Opini

“Menjahit Mulut” di Tengah Pandemi, Rezim Paranoid?

Oleh: Rindyanti Septiana, S.Hi.

Muslimahnews.com, OPINI – Ancaman pandemi Covid-19 masih terus menghantui masyarakat Indonesia. Kini ditambah lagi dengan ancaman dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab meneror bahkan memperkarakan hingga ke jalur hukum.

Ancaman atas kebebasan akademik kembali terjadi. Sempat tersebar publikasi diskusi yang akan diadakan oleh Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bertajuk “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”, Jumat (29/5/2020). (tirto.id)

Diskusi batal diselenggarakan, akibat dari panitia dan narasumber diteror. Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni’matul Huda angkat bicara terkait adanya dugaan teror lantaran akan jadi pembicara diskusi virtual. Secara singkat, ia menjelaskan kronologi adanya dugaan ancaman teror. Pada kamis pagi, 28/5/2020, Ni’matul mendapatkan banyak WhatsApp melalui gawainya.

“Beberapa bukti ancaman untuk pembunuhan sudah kami laporkan. Kamis malam, ada beberapa orang datang ke rumah saya di atas jam 10 malam dan saya tidak buka pintu. Saya tidak tahu maksudnya apa, tapi menurut saya tidak logis bertamu di atas jam 10 malam dan itu mengganggu saya, “ kata Ni’matul yang dikutip dari tvOne pada Selasa, 2/6/2020.

Ni’matul menambahi tidak ada niat sama sekali bahwa diskusi tersebut diarahkan pada gerakan makar terhadap Presiden Jokowi. Padahal diskusi tersebut sesuai dengan TOR yang dibuat mahasiswa meliputi tentang sejarah pemakzulan, perkembangan pemakzulan berbagai negara, sampai masuknya ke Indonesia dan pengalaman Indonesia terkait persoalan pemakzulan.

Jurnalis senior Farid Gaban juga resmi dilaporkan ke polisi karena mengkritisi kerja sama antara Blibli dan Kementerian Koperasi dan UKM oleh politikus PSI Muannas Alaidid. Padahal kritikan Farid yang disampaikan secara objektif, berdasarkan data, dan fakta berujung ke ranah pidana. (asmarain.joga.id, 30/5/2020).

Sebelumnya juga ada pasangan suami-istri ditangkap sejak Kamis (28/5/2020) oleh kepolisian Resor Kupang Kota karena menyebarkan ideologi Khilafah melalui pamflet di Jalan El Tari Kupang. (mediasbbp.com, 1/6/2020)

Akhirnya publik jadi bertanya-tanya, apakah benar rezim ini sedang mengidap “penyakit” paranoid? Karena berbeda pendapat dan argumentasi dari sudut pandang berbeda lalu mendapat kritikan, langsung dianggap musuh, dituduh akan berbuat makar.

Inikah wajah asli demokrasi? Menjamin kebebasan berpendapat tapi siap membelenggu siapa pun yang dianggap berseberangan dengan rezim yang berkuasa.

Mungkin publik akan terus berupaya mencari jawabannya. Karena hingga saat ini, bayang-bayang teror, ancaman, penjara, dipidana begitu ramai meski di tengah pandemi.

Katanya Demokrasi, Diskusi dan Beropini, kok, Dipersekusi?

Banyak tokoh nasional, pakar hukum dan tokoh lembaga yang menilai terkait upaya “menjahit mulut” rakyat saat ini. Di antaranya:

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menilai penolakan diskusi akademik di FH UGM sebagai bentuk lemahnya negara melindungi kebebasan berpendapat. Ini menunjukkan gagapnya negara mengelola kritikan dan pendapat berbeda. (tirto.id)

Begitu juga Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin yang menyayangkan adanya pembungkaman terhadap kalangan akademisi. Hal tersebut merupakan bentuk pembodohan.

Hal senada juga disampaikan Ketua UMUM MAHUTAMA Prof. Idul Fitriciada Azhari yang menyebut hak kebebasan berpendapat tak bisa dikurangi termasuk dalam masa pandemi. Kebebasan berpendapat juga tak perlu dilawan dengan intimidasi.

Prof. Idul juga mengatakan pikiran tidak bisa dibatasi, pikiran juga tidak bisa dipenjara dan tidak ada pengadilan terhadap pemikiran. Semua orang boleh berpendapat. Pikiran hanya bisa dilawan dengan pikiran lagi bukan dengan jeruji besi, intimidasi apalagi represi. (news.detik.com, 1/6/2020)

Hal yang wajar jika Prof. Dr. Suteki , S.H , M.Hum (pakar sosiologi hukum dan filsafat pancasila) mengatakan yang dikutip dari halaman facebook-nya terkait penangkapan pasangan suami-istri yang menyebarkan ideologi Khilafah di Kupang: Bahwa kita negara hukum, sebaiknya diselesaikan secara hukum; Atas dasar apa dilakukan penangkapan, lalu pasal apa yang dituduhkan?

Ia juga mempertanyakan, di UU mana orang tidak boleh mendakwahkan tentang ajaran Islam Khilafah? Di UU mana ada larangan untuk mengusulkan penggantian demokrasi? Serta betulkah sekarang kita menggunakan bentuk atau sistem pemerintahan demokrasi yang menjadikan kebebasan berpendapatan menjadi rohnya?

Justru yang dilarang untuk disebarkan adalah ideologi atau paham komunisme, ateisme, marxisme-leninisme. Bisa dibaca di UU No 16 Tahun 2017, Tap MPR NO.XXV/MPRS/1996 dan UU No.27 Tahun 1999 jo Pasal 107 huruf a, b, c, d, e, dan f KUHP.

Dibutuhkan literasi yang cukup agar di negeri ini orang atau aparat penegak hukum tidak mudah memersekusi orang lain, kata Prof. Suteki. (mediasbbp.com, 1/6/2020)

Sementara itu, Staf Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengecam adanya intimidasi di kalangan akademik. Konstitusi Indonesia menjamin hak setiap orang untuk berpendapat dan berkomunikasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pemberangusan hak ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi. (jawapos.com, 31/5/2020)

Bisa jadi benar seperti yang diungkapkan oleh ahli hukum tata negara Denny Indrayana, bahwa pemberangusan kampus, pembungkaman jurnalis, menunjukkan karakter otoriter. Menandakan demokrasi memang tak bisa menjamin kebebasan pers dan berpendapat seperti yang digaungkan ke seantero dunia. Justru kebebasan terpasung dan terbelenggu di tangan rezim paranoid.

Jika kritikan dianggap berbahaya, maka media apalagi yang dilakukan untuk mengoreksi penguasa? Jika berjalannya pemerintah baik-baik saja, tanpa ada satu pun rakyat yang merasakan kesulitan hidup di negerinya, pujian dan penghargaan pasti akan diberikan.

Lantas, memuji dan memberikan penghargaan pada penguasa serta jajarannya yang belum maksimal mengurusi rakyat apalagi di tengah pandemi, apakah itu suatu hal yang harus dilakukan?

Urgensi Kritik dan Nasihat dalam Islam

Dalam Islam, kritik dan nasihat pada pemimpin merupakan hal yang urgen dalam kepemimpinan, mutlak harus dilakukan, bahkan menjadi hak penguasa dan kewajiban rakyat. Kedua belah pihak sama-sama membutuhkannya. Pemimpin menjalankan kekuasaan diiringi rasa khawatir tidak mampu menunaikan amanahnya bila tidak dikritik.

Rakyat dengan mudahnya menyampaikan kritik dan nasihat tanpa terpaksa pada pemimpinnya. Rakyat berharap kemuliaan dengan menasihati penguasa seperti status penghulu syuhada. Masya Allah.

Berbeda halnya dengan demokrasi, yang katanya, sih, dalam demokrasi negara harus mendorong rakyat berperan dalam roda kekuasaan dengan memberi masukan, kritik, dan sejenisnya. Namun, faktanya justru bagi mereka yang mengkritik, berbeda pendapat siap-siap berurusan dengan ranah pidana.

Publik juga bisa melihat, siapa saja yang kritis terhadap kinerja pemerintah dianggap merongrong. Bahkan jika memberi alternatif solusi berbeda dari yang dikehendaki rezim berpotensi dianggap tidak berkontribusi bagi bangsa, cap radikal pun dilekatkan hingga diberangus baik individu maupun organisasinya. Miris bukan?

Ternyata, sindrom represif dan antikritik diderita rezim di orde mana pun. Bahkan juga ditemukan di negara yang berjuluk kampiun demokrasi sekalipun.

Sudah seharusnya publik menyadari bahwa penguasa saat ini bukan penguasa harapan publik karena terlalu banyaknya kebijakan yang diambil bertentangan dengan nalar sehat publik.

Inilah salah satu bukti lagi cacat permanen demokrasi. Sistem yang menyimpan potensi represif dan antikritik. Ketika adu argumentasi tidak lagi bisa mempertahankan eksistensi, maka jalan represi adalah solusi.

Tidakkah ini mampu membuka mata kita untuk mencampakkan sistem buatan manusia ini? Lalu segera beralih pada sistem Islam yang benar-benar memberi solusi. Sebagaimana firman Allah Swt:

“Sesungguhnya Alquran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.” (TQS Al-Isra: 9)

Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa Alquran adalah kitab yang paling agung dan paling luas cakupannya, mengandung semua jenis ilmu, nasihat-nasihat serta aturan-aturan yang menunjukkan pada jalan yang lebih lurus dan lebih benar dalam semua persoalan.

Sayangnya, saat ini Alquran tak dijadikan pedoman hidup dalam bernegara, diabaikan bahkan hukum buatan manusia digadang-gadang lebih mulia darinya. Innalillahi…

Maka sudah saatnya untuk kembali pada Alquran, kembali pada Islam hingga kepemimpinan yang bijaksana, tak penuh dengan amarah serta menyayangi rakyat serta melindungi dengan penuh belas kasih akan kita dapatkan. Insya Allah. [MNews]

7 komentar pada ““Menjahit Mulut” di Tengah Pandemi, Rezim Paranoid?

  • syamsinar. Aris

    Jika masih berlaku hukum buatan manusia, otomatis pemerintah yg dzolim ini. berbuat semau mereka, mereka yg buat aturan.. mereka yg melakukan pula. innalillah. Dzolim anda anda sekalian

    Balas
    • Astagfirullah rezim dzalim

      Balas
  • Hambah yg dhoif

    pemimpin ruwaibidho.tak layak memimpin..

    Balas
  • buatlah mereka sadar Ya Allah

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *