Nasional

Kematian Pelaut Indonesia Di Kapal Cina: Pemerintah Lebih Lindungi TKA Cina

MuslimahNews.com, NASIONAL — Anggota DPR Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay, mengutuk keras tindakan perbudakan terhadap ABK WNI di kapal Cina. Praktik perbudakan sudah di luar batas perikemanusiaan dan bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik).

“Sungguh sangat tidak adil. TKA Cina kita perlakukan dengan baik. Mengapa WNI kita tidak dilindungi ketika bekerja di sana? Jangan sampai, bangsa kita selalu inferior jika berhadapan dengan negara lain,” katanya di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Pernyataan Daulay ini terkait dengan pemberitaan terjadinya pelarungan jenazah ABK asal Indonesia ke laut yang bekerja di kapal Tyan Yu no 8 asal Cina. Ada dugaan telah terjadi perbudakan modern di kapal nelayan asal Cina terhadap sejumlah tenaga kerja asal Indonesia. Banyak laporan menyebutkan bahwa kapal-kapal Cina memperlakukan TKI dengan cara tidak manusiawi.

Sejumlah netizen menceritakan gaji yang diberikan pihak kapal dinilai tidak manusiawi. Kru kapal yang bekerja selama 13 bulan, 5 kru kapal hanya menerima gaji sekitar 140.000 won atau Rp1,7 juta. Jika dibagi per bulan, kru kapal tersebut hanya menerima gaji sekitar 11.000 won atau Rp135.350.

Seperti berusaha meredam kontroversi, Menlu RI Retno Marsudi menyatakan bahwa pelarungan tersebut sudah seizin keluarga korban. Namun kemudian beredar bahwa pihak keluarga membantah telah memberi persetujuan pelarungan korban ke laut.

TKA terutama asal Cina memang seperti mendapat perlakuan istimewa. Saat warga menolak kedatangan TKA ke sejumlah wilayah dengan alasan pandemi Covid-19, pemerintah justru memberikan pembelaan. Terakhir kedatangan 500 TKA Cina yang akan bekerja di Konawe, Sulawesi Tenggara, mendapat restu pemerintah. Kemenaker mengatakan bahwa pemerintah tak bisa melarang karena kedatangan mereka sudah sesuai prosedur.

Namun perlindungan dan pembelaan yang setara seperti sulit diberikan negara kepada TKI di berbagai negara, termasuk pada ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal milik perusahaan asal Cina. Sampai hari ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengecam tindakan tersebut dan upaya investigasi atas perlakuan kejam terhadap warga Indonesia yang menjadi ABK di kapal.

Meski sering disebut sebagai pahlawan devisa, namun perlindungan terhadap TKI masih dianggap kurang. Tidak hanya satu dua kasus TKI mendapat perlakuan yang buruk, baik sistem kerja yang tidak manusiawi, gaji yang kecil atau ditahan majikan, sampai kekerasan fisik maupun kekerasan seksual.

Kasus yang menimpa ABK di kapal Cina hanya menambah rentetan minimnya perlindungan negara terhadap warga yang mencari nafkah di negeri orang karena kesulitan mendapatkan pekerjaan di negeri sendiri.

Ini kontradiktif dengan Islam yang mewajibkan negara  melindungi rakyatnya di mana pun berada. Sejarah mencatat pembelaan Khalifah Mu’tashim Billah terhadap seorang muslimah yang dirusak kehormatannya oleh Gubernur Amuria di wilayah Romawi. Saat itu pasukan Islam dikerahkan untuk menggempur Amuria dan mereka berhasil menaklukkannya. Inilah aplikasi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

“Sesungguhnya imam/kepala negara itu adalah perisai, orang berperang di baliknya dan berlindung menggunakannya.” (HR Muslim) [MNews] | Sumber: mediaumat.news

5 komentar pada “Kematian Pelaut Indonesia Di Kapal Cina: Pemerintah Lebih Lindungi TKA Cina

  • Apa yg tjd di negeri ini kontradiktif dg aturan Islam yg mewajibkan negara  melindungi rakyatnya di mana pun berada

    Balas
  • Hanya Khilafah Islam yang menghargai hak² penduduknya dan yang mampu memberikan perlindungan terbaik pada wargnya

    Balas
  • Ya Allah, dimana kedaulatan negara ini? Indonesia sangat tdak berharga d mata negara Cina, yg warga negaranya sungguh mendapatkan tempat yg sangat tinggi di negera tercinta ini.

    Balas
  • Mesi Tri Jayanti

    Butuh Khilafah..

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *