FokusTsaqafah

Dimensi Sosial Zakat Fitrah


Oleh: Arini Retnaningsih


MuslimahNews.com, FOKUS – Ramadan tak terasa sebentar lagi usai. Di tengah kesibukan kita dalam menyiapkan Idulfitri, satu hal tak boleh terlewatkan, yakni menyiapkan zakat fitrah. Hukum zakat fitrah ini adalah wajib bagi setiap muslim sebagaimana hadis berikut:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ‎

“Rasulullah Saw. telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memerintahkan membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat Idulfitri.” (HR Bukhari dan Muslim)

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan ukuran dari zakat fitrah yang diwajibkan dalam hadis berikut:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu shokurma atau satu shogandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun yang budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.(HR An Nasai. Dalam Shohih wa Dhoif Sunan Nasai, Syaikh Al Albani mengatakan hadis ini sahih)

Ada kekhasan tersendiri dari zakat fitrah ini dibandingkan dengan jenis zakat yang lainnya. Bila zakat yang lain dikenakan pada orang yang kaya, maka zakat fitrah ini wajib bagi setiap muslim tanpa memandang kaya atau miskin.

Menurut mayoritas ulama, batasan orang yang wajib membayarkan zakat fitrah adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan keluarga yang ia nafkahi pada malam dan siang hari ‘ied. Apabila keadaan seseorang demikian berarti dia dianggap mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ

Barang siapa meminta dan padanya terdapat sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.Mereka berkata, Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi? Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,Seukuran makanan yang mengenyangkan sehari-semalam. (HR Abu Daud, Dikatakan sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud) (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, II/80)

Baca juga:  Ekonomi Syariat di Tengah Panggilan Taat atau Sekadar Manfaat?

Selain itu, zakat fitrah, sekalipun sama seperti zakat lain yang dibagikan kepada delapan golongan mustahik, lebih mengutamakan kaum fakir miskin untuk menerimanya. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan orang-orang miskin.(HR Abu Daud dan Ibnu Majah. Dalam Shohih wa Dhoif Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadis ini hasan)

Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Adapun tempat pembagian sedekah fitri adalah tempat pembagian zakat (maal), karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakannya dengan zakat.”

Seperti sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa membayarnya sebelum salat, maka itu merupakan zakat yang diterima.” Dan perkataan Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat fitri.

Kedua hadis itu telah dijelaskan. Tetapi sepantasnya didahulukan orang-orang fakir, karena perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencukupi mereka pada hari (raya) tersebut. Kemudian jika masih lebih, dibagikan kepada yang lain. (Dararil Mudhiyyah, halaman 140. Penerbit Muassasah ar Rayyan, Cet. II, Th. 1418 H/1997 M)

Zakat fitrah akan mencukupi kaum fakir dan miskin dari meminta-minta pada hari raya Idulfitri, sehingga mereka dapat bersenang-senang dengan orang kaya pada hari tersebut dan syariat ini juga bertujuan agar kebahagiaan ini dapat dirasakan oleh semua kalangan. (Lihat Minhajul Muslim,23 dan Majelis Bulan Ramadan, 382). Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.,

“Cukupilah kebutuhan (fakir miskin), agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini.(Sunan Daruqutni: 67)

Dari syariat zakat fitrah, bahwa zakat ini tidak hanya diambil dari orang-orang kaya saja dan lebih diutamakan dibagikan kepada fakir miskin, tampak bagaimana syariat Islam berusaha untuk mewujudkan kebahagiaan kaum muslim secara menyeluruh pada hari fitri.

Ketika zakat fitrah diambil dari semua orang yang memiliki kelebihan makanan sekalipun masih terkategori miskin, maka diharapkan zakat lebih banyak terkumpul sehingga jumlah orang yang menerimanya akan lebih banyak.

Di masa pandemi Covid-19 ini, jumlah rakyat yang menjadi fakir dan miskin bertambah secara drastis. Banyak pekerja yang di-PHK dan usaha harus gulung tikar, sementara bantuan dari pemerintah tak seberapa. Itu pun sering kali tidak tepat sasaran sehingga orang yang sebenarnya butuh malah tidak mendapatkan.

Baca juga:  Upaya Kapitalisasi Zakat melalui "World Zakat Forum"

Banyak kasus-kasus kelaparan, yang sebagian besarnya tidak terekspos di media massa dan media sosial. Zakat fitrah, boleh jadi akan memenuhi kebutuhan mereka dan mengganjal rasa lapar, minimal selama hari lebaran.

Pengambilan zakat fitrah dari semua orang termasuk mereka yang terkategori fakir miskin namun memiliki kelebihan makanan, mengajarkan kepada umat agar tidak hanya sekadar mementingkan diri sendiri.

Mungkin saja ada orang-orang yang mendapatkan zakat dalam jumlah besar, sementara yang lain tidak mendapatkan sama sekali. Kerelaan berbagi sekalipun mereka juga membutuhkan, merupakan sikap terpuji yang ditanamkan oleh syariat agung ini.

Allah Swt. berfirman,

وَٱلَّذِينَ تَبَوَّءُو ٱلدَّارَ وَٱلْإِيمَٰنَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِى صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ أُوتُوا۟ وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshar) mencintai orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshar) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Al-Hasyr: 9).

Dalam syariat zakat fitrah, kita bisa melihat bahwa Islam mengajarkan ibadah tidak hanya dengan menyembah Allah melalui salat, saum, dan haji, namun Allah melengkapi dengan ibadah yang memiliki dimensi sosial: menghidupkan kepedulian dan saling menolong di antara kaum muslimin. Bahkan Allah menjanjikan pahala yang besar bagi ibadah ini.

Firman Allah Swt.,

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ [٢:٢٦١]

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 261)

Allah dan Rasul-Nya sangat membenci orang-orang yang tidak memiliki kepedulian sosial. Rasulullah saw. bersabda,

ما امن بي من با ت شبعان وجاره جائع الى جنبه وهو يعلم

“Tidaklah beriman kepada-Ku orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sedang tetangganya kelaparan di sisinya dan ia mengetahui.” (HR Ath-Thabrani dan Al-Bazzar)

Baca juga:  Ketika Pemerintah Hendak Menarik Zakat PNS

Bahkan, di dalam Al-Qur’an Allah menunjukkan kemurkaan-Nya pada orang-orang kaya yang kikir. Dalam surah Al-Qalam diceritakan tentang kisah pemilik kebun yang berucap, “Jangan sampai ada satu pun dari orang miskin yang memakan hasil dari panen kebunku ini.”

Rencana busuk itu diabadikan Al-Qur’an dalam firman-Nya,

أَنْ لَا يَدْخُلَنَّهَا الْيَوْمَ عَلَيْكُمْ مِسْكِينٌ”

“Pada hari ini jangan sampai ada orang miskin masuk ke dalam kebunmu.” (QS Al-Qalam: 24)

Lalu apa yang terjadi? Di malam itu juga, ketika mereka dalam kondisi tidur, Allah binasakan kebun itu hingga habis tak tersisa.

فَطَافَ عَلَيْهَا طَائِفٌ مِنْ رَبِّكَ وَهُمْ نَائِمُونَ

“Lalu kebun itu ditimpa bencana (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur.”

فَأَصْبَحَتْ كَالصَّرِيمِ

“Maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita.” (QS Al-Qalam: 19—20).

Dengan demikian, membayarkan zakat fitrah di masa banyaknya orang fakir dan miskin seperti saat ini, menjadi salah satu solusi untuk mencegah kelaparan dan memberikan kecukupan bagi yang membutuhkan terutama di hari raya.

Yang penting untuk diingat, syariat zakat fitrah dan zakat yang lainnya seperti zakat mal dan perdagangan, bukanlah solusi untuk mengentaskan kemiskinan dan tidak boleh dijadikan solusi kemiskinan.

Zakat tersebut hanyalah pemenuhan kebutuhan jangka pendek bagi para mustahiknya. Sedangkan pengentasan kemiskinan adalah tugas negara.

Islam telah menetapkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengelola harta kepemilikan umum seperti air, hutan, dan tambang, dan mengembalikan hasil pada pemiliknya, yaitu umat dalam bentuk pemenuhan kebutuhan mereka seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan jaminan lapangan pekerjaan.

Negara yang mampu menjalankan fungsi ini secara sempurna adalah negara Islam, Khilafah Islamiah, bukan negara kapitalis, sosialis, atau demokrasi.

Sejarah telah mencatat bukti, di masa penerapan syariat Islam oleh Khilafah, rakyat memperoleh kemakmuran. Bahkan, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, tidak ditemui seorang pun yang mau menerima zakat.

Maka, saat pemerintah sekarang menggenjot penerimaan harta zakat untuk menjadikannya sebagai bumper dari kebijakan kapitalisnya yang memiskinkan, salah besar bagi umat untuk menyambutnya dan menjadikannya jalan meraih kesejahteraan.

Apalagi dengan argumentasi zakat memiliki dimensi sosial, lantas menjadikan zakat sebagai sumber pemasukan negara untuk mengentaskan kemiskinan, sedangkan harta dari kepemilikan umum yang seharusnya dipakai mengentaskan kemiskinan malah diberikan kepada segelintir pemodal lokal dan asing. [MNews]

32 komentar pada “Dimensi Sosial Zakat Fitrah

  • Aturan islam memang mantulll???mantaps betul ? tak ada duanya❤

    Balas
  • Islam agama paripurna dlm mengatur seluruh aspek kehidupan.

    Balas
  • Islam solusi paripurna dlm setiap persoalan…

    Balas
  • Masya Allah islam itu sempurna ❤

    Balas
  • Subhanallah…sungguh sempurna Sistem Islam dengan seperangkat aturannya.

    Balas
  • Masya Allah.. mari mengeluarkan zakat fitrah sesuai ketentuan.. laa tansau..

    Balas
  • Hamba Allah

    Subhanallah. Indahnya Islam dapat Mengatur sega aspek kehidupan.

    Balas
  • MasyaAllah.. sungguh indah syariat Islam..

    Balas
  • Islam sempurna mengatur kehidupan

    Balas
  • Ummu fadhilah

    Khilafah sistem yang uniq dan luar biasa dalam menyelesaikan Maslah umat

    Balas
  • Ada ketidak seimbangan disini. Sistem kapotalisme tidak adil. Hanya Islam satu2nya yg terbukti kuat menyejahterakan ummat dengan adil dan gemilang. Back to Islam kaffah

    Balas
  • Via nasution

    Alhamdulillah,nambah tsaqofah

    Balas
  • Masya Allah Jazakillah atas ilmunya

    Balas
  • Restu Adelia

    Semoga zakat yg kita keluarkan dapat mensucikan diri dan harta kita. Aamiin..

    Balas
  • Jzakilah atas penjeasannya ustadzah.
    Cukup mencerahkan

    Balas
  • Inilah islam sebuah agama yg sangat sempurna dalam mengatur seluruh aspek kehidupan dr bangun tidur smp tidur lagi.MASYAALLAH……

    Balas
  • Masyaa Allah Jazakillah Khair atas penjelasannya

    Balas
    • Islam rahmatan lil ‘alamin..

      Balas
  • MeSri wahyuni

    Islam sangat sempurna mengatur tata cara.kehidupan

    Balas
  • Alhamdulillah penjelasannya mencerahkan

    Balas
  • Qawlan Sadiidan

    Sungguh penjelasan yang mencerdaskan. Jazakillah ilmunya ustadzah

    Balas
    • Agama islam adl agama yg memiliki Sistem yg sempurna..dr Dzat Yang Maha Sempurna

      Balas
  • Islam solusi semua persolan umat

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *