Opini

Hukum Jual Beli Kurma Secara Online

Tanya :
Ustaz, bolehkah jual beli kurma secara online? (Mabsus, Tangerang).


Oleh: KH M Shiddiq Al Jawi

Jawab :

MuslimahNews.com — Hukum asalnya haram menjual belikan kurma secara online. Karena jual beli online tidak memungkinkan terjadinya serah terima dengan segera (at taqaabudh al fauri) di majelis akad yang dipersyaratkan untuk jual beli barang-berang ribawi (emas, perak, gandum, jewawut, kurma, dan garam).

Dalilnya hadits Nabi Saw yang mensyaratkan jual beli secara yadan biyadin (kontan/ada serah terima di majelis akad) untuk barang-barang ribawi. Nabi Saw telah bersabda :’

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al burru bil burri), jewawut dengan jewawut (al sya’ir bi al sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawaa`an bi sawaa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim no 1587)

Baca juga:  Hukum Merayakan Ritual Tahun Baru Masehi bagi Umat Muslim

Imam Syaukani memberikan syarah hadits ini dengan berkata,”Jelaslah bahwa tidak boleh hukumnya menjualbelikan satu jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya, kecuali dengan adanya serah terima (al qabdhu).” (Arab : Zhaahiru haadza annahu laa yajuuzu ba’iu jinsin ribawiyyin bi-jinsin aakhara illaa ma’a al qabdh). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1061).

Hanya saja, sebagai pengecualian dibolehkan jual beli kurma tidak secara yadan biyadin, yaitu dibolehkan tidak tunai atau dibolehkan tidak terjadi serah terima di majelis akad, dalam 3 (tiga) keadaan sbb ;

Pertama, jika jual beli kurma itu dilakukan dengan akad jual beli pesan (bai’ as salam), yaitu akad jual beli dimana pada saat akad penjualnya belum memiliki kurmanya, dan pembelinya wajib membayar lunas di muka pada saat akad.

Dalilnya hadits Ibnu ‘Abbas RA bahwa :

قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ وهم يُسلِفونَ بالتمرِ السَّنَتَينِ والثلاثَ

Nabi Saw telah datang ke kota Madinah sedangkan mereka (penduduknya) melakukan jual beli salam (pesan) untuk kurma dengan jangka waktu dua tahun atau tiga tahun.” (HR Bukhari no 2126, bab “As Salam fi Wazn Ma’luum”)

Baca juga:  Hukum Mengedit Foto 'Face App'

Kedua, jika jual beli kurma itu dilakukan secara tidak tunai, namun disertai adanya barang jaminan (rahn) dari pihak pembeli (yang berutang).

Dalilnya adalah hadits dari Anas RA bahwa Nabi Saw telah menyerahkan baju besinya sebagai jaminan (rahn) kepada seorang Yahudi di Madinah dan Nabi Saw mengambil darinya jewawut (sya’iir) untuk keluarganya. (HR Nasa`i, VII/288; Ibnu Majah no 2437) (Imam Syaukani, Nailul Authar, no. 2299, hlm. 1090)

Ketiga, jika jual beli kurma dilakukan atas dasar saling percaya, maka dibolehkan jual beli kurma secara tidak tunai tanpa ada barang jaminan (rahn). Dalilnya adalah firman Allah SWT :

فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ

Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya).” (QS Al Baqarah (2) : 283).

Dalam kitab At Tahriir wa At Tanwiir, Syekh Muhammad Ath Thahir bin ‘Aasyuur menafsirkan ayat ini dengan mengatakan :

أي : وثق بعضكم بأمانة بعض فلم يطالبه بإشهاد ولا رهن

Artinya, jika sebagian kamu mempercayai amanah pada sebagian lainnya, maka dia tidak menuntut pihak lainnya untuk adanya isyhaad (persaksian pada jual beli non tunai) atau pun rahn (barang jaminan).” (Muhammad Ath Thahir bin ‘Aasyuur, At Tahriir wa At Tanwiir, Juz III, hlm. 122)

Baca juga:  Tanya-Jawab: Dampak Virus Corona (Covid-19) [Bagian 2/4]

Kesimpulannya, jual beli kurma secara online hukum asalnya haram. Kecuali jika dilakukan dengan akad jual beli pesan (bai’ as salam), atau disertai adanya barang jaminan (rahn) dari pihak pembeli (yang berutang), atau dilakukan atas dasar saling percaya. Wallahu a’lam.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *