Kenaikan Iuran BPJS Bukan Hanya Soal Nilai Nominal
Bila ditelaah secara mendalam, paradigma dan konsep yang mendasari pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan sudah salah dari awal. Yakni dijiwai logika komersialisasi pelayanan kesehatan dan kelalaian negara, bukan ketulusan. Maka, sesungguhnya setiap orang berpotensi didera kesulitan.
Oleh: Dr. Rini Syafri (Doktor Biomedik, Pengamat Kebijakan Publik)
MuslimahNews.com, ANALISIS – Pemerintah merespons penolakan masyarakat terhadap kenaikan iuran (premi) BPJS Kesehatan, dengan logika picisan para pebisnis. Yakni, dengan membandingkan pengeluaran pulsa dan rokok yang nilainya tiga kali lipat.
“Siapa yang khawatir (iuran BPJS naik)? Hanya ngomong saja, padahal beli pulsa tiga kali lipat daripada itu, beli rokoknya lebih dari itu (iuran BPJS),” demikian dinyatakan Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (8/10/2019).[1]
Sementara Dirut BPJS Kesehatan membandingkan dengan pengeluaran untuk parkir dan rokok. “Kita parkir motor kan Rp2000 sekali. Rokok paling murah Rp8000 per bungkus. Kalau tidak mampu lagi pemerintah akan hadir,” kata Fachmi.[2]

Respons pemerintah ini sama sekali tidak menunjukkan karakter negarawan, yakni pelindung, pelayan, dan pemelihara urusan masyarakat. Bukankah harusnya pemerintah berada di garda terdepan dalam pencegahan dan pengentasan kesulitan dan persoalan masyarakat?
Faktanya, publik hari ini sudah terbebani berbagai biaya karena semua hajat hidup harus dibeli dengan harga yang terus melangit. Mulai dari pangan, papan, air bersih, listrik, BBM, jalan, transportasi, hingga keamanan, pendidikan, juga kesehatan.
Bila ditelaah, semua ini juga dikarenakan ulah tangan penguasa sendiri yang hadir sebagai pelaksana sistem kehidupan sekularisme. Yang justru menegaskan ketidakpeduliannya terhadap penderitaan masyarakat.
Terlebih lagi, keharusan membayar premi saja sudah kezaliman berlapis, apalagi bila nilainya dinaikkan.
Gerbang kezaliman ada pada pandangan sekularisme bahwa kesehatan adalah jasa yang harus dikomersialkan dan negara hadir memfasilitasinya. Mulai dari memfasilitasi komersialisasi pelayanan di fasilitas kesehatan, hingga komersialisasi pembiayaan kesehatan.
Dalam hal ini, negara hadir sebagai regulator/pembuat aturan bagi kepentingan korporasi, khususnya BPJS Kesehatan. Selanjutnya menyerahkan pengurusan hajat pelayanan kesehatan publik di bawah kendali dan kekuasaan BPJS Kesehatan.
Hal ini berkonsekuensi pada kewajiban masyarakat membiayai pelayanan kesehatan yang harusnya menjadi tanggung jawab negara, di samping dipaksa membeli pelayanan kesehatan melalui skema bisnis korporasi BPJS Kesehatan dengan membayar premi wajib setiap bulan.
Tidak hanya itu, sifatnya sebagai korporasi kapitalisme yang menjadikan bisnis di atas segalanya, seringkali mengakibatkan pelayanan kesehatan yang berada di bawah kontrol BPJS Kesehatan berujung pada konflik antara rumah sakit, tenaga kesehatan, dan pasien.

Ujungnya, masyarakat pun dipaksa menerima pelayanan kesehatan diskriminatif, terutama peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), meski membahayakan kesehatan bahkan nyawa.
Sehingga mudah disaksikan, sejak berdiri Januari 2014 hingga hari ini, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggaranya, tidak berhenti menimpakan kesengsaraan pada masyarakat.
Masih segar dalam ingatan, di awal berdirinya, hanya untuk mendapatkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan, publik harus antre sejak Subuh. Sekarang, meski sudah lebih mudah pendaftarannya, namun keharusan antre berjam-jam untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tetap tidak teratasi. Bahkan, antre berbulan-bulan untuk tindakan tertentu.

Di tambah lagi tekanan bisnis BPJS Kesehatan membuat rumah sakit dan tenaga kesehatan terpaksa memberikan pelayanan tidak standar. Sehingga tidak sedikit yang penyakitnya tambah parah, bahkan nyawa melayang sia-sia. Harusnya pemerintah mau belajar dan mengambil pelajaran dari semua ini.
Memang benar sejumlah orang merasakan manfaat BPJS Kesehatan. Namun, ini jelas tidak dapat menafikan kesengsaraan yang ditimbulkannya.
Bahkan, bila ditelaah secara mendalam, paradigma dan konsep yang mendasari pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan sudah salah dari awal. Yakni dijiwai logika komersialisasi pelayanan kesehatan dan kelalaian negara, bukan ketulusan. Maka, sesungguhnya setiap orang berpotensi didera kesulitan.
Sementara, defisit –yang dijadikan alasan kenaikan premi- adalah penyakit kronis sejak berdirinya. Alasan ketaksesuaian dengan nilai aktuaria, dua tahun lebih premi tidak dinaikkan, dan berbagai alasan lainnya, hanyalah akibat kelalaian negara yang melandaskan persoalan pengurusan hajat hidup publik pada logika liberalisme .

Diperkuat bukti bahwa defisit kronis tidak hanya di Indonesia, tapi di seluruh dunia -meski berumur hitungan abad di negara berteknologi maju-. Seperti di Jerman,[3] Inggris,[4],[5] dan Jepang.[6],[7]
Pada aspek lain, harta milik publik berupa barang tambang berlimpah yang semestinya digunakan pemerintah sebagai salah satu sumber pembiayaan pelayanan kesehatan, justru diserahkan pada korporasi. Konsekuensi kehadirannya sebagai pelaksana sistem kehidupan sekularisme, khususnya sistem ekonomi kapitalisme dan sistem politik demokrasi.
Pada tataran inilah, kenaikan premi BPJS Kesehatan tidak hanya persoalan nilai nominal.
Ia cerminan kezaliman dan kelalaian penguasa dan negara yang luar biasa. Ia juga cerminan tentang buruknya visi rezim dan negara, di samping hak publik yang dirampas. Akan tetapi, semua ini dibenarkan atas nama perundang-undangan pada negara demokrasi.
Seharusnya pemerintah belajar bagaimana para khalifah bersikap terhadap persoalan kehidupan masyarakat. Visioner, karakternya sebagai raa’in (pemelihara urusan rakyat) dan junnah (pelindung/pencegah) masyarakat dari berbagai kesulitan, begitu kuat dan menonjol.
Ini tampak dari ruang pelayanan kesehatan yang benar-benar meraih puncak kemanusiaan. Salah satu buktinya dipaparkan sejarawan berkebangsaan Amerika W. Durant, Rumah Sakit Al Manshuri (683 H/1284 M) Kairo, sebagai berikut,
“…Pengobatan diberikan secara gratis bagi pria dan wanita, kaya dan miskin, budak dan merdeka; dan sejumlah uang diberikan pada tiap pasien yang sudah bisa pulang, agar tidak perlu segera bekerja…” (W. Durant: The Age of Faith; op cit; pp 330-1).
Inilah yang dirasakan dunia selama puluhan abad, sebagaimana diukir oleh tinta emas sejarah peradaban Islam. Buah kehadiran khalifah sebagai pelaksana syariat Allah SWT dalam bingkah Khilafah.
Khususnya pada pelaksana konsep sahih bahwa kesehatan adalah kebutuhan pokok publik dan negara adalah pihak yang bertanggung jawab langsung sepenuhnya dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Sehingga terjamin akses mudah setiap individu publik terhadap pelayanan kesehatan gratis berkualitas, hingga bagi yang berpura-pura sakit sekalipun.
Karenanya, kehadiran khalifah berikut sistem kehidupan Islam, Khilafah, adalah kebutuhan yang mendesak bagi bangsa ini dan dunia. Obat dan penyembuh “penyakit” yang ditimbulkan oleh sistem politik demokrasi.
Dengannya, tidak akan ada premi BPJS Kesehatan dan persoalan defisit, serta sanksi bagi penunggak. Yang ada hanyalah pelayanan kesehatan yang tulus dengan standar pelayanan terbaik. Lebih dari pada itu, Khilafah adalah syariat Islam yang diwajibkan Allah SWT kepada kita semua.
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (TQS Ar Ruum: 41). [MNews]
[1] https://amp-kompas.com/nasional/read/2019/10/08/22110831/wapres-kalla-beli-pulsa-dan -rokok-banyak-tapi-kenaikan-bpjs-mengeluh
[2] https://www.cnbcindonesia.com/news/20191007150116-4-104980/dirut-bpjs-iuran-naik-nggak-mahal-cuma-rp-5000-hari
[3] https://www.tellerreport.com/news/2019-08-27—germany–“faz”–deficit-of-the-statutory-health-insurance-companies-grows
[4] https://amp.theguardian.com/society/2019/may/10/10-english-nhs-hospital-trusts-overspend-by-850m
[5] fobes.com, 1 April 2019. Britain’s Version of Medicare For All is Struggling with Long Waits for Care
[6] https://www.japantimes.cojp/news/2018/08/17/national/japans-health-insurance-sytem-remains-deficit-ridden-despite-reformasi
[7] https://www.japantimes.co.jp/news/2019/05/09/national/cracks-forming-premium-based-health-care-system/
Masya Allah