OpiniPendidikan

“Kampus Merdeka” dalam Cengkeraman Korporasi, akankah Masalah Pendidikan Teratasi?

Oleh: Henyk Nur Widaryanti S.Si., M.Si. (Dosen swasta)

MuslimahNews.com, OPINI – Dunia Perguruan Tinggi (PT) merupakan wadah untuk mencetak para Intelektual. Mereka dididik menjadi poros berkembangnya pengetahuan dan kemajuan bangsa. Mereka diharapkan menjadi pemimpin peradaban bangsa. Berbagai bentuk Perguruan Tinggi telah diujicobakan.

Impian itu tak kunjung dalam genggaman. Lantas bagaimana dengan kebijakan “anyar”? Mampukah mengangkat nasib pendidikan atau justru membuat tujuan pendidikan menjadi “ambyar”?

Demi meraih visi misi pendidikan yang baru, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah meluncurkan program baru. Dilansir oleh tempo.co (25/01/20) [eks] bos Gojek ini memperkenalkan program “Kampus Merdeka”, setelah sebelumnya meluncurkan program “Merdeka Belajar”.

Demi mengejar ketertinggalan dalam menghadapi R.I. 4, terobosan baru ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan utama pendidikan. Terutama dalam menyelesaikan masalah pengangguran di negeri ini.

Kebijakan Kampus Merdeka

Program ini memiliki 4 (empat) poin utama dalam pelaksanaannya. Pertama, memudahkan membuka program studi baru. Jika dahulu wewenang membuka/menutup program studi baru hanya diberikan pada kampus negeri yang sudah berstatus Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTBH) dengan persyaratan akreditasi A. Maka, sekarang persyaratan itu dipermudah. Tidak hanya PTN tapi juga PTS. Dan tidak harus akreditasi A, B pun diperbolehkan.

Baca juga:  Setelah Demo UKT, Kapan Mahasiswa Berjuang untuk Kuliah Bebas Biaya?

Kunci lainnya jika PTBH yang berakreditasi A atau B ingin membuka prodi baru, harus memiliki partner kerja sama. Bisa Industri, organisasi nirlaba dunia (PBB), BUMN, BUMD, top 100 world universitas berdasar QS ranking. Kerja sama ini bisa mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau penempatan kerja.

Kedua, perubahan sistem akreditasi kampus. Jika sebelumnya akreditasi kampus ini harus 5 tahun sekali dengan antrean yang panjang. Kini minimal 2 tahun sudah diperbolehkan mengajukan akreditasi ulang.

Ketiga, memudahkan status kampus menjadi badan hukum. Jika dulu harus PTN yang terakreditasi A yang bisa berbadan hukum, Kini semua kampus negeri dan swasta dengan akreditasi A atau B pun bisa. Perubahan status PT Satuan Kerja (PTN-Satker), ke Badan Layanan Umum (PTN BLU) atau ke Badan Hukum (PTN BH) akan dipermudah.

Sehingga kampus akan memiliki full otonomi dalam pengelolaan keuangan dan tenaga terdidik. Juga dapat langsung bekerja sama dengan industri. Tidak ada sekat atau jalur yang ditempuh lagi agar bisa bekerja sama dengan industri baik dalam negeri maupun luar negeri.

Keempat, mahasiswa boleh belajar tiga semester di luar prodinya. Artinya, mahasiswa dibolehkan mengambil mata kuliah di luar mata kuliah prodi. Hal ini bisa dilakukan dalam bentuk magang, penelitian, proyek kemanusiaan ataupun wirausaha.

Baca juga:  [Editorial] Kapitalisme Menantang Azab

Sempurnanya Liberalisasi PT

Dari kebijakan yang dibuat, telah membuka mata kita lebar-lebar. Bahwa kebijakan ini justru memudahkan para korporasi menguasai kampus. Apalagi kampus dimudahkan bekerja sama dengan PBB, BUMN, atau BUMD dan perusahaan industri ini akan memudahkan mereka menentukan arah kebijakan kurikulum sesuai keinginan mereka.

Sangat membahayakan bagi tujuan pendidikan kita. Bisa saja hal ini menggeser tujuan pendidikan “mendidik dan membentuk intelektual” berubah menjadi “sarjana tukang/orientasi pekerjaan”.

Selain itu, kampus tak lagi bisa mengembangkan independensinya. Karena harus mengikuti permintaan pasar. Demi mengurangi tingkat pengangguran kampus rela mengikuti industri dan badan usaha lainnya. Ini membuktikan semakin tertekannya dunia pendidikan oleh korporasi. Dan sempurnalah liberalisasi pendidikan saat ini.

PTBH adalah tingkatan tertinggi dalam perguruan tinggi. Harta atau uang yang diperoleh dari hasil kerja sama menjadi milik PT sendiri. Hal ini dilakukan untuk membantu sirkulasi keuangan PT agar lebih baik lagi.

Kondisi ini membuktikan bahwa negara lepas tangan dari kewajibannya memberikan fasilitas pembiayaan pendidikan. Kalaupun ada, hanya beberapa persen saja, sisanya PT harus berjuang sendiri untuk mempertahankan hidupnya.

Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh wakil presiden Ma’ruf Amin, tujuan utama bukan lagi membentuk para intelektual-intelektual kampus yang dapat memajukan negeri ini. Namun, mengikuti perkembangan RI 4.0 agar tak kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan. Hal ini menandakan adanya pergeseran tujuan pendidikan.

Baca juga:  Di Balik Islamofobia Rezim Penguasa

Di samping itu Tri Dharma PT yang sebelumnya PT harus mengabdi pada masyarakat bisa saja terlalaikan. Karena PT lebih disibukkan dengan permintaan dari korporasi, menjadikan pengabdian masyarakat dinormorduakan. Akibatnya PT tak lagi mengabdi pada masyarakat, tapi PT justru mengabdi pada korporasi.

Liberalisasi pendidikan ini telah ada pada titik sempurna. Kita hanya disibukkan menjadi tenaga kerja. Masihkah berharap kebijakan ini akan membawakan keberhasilan? Jika keuntungan materi yang didapat, memang “iya”.

Tapi bagaimana dengan nasib bangsa ini 20-30 tahun lagi? Jika semua dicetak menjadi pekerja, siapa yang siap menjadi pemimpin? Jika korporatokrasi yang memimpin, siapa yang akan mengurusi umat dengan ikhlas? Umat akan terlalaikan, karena kebijakan mereka sesuai kepentingan. [MNews]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *