Pelayanan Kesehatan Khilafah Model Terbaik: Antidefisit, Manusiawi, Lagi Menyejahterakan (Bagian 1/2)
Tak ambil pusing dengan penolakan dan penderitaan publik, pemerintah tetap mengobati penyakit defisit kronis BPJS Kesehatan dengan menaikkan premi sampai 100 persen. Keputusan ini sudah bulat, tinggal menunggu payung hukum dan mulai diberlakukan pada Januari 2020 bagi kelas I dan II. “Yang kelas I kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000 sehingga kami sosialisasi untuk masyarakat,” demikian ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo seusai rapat kerja dengan DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2019). [1]
Oleh: Dr. Rini Syafri (Doktor Biomedik, Pengamat Kebijakan Publik)
MuslimahNews.com, ANALISIS – Tentang persoalan defisit kronis BPJS Kesehatan yang dijadikan alasan kenaikan premi, juga ditegaskan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Menurut Fachmi, proyeksi defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp77,8 triliun pada 2024. “Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix, artinya peningkatan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan, akan terjadi defisit ini semakin lebar”, demikian Fachmi dalam rapat kerja Komisi XI dan IX DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019).[2]
Bagaimanapun, ini adalah pembelaan pemerintah yang sudah keterlaluan terhadap kepentingan agenda neolib. Yakni, program asuransi wajib Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-UHC (Universal Health Coverage) dan lembaga bisnis keuangan BPJS Kesehatan.
Sebab, sejak dari pertama kali program JKN diluncurkan pada Januari tahun 2014 hingga saat ini, tak henti menyengsarakan dan menimpakan penderitaan pada publik. Sebut saja peristiwa bayi Debora dan semisalnya,[3] hanyalah puncak fenomena gunung es buruknya pelayanan kesehatan era JKN.
Nihil Aspek Kemanusiaan
Tidak membebani rakyat miskin karena terkategori Penerima Bantuan Iuran yang preminya ditanggung negara, sehingga tidak ada masalah dan tidak perlu khawatir premi dinaikkan hingga 100 persen sekalipun. Ini adalah di antara alasan pemerintah yang mengemuka di tengah penolakan berbagai elemen masyarakat terhadap kenaikan premi BPJS Kesehatan.
Sebagaimana ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.[4] Pernyataan semakna juga diungkapkan Kemenkeu, bahkan semestinya kenaikan iuran harus 300 persen.[5]
Ini jelas pernyataan dan logika batil yang dilandaskan pada sudut pandang sekularisme-neoliberalisme lagi bertentangan dengan aspek kemanusiaan. Sebab, fakta menunjukkan siapa pun yang sakit, baik yang kaya atau yang miskin, rakyat biasa atau penguasa, adalah orang yang dalam kesusahan, butuh uluran tangan.
Sementara negara, pemerintah, adalah entitas yang semestinya berada di garda terdepan dalam menghilangkan penderitaan dan kesusahan setiap individu masyarakat. Termasuk kesusahan dan penderitaan setiap individu rakyat yang sakit. Sehingga tindakan negara membebani publik dengan biaya berobat baik berbentuk premi, pajak, atau uang tunai kepada penduduk yang dianggap tidak miskin sekalipun, jelas bertentangan dengan aspek kemanusiaan.
Juga, tidak sekali dua kali terjadi sudah membayar premi setiap bulan namun saat sakit tetap harus membeli lagi layanan kesehatan yang dibutuhkan. Baik karena waktu tunggu yang lama, pelayanan yang dibutuhkan di luar plafon, rumah sakit tidak bisa melayani karena tunggakan BPJS hingga triliunan rupiah belum dibayar, dan alasan lain yang berpangkal dari kerusakan sistem pelayanan kesehatan neolib itu sendiri.
Seperti yang dialami peserta BPJS Kesehatan Kecamatan Kaur Utara-Bengkulu. Ia memilih berobat mandiri, yang berarti harus membayar lagi, sebab khawatir dengan kesehatan anaknya jika antre lama.[6] Sementara itu, pelayanan kesehatan gratis penduduk miskin yang digadang-gadangkan pemerintah sarat aspek diskriminatif yang tak jarang membuat penyakit bertambah parah dan berunjung pada kematian.
Misal yang dialami pasien gagal ginjal di Polewi Mandar. Ia memilih menahan sakit karena harta habis untuk biaya berobat dan obat tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena mahal.[7] Penting dicatat, ini hanyalah puncak fenomena gunung es, angka sesungguhnya bisa ribuan kali lebih besar. Terutama bila mengingat aspek penyebabnya, yakni komersil dan abainya negara menjadi ruh pelayanan kesehatan hari ini.
Manfaat dan Kebaikan Palsu
Lebih menyakitkan, di tengah berbagai fakta buruk yang begitu kasat mata, pemerintah justru mempromosikan JKN dan BPJS Kesehatan sebagai program pemberi manfaat besar hingga harus dipertahankan. Seperti pernyataan tertulis Kemenkeu, “Dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, maka kenaikan iuran itu memang diperlukan. Jangan sampai program JKN yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar penduduk Indonesia terganggu keberlangsungannya,” paparnya. “Secara rata-rata, jumlah layanan kesehatan melalui JKN mencapai 640.822 layanan setiap hari.” 4
Sementara, penilaian keberhasilan dengan berdasarkan angka-angka semata di tengah atmosfer komersialisasi dan diskriminasi yang melingkupi pelayanan kesehatan, jelas menyesatkan. Karena mengabaikan fakta berbagai persoalan serius yang di depan mata. Seperti mahalnya harga pelayanan kesehatan dan beban premi wajib yang harus ditanggung publik; sulit akses terhadap pelayanan kesehatan meski sudah membayar premi wajib setiap bulan, baik karena keterbatasan fasilitas kesehatan, tenaga medis, maupun obat-obatan; dan diskriminasi pelayanan itu sendiri. Kalaupun dirasakan manfaatnya, jelas tidak dapat menegasikan fakta buruk tersebut.
Lebih dari pada itu, bila ditelaah secara mendalam, JKN-UHC adalah program yang didasarkan pada sejumlah paradigma batil yang menjadi jiwa pelayanan kesehatan era JKN. Utamanya tentang pelayanan kesehatan adalah jasa yang harus dikomersialkan dan tentang fungsi negara adalah regulator.
Jadi, tiap orang pada hakikatnya berpeluang terkena dampaknya. Artinya, yang ada hanyalah manfaat semu semata. Karena ia merasakan manfaat ini di atas penderitaan orang banyak, di samping ia sendiri juga berpotensi terdampak.
Defisit Kronis: Tanda Persoalan Ideologis
Bila ditelisik, sedari awal konsep pelayanan kesehatan JKN-UHC sudah dirancang bagi kepentingan korporasi, khususnya bisnis BPJS Kesehatan. Kesehatan, keselamatan jiwa publik, bahkan prinsip-prinsip ilmu kedokteran sendiri tidak lagi menjadi prioritas.
Seperti pelayanan berjenjang atau sistem rujukan (refferal system), pada praktiknya telah mengabaikan golden periode penanganan penyakit; tagihan case mix mengabaikan kebutuhan pelayanan kesehatan tiap individu pasien. Namun, faktanya BPJS Kesehatan sedari awal sudah didera defisit.
Demikian juga berbagai aspek administrasi yang begitu mengutamakan kepentingan bisnis BPJS Kesehatan daripada kemudahan akses publik terhadap layanan kesehatan. Sebut saja peraturan aktif kartu BPJS Kesehatan tiga bulan setelah pembayaran, keharusan bayi dalam kandungan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, pembayaran autodebit, pembayaran satu virtual account.
Juga, keharusan pemerintah daerah menggabungkan program pelayanan kesehatan gratis mereka meski sudah berjalan baik di bawah program JKN, serta keharusan semua orang menjadi peserta BPJS Kesehatan. Telah dijalankan pula sejumlah sanksi bagi penunggak. Namun, faktanya defisit tetap menjadi persoalan kronis.
Pemerintah pun berkali-kali menyuntikkan dana triliunan rupiah. “Dalam rangka mengatasi defisit JKN itu, pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk PMN sebesar Rp5 triliun (2015) dan Rp6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk membela dan mempertahankan BPJS Kesehatan dengan berkali-kali menyuntikkan dana bantuan belanja APBN sebesar Rp3,6 triliun (2017) dan Rp10,3 triliun (2018),” demikian keterangan tertulis Kemenkeu, Minggu (8/9/2019).3 Namun faktanya, persoalan defisit terus berlanjut.
Sedangkan keharusan setiap rumah sakit lolos akreditasi dan reakreditasi juga tidak dapat dilepaskan dari bisnis pelayanan kesehatan dan kepentingan BPJS Kesehatan. Khususnya bila dikaitkan klausul Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 (SNARS Ed. 1) pada butir Standar Tata Kelola Rumah Sakit poin ke-12,[8] yang menjadikan aspek bisnis sebagai poin akreditasi. Hasilnya, defisit BPJS Kesehatan tetap berlanjut.
Tidak saja di Indonesia, defisit kronis juga mendera program asuransi kesehatan wajib yang berumur hitungan abad di negara yang terhitung negara berteknologi maju. Di Jerman misalnya, program asuransi kesehatan wajib Gesetzliche Kranke Versicherung (GKV) tak henti didera defisit, termasuk tahun ini. Dinyatakan berita singkat baru-baru ini, “Defisit asuransi kesehatan wajib meluas menurut sebuah laporan. Pada pertengahan tahun, dana 109 minus 562 juta euro, seperti yang dilaporkan ‘Frankfurter Allgemeine Zeitung’ pada hari Selasa. Itu lima kali lebih banyak dari pada kuartal pertama tahun ini.” [9]
Inggris, defisit kronis juga dialami penyelenggara asuransi kesehatan wajib berbasis pajak, National Health Service (HNS). Diberitakan the guardian.com 10 Mei 2019, “Laporan NHS berisi bukti mengkhawatirkan, bahwa keuangan semakin memburuk. Defisit lebih besar dari perkiraan setelah sembilan bulan 2018-2019, naik dari 44 pada kuartal sebelumnya.[10] Diskriminasi pelayanan juga tak teratasi, laporan Royal College of Surgeons yper 1 April 2019 menyatakan hampir seperempat juta pasien Inggris menunggu lebih dari enam bulan untuk menerima perawatan medis.[11]
Di Jepang, defisit kronis asuransi kesehatan nasional tetap tidak teratasi, meski reformasi telah dilakukan.[12] Dalam artikel 19 April tentang apa yang disebutnya “pajak tersembunyi”, Nikkei melaporkan bahwa antara tahun fiskal 2013 dan fiskal 2017, premi untuk anggota shakai hoken meningkat rata-rata ¥58.690, sementara gaji tahunan naik ¥160.000 selama periode yang sama. Ini berarti peningkatan premi mengurangi efek kenaikan upah ini hampir 40 persen.[13]
Sementara di AS, persoalan pelayanan kesehatan tak kalah serius. Kepemilikan kartu asuransi bukan jaminan mendapatkan pelayanan kesehatan. Sementara harga yang lebih tinggi bukanlah jaminan untuk kualitas perawatan yang lebih baik.[14],[15] Di negara-negara ini, sebagaimana di Indonesia, diskriminasi tetap menjadi persoalan serius yang tak teratasi.[16],[17]
Dari uraian di atas jelaslah, lama usia dan perbaikan teknis seperti kemajuan teknologi, berbagai sanksi, dan perbaikan administrasi termasuk kenaikan premi sekalipun tidak mampu mengatasi persoalan defisit kronis pelayanan kesehatan UHC dan krisis pelayanan kesehatan neoliberalisme. Karena persoalannya ada di tataran paradigma ideologis sistemik yang membutuhkan adanya koreksi total bersifat ideologis pula.
[bersambung ke bagian (2/2)]: “Persoalan Ideologis, Kerusakan pada Akarnya, dan Islam sebagai Solusi Satu-Satunya.”
[1] https://money.kompas.com/read/2019/09/03/083200126/iuran-bpjs-kesehatan-naik-100-persen-mulai-1-januari-2020
[2] https://money.kompas.com/read/2019/09/02/161400026/jika-iuran-tak-naik-defisit-bpjs-kesehatan-bisa-capai-rp-77,9-triliun
[3] https://www.hetanews.com/article/152010/detik-detik-bayi-meninggal-di-rsu-sidikalang
[4] https://m.detik.cpm/finace/moneter/d-4695725/iuran-bpjs-kesehatan-naik-puan-120-juta-warga-miskin-ditanggung
[5] https://m.detik.com/finace/moneter/d-4698048/penjelasan-lengkap-kemenkue-kenapa-iuran-bpjs-kesehatan-mesti-naik.
[6] https://www.bengkulutoday.com/demam-tinggi-pasien-bpjs-kesehatan-malah-disuruh-cari-dokter-lain
[7] https://m.detik.com/health/berita-detikhealth/d-4560962/tak -ada-biaya-berobat-wanita-di-polewi-mandar-hidup-dengan-ginjal-bocor
[8] Standar Nasional Akreditasi RS (SNARS) ed.1 Tahun 2017. http://www.pormiki-dki.org/2016-04-20-03-11-28/daftar-buku-kumpulan-peraturan/84-standar-nasional-akreditasi-rs-snars-ed-1-tahun-2017.
[9] https://www.tellerreport.com/news/2019-08-27—germany–“faz”–deficit-of-the-statutory-health-insurance-companies-grows
[10] https://amp.theguardian.com/society/2019/may/10/10-english-nhs-hospital-trusts-overspend-by-850m
[11] fobes.com, 1 April 2019. Britain’s Version of Medicare For All is Struggling with Long Waits for Care
[12] https://www.japantimes.cojp/news/2018/08/17/national/japans-health-insurance-sytem-remains-deficit-ridden-despite-reformasi
[13] https://www.japantimes.co.jp/news/2019/05/09/national/cracks-forming-premium-based-health-care-system/
[14] https://www.standard.net/news/health-care/research-in-wake-of-new-federal-rule-health-care-costs
[15] https://www.counterpunch.org/2019/03/07/health-care-costs-and-t
[16] https://bmchealthservres.biomedicalcentral.com
[17] https://www.thelocal.de/20190412/public-health-insurance-patients-in-germany-to-receive-doctors-appointments-more-quickly/amp
BPJS Haram jika ada premi!