Kebijakan Rezim Kapitalis Plinplan, Ketetapan Syariat Konsisten
Oleh: Dedeh Wahidah Achmad
MuslimahNews.com, FOKUS – Tampaknya pandemi Covid-19 belum akan segera berakhir. Serangannya masih tetap masif dan menyebar luas. Jumlah korban yang terpapar virus ini terus berjatuhan, baik di dunia maupun yang terjadi di negeri ini.
Berbagai upaya penanganan wabah yang diterapkan pemerintah tidak menunjukkan hasil yang signifikan. Bahkan ada kesan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan berubah-ubah, tidak konsisten, dan tidak ada kesamaan antara pemerintahan pusat dengan daerah.
Alih-alih sukses menundukkan virus corona dan berhasil menanggulangi dampak wabah, yang tampak nyata justru kegagalan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya dan menjamin keselamatan mereka.
Beragam respons disampaikan beberapa pihak terhadap kebijakan tersebut, di antaranya kebijakan pemerintah yang membolehkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah untuk dapat bekerja kembali, dinilai aneh, dan bertentangan dengan protokol penanganan Covid-19. Bahkan, mengindikasikan bentuk ketidaksungguhan pemerintah untuk segera mengakhiri pandemi wabah Wuhan yang tengah menjangkit Indonesia. Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro dalam keterangan tertulisnya (monitor.co.id, 13/5).
Sementara Teddy Setiadi anggota Komisi II DPRI dari Fraksi PKS menyebut kebijakan pemerintah yang membuka kembali transportasi umum mulai tanggal 7 Mei 2020 sangat berpotensi penyebaran virus Covid-19 kembali terjadi dari sisi pergerakan orang melalui moda transportasi. Menurutnya, kebijakan pemerintah berubah-ubah dan membingungkan pemerintah daerah dan rakyat. (pikiran-rakyat.com).
Ketidakjelasan pemerintah juga menyebabkan terhambatnya penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak virus corona, demikian disampaikan ketua Komite 1 DPD RI, Agustin Terang Narang di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (kaltim.idntimes.com).
Dana yang semestinya sampai dengan segera justru terlambat sampai ke tangan pihak yang berhaknya disebabkan peraturan yang berubah-ubah.
Bagaimana sikap pemerintah menanggapi banyaknya respons yang kurang baik ini? Seperti biasa, terkesan melakukan pembelaan diri serta menutupi kesalahan dan kegagalan yang telah dilakukan.
Salah satunya diungkapkan olehMenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan: “Pemerintah bukannya tidak konsisten dan berubah-ubah, tetapi dinamika Covid-19 harus disesuaikan karena kita belum ada pengalaman dan perlu kehatian-hatian dalam mengambil keputusan.” (rmol.id,20/5).
Inilah retorika yang kian membuka ketidakberdayaan pemerintah.
Sebenarnya apa penyebab kebijakan pemerintah berubah-ubah dan tidak konsisten? Serta bagaimana karakter syariat Islam? Tulisan berikut ini akan memaparkannya.
Inkonsistensi Kebijakan, Wajah Asli Kapitalisme
Inkonsistensi kebijakan rezim menunjukkan wajah aslinya sebagai pengemban kapitalisme. Dalam ideologi kapitalisme tidak ada yang langgeng, apa pun bisa berubah. Demikian juga perundang-undangan dan peraturan yang sudah dibuat, sah saja dilanggar bahkan diganti dengan kebijakan baru.
Kenapa hal itu bisa terjadi? Karena dalam kapitalisme yang tetap adalah kemaslahatan dan keuntungan materi. Hal inilah yang harus terus dipertahankan keberadaannya. Demi meraup keuntungan segala macam cara akan dilakukan, sekalipun kontradiktif dengan aturan lainnya.
Ketidakjelasan aturan juga merupakan bukti bahwa rezim saat ini tidak memiliki dasar yang benar dalam membuat aturan dan kebijakan. Berbagai peraturan yang dibuat terkesan asal-asalan dan reaktif karena adanya tuntutan dan tekanan dari pihak lain yang sebenarnya lebih berkuasa.
Ya, merekalah para pengusaha yang berkepentingan memperpanjang keberlangsungan berbagai proyek dan bisnis di negeri ini. Kemaslahatan dan kepentingan rakyat yang seringkali diajukan menyertai lahirnya kebijakan, hanyalah alasan klise supaya ketetapan ini diterima tanpa ada perlawanan.
Islam Konsisten dalam Aturan dan Perundang-Undangan
Ideologi Islam berbeda dengan sistem mana pun, tidak ada satu pun aturan dan perundang-undangan yang sama dengan sistem Islam. Islam konsisten dalam aturannya. Benar dan salah dinilai dengan parameter yang jelas.
Boleh tidaknya suatu perbuatan juga ditetapkan berdasarkan standar yang tetap dan tidak berubah-ubah. Semua aktivitas manusia harus terikat dengan hukum syara, “at-taqayyud”. Tidak ada satu pun perbuatan manusia yang bebas dari penilaian hukum syara.
Semuanya harus merujuk kepada hukum yang berasal dari Pencipta manusia, Dialah Allah SWT yang Mahabijaksana dan Mahaadil terhadap hamba-Nya.
Allahlah “Asy-Syaari”, Sang Pembuat hukum. Aturan dan hukum Allah ini berupa risalah Islam yang disampaikan baginda Nabi saw. kepada seluruh manusia agar mereka tunduk patuh kepada syariat yang dibawa beliau. Islam sudah sempurna dan lengkap mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Karenanya, kita diseru untuk masuk Islam secara kafah sebagaimana firman-Nya dalam surah al-Baqarah ayat 208: “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kalian turuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian”.
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyatakan bahwa terkait lafaz “Kaffah” ada dua pendapat.
Pertama, “Kaffah” menjelaskan Islam, sehingga bermakna Islam secara keseluruhan. Kedua, mufassirin yang menjadikan firman-Nya, “Kaffah,” sebagai hal (keterangan keadaan) dari lafaz ad-dakhilin, yakni masuklah kalian semua ke dalam Islam.
Tetapi pendapat yang benar menurut Ibnu Katsir adalah pendapat yang pertama, yaitu yang mengatakan bahwa mereka diperintahkan untuk mengamalkan semua cabang iman dan syariat Islam yang banyak sekali dengan segenap kemampuan yang mereka miliki.
Dari kandungan surah al-Baqarah ayat 208 tersebut, maka tidak ada ruang bagi manusia untuk menyusun undang-undang dan peraturan sendiri dalam rangka mengatur seluruh aspek kehidupannya. Sebab, mereka wajib iltizam terikat dengan syariat yang sudah diturunkan Allah SWT.
Bahkan dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 229, Allah SWT menyebut orang yang melanggar batas-batas hukum Allah sebagai orang yang zalim.
Perbedaan Pendapat dalam Hukum Syariat Tidak Bermakna Plinplan
Hukum syara digali “diistinbath” dari dalil-dalil syariat yang di antaranya bersifat zhanny, sehingga kesimpulan hukumnya berpeluang untuk berbeda diantara para mujtahid.
Sebagaimana pernyataan Syekh Taqiyyuddin An Nabhani dalam kitabnya syakhshiyyah Islamiyah juz 2 halaman 134: Hukum-hukum syar’I, -yaitu Khithab Asy-Syari yang berkaitan dengan perbuatan hamba- disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadis, dan di dalamnya tidak sedikit di antara perkara-perkara yang memiliki banyak arti, baik menurut bahasa Arab maupun menurut istilah syara’. Sehingga, secara alami dan otomatis manusia berselisih dalam memahami perkara-perkara tersebut. Dari sini, muncullah pemahaman-pemahaman yang berbeda. Karena itu, terkadang dalam satu permasalahan terdapat pendapat yang bertentangan.
Namun adanya peluang perbedaan pemahaman terhadap hukum syara ini tidak bermakna adanya ketidakpastian hukum syara. Bagi seorang muslim, dia wajib memilih hukum mana yang dia yakini kebenarannya. Dan ketika dia sudah menetapkan pilihan, maka dia terikat dengan hukum tersebut serta haram mengubah pendapatnya, kecuali dengan alasan yang dibolehkan syariat.
Dalam Islam tidak dibenarkan plinplan dalam mengadopsi hukum, apalagi berpendapat tanpa didasarkan pada aturan hukum, merupakan perkara yang diharamkan.
Seorang muslim terlebih dahulu harus memilih hukum syara’ yang akan diikutinya berdasarkan keyakinan bahwa hukum tersebutlah yang benar. Berikutnya dia wajib konsisten untuk mengamalkan hukum syariat tersebut.
Menurut Imam Taqiyyuddin An Nabhani, ada empat hal yang menjadi alasan bolehnya seorang muslim meninggalkan hukum yang sudah diadopsinya.
Pertama, diketahui bahwa hukum yang sudah dipilihnya dalilnya lemah, dan ditemukan dalil yang lebih kuat dari dalil sebelumnya. Sehingga dalam hal ini dipastikan bahwa hukum Allah baginya adalah apa yang ditunjukkan oleh dalil yang lebih kuat. Maka pada saat itu dia wajib meninggalkan hukum yang telah diadopsinya dan beralih pada pendapat baru.
Kedua, dia memiliki dugaan kuat bahwa pendapat yang baru tersebut digali oleh orang yang lebih mengetahui cara pengambilan kesimpulan, lebih teliti, atau lebih menguasai syariat daripada dirinya. Maka pada kondisi seperti ini, dia boleh meninggalkan pendapatnya dan mengambil pendapat baru. Hal ini berdasarkan apa yang pernah dilakukan oleh para sahabat senior bahwa mereka meninggalkan pendapatnya dan mengambil pendapat sahabat lain. Seperti Abu Bakar pernah mengambil pendapat Ali dan meninggalkan pendapat beliau sendiri.
Ketiga, bermaksud mempersatukan kaum Muslim dalam satu pendapat. Dalam kondisi ini boleh bagi seorang muslim untuk meninggalkan pendapat yang telah diadopsinya dan mengambil pendapat yang diinginkan agar dengannya kaum Muslim bersatu. Hal ini sebagaimana dilakukan Utsman bin Affan, meninggalkan pendapat dirinya dan mengambil apa yang telah diadopsi oleh Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar.
Keempat, ketika Khalifah mengadopsi suatu hukum yang berbeda dengan hukum yang dihasilkan oleh ijtihadnya, maka dalam kondisi seperti ini dia wajib untuk tidak mengamalkan hukum hasil ijtihadnya, sebaliknya dia wajib melaksanakan hukum yang telah diadopsinya.
Hal demikian didasarkan pada ijmak sahabat yang menetapkan bahwa keputusan imam akan menghilangkan perbedaan dan perintahnya harus dilaksanakan seluruh kaum muslim.
Hanya dengan empat alasan itulah seorang Muslim boleh mengganti pendapatnya. Di luar kondisi di atas dia wajib terikat pada hukum yang sudah dipilihnya. Karenanya, dalam Islam tidak diterima perubahan hukum atau kebijakan dengan alasan kemaslahatan atau untuk menyesuaikan dengan keadaan dan tuntutan zaman.
Melalui Mekanisme Ijtihad, Syariat Islam Berlaku Sepanjang Masa
Sejak diturunkannya kepada Baginda Nabi saw sampai dunia ini berakhir, syariat Islam tetap bisa dilaksanakan sampai kapan pun. Sekalipun orang yang mengembannya sudah berganti dan tempat pemberlakuannya sudah berubah, syariat Islam akan senantiasa bisa diterapkan di mana saja untuk menyelesaikan berbagai permasalahan manusia.
Yang penting dipahami adalah metode Islam dalam menggali “istinbath” hukum supaya bisa menjawab tantangan perubahan tersebut dan tidak keluar dari rambu-rambu yang telah ditetapkan. Dalam khasanah tsaqafah Islam, metode ini dikenal dengan nama ijtihad hukum syara.
Menurut istilah para pakar ilmu ushul, ijtihad diperuntukkan bagi pengerahan segala usaha dalam memperoleh suatu hukum atau beberapa hukum syara yang bersifat zhanni sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya hingga ia merasa tidak sanggup lagi mencapai hal yang lebih dalam usahanya (An Nabhani, Syakhshiyah Islamiyah jilid 1 halaman 200).
Sedangkan Ibn Al-Atsir mendefinisikan ijtihad dengan mengembalikan masalah yang dihadapi seorang hakim dengan cara qiyas kepada Alquran dan sunah. Bukan sekadar pendapat seorang hakim sendiri tanpa mempertimbangkan Alquran dan Sunah (Al-Nihayah Fi Gharib Al-Hadits, jilid 1, hlm. 320).
Menurut Ibnu Hajib, ijtihad adalah mengerahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syar’i (Faidh Al-Qadir, jilid 1, hlm. 331).
Salah satu dalil ijtihad adalah pujian Rasulullah saw kepada Mu’adz dan Abu Musa Al-Asy’ari ketika mereka berdua diutus ke Yaman.
أَنَّ رسُوْ الله صَلَّ الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بَعَثَ مُعَا ذًا أِلى الْيَمَنِ فَقَا لَ كَيْفَ تَقْضِيْ فَقَا لَ أَقْضِيْ بِمَا فِي كِتَا بِ الله قَا لَ فَإِ نْ لَمْ يَكُنْ فِيْ كِتَا بِ الله قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صَّلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْ سُنَّةِ رَسُوْلِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَلَ أَجْتَهِدُ رَأْ يِيْ قَالَ الْحَمْدُ الِلهِ الَّذِيْ وَ فَّقَ اللهُ الَّذِ يْ وَ فَّقَ رَسُوْ لَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bahwa Rasulullah Saw mengutus Mu’az ke Yaman sebagai Qadhi. Rasul bertanya kepadanya, ‘Bagaimana kamu memutuskan apabila dihadapkan kepadamu suatu masalah hukum?’ Mu’az menjawab, ‘Aku memutuskannya dengan kitabullah,’ Rasul bertanya lagi, ‘Bagaimana caranya apabila kamu tidak menemukan jawabannya dalam kitabullah?’ Mu’az menjawab, ‘Aku putuskan berdasarkan sunah Rasulullah Saw.’ ‘Bagaimana apabila dalam sunah Rasulullah Saw. juga tidak ada jawabannya?’ Mu’az menjawab, ‘Aku akan melakukan ijtihad untuk menetapkan hukumnya.’ Mendengar jawaban itu Rasulullah Saw. berkata, ‘Segala puji bagi Allah yang telah membimbing utusan Rasulullah Saw.’.” (HR Tirmidzi).
Juga sabda beliau Saw.:
عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ – رضي الله عنه – أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يقول إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ.
Dari Amr bin Ash bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Ketika seorang hakim hendak memutuskan hukum, lalu berijtihad, kemudian benar, ia mendapatkan dua pahala. Jika ia hendak memutuskan hukum, lalu berijtihad kemudian ternyata salah, ia dapat satu pahala.” (HR. Muslim).
Mekanisme ijtihad jelas berbeda dengan pembuatan hukum dan aturan yang berdasarkan hawa nafsu dan berpijak pada asas kepentingan materi seperti yang dilakukan para pengemban demokrasi kapitalis dewasa ini.
Proses ijtihad memiliki pijakan yang jelas, yakni dalil-dalil syara dan metode istinbath yang syar’i serta dilakukan oleh orang yang mumpuni secara keilmuan dan kukuh dalam keimanan. Semua upaya dilakukan agar supaya selalu dalam koridor ketaatan terhadap syariat, bukan untuk mengabaikan syariat, apalagi menentangnya.
Budaya ijtihad inilah yang sekarang sudah melemah di tengah umat. Dominasi sistem kufur yang mencengkeram kaum muslimin semenjak runtuhnya khilafah Islam tahun 1924 telah menjauhkan buah ijtihad dari benak umat Islam. Padahal keberadaannya sangatlah vital bagi keberlangsungan syariat. Karenanya, ijtihad hukumnya fardu kifayah. Harus selalu hadir seorang mujtahid pada setiap masa.
Hanya sistem Islam yang akan memberikan kepastian hukum. Para pemimpinnya tidak mengambil keuntungan pribadi dan kelompok dari pemberlakuan hukum tersebut. Penerapan hukum semata untuk menjalankan amanah yang ada di pundaknya, yakni terlaksananya hukum syara secara sempurna, hingga mampu merealisasikan Islam sebagai rahmatan lil’aalamiin.
Semoga fakta ketidakjelasan kebijakan rezim sekarang semakin menyadarkan umat bahwa tidak bisa berharap kesejahteraan pada kapitalisme, kemudian akan mendorong mereka menuntut perubahan ke arah sistem yang diridai Allah SWT, aamiin. [MNews]
Demokrasi kapitalis NO
Khilafah kaffah YES
Bukti kegagalan sistem kapitalis yg tidak mampu… menangani berbagai problematika
Saatnya kembali pada hukum Allah
Masyaallah
Amin ya allah
Kapitalisme tidak punya dasar pasti dlm memutuskan kebijakan, sebab mengedepankan keuntungan materi. Pantas saja plin plan. Syariat Islam konsisten sebab dasarnya jelas yakni halal haram. Institusi yg menerapkan syariat Islam disebut khilafah
Jelas plinplan…banyak bisikan sana sini penuh kepentingan ga independen…
astaghfirullah negri kuu
Allah SWT berfirman:
اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 50)
sepakat.. watak kapitalismex melahirkan rezim yg inkonsisten asal ada kepentingan semua jalan sekalipun menyalahi aturan sebelumx
Subhanallah allohuakbar
Masya Allah…
Hanya Islam yang memberikan solusi hakiki.
Sudah saatnya campakkan sistem kapitalisme sekuler demokrasi dan menginstal kembali sistem Islam dalam nuangan Khilafah Islamiyah
Allahuakbat
MasyaAllah, hanya Syariat Islam hukum dari Allah Ta’ala lah yang paling benar dan tidak plin plan
Bukti nyata kegagalan sistem kapitalisme mengatur urusan rakyat
Y Allah
Penguasa gagap hadapi wabah pertanda aturan buatan manusia ituu lemah
Aamiin yaa Robbal Aalamiin
Setuju. Hanya hukum buatan Allah sang pencipta yg benar dan tidak berubah ruba. Hukum buatanmanusia selalu berubah sesuai hawa nafsunya. Seharusnya sejak sekarang kita berpindah kepada hukum Allah yg hakiki
Astagfirullah miris bngett
Begitulah kenyataan pahit yang menimpa negri saat ini, wajah kapitalisme terlanjur rusak di cabik” oleh xovid-19… Dan alhasil sistem Islam memang paripurna dalam segala aspek termasuk dalam hal tatanegara dan penetapan hukum yang stabil sesuai dalam koridor syariat Islam
Sistem kapitalisme TDK akan pernah menyelesaikan masalah malah menambah masalah terutama bagi rakyat yg sering jadi korbannya dlm hal ini kasus BPJS yg naik terus ditengah Covid-19 melanda pemerintah malah tega menaikkannya, kembalilah KPD sistem Islam kaffah.
Sistem buatan manusia pasti ada kelemahan dan kekurangannya. Sistem Kapitalis lahir dari hasil kesepakatan manusia, sudah pasti pada prakteknya akan banyak kecacatan yang ditimbulkan. Berbeda dengan sistem Islam yang berasal dari Dzat Yang Maha Segalanya, pasti akan menimbulkan ketenangan dan ketentraman.
Mà syaa Allah.
Semoga masyarakat semakin sadar bahwa hanya Islam yang dapat menyelamatkan kita dari kondisi saat ini
sungguh kami rindu Khilafah… Sudah muak dengan kapitalis
Kehadiran para mujtahid sangat dinantikan.. dan bisa menjadi rujukan dalam permasalahan umat.
Dalam islam tdk ad pemerinthn Plin-Plan
Memang sudah tabi’atnya..
MasyaAllah… Bukti nyata bahwa hukum Islam selaku konsisten… Berbeda dgn hukum buatan manusia yg inkonsisten… Yuk berganti ke sistem islam kaffah….
Maa syaa Allah, syariat Islam memang konsisten untuk mengurus urusan manusia, karena syariat Islam diturunkan untuk diterapkan didalam kehidupan.
Astagfirullah
Rezim kapitalis penuh cacat cela, Ganti dg syariat Islam Yg sempurna krn berasal dr Sang Pencipta manusia
Islam yes..kapitalisme no
Kapitalisme memang begitu
Kapitalisme mendzolimi.kembali ke islam
Allahu Akbar…
Era ruwaibidhoh
Subhanallah
Hanya sistem Islam yang akan memberikan kepastian hukum. Para pemimpinnya tidak mengambil keuntungan pribadi dan kelompok dari pemberlakuan hukum tersebut. Penerapan hukum semata untuk menjalankan amanah yang ada di pundaknya, yakni terlaksananya hukum syara secara sempurna, hingga mampu merealisasikan Islam sebagai rahmatan lil’aalamiin.
Aamiin, hanya aturan Islam yang akan menyelesaikan permasalahan masyarakat saat ini
Utk selesaikan setiap persoalan di negeri ini, cukup dg syariah islam kaffah aja. Terealisasi scr sempurna dlm institusi daulah Khilafah islamiyyah ‘ala minhajin nubuwwah.
Hukum Allah yg wjb diterapkan
Masya Allah
subhanallah negeri kuu