyebaran pornografi dan pornoaksi, malah cenderung memeliharanya karena dianggap bisa menambah pendapatan negara.

Adanya lembaga sensor pun lebih pada basa-basi tanpa arti. Tayangan merusak akhlak dan moral remaja tetap saja berseliweran dan bisa diakses siapa pun.

Seharusnya negara menghentikan program-program berbahaya tersebut dan menindak tegas para pelanggarnya. Faktanya negara sekadar menyeru orang tua dan keluarga bertindak selektif memilihkan tayangan anak-anak mereka dan menganjurkan untuk mendampinginya.

Di sisi lain, dalam dominasi kapitalisme negara gagal menjamin kesejahteraan keluarga. Solusinya, semua anggota keluarga terpaksa banting tulang ikut bekerja untuk menambah penghasilan.

Baca juga:  Tanda Hari Kiamat: Perzinaan yang Dianggap Biasa

Dalam kondisi sibuk bekerja itulah, tidak ada lagi waktu luang mendampingi anak-anak dan memberikan pendidikan yang terbaik.

Seks Bebas, Istilah yang Mengelabui

Istilah seks bebas mudah mengelabui. Menjadikan maksiat tak berasa dosa. Padahal, zina adalah perbuatan keji yang diharamkan dan harus dicegah kejadiannya.

Apakah para remaja pelaku zina tidak takut dosa? Boleh jadi mereka bahkan tidak mengenal dosa. Dalam kehidupan yang serba bebas, apa pun boleh dilakukan tanpa khawatir ancaman dosa. Standar perbuatan hanya sebatas suka.

Wajar jika kemudian yang dikhawatirkan dari kasus seks bebas oleh sebagian pihak adalah terjadinya kehamilan di luar nikah atau ancaman penyakit menular seksual dan HIV/AIDS.

Kekhawatiran ini akan hilang manakala aktivitas seks dinilai aman dan dianggap “tidak lagi bebas”. Yaitu “bekal” pengaman berupa kondom atau alat kontrasepsi, sekalipun faktanya masih tetap dilakukan di luar pernikahan.

Bagaimana dengan pandangan Islam? Islam memiliki istilah tegas dan khas untuk menyebutkan perbuatan seks di luar pernikahan dengan sebutan zina.

Keharaman zina merupakan perkara agama yang jelas hukumnya dan tidak ada perdebatan di dalamnya, ma’lum minad diin bidh dharurah.

Bahkan menurut Syaikhul Islam Ibrahim bin Muhammad Al-Bayjuri Asy-Syafi’i dalam kitabnya Tuhfatul Murid ‘Ala Jawharatit Tawhid, siapa saja yang mengingkari haramnya zina dan minum khamr dan semisalnya, ia dibunuh karena kekafirannya. Na’udzubillah.

Allah SWT dalam firman-Nya menyebut zina sebagai perbuatan keji dan jalan yang buruk.

“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).” (QS Al-Israa: 32).

Menurut imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya, fahisyah فاحشة) ) adalah dosa besar dan saa’a sabiilaa (ساء سبيلا) ) adalah hal yang paling buruk.

“Allah melarang hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu pula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong dan menyebabkan terjadinya perzinaan.”

Sementara dalam tafsir Fii Zhilalil Quran terkait ayat ini disebutkan, “Alquran melarang walau hanya mendekati perbuatan zina, dalam rangka untuk menunjukkan sikap kehati-hatian dan tindakan antisipatif yang lebih besar.”

Islam adalah agama sempurna sebagai pedoman dan petunjuk dalam kehidupan. Islam bukan hanya menetapkan larangan berzina, namun juga menentukan seperangkat aturan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran syariat ini.

Ketentuan hukum tersebut ada yang seruannya ditujukan pada individu, ada yang dibebankan pada masyarakat, serta ada yang menjadi tugas dan tanggung jawab negara untuk melaksanakannya.

Kehadiran ketiga pihak ini merupakan pilar penegak hukum syariat terwujud dalam kehidupan. Tanpa keberadaannya, atau jika salah-satu pihak abai, maka tidak mungkin masalah selesai secara tuntas.

Demikian juga halnya dengan maraknya perzinaan, mustahil bisa dihilangkan.


Di antara hukum yang ditujukan pada individu adalah:

Pertama, larangan campur baur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram ‘ikhtilath’.

Imam Bukhari meriwayatkan dalam At-Tarikhul Kabir dari Ibnu umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah kamu masuk masjid dari pintu wanita.”

Campur baur yang bebas antara laki-laki dan perempuan, seperti yang dibiarkan tumbuh subur dalam sistem kapitalis liberal, menjadi salah satu pemicu kasus perzinaan.

Kedua, melarang khalwat, yakni laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim).

“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim).

Baca juga:  Perpanjangan GSP, Indonesia Menuju Ekonomi Makin Liberal?

Islam sangat memperhatikan keberadaan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Jangan sampai kebersamaan mereka tergolong khalwat.

Kondisinya berbeda jauh dengan praktik pergaulan dalam sistem sekuler liberal. Mereka bebas berdua-duaan dengan lawan jenis bukan mahramnya.

Hal inilah yang disampaikan  Ketua Panitera, Pengadilan Agama Jepara, Taskiyaturobihah kepada jateng.idntimes,com, “Para remaja pelaku seks bebas saat dimintai keterangan di dalam sidang baru ketahuan kalau si ceweknya sering berhubungan intim sama pacarnya di rumah. Kondisinya, ya, pas rumahnya sepi.”

Fakta ini menunjukkan khalwat mendorong terjadi kemaksiatan berikutnya berupa perzinaan.

Ketiga, perintah untuk menutup aurat.

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا .

“Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah balig, maka tidak boleh tampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke wajah dan telapak tangan).” (HR Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218)

Keempat, memerintahkan kepada seorang muslim untuk menjaga pandangan ‘ghadlul bashar’.

Dalil kewajibannya terdapat di dalam Alquran surah an-Nuur ayat 30-31, demikian juga terdapat dalam hadis Rasulullah Saw., seperti:

يَا عَلِيُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ “

“Wahai Ali, janganlah engkau mengikutkan pandangan (pertama, yang tidak disengaja- pen.) dengan pandangan (kedua, yang disengaja- pen.), karena sesungguhnya engkau berhak pada pandangan pertama, tetapi tidak berhak pada pandangan yang akhir”. (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Al-Hakim. Lihat Shahih Al-Jami’ush Shaghir, no. 7952).

Dengan menahan pandangan dari perkara yang diharamkan untuk dilihat, seorang muslim akan mampu membentengi dirinya dari perzinaan.

Kelima, memerintahkan perempuan muslimah pergi safar sehari semalam disertai mahramnya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

لا يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ إلَّا وَمعهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ منها

Tidak halal bagi seorang wanita muslimah, bersafar yang jauhnya sejauh perjalanan sehari semalam, kecuali bersama lelaki yang merupakan mahramnya.” (HR Muslim no. 1339).

Keenam, perintah segera menikah bagi pemuda yang sudah mampu dan menyuruh untuk berpuasa bagi mereka yang belum mampu.

Anjuran ini terdapat dalam hadis Rasulullah Saw.:

مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Barang siapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.(HR Bukhari dan Muslim).

Kedudukan pernikahan menurut Islam merupakan sunah Rasul Saw., bahkan bernilai pahala yang luar biasa. Seperti dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Aisyah r.a., ia berkata,

Rasulullah Saw. bersabda, “Menikah itu termasuk dari sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya. Siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR Ibnu Majah).

Bahkan dalam riwayat lain disebutkan orang yang menikah karena ingin memelihara diri dari kemaksiatan berhak ditolong Allah SWT:

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: اَلْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، وَالْمُكَاتَبُالَّذِي يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ

Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah: (1) mujahid fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah), (2) budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan (3) orang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya.” (Hadis hasan: Diriwayatkan Ahmad [II/251, 437])

Baca juga:  RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) Kembali Dibahas, Apa Bahaya Terbesarnya?

Ketujuh, Islam memerintahkan individu muslim menghiasi dirinya dengan ketakwaan (QS al-Ahzab[33]: 70).

Menurut Syekh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitabnya an Nizham al ijijtima’iy fii al Islam, tatkala seorang muslim memiliki sifat takwa, pasti ia akan takut kepada Allah SWT, akan mendambakan surga-Nya, sekaligus sangat ingin meraih keridaan-Nya.

Ketakwaan ini akan memalingkan seorang muslim dari perbuatan mungkar dan akan menghalanginya dari kemaksiatan kepada Allah SWT seperti berzina.

Seruan Islam untuk masyarakat adalah perintah melakukan amar makruf nahi mungkar sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Ali-Imran[3]: 104, juga hadis Rasulullah Saw..

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.’” (HR Muslim) (HR Muslim, no. 49).

Demikianlah ketentuan Islam yang dibebankan kepada individu dan masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya kemaksiatan zina.

Namun, upaya tersebut tidak akan efektif menyelesaikan masalah zina manakala negara tidak hadir melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengayom dan pelindung rakyat.


Berikut beberapa tugas dan tanggung jawab negara yang ditetapkan Islam:

1) Negara wajib menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam dan mengajarkan pengetahuan hukum syariat kepada peserta didik.

Pendidikan merupakan hak seluruh rakyat dan menjadi kewajiban negara untuk menunaikannya secara baik. Sistem pendidikan berbasis akidah ini akan melahirkan individu yang kuat imannya, penuh ketakwaan pada Allah SWT, dan sungguh-sungguh dalam beramal ketaatan sebagai bukti keimanan yang diyakininya.

Produk pendidikan Islam adalah munculnya generasi umat yang menjadikan Islam sebagai standar dalam perbuatannya.

2) Negara wajib menerapkan sistem pergaulan Islam.

Yakni yang akan memberlakukan ketentuan syariat dalam interaksi di masyarakat. Seperti kewajiban menutup aurat, larangan khalwat, larangan ikhtilat tanpa hajat syar’i, dll..

Negara juga wajib menyediakan Qadli hizbah yang akan bertugas di tempat-tempat umum untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum. Jika ada kasus pelanggaran, maka petugas ini akan segera menyampaikan sanksi sesuai ketentuan hukum syara’.

3) Negara wajib menjamin kesejahteraan rakyatnya.

Di antaranya memastikan kepala keluarga memiliki pekerjaan layak untuk memenuhi kebutuhan nafkah keluarganya.

Dalam kondisi ini, para ibu tidak akan dituntut ikut bekerja membantu mencari nafkah. Mereka akan memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan peran utama sebagai ibu pendidik anak-anaknya. Juga akan hadir mendampingi dan menjaga mereka dari setiap ancaman bahaya.

Negara wajib memastikan tidak adanya konten-konten media yang merusak akidah dan merusak akhlak masyarakat. Seperti kemusyrikan, sepilis (sekularisme, pluralisme, dan liberalisme), juga pornografi dan pornoaksi.

Negara pun akan bertindak cepat memberi sanksi pada siapa pun yang melanggar

4) Negara menerapkan sanksi tegas sesuai ketentuan syariat terhadap pelaku maksiat.

Pelanggaran berupa zina akan dikenakan sanksi rajam bagi pelaku yang sudah pernah menikah, dicambuk dan diasingkan untuk pelaku yang belum pernah menikah.

Pembuat dan penyebar konten-konten porno akan diberikan sanksi ta’zir yang jenisnya ditentukan berdasarkan pendapat Khalifah.


Maraknya perzinaan di kalangan remaja merupakan produk sistem kapitalis sekuler liberal. Karenanya, kasusnya akan terus muncul selama sistem rusak ini diterapkan dalam kehidupan.

Solusi tuntas yang akan menyelesaikan masalahnya hanya ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan dengan tegaknya Khilafah Islamiyah, insya Allah. Wallahu a’lam. [MNews]

38 komentar pada “Cara Islam Cegah Perzinaan Produk Kapitalisme Sekuler

  • Islam is the best solution

    Balas
  • Leni setiani

    Hanya islam satu-satunya solusi.

    Balas
  • Astagfirullah, pernikahan dipersulit tetapi pergaulan bebas dibiarkan 🙁

    Balas
  • Jamilah astuti

    Perzinahan sekarang legal gk tabu lg

    Balas
  • Solusi tuntas permasalahan perzinaan dan masalah2 lainnya adalah dengan menerapkan hukum islam

    Balas
  • Cucu Suwarsih

    Maraknya perzinaan akibat diterapkannya kapitalis-liberal, kapitalis-liberal memberikan ruang orang bebas berbuat apa sj sesuka hatinya. mari selamatkan generasi dgn berjuang agr syariat Allah tegak dimuka bumi. Hanya Islam yg mampu menyelamatkan generasi dr perzinaan

    Balas
  • MaasyaAllah, Islam solusi tuntas seluruh problematika kehidupan manusia

    Balas
  • Eyang Utie

    Hanya sistem pergaulan dalam islam yang mampu menjaga kemuliaan laki prmpuan

    Balas
  • Ummu zaiimah

    Astaghfirullaah..kebejatan moral dibentuk dr sistem thagut sekuler, saatnya kembali ke Islam kaffah & khilafah

    Balas
  • Restu Adelia

    Masya Allah.. Makin rindu Khilafah ?❤️

    Balas
  • Ayu Setiyowati

    Ketika hukum yang digunakan manusia tidak sesuai hukum yang telah ditetapkan oleh Sang Pencipta dan Pengatur Manusia, maka yang terjadi adalah kerusakan yang mendatangkan murkaNya.

    Balas
  • Ummu ahsan

    Solusi tuntas yang akan menyelesaikan masalahnya hanya ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan dengan tegaknya Khilafah Islamiyah, insya Allah. Wallahu a’lam.

    Balas
    • MasyaaAllaah, semua aturan batasan dalam syariat tidak lain untuk memuliakan umat

      Balas
  • Bulan Purnama

    We Need KHILAFAH

    Balas
  • EMI NURHAYATI

    Aamiin insyaaLlah. Allahu Akbar

    Balas
  • Diserang dari segala arah tanpa penjagaan yang baik dan benar dari semua pihak.. miris..

    Islam punya solusi dan butuh bahkan harus diterapkan, kalau memang ingin mendapat rahmat Allah..

    Balas
  • Naudzubillahimindzalik. Sistem kapitalisme sekulerisme melahirkan generasi yang rusak. Hanya sistem islam yang mampu menghasilkan generasi emas yang berkualitas dan beradab. Saatnya kembali pada sistem islam.

    Balas
  • Ummu hasan

    Sangat miris,kondisi remaja saat ini,terutama yang jauh dari Islam.dan tidak bisa membedakan mana dosa,mana kebebasan.
    Hanya Islam satu-satunya agama yang sempurna untuk mengatur kehidupan manusia.sehingga mampu mengatasi berbagai problematika umat termasuk Perzinahan.
    #WeNeedKhilafah
    #IslamSolusiUntukNegri

    Balas
  • Kebebasan dab kapitalisme serta kurangnya perhatian dsri ortu membuat generasi rusak. Bisa jadi kita akan kehilangan generasi yg gemilang

    Balas
  • Mia syahira

    Biang kerok dari zina adalah sistem liberalisasi….maka sudah selayaknya kita kembali ke sistem Islam kaffah yg akan menyelamatkan generasi

    Balas
  • Rikeu Indah M

    Kerusakan demi kerusakan semoga menjadi sarana semakin meningkatnya kesadaran umat akan sesatnya sistem kapitalisme..

    Balas
  • Fatimah Nuri

    Innalillahi, ngeri ngeliat remaja saat ini. Maklum lah namanya juga hidup di sistem yg batil. Tapi jangan hanya dimaklumi, tp harus kita sadarkan, bukan cuma para remaja tapi semua rakyatnya

    Balas
  • Maraknya perzinaan di kalangan remaja merupakan produk sistem kapitalis sekuler liberal. Karenanya, kasusnya akan terus muncul selama sistem rusak ini diterapkan dalam kehidupan.

    Solusi tuntas yang akan menyelesaikan masalahnya hanya ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan dengan tegaknya Khilafah Islamiyah, insya Allah.

    Balas
  • Gak kuat ihh bacanyaa, miriissss

    Balas
  • Ma sha Allah. Solusi tuntas atas segala permasalahan dan khususnya zina serta ekonomi adalah diterapkannya Islam .

    Balas
  • Taat syariat tanpa tapi tanpa nanti

    Balas
  • Selamatkan generasi dari perzinaan,pergaulan bebas dengan Islam.

    Balas
  • Maa syaa Allah.. Rinduu khilafah.. ❤

    Balas
  • Yeni Nur Hafifah

    Maraknya kasus perzinaan dan perkosaan yang dilakukan remaja salah satunya disebabkan banyaknya konten yang merangsang munculnya naluri seks mereka. Parahnya, konten-konten merusak seperti ini justru dianggap membawa keuntungan bagi para pengusaha.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *