Remaja Makin Sadis, Negara di Mana?
Oleh: Arini Retnaningsih
MuslimahNews.com, FOKUS – Berita itu membuat kita terperangah. Betapa tidak, seorang remaja perempuan usia 15 tahun, mengaku puas setelah membunuh anak usia 5 tahun dengan sadis. Anak tetangganya tersebut, dibenamkannya di kamar mandi berkali-kali sampai tewas. Lantas ia ikat dan simpan dalam lemari bajunya.
Berita selanjutnya tak kalah membuat kita mengelus dada. Seorang anak kelas 2 SD di Jambi diperkosa 4 kakak kelasnya yang baru kelas 5 di sekolahnya.[1] Anak-anak bau kencur, usianya paling baru 11 tahunan, sudah bisa melakukan tindak kejahatan yang biasanya dilakukan orang dewasa!
Ada apa dengan anak-anak ini? Di usia semuda itu sudah menjadi pelaku tindak kejahatan sadis. Dan rupanya, kasus kejahatan dengan pelaku dan korban yang sama-sama masih anak-anak ini, rentetan dari sekian banyak peristiwa serupa lainnya.
Di Tegal, seorang remaja 16 tahun dibunuh beramai-ramai oleh 5 orang yang 2 di antaranya masih anak-anak.[2] Di Sukabumi tak kalah sadis, dua remaja usia 16 dan 14 tahun membunuh adik angkat mereka yang berumur 5 tahun setelah memperkosanya.[3]
Masih banyak kasus-kasus remaja membunuh atau melakukan kejahatan seksual terhadap sesama remaja atau anak. Terakhir kasus remaja di Tanjungbalai berusia 16 tahun yang membunuh tetangganya berusia 14 tahun dan memperkosa mayatnya![4]
Membaca kasus-kasus di atas membuat kita yakin ada sesuatu yang salah dengan remaja kita. Mereka remaja-remaja yang “sakit”. Untuk menyembuhkan mereka kita butuh diagnosis yang tepat sehingga bisa meresepkan obat yang tepat untuk masalah mereka.
Perlu Analisis Sistemis
Banyak pakar pendidikan anak dan psikolog yang menanggapi berbagai kasus kekerasan yang dilakukan anak. Rata-rata mereka berpendapat bahwa persoalan ini disebabkan faktor lingkungan dan kurangnya perhatian orangtua.
Kriminolog Universitas Indonesia Chazizah Gusnita mengatakan ada beberapa faktor penyebab anak melakukan tindak pidana. Menurutnya, berdasarkan teori delinquency, faktor penyebab anak melakukan tindak pidana adalah lingkungan, teman sebaya, orang, tua dan pola asuh. Pendapat Kak Seto juga senada. Ia mengatakan kasus mengejutkan ini tak lepas dari lemahnya peran orang tua dan lingkungan sekitar yang abai dengan gejala kejiwaan pelaku.[5]
Sayangnya, analisis bahwa penyebab kekerasan melibatkan beberapa faktor terhenti pada tataran permukaan saja. Perhatian orang tua yang kurang hanya dilihat pada sebatas itu. Mereka tidak mendalami bahwa kondisi ekonomi kapitalistik memaksa orangtua bekerja ekstra keras memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Kesalahan tata kelola sistem ekonomi, tidak pernah disinggung dalam pembahasan ini.
Begitu pun ketika kita membahas pengaruh media dan film. Tidak ada analisis mendalam mengapa media dan film terus menggencarkan materi-materi pemicu kekerasan pada anak? Jawaban menurut KPAI adalah lemahnya implementasi peraturan di lapangan. Namun tidak pernah dikaji, mengapa implementasi aturan tersebut selalu lemah, tidak berdaya mengendalikan media dan industri perfilman?
Akibat diagnosis permasalahan yang berlangsung pada sebatas permukaan saja, maka solusi yang diberikan juga akhirnya hanya solusi di permukaan saja, tidak sampai menyentuh ke akar permasalahan. Perlunya keterpaduan antara orang tua, masyarakat, sekolah, dan negara dalam menyelesaikan masalah kekerasan terhadap anak diartikan secara dangkal.
Orang tua diminta untuk mengawasi anak anak dan mendidik lebih baik. Namun bagaimana agar orang tua mau dan mampu menjalankan kewajibannya mendidik dan mengawasi anak luput dari pembahasan. Sekolah diminta menjadi lingkungan yang ramah anak, namun bagaimana guru dan murid bisa menciptakan lingkungan yang kondusif dengan beban kurikulum yang begitu berat, tak diperhatikan.
Negara harus menghilangkan kemiskinan, namun penerapan sistem ekonomi kapitalis liberal yang telah terbukti melanggengkan kemiskinan dan kesenjangan dibiarkan.
Dengan berbagai solusi yang dangkal akibat analisis sebab yang tidak menyentuh akar permasalahan, wajar bila kasus kekerasan anak tidak kunjung berkurang malah terus semakin meningkat. Peraturan yang dibuat tidak bisa diimplementasikan, karena peraturan tersebut dihasilkan dengan menggunakan kacamata yang sama dengan yang digunakan untuk menganalisis berbagai faktor penyebabnya, sehingga sama-sama tumpul.
Melakukan analisis sistemis atas fakta akan mengantarkan kita mendapat jawaban yang sahih. Fakta menunjukkan merebaknya kejahatan anak bukanlah disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan banyak faktor yang terlibat. Namun inti dari semuanya adalah sekularisme, liberalisme, dan kapitalisme.
Sekularisme menjauhkan agama dari pengaturan kehidupan. Sistem ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, semua digarap lepas dari agama. Tidak ada akidah yang menjadi tuntunan dan sekaligus rem bagi remaja dalam bertindak.
Liberalisme memberikan kebebasan pada remaja untuk melakukan apa saja yang disukainya. Begitupun media massa dan media sosial bebas mengekspos hal-hal yang membahayakan moral anak seperti pornografi dan pornoaksi. Sementara masyarakat semakin permisif, membiarkan individu melakukan apa saja dan mengabaikan fungsi kontrol sosial.
Kapitalisme, menjadikan ukuran dari kehidupan adalah materi sehingga mengabaikan faktor non materi seperti agama dan kasih sayang. Paham ini merusak tatanan dalam lingkup terkecil masyarakat yakni keluarga. Kesibukan orang tua termasuk ibu yang ikut bekerja mencari nafkah, membuat anak tidak terpantau dengan baik perkembangan moral dan agamanya.
Negara, di Manakah Kau Berada?
Analisis bahwa kejahatan anak bisa diselesaikan melalui penguatan ketahanan keluarga memang tidak sepenuhnya salah. Benar, keluarga adalah benteng pertahanan bagi anak-anak di dalamnya. Tetapi perlu diingat bahwa keluarga adalah benteng yang rapuh.
Ia rentan tersusupi perusakan dari luar: televisi, internet, dan gadget. Ia juga rentan menjadi sumber perusakan anak. Lihatlah faktanya sebagian besar kekerasan terhadap anak justru dilakukan dalam keluarga.
Dengan demikian, untuk bisa menjadi benteng yang kukuh bagi anak, rumah membutuhkan kehadiran kekuatan yang lebih besar. Kekuatan yang mampu menjadi perisai yang melindungi anak-anak di mana pun ia, di rumah, sekolah atau dalam lingkungan masyarakatnya. Kekuatan besar itu adalah negara.
Dalam sistem kapitalisme, fungsi perlindungan negara ini hampir tidak ada. Hal ini karena negara hanya berfungsi sebagai regulator saja. Negara tidak boleh mengekang kebebasan rakyat, sehingga pornografi, pornoaksi, perzinaan, pergaulan bebas, mendapat tempat yang lapang di tengah masyarakat.
Negara tidak boleh melanggar hak asasi sehingga tidak boleh menerapkan hukuman yang merenggut hak hidup, membredel media perusak moral, menghukum para pelaku hubungan sejenis, merajam para pelaku pemerkosaan anak dan seterusnya.
Negara menjadi mandul. Terbukti kasus-kasus kekerasan terhadap anak terus terulang. Dulu peristiwa pembunuhan Engeline dijadikan momentum untuk mengakhiri tindak kekerasan terhadap anak, namun korban-korban lain ternyata terus berjatuhan, bahkan sekarang anak telah menjadi pelaku kejahatan itu sendiri.
Gerakan perlindungan anak, sama seperti berbagai aspek kehidupan lain, diserahkan pada masyarakat dan LSM. Ada KPAI ( Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan sebagainya. Negara hanya bertindak ketika kasus yang menimpa anak telah terjadi. Itu pun dengan sistem sanksi yang tak mampu menghentikan berbagai aksi kejahatan terhadap anak.
Hanya Dalam Islam Negara Menjadi Perisai Bagi Anak
Islam memiliki paradigma berbeda dalam penanganan kasus kejahatan anak. Melalui institusi negara, yakni daulah khilafah, Islam menerapkan seperangkat hukum yang menyelesaikan masalah mulai dari akar sampai ke cabang-cabangnya.
Pertanggungjawaban penerapan sistem ini berada di pundak khalifah beserta seluruh perangkat yang diangkatnya. Pemimpin tidak cukup bertanggungjawab terhadap rakyat, melainkan juga bertanggungjawab terhadap Allah langsung.
Pemimpin dalam Islam memiliki dua fungsi: pertama, fungsi pemeliharaan urusan rakyat, dan kedua, fungsi junnah (perisai), yaitu pelindung bagi rakyat. Dengan dua fungsi ini negara mengurus dan melindungi rakyat, tidak terkecuali anak-anak.
Negara adalah benteng sesungguhnya. Mekanisme perlindungan anak dilakukan secara sistemis, meliputi berbagai aspek yang terkait langsung maupun tidak langsung, antara lain melalui berbagai pengaturan yang ditetapkan Islam berikut :
Penetapan Usia Dewasa. Islam menggariskan bahwa anak yang mencapai usia baligh secara bersamaan harus pula sampai pada tingkatan ‘aqil’, berakal, yaitu matang dalam pemikiran. Ketika anak sampai di usia balig, ia dianggap layak mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.
Syariat Islam mengarahkan anak sesuai masa balig. Proses pendidikan anak dalam Islam, pada dasarnya mengarahkan anak agar dewasa secara pemikiran (aqil) seiring dengan kedewasaannya secara biologis (baligh).
Ajaran Islam yang memerintahkan untuk mengajari anak salat pada usia tujuh tahun (HR Ahmad, at Tirmidzi, Thabrani dan Hakim), dan diperbolehkannya memukul tanpa menyakitkan anak yang berusia sepuluh tahun bila ia tak mau salat (HR Ahmad, Tirmidzi, Thabrani dan Hakim), hingga ditetapkannya usia balig sudah terbebani hukum syariah (mukalaf) (HR Imam Zaid dalam musnadnya dari Ali bin Abi Thalib, lihat asy Syakhshiyyah al-Islamiyah, juz III, hal 35), menunjukkan bahwa Islam tidak mengenal masa turbulensi.
Yang ada hanya masa kanak-kanak hingga tamyiz (bisa membedakan baik-buruk, benar-salah), dan selanjutnya masa balig sebagai pintu gerbang kedewasaan. Kalaupun ada masa peralihan dari anak-anak menjadi dewasa, maka akan berlangsung tidak terlalu lama sekitar 2 sampai 3 tahun. Tidak ada penundaan kedewasaan. Anak dididik untuk siap memasuki masa balig.
Sedangkan Barat mendefinisikan anak adalah mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Ada akibat yang mengerikan dari penetapan batas usia anak ini. Ketentuan internasional yang melarang anak untuk dijatuhi sanksi pidana, menyebabkan anak “bebas” melakukan tindakan kriminal.
Akibatnya, kejahatan anak terus meningkat karena tidak adanya pertanggungjawaban dan sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan anak. Tidak hanya kuantitas, namun juga kualitas, dalam arti kejahatan anak semakin sadis.
Pengaturan Sistem Ekonomi. Dalam masalah ekonomi, Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang luas agar para kepala keluarga dapat bekerja dan memberikan nafkah untuk keluarganya. Semua sumber daya alam strategis adalah milik umat yang dikelola negara.
Negara berkewajiban mendistribusikan seluruh hasil kekayaan negara untuk kesejahteraan warganegara, baik untuk mencukupi kebutuhan pokok individu seperti pangan, papan dan sandang, maupun kebutuhan dasar kolektif yakni kesehatan, pendidikan, dan jaminan keamanan. Dengan jaminan seperti ini, maka tekanan ekonomi dapat dihilangkan.
Para ibu dan anak juga dipastikan mendapatkan nafkah tanpa perlu bekerja, dengan mewajibkan suami atau wali untuk memberikan nafkah pada mereka. Bila tidak ada suami atau wali, negara yang akan menanggung nafkah mereka sehingga tidak mengganggu konsentrasi para ibu menjaga, merawat dan mendidik anak-anak.
Pengaturan Sistem Pendidikan. Negara berkewajiban membina anak melalui pendidikan dan berbagai ajang kajian agama sehingga ketakwaan individu menjadi pilar bagi pelaksanaan hukum-hukum Islam. Kurikulum pendidikan disusun dalam rangka membentuk kepribadian Islam yang utuh pada siswa, baik dari sisi akidah, tsaqofah, maupun penguasaan iptek.
Pengaturan Sistem Sosial. Sistem sosial mengatur bagaimana interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat menghasilkan interaksi produktif dan saling tolong menolong dalam membangun umat. Interaksi yang tidak membangun seperti bercampur baurnya laki-laki dan perempuan tanpa ada keperluan dilarang. Perempuan diperintahkan untuk menutup aurat dan menjaga kesopanan serta menjauhkan mereka dari eksploitasi seksual. Menikah dipermudah.
Berbagai aturan sosial ini akan menjamin naluri seksual hanya muncul dalam bentuk hubungan suami istri dan menjauhkannya dari hubungan di luar itu. Akhlak mulia dibangun di tengah masyarakat, memastikan anak-anak aman dari ancaman kerusakan seksual.
Pengaturan Media Massa. Media massa bebas menyampaikan informasi. Tetapi mereka terikat dengan kewajiban untuk memberikan pendidikan bagi umat, menjaga akidah dan kemuliaan akhlak serta menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat. Media yang memuat pornografi, kekerasan, ide LGBT, dan segala yang merusak akhlak dan agama dilarang untuk terbit dan diberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran ini.
Pengaturan Sistem Sanksi. Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para penganiaya anak, termasuk remaja yang sudah balig. Pemerkosa dicambuk 100 kali bila belum menikah, dan dirajam bila sudah menikah. Penyodomi dibunuh. Pembunuh anak akan diqishas, yakni balas bunuh, atau membayar diyat sebanyak 100 ekor unta yang bila dikonversi saat ini senilai kurang lebih 2 miliar rupiah.
Termasuk juga melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai 1/3 dari 100 ekor unta, selain hukuman zina (Abdurrahman Al Maliki, 1990, hal 214-238). Dengan hukuman seperti ini, orang-orang yang akan melakukan penganiayaan terhadap anak akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan.
Berbagai pengaturan yang diterapkan negara, akan membangun perlindungan yang utuh untuk anak-anak. Orang tua, keluarga, masyarakat dibangun sebagai benteng-benteng perlindungan anak secara berlapis, dengan benteng terluarnya adalah negara.
Dengan mekanisme ini, ide-ide liberalisme, kapitalisme, dan ide perusak lainnya tidak akan mampu menyentuh anak-anak. Mereka tumbuh dan berkembang sebagai pribadi muslim yang tangguh, mutiara-mutiara di tengah umat, pejuang dan pembangun, dalam lindungan negara.
Negara yang mampu melakukan fungsi besar itu, mau tidak mau adalah negara yang kuat, memiliki ideologi yang dipegang erat, ideologi yang terpancar dari suatu akidah yang tidak lagi goyah. Negara itu adalah negara Islam, Khilafah Islamiyah. [MNews]
[1] https://www.liputan6.com/regional/read/4200621/nestapa-bocah-sd-korban-pencabulan-kakak-kelasnya-di-jambi.
[2] https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4665115/2-dari-5-pelaku-kasus-mayat-dalam-karung-masih-anak-anak
[4] https://www.jpnn.com/news/pembunuh-siswi-mtsn-tanjung-balai-jalani-pra-rekonstruksi
[5] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200310080955-12-481983/remaja-bunuh-bocah-antara-abai-lingkungan-dan-film-kekerasan
Yang memiliki peran besar ialah negara. Akan tetapi kondisi negara saat ini, tidak dapat menyelesaikan permasalah yang ada.
Ini yang benar2 mengguncang
Umat tidak punya perisai yang melindunginya, hanya Islam yang mampu melindungi manusia
Islam saja yang bisa menyelamatkan generasi
Betul, begitu jelasnya islam dalam menanggulangi permasalahan yg dihadapi remaja saat ini, miris jika ini terus menerus kita biarkan.. rakyat butuh negara yang menaungi dan menjaga generasi penerus kehidupan, yang kelak masing masing akan diminta pertanggung jawaban..
#WeNeedKhilafah
Dunia butuh Khilafah
We Need Khilafah
We Need Khilafah
Jadi semangat memperjuangkan Islam yang sesungguhnya
MasyaAllah, Tulisannya sngat gamblang, benar2 sistemik. Smentara disisi lain, semudah itu pemerintah lempar kesalahan. Eewh G bs nyalahin guru BK saja ya Bu, plis.
Kapitalis sekuler secara sistemik telah membuat manusia kehilangan insting kemanusiaan