Opini

Haramnya OBOR Cina

Akhirnya utang tersebut diubah menjadi ekuitas, yaitu menjadi hak milik Cina. Jadi pelabuhan dan semua pendapatan pengelolaannya menjadi hak milik Cina untuk jangka waktu 99 tahun.


Oleh : M. Shiddiq Al Jawi

Fakta OBOR
Proyek OBOR (One Belt One Road) adalah pembangunan infrastruktur darat dan laut yg diinisiasi Cina sejak tahun 2013 yang akan menghubungkan Cina dengan Asia Tenggara, Adia Selatan, Eropa, dan Amerika.

Metode OBOR adalah Cina memberi pinjaman dengan tenor 20 tahun dengan interest rate maksimal 3% (atau bisa lebih dari itu sesuai perjanjian) kepada berbagai negara debitur untuk membangun berbagai infrasruktur; yaitu : (1) infrastruktur darat seperti jalan KA; (2) infrastruktur laut seperti pelabuhan; dan (3) infrastruktur udara seperti bandara.

Dalam pemberian pinjaman tersebut Cina sebagai kreditur mensyaratkan negara-negara debitur wajib mempekerjakan naker (TKA) dari China dan menggunakan bahan or material seperti semen, baja, dll dari China.

Hukum OBOR
OBOR hukumnya haram menurut syariah Islam, karena 5 (lima) alasan sbb :

Pertama, terdapat riba berupa bunga pinjaman sebesar maksimal 3%, atau bisa lebih dari itu sesuai perjanjian.

Riba hukumnya haram sesuai firman Allah SWT :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Baca juga:  G20: Forum Bancakan Negara-negara Produsen Dunia

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah : 275)

Kedua, terdapat syarat-syarat yang tak sesuai syariah dalam pemberian pinjaman, yaitu kewajiban menggunakan material dan TKA dari Cina bagi negara debitur.

Syarat tersebut batil, karena merupakan penggabungan akad pinjaman (pinjaman) dengan akad komersial (tijarah), seperti jual beli dan ijarah (jasa) yang telah dilarang syariah.

Sabda Rasulullah Saw :

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Tidak halal menggabungkan pinjaman (qardh) dengan jual beli, tidak halal pula dua syarat dalam jual beli, tidak halal pula keuntungan tanpa ada pengorbanan, dan tidak halal pula menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad no. 6671, Abu Dawud no. 3506, Tirmidzi no. 1279 dan dinilai hadis hasan oleh Syuaib al-Arna’uth)

Dalam hadis di atas Rasulullah Saw mengharamkan empat transaksi, salah satunya tidak halal menggabungkan pinjaman (qardh) dengan jual beli.

Diharamkan pula dalam pengertian yang lebih umum, menggabungkan akad-akad tabarru‘ (sosial) seperti qardh dan rahn, dengan akad-akad komersial (tijarah), seperti jual beli dan ijarah (jasa). (Ibnu Taimiyah, Majmuu’ al-Fatawa, 29/62).

Baca juga:  Hukum Syara’ tentang Transplantasi, Otopsi dan Ikhtilath

Ketiga, hilangnya kedaulatan ekonomi dan politik dari negara debitur.

Kasusnya sudah terjadi di Srilangka, pada proyek pembangunan pelabuhan Hambantota, dimana Srilanka meminjam 301 juta dolar AS dari Cina dengan tingkat suku bunga sebesar 6,3 persen. Srilangka ternyata tak mampu membayar utang tersebut.

Akhirnya utang tersebut diubah menjadi ekuitas, yaitu menjadi hak milik Cina. Jadi pelabuhan dan semua pendapatan pengelolaannya menjadi hak milik Cina untuk jangka waktu 99 tahun.

Padahal Syariah Islam telah mengharamkan adanya dominasi kafir atas umat Islam yang menghilangkan kedaulatan ekonomi dan politik, sesuai firman Allah SWT :

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS An Nisaa’ : 141)

Keempat, terdapat potensi mudharat atau dharar (bahaya) dari proyek OBOR Cina tersebut.

Setidaknya ada 5 (lima) bentuk dharar sbb :

(1). Bahaya ideologi, yaitu ideologi komunisme yang dianut Cina.

(2) Bahaya ekonomi, yaitu defisit dalam neraca perdagangan.

(3). Bahaya budaya, seperti sex bebas.

(4). Bahaya kerusakan lingkungan atau ancaman bencana pada lokasi infrastruktur.

(5). Bahaya konflik sosial pada lokasi pembangunan infrastruktur, seperti konflik saat pembebasan tanah dengan paksaan dan kekerasan.

Baca juga:  Otoritas Cina Paksa Muslim Uyghur Makan Daging Babi

Berbagai dharar (bahaya) di atas telah diharamkan oleh syariah, artinya tidak boleh ada, sesuai sabda Rasulullah SAW :

ﻻَﺿَﺮَﺭَ ﻭَﻻَ ﺿِﺮَ

Tidak boleh menimbulkan mudharat bagi diri sendiri dan tidak boleh pula menimbulkan mudharat bagi orang lain”. (HR. Al Hakim dan Ibnu Majah).

Kelima, RRC adalah negara kafir harbi secara de facto (daulah muhaaribah fi’lan), karena RRC terbukti telah menyiksa dan membunuh banyak muslim etnis Uyghur di propinsi Xinjiang.

Padahal syariah Islam telah mengharamkan umat Islam untuk bermuamalah dengan negara kafir harbi fi’lan, seperti muamalah perdagangan, karena akan dapat memperkuat negara tersebut untuk memusuhi umat Islam.

Jadi, proyek OBOR adalah bentuk tolong menolong dalam dosa yang diharamkan oleh Allah SWT :

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al Maaidah : 2).

Wallaahu a’lam.[]

Yogyakarta, 03 Juli 2019
M. Shiddiq Al Jawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *