Tolak Tapera. Pemerintah Tak Peka!
Oleh: Iin Eka Setiawati (Pengamat Kebijakan Publik)
MuslimahNews.com, FOKUS – Tidak terlihat tanda-tanda UU Tapera akan dibatalkan, meski mendapat penolakan keras dari masyarakat. Bahkan tanpa peduli suara dan jeritan masyarakat, rezim berkuasa tetap mempersiapkan berbagai instrumen politik bagi pelaksanaan kebijakan zalim ini. Seperti peraturan teknis besarnya potongan upah untuk iuran Tapera yang masih digodok. Hal ini menegaskan karakter buruknya yang tidak peka terhadap penderitaan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada Rabu (20/5/2020). Yakni, bagi pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan program Tapera.
Program Tapera ini bakal diterapkan secara bertahap mulai 2021 mendatang. Tahap pertama di tahun 2021, kewajiban iuran Tapera akan berlaku untuk PNS, polisi, dan tentara. Tahap kedua, kewajiban iuran berlaku untuk pegawai BUMN, dan terakhir adalah perusahaan swasta dan peserta mandiri.
Pemerintah juga mengharuskan kepada para pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera. (Keterangan tertulis Badan Pengelola (BP) Tabungan Pengelola Perumahan Rakyat (Tapera), Rabu (3/6/2020)).
PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta. Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp12 Juta.
Kezaliman pun tampak dalam isi PP Nomor 25 Tahun 2020 tersebut, antara lain:
Pertama, pembayaran tabungan ini wajib atas semua pekerja di Indonesia yang memiliki penghasilan, bahkan yang sudah memiliki rumah sekalipun. Demikian pula bagi yang masih menyicil rumah, tetap wajib setor Tapera.
Kedua, tidak ada jaminan setiap peserta akan memiliki rumah, karena targetnya adalah memberikan pinjaman kredit rumah hanya untuk MBR yang berpenghasilan maksimal 8 (delapan) juta rupiah dan minimal harus sudah menjadi peserta selama 12 (dua belas) bulan, sebagaimana yang disebutkan Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro, pekerja yang terkategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulannya.
“Kami fokus di MBR berpenghasilan Rp4-8 juta. Itupun masih harus memenuhi syarat-syarat yang bisa dikatakan memberatkan MBR, seperti pengembalian pinjaman disertai bunganya,” ujar Eko.
Ketiga, peserta akan kesulitan menarik tabungan yang telah disetorkan, karena ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar tabungan bisa ditarik, seperti peserta meninggal dunia, telah pensiun atau telah berusia 58 tahun, atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Artinya, peserta harus menganggur sekian lama, barulah tabungannya bisa diambil.
Keempat, sanksi administratif akan dijatuhkan jika peserta tidak melakukan pembayaran.
Sungguh ini menegaskan kezaliman luar biasa. Tidak saja negara abai, namun juga melegalkan pemalakan harta rakyat, khususnya bagi MBR.
Sementara itu, bagi rakyat miskin yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan kurang dari 4 (empat) juta rupiah tidak termasuk di dalam target PP ini. Tentu bagi mereka akan lebih sulit lagi.
Lalu siapa yang menjamin terpenuhinya kebutuhan akan rumah bagi mereka? Padahal merekalah yang sangat membutuhkan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok berupa rumah dari pemerintah, namun pemerintah abai.
Pertegas Kelalaian Rezim
Penting dicatat, Tapera hanyalah pembodohan publik. Sebab, diksi Tapera seakan ini konsep yang baik, ditambah lagi alasan yang dikemukakan pemerintah atas kebijakan ini, seperti gotong royong, membantu masyarakat miskin, dan lain-lain.
Di samping itu PP ini hanyalah mempertegas kezaliman rezim neoliberal, khususnya dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok berupa perumahan.
Kezaliman yang akut itu di antaranya terlihat pada berbagai skema berbasis liberalisasi dan ribawi pengadaan rumah bagi MBR. Seperti program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), SSB (Subsidi Selisih Bunga), dan SSM (Subsidi Selisih Margin), serta rumah DP nol rupiah.
Sehingga tidak heran sampai saat ini masih banyak rakyat di Indonesia yang tidak memiliki rumah, bahkan mengontrak rumah pun tidak mampu alias tunawisma.
Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, masih ada 11 juta rumah tangga di Indonesia yang belum memiliki rumah layak huni dan belum memiliki rumah sama sekali. Pada 2015 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, sedikitnya 25 juta keluarga (40% dari penduduk Indonesia) tidak bisa membeli rumah.
Alih-alih sebagai penyelesai, Tapera justru mempersulit akses masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal.
Sungguh ini sebuah kezaliman yang lahir dari sistem kapitalisme, pemerintah tidak hadir sebagai pelayan rakyat. Alih-alih melayani, justru malah memalak rakyatnya sendiri. Tidak peduli rakyat terzalimi dengan tindakan tersebut.
Hal tersebut terjadi akibat sistem yang dijalankan di negara ini tegak di atas landasan paradigma yang rusak, yaitu sekularisme. Sekularisme yang mendasari sistem kehidupan hari ini benar-benar menafikan halal-haram, bahkan mengagungkan nilai-nilai materiel dan kemanfaatan.
Sistem Islam Menjamin Terpenuhinya Kebutuhan Perumahan Rakyat Miskin
Sistem Islam berbeda dengan sistem lainnya. Sistem Islam yang datang dari Ilahi, Sang Pencipta Alam semesta, manusia, dan kehidupan tentulah sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal, dan menenangkan hati jika diterapkan.
Sistem Islam menempatkan penguasa (imam) sebagai peri’ayah (pelayan) urusan rakyat dengan landasan hukum syariat. Penguasa tidak dibolehkan menyimpang dari hukum syariat karena alasan kemaslahatan tertentu, seperti memungut harta dari rakyat terus menerus dengan alasan untuk gotong royong.
Penguasa tidak boleh mewajibkan sesuatu yang mubah, seperti mewajibkan menabung yang jika tidak maka akan dikenai sanksi. Juga tidak boleh menghalalkan sesuatu yang haram.
Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, “Imam adalah pelayan dan ia bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya.” (HR Al Bukhari).
Oleh karena itu, negara –yang diwakili penguasa– dalam sistem Islam akan berupaya dengan optimal dalam melayani rakyatnya.
Negara adalah pihak yang bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya menjamin pemenuhan kebutuhan dasar berupa papan/rumah bagi rakyat miskin yang jelas-jelas tidak memiliki kemampuan ekonomi. Tentunya harus dipenuhi prasyarat: hunian layak (pantas dihuni oleh manusia), nyaman (memenuhi aspek kesehatan), harga terjangkau, dan syar’i.
Negara tidak dibenarkan mengalihkan tanggung jawabnya kepada operator, baik kepada Badan Usaha, bank-bank, maupun pengembang perumahan. Hal ini karena akan menghilangkan kewenangan negara yang amat penting yaitu berkaitan dengan fungsimya sebagai pelayan rakyat.
Sebagaimana dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam setelah beliau hijrah, di Madinah bangkit sebuah gerakan pembangunan yang sangat luas, bahkan menjadi industri bangunan yang mendapat perhatian kaum muslim.
Hal ini melihat kaum Muhajirin yang membutuhkan tempat tinggal di Madinah. Rasulullah Saw. sebagai kepala negara menggariskan beberapa langkah dan menentukan beberapa distrik di mana mereka akan membangun rumah-rumahnya.
Adapun sumber pembiayaan pembangunan perumahan diambil dari baitulmal dan pembiayaan bersifat mutlak. Sumber-sumber pemasukan maupun pintu-pintu pengeluaran sepenuhnya berdasarkan ketentuan syariat.
Artinya tidak dibenarkan menggunakan konsep anggaran berbasis kinerja apa pun alasannya. Bukan dengan cara pemupukan dana yang dihimpun dari rakyat lalu didepositokan atau diinvestasikan di pasar modal, bukan pula dengan cara utang atau penarikan pajak kepada seluruh rakyat.
Negara dibolehkan memberikan tanah miliknya kepada rakyat miskin secara cuma-cuma untuk dibangun rumah. Demikian juga lahan-lahan yang dimiliki negara, bisa langsung dibangunkan rumah untuk rakyat miskin.
Hal ini dibenarkan selama bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslim. Namun negara harus melarang penguasaan tanah oleh korporasi, karena hal itu akan menghalangi negara dalam proses penjaminan ketersediaan lahan untuk perumahan.
Negara juga mengelola industri bahan bangunan yang bersumber dari bahan tambang yang berlimpah. Negara mengolah barang tambang agar dihasilkan semen, besi, aluminium, tembaga, dan lain-lain menjadi bahan bangunan yang siap pakai. Dengan demikian, individu rakyat mudah menggunakannya baik secara gratis maupun membeli dengan harga murah.
Bagi rakyat miskin yang memiliki rumah, namun tidak layak huni dan mengharuskan direnovasi, maka negara harus melakukan renovasi langsung dan segera, tanpa melalui operator (bank-bank penyalur maupun pengembang) dan tanpa syarat yang rumit. Sehingga hasilnya bisa langsung dirasakan rakyat miskin.
Ketika peradaban Islam mencapai kegemilangannya, masyarakat dalam kondisi makmur. Sebagaimana kesaksian dari Umar bin Usaid tentang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, bahwa sebelum beliau wafat, masyarakatnya dalam kondisi makmur.
Demikian sejahteranya, sehingga tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat, karena Umar telah membuat mereka sejahtera. Tentunya kesejahteraan itu dibarengi terpenuhinya kebutuhan rumah layak huni bagi rakyatnya.
Jaminan ketersediaan perumahan bagi rakyat miskin dapat terwujud hanya jika sistem Islam diterapkan secara kafah di bawah naungan Daulah Khilafah Islam, sehingga seluruh rakyat dapat merasakan kesejahteraan secara nyata dan senantiasa Allah Subhanahu Wa Ta’ala turunkan keberkahan.
Sebagaimana firman-Nya, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan”. (QS Al A’raf [7]: 96) [MNews]
naudzubillah kedzaliman yang nyata
Astagfirullah… kalaulah bkan sistem islam yg dterapkan maka pasti akan slalu menimbulkan permasalahan
semoga islam cept terterapkan
masyaAllah
Rumah adlh kebutuhan pokok, sdh seharusnya negara menjamin terpenuhinya kebutuhan tsb. Stop rakyat jgn dipalak trs
Astaghfirullah
Kebijakan yang dzalim.mending nabung sendiri.lebih jelas.
Hanya Islam sistem yang mampu memenuhi kebutuhan rakyatnya.dengan enuh tanggung jawab dan adil.
#KamiRinduKhilafah
Allahumma shalli’alaa Muhammad
KHILAFAH adalah solusi yang tepat bagi seluruh permasalahan hidup.
Khilafah rahmatan Lil alamin.
UU ini hanya mendengarkan jeritan para pengebang yg keaulitan mencari pembeli rumah. TAPERA hanya sekedar kedok, klo mau beli rumah dengan TAPERA pasti persyaratannya bejibun dan harga rumahnya mahal sekali
MasyaAllah
model periayahan ala kapitalisme, setengah hati atau bahkan tidak punya hati dalam mengurus rakyat. Digaji bahkan merampok harta rakyat namun rakyat diminta untuk mengurus diri sendiri. Masih berharap pada sistem yang rusak dan merusakkan ini??? Tentu tidak akan ada keberkahan sedikitpun di dalamnya. Sudah saatnya beralih ke sistem Islam yang berasal dari Dzat yang menciptakan manusia, alam dan kehidupan.
Sungguh ini sebuah kezaliman yang lahir dari sistem kapitalisme, pemerintah tidak hadir sebagai pelayan rakyat. Alih-alih melayani, justru malah memalak rakyatnya sendiri. Tidak peduli rakyat terzalimi dengan tindakan tersebut.
Ya Allah Segerakanlah KHILAFAH memimpin kami agar kami hidup jauh dr kata KEDZALIMAN. Aamin…..
Ya Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan mendasar/primer warga negaranya baik pangan, sandang & perumahan
Sistem Islam berbeda dengan sistem lainnya. Sistem Islam yang datang dari Ilahi, Sang Pencipta Alam semesta, manusia, dan kehidupan tentulah sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal, dan menenangkan hati jika diterapkan.
Astaghfirullah..nasib rakyat, udah jatuh tertimpa tangga.
Sungguh ini sebuah kezaliman yang lahir dari sistem kapitalisme.
KhilafahAja
Benar-benar kezaliman di atas kezaliman
Astagfirullah, benar2 dzolim ya
Astaghfirullah
Berbagai macam cara dilakukan untuk mendapatkan dana guna menutupi biaya negara akibat salah kelola keuangan negara. Andai negeri ini mau melirik khilafah dalam mengatur keuangan negara
Sudah jelas karena bukan sistem Islam yang dipakai, maka kebijakannya pun tambah membebani rakyat.
Innalillah, rakyat hanya dijadikan sapi perah oleh rezim kapitalisme sekularisme
Astaghfirulloh, dzolimnya pemerintah
Disaat rayat kesusahan, negara bukannya memberikan solusi malah menambah beban rakyat 🙁
Kapitalis menampakkan sifat aslinya…
Menghisap darah rakyat dalam bentuk iuran iuran wajib yg seolah olah tujuannya ingin membantu rakyatnya, padahal sebaliknya…
Ya Allah:(((
Tolong hentikan ke dzoliman ini dengan khilafah…
Peka donk rejim!
Pemerintah bekerja bukan melayani rakyat di sistem kapitalisme sekuler
Jaminan ketersediaan perumahan bagi rakyat miskin dapat terwujud hanya jika sistem Islam diterapkan secara kafah di bawah naungan Daulah Khilafah Islam, sehingga seluruh rakyat dapat merasakan kesejahteraan secara nyata dan senantiasa Allah Subhanahu Wa Ta’ala turunkan keberkahan.
Ma syaa-a Allah pengurusan Islam begitu indah..
Masya Allah, sampai seperti itu khilafah menjamin….
Harusnya negara bisa meriayah rakyatnya bukan malah membebani rakyatnya
Rumah memang merupakan kebutuhan pokok, peran negara juga diperankan tapi bukan yang memberatkan.
Rezim zalim
Astagfirullah.. Return the khilafah
kapitalisme merampas hak rakyat