AnalisisOpini

Murahnya Pemilihan Pemimpin dalam Islam

Contoh terbaik mekanisme pemilihan pemimpin dalam Islam adalah di masa Umar bin Khatab. Ketika Umar tertikam, kaum Muslim memintanya untuk menunjuk penggantinya, namun Umar menolaknya. Setelah mereka terus mendesak, beliau menunjuk enam orang, yakni mengajukan calon sebanyak enam orang kepada kaum Muslim.


Oleh: Ragil Rahayu, SE

MuslimahNews, ANALISIS — Pileg dan Pilpres yang diselenggarakan 17 April 2019 lalu menyisakan banyak persoalan. Pemilu ini sangat mahal hingga menghabiskan Rp 25 Triliun. Namun hasilnya tak memuaskan karena Bawaslu mencatat banyak kecurangan. Hingga ada daerah seperti Surabaya yang direkomendasikan untuk dihitung ulang. Di beberapa daerah seperti Nusa Tenggara Timur, Tapanuli, Makassar, Gresik dan lainnya bahkan dilakukan pencoblosan ulang pada 27 April 2019 mendatang. Tak hanya mahal, pemilu ini juga menelan korban. Lebih dari seratus nyawa menjadi korban. Adanya serangan fajar dan keikutsertaan orang gila dalam pemilihan menjadikan kualitas output pemilu makin dipertanyakan. Padahal angka Rp 25 Triliun itu hanya biaya resmi. Sementara dana kampanye, money politic dan suap menyuap tak terkira besarnya.

Ini berbeda dengan pemilihan pemimpin dalam Islam. Pemilihan pemimpin dalam Islam berbiaya murah, namun efektif menghasilkan output yang berkualitas. Berikut hal-hal yang menjadikan pemilu dalam Islam berbiaya murah :
1. Filosofi, tanggungjawab dan tujuan kepemimpinan.
Islam secara mendasar telah mendudukkan kepemimpinan sebagai amanah. Beratnya amanah menjadikan pemimpin tak berani bertindak sesuka hati. Dia akan selalu bersandar pada aturan Ilahi karena takut atas pertanggungjawaban di akhirat. Orang yang maju menjadi calon pemimpin bukanlah figur gila jabatan, tapi orang yang terdepan dalam kebaikan. Maka kecurangan telah dicegah sejak masih berupa niat di dalam hati. Sosok bertakwa akan membersihkan hatinya dari niat jahat, termasuk niat untuk berbuat curang.

Baca juga:  Kepemimpinan Yang Bersifat Individual dalam Islam

Pemimpin dalam Islam juga menyadari tanggung jawab kepemimpinan. Bahwa tidak ada hijab antara Allah SWT dengan doa orang yang dizalimi. Maka kekhawatiran berbuat zalim seringkali membuat seseorang menjauhi jabatan pemimpin. Sehingga orang yang menjadi pemimpin bukanlah sosok yang diliputi nafsu berkuasa (hubbu as siyadah), melainkan orang yang terus berusaha melekatkan sifat adil pada dirinya. Hingga tiada satu makhluk bernyawa pun yang akan dizaliminya. Meski “hanya” seekor hewan misalnya. Sang pemimpin bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.

Tujuan kepemimpinan dalam Islam adalah menjadikan negeri ini bertakwa, hingga berkah Allah SWT tercurah dari langit dan bumi. Maka seseorang yang kurang tsaqafah Islam dengan sendirinya akan menyingkir dari kontestasi. Merasa tak layak untuk menjadi imam dari jutaan jiwa dan memimpin mereka di jalan takwa.

Filosofi, tanggung jawab dan tujuan kepemimpinan tersebut menjadikan calon pemimpin dan output pemilu dalam sistem Islam pasti berkualitas. Tak akan ada praktik money politic dan suap menyuap karena sang calon pemimpin takut akan murkanya Allah SWT. Hal ini mencegah dikorupsinya uang negara untuk money politic. Calon pemimpin juga tidak akan membutuhkan biaya kampanye yang besar. Karena kulitas dirinya hakiki, tak butuh pencitraan. Juga tak butuh dana untuk membayar tim buzzer yang bekerja memviralkan sang calon di dunia maya.

Baca juga:  Hijrah dan Perubahan

2. Metode baiat.
Metode baku pengangkatan pemimpin dalam Islam adalah baiat. Seorang calon pemimpin akan dibaiat jika mendapat dukungan umat. Dukungan ini tak harus berupa pemilu langsung yang menghabiskan uang negara. Dukungan rakyat bisa diperoleh melalui metode perwakilan. Yaitu rakyat memilih wakilnya, lalu wakil umat ini (Majelis Ummah) yang memilih penguasa. Tidak menutup kemungkinan pemilu dalam Islam bersifat langsung, namun pemilihan langsung bukanlah metode melainkan teknis yang bersifat opsional (mubah). Namun metode bakunya adalah baiat.

Siapapun yang dibaiat, dialah pemimpinnya. Rakyat tak akan sibuk berdebat tentang quick count, real count dan exit poll. Karena bukan perkara hitung-hitungan itu yang menjadi poin krusialnya, tapi siapakah yang dibaiat menjadi pemimpin. Metode baiat ini bisa ditempuh dengan penunjukan seperti terpilihnya Umar bin Khattab menjadi kepala negara. Bisa juga dengan teknis musyawarah oleh ahlul halli wal aqdi (tokoh masyarakat) sebagaimana pengangkatan Khalifah Utsman bin Affan. Saat itu perwakilah rakyat yang berjumlah enam orang bermusyawarah untuk memilih pemimpin pengganti Umar bin Khattab. Panitia kecil ini tentu lebih hemat biaya daripada jika pemilihan dilakukan langsung. Namun meski hanya 6 orang, mereka adalah representasi suara rakyat karena merupakan tokoh masyarakat.

3. Batas waktu pemilihan pemimpin.
Islam menetapkan batas maksimal kekosongan kepemimpinan adalah tiga hari. Dalilnya adalah ijma‘ sahabat pada pembaiatan Abu Bakar ra yang sempurna di hari ketiga pasca wafatnya Rasulullah Saw. Juga ketetapan Umar bin Khatab yang membatasi waktu musyawarah ahlul halli wal aqdi adalah tiga hari. Jika dalam kurun tiga hari enam orang ahlul halli wal aqdi ada satu yang tak kunjung sepakat maka satu orang tersebut diperintahkan untuk dibunuh. Demi tuntasnya baiat dalam waktu tiga hari. Batas waktu tiga hari ini akan membatasi kampanye. Sehingga tak perlu kampanye akbar yang akan menghabiskan uang dalam jumlah besar. Teknis pemilihan juga akan dibuat sederhana sehingga dalam waktu tiga hari pemilu sudah selesai.

Baca juga:  Pendapat Otoritatif dan Mayoritas tentang Wajibnya Hanya Satu Khalifah

Tiga hal tersebut menjadikan pemilu di dalam Islam berbiaya murah namun efektif menghasilkan pemimpin berkualitas. Contoh terbaik mekanisme pemilihan pemimpin dalam Islam adalah di masa Umar bin Khatab. Ketika Umar tertikam, kaum Muslim memintanya untuk menunjuk penggantinya, namun Umar menolaknya. Setelah mereka terus mendesak, beliau menunjuk enam orang, yakni mengajukan calon sebanyak enam orang kepada kaum Muslim. Kemudian beliau menunjuk Suhaib untuk mengimami masyarakat dan untuk memimpin enam orang yang telah beliau calonkan itu hingga terpilih seorang Khalifah dari mereka dalam jangka waktu tiga hari, sebagaimana yang telah beliau tentukan bagi mereka. Demikianlah tiga hal yang menjadikan pemilu dalam Islam sangat mudah dan murah.[]

*Penulis adalah Pemerhati Politik dari Sidoarjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *