FikihFokus

Siapa yang Dimaksud dengan “Asnaf fii Sabilillah”?

Oleh: Najmah Saiidah

MuslimahNews.com, FOKUS – Beberapa bulan lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa 23/2020, yang mengatur tentang pemanfaatan zakat, infak, dan shadaqah.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, dengan ketentuan-ketentuan.

Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah terkait sasaran penerima zakat. Di mana disebutkan Asrorun meliputi 8 (delapan) golongan, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, kemudian perbudakan/memerdekakan budak, ibnu sabil, dan/atau fii sabilillah.

Berkaitan dengan kasus Covid-19 ini, disebut masuk ke dalam kategori fii sabilillah. “Yaitu asnaf fisabilillah atau yang berjuang di jalan Allah, pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya bagi kemaslahatan mustahik atau penerima zakat. (Eramuslim.com)

Beberapa waktu lalu, terkait asnaf fii sabilillah ini pun dibahas kembali di media yang sama oleh Muhammad Syafi’ie el-Bantanie. Salah satu cuplikannya adalah:

“… Penyelesaian kemiskinan struktural tidak cukup dengan pemberdayaan, melainkan melalui kebijakan. Di sinilah pentingnya asnaf fi sabilillah atau golongan yang berjuang di jalan Allah SWT. Itulah kenapa salah satu dari delapan asnaf zakat adalah fi sabilillah. Asnaf fi sabilillah diharapkan memiliki keberpihakan kepada orang-orang miskin, sehingga tidak ada lagi kebijakan yang memproduksi kemiskinan. Oleh karena itu, mesti ada Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang menggarap asnaf fi sabilillah secara serius.

Menggarap asnaf fi sabilillah memang lebih berat daripada asnaf fakir miskin. Tuntutannya secara syariat pun lebih besar. Gagal melahirkan kader-kader pejuang umat, sama dengan kesia-siaan penyaluran dana zakat. Berbeda dengan asnaf fakir miskin yang andai kita bagikan langsung kepada mereka pun, sah secara syariat.

Namun di sinilah letak peluang keberhasilannya. Tuntutan yang berat secara syariat justru akan menghadirkan keseriusan dan kehati-hatian dalam pengelolaannya. Perubahan masyarakat dan bahkan negara, seringkali hanya digerakkan oleh segelintir orang. Asnaf fi sabilillah diharapkan mampu memainkan peranan tersebut. (Eramuslim.com, 12 Juni 2020)

Dari cuplikan tersebut, bisa diambil kesimpulan, bahwa menurut penulis artikel Urgensi Asnaf Fii Sabilillah ini, bahwa yang dimaksud asnaf fii sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, lebih ditegaskan lagi yang dimaksud adalah para kader-kader pejuang umat yang berperan besar mengubah kondisi masyarakat menjadi lebih baik.

Baca juga:  Zakat Utang

Benarkah demikian?

Untuk menjawabnya kita harus merujuk kepada pendapat ulama dan mufassirin tentang ayat berkaitan dengan mustahik zakat, yaitu QS Al-Taubah: 60.

Namun sebelumnya kita akan bahas ketentuan-ketentuan tentang zakat terlebih dahulu sehingga kita tidak menyimpang dari ketentuan Allah tentang masalah ini.

Ketentuan Islam tentang Zakat

Zakat adalah salah satu ibadah dan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam, seperti salat, puasa, dan haji. Zakat hanya wajib atas kaum muslim, hal ini ditegaskan dalam QS Al-Baqarah: 43.

Demikian pula hadis-hadis Rasulullah (Saw.), di antaranya: “Beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah SWT telah mewajibkan atas mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, untuk kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR Ibnu Majah dan Abu Daud).

Dalam rumusan fikih, zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu. Kewajiban zakat tidak mengikuti keperluan negara serta kemaslahatan umat. (Al Amwaal fii Daulah Al-Khilafah, Abdul Qodim Zallum)

Para ulama telah mengklasifikasikan zakat sebagai bagian dari ibadah mahdhah (murni), karenanya zakat mempunyai ketentuan khusus; baik menyangkut wajib zakat (muzakki), yang berhak menerima (mustahiq), pemungut (‘âmil), harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, waktu pelaksanaannya, hingga kadar dan ukurannya.

Hukum terkait dengan zakat sebagaimana ibadah lainnya bersifat tawqifiyyah (otoritas penuh) yang menjadi hak Allah. Karena itu, aturan mainnya harus datang dari Allah, Zat Yang Maha Pencipta, bukan dari yang lain.

Benar bahwasanya zakat adalah suatu kewajiban yang dilaksanakan di bawah pengawasan pemerintah, hanya saja harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.

Siapa yang Dimaksud Fii Sabilillah sebagai Mustahik Zakat?

Fii Sabilillah secara bahasa memang bermakna di jalan Allah, hanya saja untuk pengamalan sebuah ayat atau hadis, maka tidak mencukupi hanya mendasarkan makna bahasa atau ma’na lughowi saja.

Baca juga:  Perusakan Masjid Ahmadiyah, Efek Kegagalan Negara Lindungi Akidah

Tetapi harus ditelusuri makna istilah atau makna syara’ (ma’na syar’iy-nya) dengan menelusuri nas-nas tersebut, menelusuri tafsir ayat Alquran tentang hal ini, mengaitkan nas yang satu dengan yang lain, serta mendalami konteks nas sebagaimana disampaikan para ulama tentang nas-nas tersebut.

Untuk mendetaili masalah ini, tentu saja harus menelusuri tafsir QS At-Taubah: 60 tentang makna fii sabilillah dan juga bagaimana pendapat para ulama tentang ayat ini.

Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa yang dimaksud fii sabilillah adalah di dalam jihad dan segala sesuatu yang dibutuhkan dan harus ada dalam jihad, seperti untuk pembentukan pasukan, pendirian pabrik-pabrik dan industri senjata.

Adapun kata-kata fii sabilillah di dalam Alquran tidak bermakna lain kecuali jihad. Sehingga untuk jihad dan segala hal yang terkait dengan jihad, diberikan zakat. Dalam hal ini tidak dibatasi jumlah yang diberikan dari harta zakat. Boleh seluruhnya atau sebagian, sesuai pendapat dan pertimbangan Khalifah terhadap mustahik lainnya.

Dari Abi Said, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Zakat tidak dihalalkan untuk orang kaya, kecuali orang kaya yang berjihad fi sabilillah…” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim). (Kitab Al Amwaal fii Daulah Al-Khilafah)

Jumhur ulama menafsirkan fii sabilillah secara khusus, yaitu jihad fii sabilillah dalam arti perang (qital) dan segala sesuatu yang terkait perang, misalnya membeli senjata dan alat perang.

Maka menurut jumhur ulama, zakat tidak boleh digunakan untuk membangun masjid, karena membangun masjid tidak termasuk jihad fii sabilillah.

Imam Suyuthi, misalnya, menafsirkan fii sabilillah dalam QS At-Taubah: 60 dengan berkata, “Mereka adalah para mujahid (humul mujahidun).” (Imam Suyuthi, Ad-Durr Al-Mantsur, 5/101). Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas (jumhur) ulama, antara lain pendapat Imam Ath-Thabari (Tafsir Ath-Thabari, 14/319), Imam Al-Qurthubi (Tasfir Al-Qurthubi, 8/185), Imam Ibnul Arabi (Ahkamul Qur`an, 4/337), Imam Al-Jashash (Ahkamul Qur’an, 7/70), dan Imam Syafi’i (Ahkamul Qur’an, 1/123).

Baca juga:  Ekonomi Syariat di Tengah Panggilan Taat atau Sekadar Manfaat?

Di dalam tafsir Jalalain diungkapkan fii sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Adapun Ibnu Katsir, di antara mereka adalah orang-orang yang ikut berperang (prajurit), namun mereka tidak digaji.

Iman Ash-Shobunniy dalam tafsirnya Shofwatut tafaasir, fii sabilillah adalah para mujahidin dan murobithiina, serta apa-apa yang dibutuhkan dalam peperangan: senjata, peralatan perang, amunisi, dan sebagainya.

Ibnu Abbas, dalam tafsirnya diungkapkan, “wa fii sabiilillaahi … wa lilmujaahidiina fii sabilillah.” (dan fii sabilillah maknanya adalah dan para mujahidiin atau orang-orang yang berperang di jalan Allah).

Selanjutnya, dengan melakukan penelusuran induktif (istiqra’) pada ayat-ayat Alquran terkait, dapat disimpulkan kata “fii sabilillah” jika dihubungkan kata infaq (pembelanjaan harta) atau yang semakna, pada dasarnya mempunyai arti khusus, yaitu jihad fii sabilillah, kecuali jika redaksi ayat bermakna umum, maka “fii sabilillah” berarti umum (misal QS Al-Baqarah: 261).

Syekh Taqiyuddin An-Nabhani berkata, “Jika kata fi sabilillah dihubungkan dengan infak, artinya adalah jihad, kecuali jika terdapat qarinah (indikasi) yang memindahkan maknanya dari makna jihad.” (Muqaddimah Ad-Dustur, hal. 334).

Dari penelusuran terhadap pendapat para ulama dan tafsir QS At-Taubah ayat 60 ini dan mengaitkannya dengan ayat dan nas lainnya, dapat dipahami bahwa fii sabilillah yang dimaksud dalam pendistribusian zakat adalah bagi orang-orang yang berjihad atau berperang di jalan Allah serta apa apa-apa yang dibutuhkan dalam peperangan, berupa senjata, peralatan perang, amunisi, dan sebagainya.

Sehingga tidak tepat jika harta zakat ini didistribusikan kepada orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam konteks selain jihad, seperti kepada para ustadz/ustadzah, guru ngaji para pengemban dakwah misalnya.

Kembali lagi karena masalah zakat adalah masalah ibadah yang sifatnya tawqifiyyah (otoritas penuh) yang menjadi hak Allah, Karena itu, aturan mainnya harus datang dari Allah, Zat Yang Maha Pencipta, bukan dari yang lain. Wallahu a’lam bishshawwab. [MNews]

48 komentar pada “Siapa yang Dimaksud dengan “Asnaf fii Sabilillah”?

  • Leni setiani

    Maa syaa Allah menambah ilmu baru

    Balas
  • MasyaAllah…….. Allahu Akbar…….

    Balas
  • Ummu hasan

    Masya Allah… jaadi semakin mencerahkan bagaimana Islam memandang jazakallahu Khoiron katsiron… ilmunya

    Balas
  • Rini Hustiany

    SDA yg berlimpah hanya utk korporate, menangani masalah rakyat dicari dati rakyatnya sendiri…sekalipun menyalahi aturan Allah….Hwran ?

    Balas
  • Beginilah jika hukum fiqih ibadah yang harusnya tauqifi difahami menurut sudut pandang kapitalisme.

    Balas
  • Yuchyil Firdausi

    Masyaa Allah ilmu yang seperti ini sangat mencerahkan di tengah kekacauan berpikir umat. Semoga kita senantiasa memurnikan ajaran islam, gak dicampur2 dengan sesuatu yang bukan berasal dari islam

    Balas
  • MasyaaAllah, sangat bermanfaat sekali ilmunya…

    Balas
  • Eyang Utie

    Jazakillah ilmunya ya ustadzah. Sgt mbantu

    Balas
    • Islam yg paling complete

      Balas
  • Restu Adelia

    Syariat Islam harga mati ❤️

    Balas
  • kata-kata fii sabilillah di dalam Alquran tidak bermakna lain kecuali jihad. Sehingga untuk jihad dan segala hal yang terkait dengan jihad, diberikan zakat.
    Bukan yang lainya….

    Balas
    • Trisnawaty Amatullah

      Inilah asnafi fi sabilillah

      Balas
  • Sungguh berat tanggung jawab pemimpin yang memberi keputusan tanpa memandang hukum Syara’. Harusnya diskusi dgn para ulama dan mengambil dalil terkuat.

    Balas
    • Esti Nurjanah

      Karena yang dipakai bukan sistem Islam, akan timbul kebijakan yang tidak berdasar pada Syara’.

      Balas
    • watak penguasa rakus ma gitu… tidak tahan liat dana nganggur maunya disikat terus bahkan sekalipun harus memutarbalikkan makna dalil.

      Astagfirullah

      Balas
    • Ummu ahsan

      Islam mengatur segala aspek kehidupan

      Balas
      • watak penguasa rakus ma gitu… tidak tahan liat dana nganggur maunya disikat terus bahkan sekalipun harus memutarbalikkan makna dalil.

        Astagfirullah

        Balas
    • Ummu Habibah

      Masyaallah,, smoga kita makin paham dengan ilmu ini ??

      Balas
    • Islam sudah mengatur dg jelas..

      Balas
    • Pengelolaan dana zakat tidak boleh sembarangan..ketika pemegang kebijakan tdk faham,akan fatal akibatnya di akhirat.. astagfirullah

      Balas
  • Cucu Suwarsih

    Alhamdulillah semakin jelas apa yg dimaksud asnaf fii sabilillah. Jazakillah ilmunya

    Balas
  • Alhamdulillah tercerahkan…

    Balas
  • Jeng Retno

    Alhamdulillah, nuhuun ilmunya.

    Balas
  • MeSri wahyuni

    Subhanallah harus paham betul dalil yg pasti agar tdk menyalahkan utk siapa zakat disalurkan

    Balas
  • Meluruskan yg keliru diantara umat

    Balas
    • Masyallah sudah jelas semua dalam islam, namun manusia belum sadar juga bahwa islam lah solusinya

      Balas
  • Sitti Aisyah

    Sistem kapitalis , mengikuti hawa nafsu…semakin nampak kegagalannya dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat…selalu umat Islam yg dikorbankan… Smg new sistem segera tegak..Aamiin

    Balas
  • jamilahastuti37@gmail.com

    8 Asnaf

    Balas
  • Masya Allah, jadi rindu penerapan sistem Islam sehingga yang berkaitan dengan uang bisa ditempatkan di tempatnya,tidak boleh asal comot sebagaimana dalam sistem buatan manusia

    Balas
  • Syahira mia

    MasyaAllah hanya islam sistem kehidupan yg terbaik…..

    Balas
  • Rikeu Indah M

    Ma syaa-a Allah.. Jazaakillaah khairan katsiiran Ustadzah..

    Balas
  • MasyaAlloh ilmu yg bermanfaat❤️

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *