Kedudukan Zakat dalam Daulah Islam
Praktik zakat akan bisa diwujudkan dengan baik, jika aturan Islam diterapkan secara kaaffah di muka bumi ini. Oleh karena itu upaya yang kita lakukan tidak cukup hanya menunaikan zakat dengan benar saja, tetapi berupaya dengan keras dan berjuang sungguh-sungguh agar sistem Islam bisa ditegakkan secara sempurna di muka bumi ini.
Oleh: Ustazah Najmah Saiidah
MuslimahNews, FOKUS — Saat ini, kemiskinan telah menjadi fenomena yang begitu mudah dijumpai di mana-mana. Tak hanya di desa-desa, tapi juga di kota-kota. Di balik kemegahan gedung-gedung pencakar langit di kota besar, tidak terlalu sulit kita jumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai, atau para pengemis yang berkeliaran di perempatan-perempatan jalan. Ironis memang, di negeri yang sangat melimpah sumber daya alamnya bahkan dikenal dengan ‘negeri agraris’ jumlah kemiskinan semakin tinggi. Ternyata, potensi tersebut tidak mampu dimanfaatkan dengan baik untuk membangun pilar-pilar kesejahteraan rakyat. Kondisi ini merupakan gambaran umum dari kemiskinan struktural, kemiskinan yang ada tidak disebabkan oleh ‘budaya kemiskinan’ yang berimplikasi pada lemahnya mental juang kelompok yang disebut masyarakat miskin tersebut, melainkan disebabkan oleh ketidakadilan sistem. Kehidupan sosial-ekonomi dirasakan tidak memberikan proteksi bagi kelompok lemah, sehingga sangat mudah ditindas oleh golongan yang memiliki modal besar.
Harus diakui, Kapitalisme memang telah gagal menyelesaikan problem kemiskinan. Alih-alih dapat menyelesaikan, yang terjadi justru menciptakan kemiskinan. Zakat merupakan salah satu pilar syari’at Islam yang memiliki kaitan dengan permasalahan tersebut. Zakat merupakan ibadah dalam Islam yang memiliki dimensi sosial-ekonomi. Zakat berfungsi sebagai media redistribusi kekayaan dari kelompok yang mampu (aghniya’) kepada golongan yang kurang mampu (dhuafa’) dan yang tertindas (mustadh’afin). Zakat merupakan institusi resmi syari’at Islam untuk menciptakan kesejahteraan sosial-ekonomi yang berkeadilan, sehingga pembangunan ekonomi mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Apa Hakikat Zakat?
Tidak sedikit orang masa sekarang yang menyamakan pajak dan zakat. Sehingga ketika seseorang sudah membayar pajak menganggap dirinya sudah membayar zakat. Padahal keduanya merupakan hal yang berbeda. Masing-masing memiliki kekhasan tersendiri. Dalam Islam, pelaksanaan zakat merupakan perintah Allah subhanahu wa ta’ala yang memiliki pesan sebagai sebuah kewajiban yang mutlak harus dilakukan oleh setiap orang yang mengaku dirinya beriman. Hakikat perintah yang disyari’atkan dalam Islam menurut Sayyid Quthb, tidaklah patut dipertanyakan alasan mengapa hal itu ada. Tetapi, sikap yang harus ditunjukkan adalah menjalankannya dengan penuh ketaatan, sami’na wa atha‘na untuk mendapat keridhaan Allah subhanahu wa ta’ala.
Zakat secara bahasa berarti berkembang (an-namaau) berarti juga pensucian (tathhir), keberkahan (al-barakah), dan baik (thayyib). Sedangkan menurut istilah syara‘, zakat memiliki makna-makna tersebut. Karena dengan mengeluarkan zakat menjadi sebab timbulnya berkah pada harta. Sebagaimana yang dinyatakan dalam sebuah hadis, yang artinya: Tidak berkurang harta karena shadaqah (dikeluarkan zakatnya) (HR Tirmidzi). Sebab lain karena zakat itu menambah banyak pahala, mensucikan diri dari sifat bakhil (kikir) dan membersihkan dari dosa.
Definisi zakat secara syar’iy adalah sejumlah (nilai/ukuran) tertentu yang wajib dikeluarkan dari harta (yang jenisnya) tertentu pula. Zakat adalah salah satu ibadah dan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam, seperti shalat, puasa dan haji. Zakat hanya wajib atas kaum muslim, hal ini ditegaskan dalam QS Al-Baqarah: 43. Demikian pula hadis-hadis Rasulullah, di antaranya, Beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah subhanahu wa ta’ala telah mewajibkan atas mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, untuk kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka (HR Ibnu Majah dan Abu Daud).
Senada dengan definisi tersebut, dalam rumusan fiqh, zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu. Dari sumber dana sosial kaum Muslimin yang ada, zakat merupakan elemen yang sangat penting. Mengapa?
Pertama, zakat merupakan perintah yang diwajibkan kepada kaum Muslimin yang mampu (Q.S. At-Taubah [9]: 103). Zakat adalah fardhu ain atas setiap Muslim, pada zakat terdapat nishab sebagai syarat pengeluarannya, di samping telah mencapai satu tahun (haul). Kewajiban zakat tidak mengikuti keperluan negara serta kemaslahatan umat seperti yang terjadi pada harta pajak yang dipungut dari umat. Dalam konteks sebagai perintah, dana zakat memungkinkan untuk ditarik dari para muzakki. Sehingga akan memungkinkan dana zakat ini menjadi sumber utama dari dana sosial kaum Muslimin.
Kedua, mengenai pemanfaatannya, zakat memiliki aturan yang jelas mengenai siapa yang berhak menerimanya sebagaimana telah dirincikan Alquran ke dalam delapan ashnaf penerima zakat (Q.S. At-Taubah [9]: 60). Mereka itu adalah : orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang (gharimiin), fii sabilillah, orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Zakat adalah hak bagi 8 ashnaf ini, yang wajib dimasukkan ke dalam baitul maal, baik ada keperluan ataupun tidak. Zakat bukan hak baitul maal demikian juga bukan mustahik baitul maal. Baitul maal hanya tempat penyimpanan harta zakat, untuk kemudian dikelola oleh negara dan didistribusikanleh negara kepada orang-orang yang telah ditentukan oleh Allah dalam Alquran.
Ketiga,dalam dimensi pembangunan masyarakat, zakat merupakan salah satu instrumen distribusi atau pemerataan pendapatan. Dengan pengelolaan zakat sesuai syar’iy yang dilakukan oleh negara, sangat dimungkinkan membangun suatu pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan pada saat yang bersamaan. Melalui mekanisme ini, secara tidak langsung, pilar ukhuwah ummat Islam tengah terbangun, melalui solidaritas sosial dalam zakat.
Zakat dan Pembangunan Masyarakat
Dalam Islam, negaralah yang berperan dalam mengelola dana zakat. Negara yang mengumpulkan dana zakat dari kaum Muslimin setelah barang yang wajib dizakati sampai nishab dan haul. Sekaligus negaralah yang berwenang untuk mendistribusikan dana zakat yang telah terkumpul kepada para mustahiq, 8 ashnaf sebagaimana yang tercantum dalam surat At-Taubah ayat 60. Negara pula yang berhak untuk ‘memaksa’ seorang muslim yang menahan hartanya untuk berzakat, sehingga tidak ada satupun rakyatnya yang lalai membayar zakat.
Kewajiban zakat dalam pembangunan pada hakikatnya merupakan implementasi dari zakat merupakan ibadah dalam Islam yang memiliki dimensi sosial-ekonomi. Zakat berfungsi sebagai media redistribusi kekayaan dari kelompok yang mampu (aghniya’) kepada golongan yang kurang mampu (dhuafa’) dan yang tertindas (mustadh’afin). Negara merupakan institusi resmi syari’at Islam yang berhak mengelola zakat, sehingga tercipta kesejahteraan sosial-ekonomi yang berkeadilan, sehingga pembangunan ekonomi mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Hanya saja mengenai pendistribusiannya, zakat memiliki aturan yang jelas tentang siapa yang berhak menerimanya sebagaimana telah dirincikan Alquran ke dalam delapan ashnaf penerima zakat (Q.S. At-Taubah [9]: 60). Zakat adalah hak bagi 8 ashnaf ini, yang wajib dimasukkan ke dalam baitul maal, baik ada keperluan ataupun tidak. Hal itu karena Allah telah membatasinya dengan lafal innamâ, artinya hanya untuk delapan golongan itu saja. Jadi selain mereka tidak boleh menerima zakat. Zakat bukan hak baitul maal demikian juga bukan mustahik baitul maal. Baitul maal hanya tempat penyimpanan harta zakat, untuk kemudian didistribusikan kepada orang-orang yang telah ditentukan oleh Allah dalam Alquran. Akan tetapi mengenai pemanfaatannya semuanya tetap menjadi hak bagi mustahiq mau diapakan harta zakat yang menjadi haknya. Negara dalam hal ini tidak boleh mencampurinya dan tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan negara, seperti membangun infrastruktur dan sebagainya.
Benar bahwa zakat merupakan sebuah proses yang produktif dalam pemberdayaan masyarakat. Artinya, pemanfaatan zakat semestinya bukan hanya terpaku pada hal-hal yang bersifat konsumtif, melainkan memiliki agenda pembangunan masyarakat yang terpadu melalui pemberdayaan masyarakat. Seorang mustahiq dengan dorongan keimanan yang tinggi tidak hanya sekadar mencukupkan dirinya untuk menjadi mustahiq selamanya, tetapi ia akan berusaha memanfaatkan dengan baik harta yang dimilikinya, mandiri dalam mengelola harta yang datang kepadanya. Sehingga suatu saat ia tidak lagi menjadi mustahiq, tetapi justru menjadi muzakki baru. Akan tetapi sekali lagi bahwa pemanfaatan zakat tetap menjadi hak bagi mustahiq mau diapakan harta zakat yang menjadi haknya tersebut, tidak ada pihak manapun yang berhak untuk memaksanya, bahkan negara sekalipun. Apakah harta tersebut akan digunakan untuk usaha sehingga produktif harta zakat tersebut, ataupun untuk memenuhi kebutuhannya berupa makanan, pakaian dan sebagainya sehingga habis dalam waktu yang tidak lama. Semua ada dalam kewenangan mustahiq zakat.
Penerapan zakat dalam pembangunan dan aktivitas ekonomi ditujukan untuk menciptakan harmoni antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan ekonomi. Setidaknya, dalam pelaksanaan zakat, terdapat fungsi-fungsi dari pembangunan sosial yang secara umum terlihat dalam dua hal, yaitu agenda pendistribusian harta kekayaan dan upaya pemberdayaan masyarakat. Perintah zakat, pada dasarnya, merupakan sebuah upaya agar harta kekayaan dapat terdistribusi di tengah-tengah masyarakat, tidak hanya mengumpul di kalangan orang-orang kaya saja, karena Islam tidak menginginkan harta kekayaan tersebut hanya beredar dikalangan tertentu saja dalam masyarakat, sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-Hasyr [59]: 7. Sebuah peringatan yang justru tengah terjadi dalam sistem kapitalis saat ini, di mana para pemilik modal dapat leluasa mengakumulasi modal mereka secara tersistematis dan mampu menikmati kesejahteraan yang sangat layak. Sementara, kelompok masyarakat miskin selalu tertindas karena mereka tidak memiliki modal (harta) sedikitpun untuk dapat menjalani kehidupan ekonomi mereka.
Terlebih lagi melalui mekanisme distribusi harta kekayaan ini, zakat akan meminimalisir terjadinya kesenjangan antara kemajuan ekonomi dengan kesejahteraan sosial. Dengan distribusi kekayaan tersebut, maka tujuan yang lebih spesifik yaitu penyebaran kesejahteraan secara progresif akan terwujud. Laju pertumbuhan ekonomi mampu memberikan kontribusi pendapatan bagi masyarakat yang kurang beruntung, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak hanya terjadi pada kelompok yang memiliki modal saja. Tetapi juga tersebar merata bagi mereka yang tergolong miskin, karena adanya tambahan distribusi pendapatan melalui zakat. Oleh karenanya, penerapan zakat dalam pembangunan mampu memacu pembangunan kesejahteraan sosial, bersamaan dengan laju pertumbuhan ekonomi.
Dalam pembangunan sektor riil, zakat memiliki peranan yang cukup besar. Peran tersebut diimplementasikan dalam agenda pemberdayaan masyarakat melalui produktifitas dana zakat. Pada dasarnya, zakat merupakan sebuah proses yang produktif dalam pemberdayaan masyarakat. Artinya, pemanfaatan zakat semestinya bukan hanya terpaku pada hal-hal yang bersifat konsumtif, melainkan memiliki agenda pembangunan masyarakat yang terpadu melalui pemberdayaan masyarakat. Seorang mustahiq dengan dorongan keimanan yang tinggi tidak hanya sekedar mencukupkan dirinya untuk menjadi mustahiq selamanya, tetapi ia akan berusaha memanfaatkan dengan baik harta yang dimilikinya, mandiri dalam mengelola harta yang datang kepadanya. Sehingga suatu saat ia tidak lagi menjadi mustahiq, tetapi justru menjadi muzakki baru.
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa zakat tidak hanya sebagai perwujudan keimanan kepada Allah, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sikap kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup saja, tapi sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki (QS. Attaubah: 103, Ar-Rum: 39, Ibrahim: 7). Selain itu zakat merupakan hak mustahik, karena itu zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah, terhindar dari kekufuran, menghilangkan sifat iri, dengki (QS. An-Nisa’ 37). Selanjutnya, jika kita mendalami masalah zakat ini, maka akan kita temui bahwa dengan zakat ini, kekayaan akan terdistribusi ke seluruh kalangan masyarakat, tidak hanya mengumpul pada orang-orang tertentu, kaum pemilik modal semata. Sehingga kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin tidak akan terjadi. Zakat memiliki kedudukan yang strategis dalam membangun masyarakat, jika pengumpulan dan pendistribuasiannya dikelola dengan baik, maka akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hanya saja praktik zakat akan bisa diwujudkan dengan baik, jika aturan Islam diterapkan secara kaaffah di muka bumi ini. Oleh karena itu upaya yang kita lakukan tidak cukup hanya menunaikan zakat dengan benar saja, tetapi berupaya dengan keras dan berjuang sungguh-sungguh agar sistem Islam bisa ditegakkan secara sempurna di muka bumi ini. Karenanya penyadaran dan pencerdasan umuat terhadap aturan Islam serta perjuangan untuk tegaknya kembali syariat Islam di muka bumi ini, menjadi agenda utama kita hari ini. Wallahu a’lam bishshawwab.[]