AnalisisOpini

Menakar Penerapan Hukum Syariat di Aceh

Pelaku pelanggaran seperti seks gay (dihukum hingga 100 cambukan), zina (melakukan hubungan seks di luar pernikahan), perjudian, dan penjualan serta konsumsi alkohol. Sekadar itu? Simak!


Oleh: Rahma Qomariyah

MuslimahNews, ANALISIS — Penerapan hukum syariah di Aceh sudah berjalan beberapa tahun. Mereka yang melanggar akan mendapat sanksi, dapat dikenai hukuman cambuk di hadapan publik. Berbagai macam sanksi yang diterapkan antara lain: Pelaku pelanggaran seperti seks gay (dihukum hingga 100 cambukan), zina (melakukan hubungan seks di luar pernikahan), perjudian, dan penjualan serta konsumsi alkohol.

Menurut Human Rights Watch, pada 2016 atau tahun pertama saat hukum Islam diterapkan di Aceh, ada sebanyak 339 orang, termasuk 39 wanita, dicambuk. Praktik hukuman cambuk tersebut telah menarik perhatian kalangan masyarakat internasional. Hal ini karena dianggap melanggar hukum dan standar Hak Asasi Manusia Internasional yang telah diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Konvensi PBB. Hukuman cambuk di depan umum melanggar hukum internasional yang melarang penyiksaan dan perlakukan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan lainnya. (eramuslim.com, 5 Juli 2019)

Pelaksanaan hukuman yang dianggap mempermalukan pelaku dan di depan umum merupakan stigma negatif. Dampaknya mereka tertekan sampai tidak mampu berbicara tentang apa yang terjadi padanya dan mengungkapkan kepada orang lain, sekalipun secara anonim. Karena malu, mereka memilih pindah ke tempat lain setelah mendapat hukuman. (eramuslim.com, 5 Juli 2019)

Baca juga:  Muslim Sri Lanka Hidup dengan Ketakutan dan Diskrminasi di bawah Sistem Demokrasi Sekuler yang telah terbukti Memiliki “Warisan Kegagalan” dalam Mengamankan Hak-hak Minoritas Agama

Sistem Sanksi dalam Islam

Dalam pelaksanaan hukuman/ sanksi dalam Islam ada beberapa ketentuan bahwa hukuman yang dilaksanakan harus mampu sebagai zawajir (pencegah kejahatan/maksiat). Artinya dengan menyaksikan hukuman, mencegah orang lain untuk berbuat kejahatan/maksiat yang sama. Firman Allah:
وَلَكُمۡ فِي ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٞ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
Dan dalam (hukum) qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (TQS. Al-Baqarah: 179).

Ibnu Abbas menafsirkan surat Albaqarah ayat 179 bahwa “Dan dalam (hukum) qishash/hukuman mati bagi pembunuh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, dan sebagai pelajaran bagi orang-orang yang berakal (orang-orang yang menggunakan akalnya), supaya kalian bertakwa (supaya kalian takut melakukan pembunuhan sebagian dari kalian atas sebagian yang lain).” (Ibn Abbas, Tanwir Miqbas I, hlm. 28)

Dengan demikian sanksi qishash/hukuman mati/ dibunuh terhadap pembunuh, akan membuat orang berpikir seribu kali untuk melakukan pembunuhan.

Adapun sanksi di dunia adalah sebagai jawabir (penebus dosa). Artinya karena pelaku kejahatan/maksiat sudah mendapatkan sanksi di dunia, maka Allah akan menghapus dosanya dan meniadakan baginya sanksi di akhirat (siksa neraka), bahkan mendapat pahala, sebagaimana sabda Rasulullah saat mengomentari seorang wanita yang dirajam hingga mati karena mengaku berzina :“Sungguh dia telah bertaubat, seandainya dibagi antara 70 penduduk Madinah, sungguh akan mencukupi mereka semuanya.” (HR. Muslim) (Abdurrahman al Maliki, Sistem Sanksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 5)

Baca juga:  Salah Kaprah Toleransi

Perlu diketahui bahwa ada tiga macam pelaku yang diseru Allah untuk melaksanakan hukum syariah Islam. Adakalanya individu seperti salat, zakat dan haji. Adakalanya yang diseru Allah adalah jamaah misalnya berdakwah, salat jumat, dan salat hari raya. Adakalanya Negara misalnya sistem pemerintahan, sistem sanksi, hubungan luar negeri, mengemban dakwah ke seluruh dunia. Berkaitan dengan siapa yang harus menerapkan sanksi/hukuman bagi orang yang berbuat kejahatan/maksiat, maka jelas di sini adalah Negara. Sabda Rasulullah: “Kalian telah membaiatku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, kemudian Beliau membaca keseluruhan ayat berikut, ‘Barangsiapa di antara kalian memenuhinya, maka pahalanya di sisi Allah, dan barangsiapa mendapatkan dari hal itu sesuatu maka sanksinya adalah kaffarat (denda) baginya, dan barangsiapa mendapatkan dari hal itu sesuatu, maka Allah akan menutupinya, mungkin mengampuni atau (mungkin) mengazab.”(HR. Bukhari)

Baiat yang tersebut dalam hadis di atas adalah baiat kepada Rasulullah sebagai kepala Negara bukan sebagai Nabi dan Rasul. Dari sini menunjukkan bahwa yang berkewajiban melaksanakan sanksi/hukuman adalah Negara, karena negara mempunyai otoritas/berdaulat untuk menerapkan hukum dan tidak bisa diintervensi hukum apapun, termasuk hukum/konvensi internasional, karena dua hal: Pertama, Pemimpin Negara/Khalifah dibaiat untuk memimpin penerapan hukum Islam secara kaffah. (Taqiyuddin an Nabhani, al Syakhshiyah al Islamiyah Juz II, Beirut, Libanon: Dar al Ummah, 2003. hlm 13).

Baca juga:  Editorial : Sampai Kapan Penghinaan Nabi Terus Terjadi?

Kedua, negara mempunyai otoritas penuh/berdaulat untuk melaksanakan seluruh hukum syariah sesuai dengan Alquran dan Hadis, karena negara tidak boleh turut serta dalam organisasi yang tidak berasaskan Islam atau menerapkan hukum-hukum selain Islam. Seperti organisasi internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Mahkamah Internasional. (Taqiyuddin an Nabhani, Nidzamul Islam)

Untuk menjadikan efek jera bagi yang lain, maka pelaksanaan sanksi/ hukuman harus didepan umum/ disaksikan sekelompok manusia, sebagaimana dalam surat annur ayat 2:
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٖۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِهِمَا رَأۡفَةٞ فِي دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٞ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.( TQS Annur ayat 2)[]

Sumber gambar: MI Community

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *