TarikhTsaqafah

Kiprah Para Ulama yang Diidam-idamkan Umat (Bagian 1/2)

“Dalam kitab-kitab tarikh tercatat dengan tinta emas sepak terjang para ulama dalam melakukan aktivitas politik.”


Oleh: Yuana Ryan Tresna

MuslimahNews.com, TSAQAFAH — Dr Samih Athif Az-zain dalam buku As-siyasah wa As-siyasatu Ad-dauliyyah, menjelaskan makna siyasah secara bahasa sebagai berikut[1]:

ساس الدوب يسوسها سياسة, اذا قام عليها وراضها وادبها…

“Apabila seseorang mengurus hewan tersebut, membimbing serta melatihnya.”

Maka, pengertian politik kebanyakan digunakan untuk ri’ayah (pemeliharaan), pembinaan, serta pelatihan hewan tunggangan. Kemudian secara majazi digunakan untuk ri’ayah (pemeliharaan) terhadap urusan masyarakat.

Ibnu Ahmad al-Farahidi dalam Kitab al-‘Ain menyatakan[2]:

والراعي يرعاها رعاية إذا ساسها وسرحها

Pengarang kitab Al-mughrib fii tartibil Mu’rib, juga menegaskan hal yang sama[3]:

وَيُقَالُ الرَّجُلُ ( يَسُوسُ ) الدَّوَابَّ إذَا قَامَ عَلَيْهَا وَرَاضَهَا ( وَمِنْهُ ) الْوَالِي يَسُوسُ الرَّعِيَّةَ سِيَاسَةً أَيْ يَلِي أَمْرَهُمْ

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa kata siyasah identik dengan ri’ayah.

Secara lebih spesifik, pengertian politik di dalam Islam dideskripsikan di dalam Mu’jamu Lughatil Fuqaha’ dengan[4]:

 رعاية شئون الامة بالداخل والخارج وفق الشريعة الاسلامية.

“Pemeliharaan terhadap urusan umat baik di dalam negeri maupun di luar negeri sesuai dengan syariah Islam.”

Makna seperti inilah yang terdapat dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah ra[5]:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ تَكْثُرُ تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ

Imam an-Nawawi dalam sahih Muslim bisyarhin Nawawi menjelaskan pengertian “tasusuhum al-anbiyaa’” dengan: Mengatur urusan mereka sebagaimana yang dilakukan oleh para pemimpin dan wali terhadap rakyat (nya)[6].

Dalam hadis di atas, Rasulullah SAW menegaskan bahwa yang mengatur atau yang memelihara urusan Bani Israil adalah para nabi, sedangkan untuk umat beliau SAW adalah para khulafa’, dan jumlahnya banyak.

Maka Imam Al-hafidz An-nawawi pun menegaskan[7]:

وَمَعْنَى هَذَا الْحَدِيث : إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَةٍ بَعْد خَلِيفَة فَبَيْعَة الْأَوَّل صَحِيحَة يَجِب الْوَفَاء بِهَا ، وَبَيْعَة الثَّانِي بَاطِلَة يَحْرُم الْوَفَاء بِهَا ، وَيَحْرُم عَلَيْهِ طَلَبهَا ، وَسَوَاء عَقَدُوا لِلثَّانِي عَالِمِينَ بِعَقْدِ الْأَوَّل أَوْ جَاهِلِينَ ، وَسَوَاء كَانَا فِي بَلَدَيْنِ أَوْ بَلَد ، أَوْ أَحَدهمَا فِي بَلَد الْإِمَام الْمُنْفَصِل وَالْآخَر فِي غَيْره ، هَذَا هُوَ الصَّوَاب الَّذِي عَلَيْهِ أَصْحَابنَا وَجَمَاهِير الْعُلَمَاء, …

