Opini

Hegemoni Cina atas Kedaulatan NKRI (Telaah Eksploitasi Perairan Natuna)

“Cina melakukan invasi secara beruntun dengan mengeksploitasi Perairan Natuna. Cina begitu hegemonik menaklukkan wilayah Indonesia, di mana peran dan posisi negara saat kedaulatan sedang dirongrong, ramai berdebat di media terkait sekelompok orang yang menggunakan jargon khilafah yang dituduh hendak menghancurkan NKRI. Nyatanya, di depan mata, Cina begitu dominan mendikte Negara.”


Oleh: Rabihah Pananrangi

Klaim Pemerintahan Cina atas Natuna

MuslimahNews.com, OPINI – Pemerintahan Cina menyebut perairan Natuna di Kepulauan Riau sebagai Nine Dash Line atau sembilan garis putus-putus. Klaim Cina tersebut dijadikan sebagai dasar tindakan menangkap ikan di perairan tersebut.

Nine Dash Line atas pengakuan pemerintahan Cina sebagai wilayah laut Cina Selatan yang luasnya mencapai dua juta kilometer persegi yang terbentang hingga dua ribu kilometer, Cina menyebutkan bahwa mereka memiliki hak maritim terhadap wilayah tersebut.

Klaim Cina yang menyatakan sebagai hak tradisional untuk melakukan penangkapan ikan yang dan telah berlangsung beberapa dekade menjadi perdebatan dan bantahan dari berbagai pihak di Indonesia.

Namun, menurut Juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Gheng Shuang, yang menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia menerima atau menolak klaim mereka, tidak akan mengubah keputusan objektif bahwa Cina memilki hak dan kepentingan atas wilayah laut yang relevan. (voaindonesia.com, 3/1/2020).

Arti Penting Natuna

Tensi pemerintah Indonesia dengan Cina makin memanas sejak masuknya kapal-kapal dari negeri tirai bambu di zona ekonomi eksklusif Indonesia. Perlakuan Cina dengan memasuki perairan Natuna sebagai bentuk tindakan unjuk hak dan kekuatan atas pemerintahan yang legal.

Mantan Deputi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas, Haposan Napitupulu, seperti dilansir Harian Kompas (23/072016), menguraikan betapa laut Natuna menggiurkan, Haposan menyatakan bahwa Natuna memiliki cadangan minyak dan gas (migas) sangat besar.

Natuna D-Alpha dan lapangan gas Dara merupakan salah satu blok migas terbesar serta telah dieskplorasi sejak tahun 1960-an. Bahkan perusahaan gas milik Italia, Agip, pernah melakukan pengeboran di 31 titik dan menemukan cadangan minyak dan gas terbesar sepanjang 130 tahun sejarah pemigasan Indonesia. Cadangan gas Natuna mencapai 222 triliun kaki kubik dan 310 juta bbl minyak dengan luas 25 x 15 km2 dari 1.500 meter.

Baca juga:  Inkuisisi Gaya Baru, Derita Minoritas Muslim di Negara Tiongkok (Cina)

Hingga tahun 1973, lapangan gas D-Alpha belum bisa dieskplorasi karena membutuhkan biaya yang besar, karena lapangan gas tersebut mengandung gas CO2 sampai dengan 72 persen.

Selanjutnya, pada tahun 1980, pengelolaan blok D-Alpha digantikan oleh Pertamina dan Esso, lalu Esso bergabung dengan Mobil Oil menjadi Exxon Mobil dan menghabiskan biaya sebesar 400 juta dolar AS untuk kegiatan eksplorasi serta kajian pengembangan, namun tetap saja hasilnya minim.

Haposan Napitupulu pun menilai, sampai saat ini terdapat 13 perusahaan migas besar dan dua diantaranya perusahaan nasional, melakukan kegiatan operasi perminyakan di Natuna. Enam blok aktif berproduksi, sedangkan tujuh blok lainnya masih proses eksplorasi.

Selanjutnya, Haposan Napitupulu menjelaskan secara detail tentang produksi migas Natuna, menurut dia, untuk produksi minyak 25.000 bbl per hari, produksi gas 491 juta kubik per hari, serta produksi LPG mencapai angka 19.000 ton per hari.

Produksi blok-blok gas di Natuna sebagian besar didistribusikan ke Malaysia dan Singapura, perusahaan yang mengelola minyak dan gas di Natuna kontraknya sampai tahun 2022, ungkap Haposan.

Selain penghasil minyak dan gas, menurut MuslimahNews.com (05/01/2020), Natuna pun mampu menghasilkan ikan yang berlimpah: ikan pelagis kecil (621,5 ton/tahun), ikan karang sebanyak (21,7 ribu ton/tahun), udang (11,9 ribu ton/tahun), cumi-cumi (2,7 ribu ton/tahun), hingga lobster (500 ribu ton/tahun).

Negara Tergadai atas Nama Natuna

Menurut Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), sekelompok kapal ikan milik Cina menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dari tahun 2016 bulan Februari-Maret, lalu pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 Cina terus melakukan invasi di Natuna.

Baca juga:  Segera Selamatkan Muslim Uyghur

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melayangkan nota protes ke Cina namun tidak ditanggapi dengan baik. Dengan situasi ini, tapal batas sebagai refleksi kedaulatan negara menjadi pertanyaan besar, apakah wilayah hanya sebatas nilai ekonomi saja? Jika demikian adanya, ada kesan bahwa sebuah kedaulatan bisa diperjualbelikan.

Usaha Indonesia dengan mengirimkan sejumlah nelayan ke perairan Natuna tentu bukan menjadi solusi. Sebab bagi pemerintahan Cina, Indonesia lunak dalam negosiasi dan senantiasa membutuhkan bantuan Cina.

Sikap Cina yang sudah sejak lama mengeksploitasi perairan Natuna menjadi pertanyaan besar masyarakat Indonesia. Jika memang sudah sejak lama Cina melakukan penjarahan ikan di Natuna, maka ada dua kemungkinan yang menyebabkannya.

Pertama, bahwa Indonesia secara diplomatik tidaklah menentukan dan tidak ditakuti, dan kedua bahwa Indonesia memang telah bekerja sama dengan pemerintahan Cina untuk melakukan penangkapan ikan secara besar-besaran atau boleh jadi mengeruk hasil bumi, gas serta minyak Natuna.

Jika demikian adanya, maka umat patut mempertanyakan dengan lugas, bagaimana posisi dan peran negara dalam konflik perairan ini?

Eksploitasi Alam Perspektif Hukum Islam

Menurut pandangan hukum Islam, eksploitasi alam dan illegal fishing termasuk kejahatan yang penyelesaiannya adalah dengan tindakan tegas. Solusi Islam dalam mengatasi kejahatan tersebut, harus memenuhi kriteria: Pertama, bersifat edukatif agar individu menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat.

Kedua, untuk mencapai keadilan bagi masyarakat/umat dalam bingkai akidah maupun keadilan bagi nonmuslim secara sosial. Ketiga, tujuan akhir dari tegaknya hukum syara’ adalah untuk kemaslahatan. Dalam hal penegakan hukum syara’ bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia dengan menjamin kebutuhan pokok, pemenuhan kebutuhan dan kebaikan manusia, sehingga terwujudlah kemaslahatan manusia. (Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, h. 310).

Baca juga:  Dari Uyghur Kita Belajar tentang Kebatilan Nasionalisme dan Urgensi Khilafah Islam

Hukum Islam jelas melarang perbuatan merugikan serta mengganggu kepentingan dan ketentraman masyarakat, terlebih kejahatan itu disertai dengan perusakan lingkungan hidup. Maka, sanksi Allah tegas sebagaimana firman-Nya:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali.” (TQS 30: 41)

Dalil di atas menunjukkan betapa perlunya pemimpin yang tegas, merdeka dari kooptasi berbagai pihak agar mampu menegakkan hukum atas pelanggaran yang terjadi. Bahwa timbulnya pencurian ataupun kerusakan alam adalah karena tidak adanya efek jera secara hukum yang mampu menghentikan tindakan penjarahan sumber daya alam tersebut. Dalih menjaga hubungan antar negara, tidak pernah bisa menyelesaikan pokok permasalahan.

Situasi ini membuktikan bahwa urgen adanya kepemimpinan dan sistem Islam yang kafah yang mampu menjamin dan melindungi umat manusia tanpa membedakan agama, suku, maupun bangsa.

Sebab itulah, penegakan Daulah Islamiyah adalah solusi pasti yang bisa menuntaskan semua permasalahan yang timbul dalam urusan duniawi. Bahwa dengan sistem Islam maka kedaulatan berada di tangan Allah Swt. sebagai satu-satunya pemilik otoritas (bukan di tangan pemimpin yang tunduk pada kekuatan dan hukum lain).

Kedua, syariat Allah Swt. lebih tinggi dari produk hukum apa pun. Ketiga, pemimpin dan rakyat wajib tunduk pada hukum Allah Swt.. Keempat, semua hukum yang bertentangan dengan hukum Allah Swt. adalah batil.

Jika semua kriteria di atas terpenuhi, maka apa pun bentuk pelanggarannya, pasti bisa ditindak dan akan menghentikan semua bentuk kekuatan hegemoni yang telah memasung kebebasan umat. [MNews]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *