Editorial

[Editorial] Demokrasi dan Korporatokrasi Biang Korupsi

MuslimahNews.com, EDITORIAL – Indonesia tanpa korupsi nampaknya hanya tinggal mimpi. Nyatanya, belum selesai satu kasus korupsi, sudah disusul kasus korupsi yang lainnya.

Bahkan dari hari ke hari, jumlah uang rakyat yang dikorupsi makin fantastis saja. Padahal di saat yang sama, kondisi ekonomi Indonesia bisa dibilang kian payah.

Ada beberapa mega skandal korupsi yang mencuat di permulaan tahun ini. PT Jiwasraya tiba-tiba diberitakan gagal bayar polis asuransi. Penyebabnya, investasi yang dilakukan di bursa saham ternyata mengalami kerugian serta adanya dugaan aliran dana ke salah satu parpol di masa-masa pesta demokrasi.

Tak tanggung-tanggung, dana nasabah yang hilang akibat dibelikan saham gorengan dan aliran tak sah itu mencapai puluhan triliun rupiah. Akibatnya, negara harus siap-siap kena getah. Yakni siap menunaikan hak nasabah, karena bagaimana pun Jiwasraya adalah perusahaan berplat merah.

Kasus yang sama pun menimpa PT Asabri, sebuah BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan RI, dan Polri. Dengan modus yang sama, Asabri ditaksir rugi lebih dari 10 triliun rupiah.

Menurut pengamat BUMN yang juga mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dalang besar yang berperan dalam menggerogoti BUMN. Mengingat, kasusnya tak hanya satu dua.

Sebelum-sebelumnya beberapa BUMN pun tersandung kasus rasuah. Bahkan hingga kini sebagian kasusnya masih berjalan di pengadilan. Ada kasus Pelindo, Garuda, PLN, Pertamina, dan yang lainnya.

Mirisnya, kasus korupsi di Indonesia tak hanya terjadi di BUMN, tapi marak juga terjadi di lingkup pemerintahan dan legislatif. Tak sedikit kepala daerah dan anggota dewan yang tersandung kasus korupsi dengan berbagai modus operandi. Bahkan di antara mereka ada yang terpaksa menghabiskan masa pensiunnya di lembaga pemasyarakatan.

Sampai Juni 2019 lalu saja, tercatat ada 255  perkara korupsi yang pelakunya anggota DPR/DPRD. Sementara 110 perkara lainnya melibatkan kepala daerah. Jumlah ini di luar kasus Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah yang baru saja dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti sekitar Rp1,8 miliar.

Baca juga:  Pelajaran Penting dari Kasus Korupsi Rommy di Tahun Politik

Yang fantastis, korupsi juga bisa melibatkan pihak yang semestinya menjaga gawang proses pemilu agar sesuai undang-undang. Sebagaimana yang terjadi pada Wahyu Setiawan, seorang Komisioner Komisi Penyelenggaraan Pemilu (KPU) dan Agustiani Tio Fridelia, salah seorang anggota Bawaslu. Keduanya terkena OTT KPK terkait kasus suap yang melibatkan petinggi partai penguasa.

Menyimak begitu maraknya kasus korupsi, wajar jika banyak pihak yang pesimis korupsi bisa dieliminasi. Apalagi korupsi terbukti sudah memapar seluruh sisi penyelenggaraan negara di berbagai levelnya.

Termasuk lembaga penegak hukum, peradilan, bahkan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu yang bertanggung jawab memastikan Indonesia dipimpin oleh para penguasa dan pejabat yang kredibel.

Lantas, apa yang membuat korupsi begitu lekat dalam kehidupan bangsa ini?

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah menyebut, bahwa munculnya kasus-kasus korupsi sangat terkait dengan keberadaan para investor atau cukong politik yang bermain dalam setiap momen pemilihan para pejabat negara, termasuk anggota dewan maupun kepala daerah.

Para investor alias cukong politik ini tak lain adalah para konglomerat yang sangat berkepentingan mengintervensi proses pemilihan karena ada kebutuhan jaminan akan kelangsungan bisnis-bisnis mereka dari kekuasaan. Merekalah yang memasok kebutuhan dana parpol dan para pemburu kursi kekuasaan yang bertarung di ajang-ajang pemilihan.

Kondisi seperti ini memang niscaya ketika Indonesia dengan sadar menerima sistem demokrasi dan korporatokrasi sebagai sistem dan model pengelolaan negara. Dalam sistem ini penguasa dan pengusaha (korporasi) berkolaborasi dalam hubungan simbiosis mutualisme. Yang satu butuh kursi, yang lain perlu kebijakan yang memuluskan.

Terlebih realitasnya, agar seseorang bisa sampai pada kursi kekuasaan, dibutuhkan dana yang sangat besar. Selain untuk biaya  kampanye alias iklan, juga untuk memenuhi dana-dana siluman; menyuap para pemilih dengan serangan fajar, sekaligus menyuap semua pihak yang bisa memuluskan jalan kemenangan.

Baca juga:  Makar Allah Bekerja Pada Para Penentang Khilafah

Itulah mengapa setiap pesta demokrasi dilangsungkan, triliunan uang rupiah milik rakyat dan milik para cukong politik dihambur-hamburkan. Dan itulah juga, kenapa kasus-kasus berbau rasuah terus saja bermunculan.

Dalam satu kesempatan wawancara dengan detikcom, Enny Sri Hartati, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), pernah menyatakan bahwa karena kasus ini terus berulang, berarti kelemahan ada pada sistem. (5/10/2019) Dan faktanya, memang demikian.

Indonesia dikenal sangat ramah terhadap koruptor. Terbukti, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terpidana koruptor boleh ikut pemilihan kepala daerah (pilkada). Bahkan banyak yang menyinyalir revisi UU KPK yang sempat menuai aksi mahasiswa besar-besaran tahun lalu itu, sesungguhnya bertujuan untuk melindungi para koruptor.

Pada kasus OTT Wahyu Setiawan, sinyalemen ini mendapatkan faktanya. Penggeledahan kantor PDI-P di mana salah satu pejabatnya diduga terlibat, ternyata tak bisa dilakukan. Dalihnya, karena harus menunggu persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam UU KPK hasil revisi.

Adanya aturan mengenai mekanisme ini terbukti telah membuat gerak KPK menjadi sangat birokratis dan lemah dalam melaksanakan fungsinya.

Bagaimana bisa, untuk melakukan penggeledahan terhadap terduga koruptor harus menunggu izin? Bukankah ini berarti memberi kesempatan kepada sang terduga untuk menghilangkan barang bukti tindak korupsi?

Wajarlah jika ada yang menuding, pelemahan KPK sengaja dilakukan oleh para legislator untuk melindungi jejaring koruptor yang ada di lingkungan mereka sendiri. Dan fakta ini melengkapi kelemahan sistem peradilan maupun sistem sanksi yang juga memberi celah merajalelanya budaya korupsi.

Jika demikian gamblang fakta kelemahan sistem demokrasi dan korporatokrasi dalam memberantas korupsi karena justru menjadi biang masalah korupsi, maka tak layak jika bangsa Indonesia terus mempertahankan sistem rusak ini. Apalagi dengan berpikir bahwa sistem ini masih bisa diperbaiki.

Sungguh kerusakan sistem demokrasi dan korporatokrasi bukan hanya di tataran implementasi. Tapi sistemnya sendiri memang cacat sejak lahir karena tegak di atas pemahaman sekulerisme dan kebebasan yang tak mengenal prinsip halal haram.

Paham sekuler dan liberal inilah yang membuat aturan yang berlaku tak jelas standar dan sarat dengan berbagai kepentingan. Bahkan mekanisme demokrasi telah menjadikan pembuatan aturan sebagai jalan memuluskan kepentingan. Terutama bagi mereka yang disokong dana banyak dan akhirnya bisa duduk di kursi kekuasaan.

Baca juga:  "Pasien" KPK Terus Bertambah, Indonesia Jadi Negara Maling?

Inilah yang berbeda dengan Islam. Sistem Islam tegak di atas landasan keimanan kepada Allah Swt. yang termanifestasi dalam penegakan seluruh aturan-Nya oleh negara/penguasa, serta ditaati oleh individu-individu rakyatnya yang beriman dan bertakwa.

Penerapan aturan Islam secara kafah inilah yang akan menutup celah munculnya kasus korupsi. Karena aturan Islam sejatinya bebas dari kepentingan apa pun, dan dalam penerapannya ada jaminan kesejahteraan, keadilan, dan keamanan bagi setiap individu rakyat, sehingga tak memungkinkan bagi mereka untuk melakukan kecurangan.

Terlebih, masyarakat dalam sistem Islam ini hidup dengan budaya amar makruf nahi mungkar. Sehingga akan tercipta suasana keimanan yang tinggi, dan di saat sama, setiap potensi penyimpangan akan tercegah sejak dini.

Kalaupun ada satu dua kasus terjadi, maka negara akan menerapkan sanksi tanpa tebang pilih, dengan bentuk sanksi yang dijamin akan memberi efek jera pada pelakunya, sekaligus menjadi “warning bagi mereka yang hendak coba-coba melakukan pelanggaran.

Maka, bagi mereka yang masih berharap kebaikan pada sistem demokrasi dan korporatokrasi cukuplah merenungkan ayat Allah ini:

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah : 50) [MNews] SNA


 

3 komentar pada “[Editorial] Demokrasi dan Korporatokrasi Biang Korupsi