“Makna hadis ini adalah apabila terjadi baiat untuk seorang khalifah setelah (sebelumnya dibaiat) khalifah, maka baiat yang pertamalah yang benar, dan wajib mencukupkan diri dengan baiat untuk yang pertama tersebut. Sedangkan baiat yang kedua adalah batil dan haram mencukupkan diri dengan baiat tersebut. Dan haram atas yang kedua menuntut baiat, baik apakah dia tahu ataupun tidak terhadap baiat yang pertama. Baik mereka berdua ada di dua negeri atau di satu negeri, atau salah satu dari keduanya berada di negerinya yang (posisinya) terpisah, sedangkan yang lain di luar negerinya. Inilah yang benar di mana sahabat-sahabat kita di dalamnya, begitu pula Jamahir Al-ulama’…”

Penjelasan singkat ini sebenarnya sudah lebih dari cukup bagi kita untuk menegaskan kembali bahwa politik di dalam Islam adalah hal yang ma’lumun minaddin bidz dzarurah. Banyak nas baik dalam Alquran maupun Sunah yang menegaskan hal yang sama.

Dalam surah an-Nahl [16] ayat 89, ditegaskan:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

“Dan Kami turunkan Kitab (Alquran) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang yang berserah diri (muslim).”

Sayyidina Abdullah Ibn Mas’ud ra menjelaskan, sebagaimana dikutip oleh Al-hafidz Ibn Katsir dalam tafsirnya[8]: “Sungguh Dia (Allah) telah menjelaskan untuk kita semua ilmu dan semua hal”.

Ayat ini menegaskan bahwa Allah melalui Alquran telah menjelaskan semua hal, tentu termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Baca juga:  Pentingnya Dakwah Politis untuk Selesaikan Permasalahan Umat

Khulashatul qaul, politik dapat kita definisikan sebagai permeliharaan (ri’ayah) urusan umat baik dalam negeri maupun luar negeri, yang subjeknya adalah negara dan umat. Negara, secara riil melaksanakan pemeliharaan tersebut, dan umat yang melakukan kontrol terhadap ri’ayah yang dilakukan oleh negara.

Muhammad M Radhi dalam tesis masternya di Universitas Baghdad yang berjudul Hizbut Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fi Iqamati Daulatil Khilafah[9] menegaskan bahwa kurang lebih seperti inilah definisi politik dalam Islam menurut para ulama, baik yang kontemporer maupun yang terdahulu.

Jadi, kalau kita bicara politik dalam Islam, artinya kita sedang bicara tentang ri’ayah terhadap urusan umat dengan menerapkan hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan, serta kontrol umat terhadap penguasa yang merupakan subjek ri’ayah tersebut.

Dengan begitu kita menjadi mafhum (paham) mengapa ketika para fukaha sedang mengkaji masalah politik, mereka selalu mengaitkan dengan imamah atau khilafah. Karena tanpa khilafah dan imamah tersebut, aktivitas politik dalam Islam tidak akan sempurna dilakukan[10].

Politik dalam Islam adalah suatu yang maklumun minad din bidz-dzarurah. Memisahkan politik dari Islam –dengan menjadikan Islam hanya sebatas ritus dan moral– adalah pendiskreditan Islam. Logis kalau ide pemisahan Islam dengan politik ini tidak kita jumpai pada generasi Islam terdahulu. Ini adalah ide ‘nyleneh’ yang sebelumnya tidak dikenal di dalam Islam.

Aktivitas Politik Ulama

Dengan definisi politik seperti yang tadi, maka fokus aktivitas politik adalah ri’ayah yang dilakukan oleh penguasa terhadap masyarakat, dan kontrol terhadap ri’ayah tersebut. Subjek pertama adalah penguasa, dan yang kedua adalah masyarakat.

Allah SWT berfirman dalam QS. Ali ‘Imran ayat 104:

وَلْتَكُنْ منكُمْ أمّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ ويَأمُرُونَ بِالمَعْرُوفِ ويَنْهَوْنَ عَنِ المُنْكَرِ وَأُولئكَ هُمُ المُفْلِحُون

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

Rasulullah menjelaskan pada kita pengertian “ilal khair” sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibn Mardawaih yang dinukil oleh imam al-Hafidz Ibn Katsir dengan “mengikuti Alquran dan Sunahku”.[11].

Imamul Mufassirin al-Imam Al-hafidz Ath-thabari menjelaskan bahwa pengertian kata “umat” adalah jamaah[12]. Sedangkan pengertian “ilal khair” adalah pada Islam dan syariatnya.

Imam al-Qurthubi menjelaskan: Kata “min” dalam ayat tersebut adalah li at-tab’idh (menunjukkan makna sebagian)[13]. Dan maknanya, kata beliau adalah wajib adanya para ulama (yang melakukan kewajiban tersebut) dan bukan setiap manusia. Kemudian beliau melanjutkan bahwa amar makruf nahi mungkar itu hukumnya fardu kifayah[14].

Ada tiga poin penting yang bisa kita pahami dari penjelasan tiga ulama tafsir terkemuka tersebut.

Pertama, bahwa keberadaan jamaah yang melakukan aktivitas seperti yang dimaksud oleh ayat tersebut adalah fardu kifayah. Kedua, aktivitas jamaah tersebut adalah mengajak pada Alquran dan Sunah Nabi SAW, atau dengan kata lain pada Islam dan syariatnya serta melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Ketiga, bahwa para ulama lebih wajib dibanding yang lain.

Di sini ada yang perlu digarisbawahi, bahwa mengajak pada al-khair atau pada Islam dan syariatnya, bukan berarti kita terjebak pada perdebatan masalah-masalah yang sifatnya ijtihadi, tidak…!

Kita tidak boleh memaksakan kesamaan pendapat atas sesuatu yang memang secara syar’i boleh atau bisa berbeda. Justru menyamakan hal-hal tersebut malah bertentangan dengan Islam. Karena ikhtilaf dalam masalah hukum sudah terjadi sejak masa Rasulullah SAW.

Baca juga:  Catat, Yusril Bakal Bikin HTI Eksis Lagi Lewat Upaya Banding, Ini Tiga Alasannya

Tentang hal ini, Hadzratusy Syekh KH Hasyim Asy’ari dalam kitab At-tibyan fii an-Nahyi an al-Muqatha’ah Al-arham wa al-Aqarib wa al-Ikhwan berpesan pada para ulama[15]:

“…Wahai manusia, di antara kalian (saat ini) sedang bercokol orang-orang kafir yang telah memenuhi seluruh penjuru negeri, lalu siapa dari kalian yang (berani) menolak untuk diskusi dengan mereka atau menolak untuk ‘legowo’ terhadap arahan mereka? …

… Wahai para ulama, untuk masalah semacam ini, bersungguh-sungguhlah serta ber-ta’assub-lah. Adapun ta’assub kalian pada masalah cabang dalam agama, serta pemaksaan kalian semua pada manusia untuk (mengikuti) mazhab yang satu dan pendapat yang satu, hal tersebut tidak diterima oleh Allah, juga tidak diridai oleh Rasul-Nya SAW. …

… Sungguh pemaksaan kalian atas hal tersebut tidak ada motif lain kecuali karena ta’assub, saling bersaing, atau karena saling dengki. Kalau seandainya Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan Ibnu Hajar, serta Ar-Ramli (masih) hidup, tentu mereka akan mengingkari kalian dengan keras, dan mereka akan berlepas diri dari kalian dan apa yang kalian lakukan.”

Alhasil, sudah seharusnya kita memfokuskan pada hal-hal yang pokok; contohnya tentang kewajiban bertahkim pada hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan adalah konsekuensi akidah kita sebagai mukmin.

Dr. Samih Athif Az Zein dalam bukunya As-siyasah wa Siyasah Ad-dauliyyah menyatakan.[16]

“… Maka, politik sebagaimana kita ketahui, adalah pemeliharan serta perbaikan, penegakan, petunjuk, serta bimbingan. Artinya politik itu identik dengan kebaikan serta perbaikan. …

… Namun, sosok politik yang cemerlang ini dikaburkan dengan konvensi (yang berlaku) di masyarakat saat ini, bahwa politik itu identik dengan perilaku menyimpang dari yang hak, dan pendeskripsian bahwa politik itu identik dengan kebohongan, kecurangan, serta penyesatan yang memang lazim dilakukan oleh para politikus serta penguasa (saat ini). …

… Artinya penyimpangan (perilaku) para politikus dari yang hak, kezaliman yang mereka lakukan terhadap rakyat, serta perampasan terhadap kepentingan masyarakat tersebut telah mengacaukan pengertian politik yang bersih. …

… Akibatnya para penguasa tersebut menjadi ‘musuh’ rakyat, padahal seharusnya politik tersebut menjadikan mereka sebagai para wali yang saleh serta muhsin. …

… Hal tersebut mengantarkan pada munculnya metode yang sangat berbahaya dan ini dieksploitasi secara habis-habisan oleh para propagandis pemisahan agama dan negara. …

… Bahkan, hal tersebut semakin mengkristalkan propaganda mereka untuk menjauhkan para pengemban agama dari politik dengan dalih bahwa orang yang taat beragama adalah manusia yang takut pada Allah, mereka tidak boleh menceburkan diri dalam aktivitas politik, karena politik itu penuh dengan kebohongan, tipu muslihat, serta keculasan, dsb. Ini adalah memaparkan fakta yang tepat, tapi tujuannya batil… “

Begitulah diskripsi Az-Zain. Idzan kita bisa memahami mengapa dengan dalih menjaga kesucian nilai-nilai Islam, para ulama dan pengemban dakwah ‘dilarang’ mendekati politik, karena politik identik dengan kebohongan, tipu muslihat, serta keculasan.

Hebatnya, seruan yang di-back up oleh kafir Barat ini hampir merata di seluruh negeri Islam. Inilah gerakan transnasional.

Benar, bahwa aktivitas politik saat ini memang seperti yang digambarkan oleh Az-Zain. Politik dalam sistem kapitalisme-sekuler menjadikan kaidah “tujuan menghalalkan semua cara” sebagai kaidah pokok bahkan ya’lu wala yu’la alaih.

Wajar kalau banyak hal yang tidak benar yang terjadi, banyak kezaliman bahkan ‘pemerkosaan’ terhadap hak-hak masyarakat. Pelayanan kesehatan mahal, pendidikan mahal, jumlah dana masyarakat yang dipakai bayar utang luar negeri jauh lebih besar dibanding biaya pembangunan, penjualan aset negara ke asing, dsb, seakan ‘lagu merdu’ bagi kita semua.

Baca juga:  Tak Dihargai Sistem Sekuler, Guru Honorer Dimuliakan dalam Sistem Islam

Celakanya, ‘kekacauan’ yang terjadi akibat dominasi sistem kapitalistik ini, justru dijadikan alat oleh mereka untuk mencegah kembalinya Islam dalam kehidupan masyarakat dengan ‘melarang’ para ulama dan para pengemban dakwah dalam aktivitas politik.

Padahal, biang kerok lembah hitam politik tersebut karena diterapkannya sistem kapitalisme dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Aktualisasi konkretnya adalah dengan menjadikan ulama-ulama terdahulu (radhiyallahu anhum) sebagai contoh! Dalam kitab-kitab tarikh tercatat dengan tinta emas sepak terjang para ulama dalam melakukan aktivitas politik. Misalnya, apa yang dilakukan oleh Abdullah Ibn Thawwus.

Dalam kitab Wafiyyatul A’yan, Ibn Khalikan meriwayatkan pertemuan antara Ibn Thawwus yang didampingi oleh Malik Ibn Anas rahimahumallahu ta’ala dengan Abu Ja’far al-Manshur sebagai berikut[17]:

Ketika Abu Ja’far al-Manshur memanggil Abdullah bin Thawwus bersama dengan Malik bin Anas rahimahumallah, setelah mereka masuk, beberapa saat kemudian Abu Ja’far al-Manshur menoleh pada Ibn Thawwus dan berkata padanya, “Beritahu saya (hadis) dari bapak Anda.”

Ibn Thawwus berkata, “Telah menceritakan pada saya bapak saya, ‘Sesungguhnya manusia yang azabnya paling dahsyat pada hari kiamat kelak adalah seorang laki-laki yang menyekutukan Allah Ta’ala dalam kekuasaannya, yaitu dengan melakukan aniaya dalam pemerintahannya’”. Abu Ja’far pun terdiam untuk sesaat.

Malik bercerita, “Aku pun melipat bajuku karena khawatir darah Ibn Thawwus mengenai bajuku.” Kemudian al-Manshur berkata pada Ibn Thawwus, “Berikan padaku tinta itu.” Al-Manshur mengulang permintaannya sampa tiga kali, tapi Ibn Thawwus (tetap) tidak melakukannya.

Al-manshur berkata lagi, “Anda tidak mau memberikan tinta itu?” Ibn Thawwus pun menjawab, “Saya takut Anda menulis dengan tinta tersebut suatu yang maksiyyah, dan kemudian (karena mengambil tinta itu) menjadikan aku bersama-sama dengan Anda dalam maksiyyah tersebut…”

Ketika al-Manshur mendengar hal tersebut dia berkata, “(Anda) melawan saya?” Ibn Thawwus menjawab, “Tidak, saya tidak membangkang (pada Anda)…” Kemudian Malik berkata, “Saya selalu ingat keutamaan ibn Thawwus sejak hari itu.”

Ulama seperti inilah yang kita rindukan… Tidak takut pada siapa pun kecuali al-Khaliq yang menciptakan dia. [MNews | Bersambung ke Bagian 2]

Bagian kedua: https://www.muslimahnews.com/2019/10/22/kiprah-para-ulama-yang-diidam-idamkan-umat-bagian-2-2/


[1] Lihat Dr Samih Athif Az-zain, As-siyasah wa As-siyasah Ad-dauliyyah, hal 31

[2] Lihat Ibnu Ahmad al-Farahidi, Kitab al-‘Ain, juz I hal 136

[3] Lihat Al-mughrib fii Tartib Al-mu’rib, Juz III hal 107

[4] Lihat Muhammad Qal’aji, Mu’jamu Lughatil Fuqaha’, juz I hal 253

[5] Lihat Amirul Mukmukmin fii Al-hadits, Imam Muslim bin Al-hajjaj An-naisaburi, Shahih Muslim, juz IX hal 378 hadis nomor 3429

[6] Imam Al-hafidz Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marwa An-nawawi, Syarah An-nanawi ‘ala Shahihil Muslim, juz VI hal 316 syarah hadis nomor 3420

[7] Idem

[8] Imam Al-hafidz Abul Fida’ Ismail Ibn Katsir, Tafsirul Qur’anil Adzim, juz IV hal 594

[9] Untuk lebih lengkapnya silahkan lihat Muhammad M Radhi, Hizbut Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fi Iqamati Daulatil Khilafah, hal 194

[10]قال الامام ابو القاسم الشافعي النيسابوري: … أجمعت الأمة على أن المخاطب بقوله { فاجلدوا } هو الإمام حتى احتجوا به على وجوب نصب الإمام فإن ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب. ( الامام أبو القاسم الحسن بن محمد بن حبيب بن أيوب الشافعي النَّيْسابُورى, تفسير النيسابوري, الجزء 5 صحيفة 465)

[11] Lihat Al-hafidz Abul Fida’ Ismail Ibn Katsir, Tafsirul Qur’anil Adzim, juz II hal 91

[12] Lihat Imam Al-hafidz Abu ja’far Ath-thabari, Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an, juz VII hal 90

[13] Lihat Imam Al-qurthubi, Al-jami’ li Ahkamil Qur’an Juz IV hal 165

[14] idem

[15] Lihat Al-allamah Asy-Syekh Muhammad Hasyim Asy’ari, At-tibyan fi An-nahyi ‘an Muqatha’atil Arham wal Aqarib wal Ikhwan hal 33

[16] Lihat Dr Samikh Athif Az Zein, As-siyasah wa Siyasah Ad-dauliyyah hal 32

[17] Lihat Ibn Khalikan, Wafiyyatul A’yan, juz II hal 511


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *