AnalisisOpini

Atasi Hoaks dengan UU Terorisme Jelang Pilpres, Diktatoris?

Politik demokrasi mengukuhkan jalan lebar kesewenang-wenangan segelintir manusia terhadap mayoritas manusia atas nama kekuasaan. Undang-undang hanyalah alat legitimasi kekuasaan memaksakan kepentingan politik pragmatis. Tafsir subyektif penguasa cukup menjadi dalih tanpa membutuhkan dalil untuk diuji. Menghalalkan segala cara demi mempertahankan kekuasaan meski kekuasaan itu telah amat sangat rapuh sekalipun.


Oleh: Endiyah Puji Tristanti, SSi (Penulis dan Pemerhati Politik Islam)

MuslimahNews, ANALISIS — Jerat pelaku hoaks dengan UU Terorisme sebuah perilaku politik hiperbolis jelang pilpres . Ibarat “membunuh nyamuk dengan rudal”. Namun politik demokrasi memang memberi ruang lebar kepada siapa saja pemegang kuasa menghalalkan segala cara. Jauh berbeda dengan kemuliaan politik Islam yang mewajibkan pemegang kekuasaan tunduk di hadapan syariat Islam.

Lagi-lagi Wiranto bermain-main dengan kekuasaan. Sebelumnya menjadi juru bicara pemerintah dalam pembubaran ormas Islam HTI tanpa peradilan dengan pendahuluan konferensi pers. Sekarang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) ini mewacanakan penggunaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menindak para penyebar hoaks. Secara subyektif hoaks yang kerap beredar dianggap serupa dengan aksi teror, telah menganggu keamanan dan menakuti-nakuti masyarakat.

Menanggapi wacana tersebut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan belum menemukan dalil jika pelaku penyebaran hoaks dapat dijerat menggunakan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam pandangan Mahfud, baik tindak pidana terorisme atau tindak pidana penyebar kebohongan memiliki definisinya masing-masing. Karenanya, jika Wiranto sampai menyebut keduanya dapat saling jerat, hal itu harus dikaji lagi lebih mendalam.

Baca juga:  Ke Mana Dana Rommy Mengalir?

Pihak kubu lawan politik Jokowi, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai Menko Polhukam Wiranto lebay karena menyebut pelaku hoaks bisa dijerat menggunakan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Justru BPN Prabowo-Sandiaga menyebut sama saja Wiranto ingin menakut-nakuti rakyat.

Nyatanya wacana yang gegabah diungkap kepada publik ini justru mengundang respons negatif, membuat gaduh dan menciptakan teror baru bagi masyarakat. Di tahun politik hari ini, setiap isu mustahil disikapi netral tanpa terkait kepentingan politik praktis menyambut pilpres. Tak berdosa adanya analisa bahwa wacana tersebut dinilai upaya untuk membungkam lawan politik bukan mengatasi hoaks.

Masyarakat semestinya mendapatkan pengayoman dalam mengekspresikan pandangan politiknya baik lisan maupun tulisan. Masyarakat tidak boleh dibelenggu oleh Undang-undang terorisme. Artinya bila benar UU Terorisme digunakan alat politik untuk mengatasi hoaks, maka negara menempatkan masyarakat sebagai musuh. Ini merusak keharmonisan hubungan penguasa dan rakyat. Masa depan politik Indonesia bakal menjadi semakin suram.

Sekali lagi politik demokrasi mengukuhkan jalan lebar kesewenang-wenangan segelintir manusia terhadap mayoritas manusia atas nama kekuasaan. Undang-undang hanyalah alat legitimasi kekuasaan memaksakan kepentingan politik pragmatis. Tafsir subyektif penguasa cukup menjadi dalih tanpa membutuhkan dalil untuk diuji. Menghalalkan segala cara demi mempertahankan kekuasaan meski kekuasaan itu telah amat sangat rapuh sekalipun.

Baca juga:  Ansyaad Mbai dan Pemerintah Konyol?

Meski demikian ruang penyebaran opini umum tentang kebobrokan demokrasi menjadi bertambah luas. Sebab tuntutan atas pemenuhan jaminan hak politik masyarakat tampak hanyalah omong kosong demokrasi. Sementara masyarakat menilai hak ekspresi politik sebagai perkara asasi. Dan demokrasi tak mampu memenuhi janji. Akibat akhirnya demokrasi gagal menumbuhkan hubungan harmonis antara penguasa dan rakyat. Ancaman putusnya kepercayaan masyarakat kepada sistem dan rezim demokrasi di depan mata.

Di sisi lain opini umum tentang keunggulan dan kemuliaan politik Islam terus tumbuh. Sebab dalam Islam orientasi kekuasaan semata untuk menegakkan hukum syariat. Kekuasaan adalah amanah suci ilahiyah dari Sang Pemilik Kekuasaan Alam Semesta. Kekuasaan bukanlah kontrak politik antara kapitalis dengan rezim. Apalagi kekuasaan bukanlah manifestasi loyalitas rezim terhadap negara penjajah. Inti politik Islam berhasil diserap benak masyarakat maka perubahan ke arah Islam dan kebangkitannya hanyalah masalah waktu.

Dari aspek pola hubungan penguasa dan umat, Islam mendorong terwujudnya hubungan saling menguatkan, taawun tolong-menolong dalam ketaatan dengan menghidupkan budaya amar ma’ruf nahi munkar, bukan hubungan pemenang dan oposan. Tidak dikenal keberadaan oposisi dalam politik Islam. Bahkan berpolitik mengoreksi penguasa bukan saja hak, namun kewajiban rakyat terhadap penguasa. Reward berupa pahala besar bagi siapa saja yang berani melakukan kewajiban mengoreksi penguasa yang lalai dalam penerapan syariah. Tidak ada ketaatan kepada manusia untuk bermaksiat kepada Tuhannya manusia.

Baca juga:  [Persepsi Berbahaya] Terorisme

Penghulu para syuhada’ adalah Hamzah bin ‘Abd al-Muthallib dan orang yang mendatangi penguasa zhalim lalu memerintahkannya (kepada kebaikan) dan mencegahnya (dari keburukan), kemudian ia (penguasa zhalim itu) membunuhnya.” (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak, al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath)

Demikianlah bila politik berasaskan sekularisme menafikan akidah Islam sebagai dasar, maka kekuasaan yang berdiri di atasnya tidak akan bertahan selamanya. Hanya politik fitrah yakni politik Islam yang pasti mampu menemukan jalan menuju kekuasaan rahmatan lil alamin.[]

Sumber gambar: Shutterstock

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *