Fikih

Para Perawi Hadis

Aku berpesan kepada kalian terkait para sahabatku, lalu orang-orang yang datang sesudah mereka, kemudian orang-orang yang datang sesudah mereka. Setelah itu menyebar kedustaan sampai orang bersumpah padahal tidak diminta bersumpah dan seorang saksi bersaksi padahal tidak diminta bersaksi.” (HR at-Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Hibban, al-Hakim, asy-Syafi’i, ath-Thayalisi dan ad-Daraquthni).


Oleh: Yahya Abdurrahman

MuslimahNews.comRuwât adalah bentuk jamak dari râwiy, isim fâ’il dari riwâyah yang berasal dari kata rawâ – yarwî – riwâyat[an]. Menurut Abu al-Husain Ahmad ibnu Faris di dalam Maqâyis al-Lughah, arti asal rawiya adalah lawan dari dahaga (khilâfu al-‘athasy). Kemudian dalam ucapan dialihkan pada makna untuk orang yang mengusung apa yang dia riwayatkan. Al-Asma’i mengatakan: rawaytu ‘alâ ahlî arwiy rayyan wa huwa râwin min qawmin ruwâtin; mereka (ruwâtu) adalah orang yang membawakan air kepada mereka. Yang asal adalah ini. Kemudian diserupakan padanya orang yang membawa ilmu atau berita kepada kaum fayarwîhi (jadi dia meriwayatkannya).

Al-Azhari di dalam Tahdzîb al-Lughah dan Ibnu Manzhur di dalam Lisân al-‘Arab menyatakan, “Dikatakan, rawâ fulânun fulânan syi’ran (Fulan meriwayatkan syair kepada Fulan) idzâ rawâhu lahu hattâ hafizhahu li ar-riwâyati ‘anhu (jika ia meriwayatkan syair itu kepadanya sampai dia menghapalnya untuk periwayatan darinya).”

Dalam hal hadis, makna riwayat hadis dijelaskan oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi di dalam Tadrîb ar-Râwi fî Syarhi Taqrîb an-Nawawi. Beliau menjelaskan, “Jadi hakikat riwayat adalah menukilkan as-Sunnah atau semacamnya dan menyandarkan hal itu kepada orang yang kepada dia dinisbatkan riwayat itu dengan tahdîts (menceritakan) atau ikhbâr (mengabarkan) atau yang lain.

Jadi riwayat itu hakikatnya adalah an-naqlu (penukilan), at-tahdîts (penceritaan) atau al-ikhbâr (pemberitaan). Itu artinya, periwayatan hadis bermakna penukilan, penceritaan atau pemberitaan sabda, perbuatan atau taqrîr (persetujuan) Nabi Saw. dari satu orang ke orang lain dan dari satu generasi ke generasi lainnya. Proses periwayatan hadis itu akhirnya membentuk mata rantai (silsilah) periwayatan. Orang yang menukilkan, menceritakan atau memberitakan hadis itulah yang disebut perawi (râwiy al-hadîts). Para perawi dalam mata rantai periwayatan hadis, merekalah yang disebut ruwâtu al-hadîts.

Masa periwayatan hadis itu terbatas pada tiga generasi saja, yaitu generasi Sahabat, Tâbi’ûn dan Atbâ’ at-Tâbi’în. Petunjuk atas hal itu dinyatakan oleh beberapa hadis.

Abdullah bin Umar menuturkan bahwa Umar bin al-Khathab pernah berkhutbah di al-Jabiyah: Hai manusia, sungguh aku berdiri di tengah kalian seperti posisi Rasulullah Saw. di tengah kami dan beliau bersabda:

أُوْصِيْكُمُ بِأَصْحَابِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلونَهُم، ثُمَّ يَفْشُو الكَذِبُ حَتَّي يَحلِفُ الرَّجُلُ ولا يُستَحْلَف ويَشْهَدُ الشَّاهِدُ ولا يُستَشهَد

Baca juga:  Kiprah Para Ulama yang Diidam-idamkan Umat (Bagian 2/2)

Aku berpesan kepada kalian terkait para sahabatku, lalu orang-orang yang datang sesudah mereka, kemudian orang-orang yang datang sesudah mereka. Setelah itu menyebar kedustaan sampai orang bersumpah padahal tidak diminta bersumpah dan seorang saksi bersaksi padahal tidak diminta bersaksi.” (HR at-Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Hibban, al-Hakim, asy-Syafi’i, ath-Thayalisi dan ad-Daraquthni).

Rasul Saw. menyatakan bahwa kedustaan tersebar pada era setelah generasi ketiga sampai Kiamat. Rasul Saw juga bersabda:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ يَجِيءُ أَقْوَامٌ تَسْبِقُ شَهَادَةُ أَحَدِهِمْ يَمِينَهُ، وَيَمِينُهُ شَهَادَتَهُ

Sebaik-baik manusia adalah eraku, lalu orang-orang sesudah mereka, kemudian orang-orang sesudah mereka. Selanjutnya datang kaum-kaum yang kesaksian salah seorang mereka mendahului sumpahnya dan sumpahnya mendahului kesaksiannya (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Ahmad).

Imran bin Hushain ra. menuturkan bahwa Rasul Saw. pun pernah bersabda:

خَيْرُ أُمَّتِي قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، قَالَ عِمْرَانُ فَلا أَدْرِى أَذْكَرَ بَعْدَ قَرْنهِ قَرْنَيْنِ أَوْ ثَلاً ثُمَّ إِنَّ بَعْدَكُمْ قَوْمًا يَشْهَدُونَ وَلاَ يُسْتَشْهَدُونَ، وَيَخُونُونَ وَلَا يُؤْتَمَنُونَ، وَيَنْذُرُونَ وَلَا يَفُونَ، وَيَظْهَرُ فِيهِمْ السِّمَنُ

Sebaik-baik umatku adalah eraku, lalu orang-orang sesudah mereka, kemudian orang-orang sesudah mereka.” Imran berkata, “Aku tidak tahu apakah beliau menyebutkan setelah era beliau dua atau tiga era.” (Sabda beliau), “Selanjutnya setelah kalian ada kaum yang bersaksi padahal tidak diminta bersaksi, mereka berkhianat padahal tidak diberi amanah, mereka bernazar tetapi tidak mereka penuhi, dan tampak pada mereka lemak.” (HR al-Bukhari)

Hadis-hadis ini memberi petunjuk bahwa ucapan orang yang datang setelah era ketiga itu menjadi obyek tuduhan. Ini berarti bahwa riwayat mereka tidak diterima. Tiga era tersebut adalah era Sahabat, era Tâbi’ûn dan era Atbâ’ at-Tâbi’în. Hadis-hadis ini, meskipun bukan sebagai nas dalam membatasi riwayat hadis dengan tiga era itu saja, memberi petunjuk atas hal itu.

Baca juga:  Urgensi Peran Ulama

Selain itu terdapat riwayat yang menjelaskan era mendengar dan memperdengarkan hadis kepada orang lain, yakni mendengar dan meriwayatkan hadis. Ibnu Abbas ra. menuturkan sabda Rasul Saw.:

تَسْمَعُوْنَ وَيُسْمَعُ مِنْكُمْ وَيُسْمَعُ مِمَنْ يُسْمَعُ مِنْكُمْ

Kalian mendengar (hadis), lalu hadis didengar dari kalian, kemudian hadis didengar dari orang yang mendengar dari kalian (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Hakim).

Imam al-Hakim di dalam Al-Mustadrak ‘alâ Shahîhayn menyatakan, “Ini merupakan hadis sahih menurut syarat Syaikhayn meski beliau berdua tidak mengeluarkan hadis ini. Dalam bab ini juga ada dari Abdullah bin Mas’ud dan Tsabit bin Qais bin Syimas dari Rasulullah saw. Di dalam hadis Tsabit bin Qais juga disebutkan thabaqât ketiga.”

Hadis Tsabit bin Qais yang menyebutkan thabaqât ketiga itu disebutkan oleh Imam al-Hakim an-Naisaburi di dalam Ma’rifah ‘Ulûm al-Hadîts (1/206):

تَسْمَعُوْنَ وَيُسْمَعُ مِنْكُمْ وَيُسْمَعُ مِنَ الَّذِيْنَ يَسْمَعُوْنَ مِنْكُمْ وَيُسْمَعُ مِنَ الَّذِيْنَ يَسْمَعُوْنَ مِنَ الَّذِيْنَ يَسْمَعُوْنَ مِنْكُمْ ثمَّ يَأْتِيْ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ قَوْمٌ سِمَانٌ يُحِبُّوْنَ السِّمَنَ وَيَشْهَدُوْن قَبْلَ أَنْ يُسْئَلُوْا

Kalian mendengar (hadis), lalu hadis didengar dari kalian, kemudian hadis didengar dari orang yang mendengar hadis itu dari kalian, selanjutnya hadis didengar dari orang yang mendengar dari orang yang mendengar dari kalian. Selanjutnya datang setelah itu kaum yang mencintai lemak dan bersaksi sebelum diminta.

Imam al-Hakim menyatakan, “Rasulullah Saw. telah mendeskripsikan di dalam hadis ini empat thabaqât dari ruwât al-hadîts. Yang kelima yang di situ kita berada berdasarkan apa yang beliau deskripsikan.”

Namun, jika ditelaah hadis Tsabit bin Qais di atas, ruwât al-hadîts itu bukan empat thabaqât, tetapi tiga thabaqât: Pertama, tasma’ûna wa yusma’u minkum (kalian mendengar dan didengar), yakni thabaqât Sahabat. Kedua, yusma’u min al-ladzîna yasma’un minkum (hadis didengar dari orang yang mendengar dari kalian), yakni era Tâbi’ûn. Ketiga, yusma’u min al-ladzîna yasma’ûna min al-ladzîna yasma’una minkum (hadis didengar dari orang yang mendengar dari orang yang mendengar dari kalian), yakni era Atbâ’ at-Tâbi’în.

Al-‘Allamah Taqiyuddin an-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah (III/86) menyatakan, yang menegaskan bahwa hanya tiga generasi itu saja yang merupakan ruwât al-hadîts adalah kenyataan bahwa periwayatan hadis itu berhenti setelah pembukuan hadis. Tidak ada periwayatan hadits setelah era pembukuan hadis itu, yaitu setelah era al-Bukhari, Muslim dan Ashhâb as-Sunan. Sebab, periwayatan itu merupakan penukilan, dan penukilan itu telah berhenti. Karena itu ruwât al-hadîts adalah para Sahabat, Tâbi’ûn dan Atbâat-Tâbi’în. Pada merekalah berhenti periwayatan dengan hadis kemudian dibukukan. Benar ada yang mengatakan bahwa ruwât al-hadits juga ada setelah tiga thabaqât ini. Sebabnya, tidak ada nas yang melarang periwayatan hadis Rasul Saw. sampai Hari Kiamat. Akan tetapi, realitanya setelah pembukuan hadis, periwayatan berakhir dan tidak ada tempat untuk riwâyat dan ruwât. Jadi dengan itu era ar-riwâyat dan ar-ruwât telah berakhir secara praktis dengan era pembukuan, yakni setelah era Atbâ’ at-Tâbi’în.

Alhasil, riwâyat al-hadîts terbatas pada tiga era saja: era Sahabat, era Tâbi’ûn dan era Atbâ’ at-Tâbi’în. Ini merupakan pendapat para ulama hadis dan para ulama ushul. Artinya, era penukilan hadis melalui riwâyat telah berakhir dengan berakhirnya tiga era itu. Setelah era Atbâ’ at-Tâbi’în, menurut Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam Ushûl al-Fiqhi al-Islâmi (hal. 542), penukilan hadis adalah melalui cara tadwîn (pembukuan hadis).

Baca juga:  Ulama dalam Lingkaran Kekuasaan

Sejarah ruwât al-hadîts itu telah dituliskan. Biografi masing-masing dari mereka pun telah diketahui. Mereka tentu tidak ma’shûm, yakni tidak bebas dari kesalahan dan dosa. Para ulama telah menetapkan, riwayat dari seorang perawi bisa diterima jika ia seorang yang adil dan dhâbit. Para Sahabat—karena banyak pujian atas mereka di dalam Alquran dan as-Sunnah—disepakati oleh para ulama bahwa mereka semua adil. Adapun generasi Tâbi’ûn dan Atbâ’ atTâbi’în ada yang adil dan ada yang tidak. Para ulama hadis pun menyusun peringkat tingkat keadilan ruwât alhadîts dari yang tertinggi sampai yang terendah. Imam Ibnu Hajar al-‘Ashqalani menetapkan mereka menjadi 12 peringkat dari yang tertinggi paling adil sampai yang teredah, yakni dusta dan wadha’ (memalsukan hadis). Hal ihwal ruwât al-hadîts itu dibahas sedemikian detil oleh para ulama sehingga keilmuan tentang ini menjadi cabang tersendiri dari Ilmu Hadis.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *