Nafsiyah

Perkara-perkara yang Membinasakan

Oleh : Arief B. Iskandar

MuslimahNews.com — Abu Hurairah ra. menuturkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah tujuh perkara itu?” Beliau berkata, “Menyekutukan Allah; sihir; membunuh jiwa yang telah Allah haramkan untuk dibunuh, kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama; memakan riba; memakan harta anak yatim; lari dari peperangan; menuduh wanita baik-baik berzina.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam Kitab Fath Al Majid Syarh Kitab At Tawhid, dijelaskan bahwa disebut membinasakan karena bisa membinasakan pelakunya di dunia dengan cara dihukum dan di akhirat dengan diazab.

Pertama: menyekutukan Allah (syirik). Syirik termasuk dosa besar. Begitu besarnya, dosa syirik tidak akan diampuni oleh Allah SWT jika pelakunya tidak benar-benar bertobat. Allah SWT berfirman (yang artinya): “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa saja yang mempersekutukan Allah, sungguh ia telah berbuat dosa besar” (TQS an-Nisa’ 4:48).

Dalam hadits ini pun, dosa besar yang pertama kali disebutkan oleh Rasulullah adalah syirik, karena syirik adalah sikap durhaka kepada Allah yang paling besar. Dalam hal ini, Ibnu Masud ra. pernah bertanya kepada Baginda Rasulullah SAW, “Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Rasul Saw menjawab, “ah yang menciptakan kamu.” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca juga:  Musibah dan Muhasabah

Kedua: Sihir. Sihir adalah ucapan atau tindakan yang biasanya menggunakan jampi-jampi (mantra) atau ajimat yang ditujukan kepada seseorang dengan tujuan untuk menyakiti bahkan menghilangkan nyawa orang tersebut. Ada juga sihir yang dapat menyebabkan muncul ikatan yang sangat kuat (seperti pelet, gendam, pengasihan, dll) atau sebaliknya, yang menyebabkan berpalingnya seseorang dari orang yang lain. Abu Muhammad Al Maqdisi berkata dalam kitab Al-Kati, “Sihir adalah jimat-jimat, jampi-jampi dan buhul-buhul yang dapat berpengaruh pada hati dan badan. Sihir itu dapat menjadi sebab menyakiti, menghilangkan nyawa dan memisahkan suami dengan istrinya.”

Dalam hal ini Allah SWT berfirman (yang artinya): Mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seseorang (suami) dengan istrinya (TQS Al Baqarah [2]:102).

Rasulullah Saw pernah terkena sihir. Aisyah ra. menuturkan bahwa Nabi SAW pernah terkena sihir sehingga sihir itu membuatnya seakan-akan melakukan sesuatu padahal beliau tidak melakukannya (HR Bukhari).

Sihir juga termasuk dosa besar. Di antara sihir tersebut ada yang sampai pada (tingkat) kekufuran jika pelakunya menyampaikan sihirnya melalui bantuan jin/setan. Karena itu, tukang sihir bisa dihukum mati, sebagaimana sabda Nabi Saw., “Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal (hukuman mati).”(HR Tirmidzi)
Dalam Shahih Bukhari juga disebutkan riwayat Bajalah bin Abdah yang bertutur, “Umar bin Khaththab telah menetapkan perintah yaitu: bunuhlah tukang sihir laki-laki maupun perempuan.

Baca juga:  Kunci Surga

Ketiga: Membunuh jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh. Ada empat golongan yang haram untuk dibunuh: Muslim; kafir dzimmi (non-Muslim warga Negara Khilafah); kafir mu’ahad (non-Muslim yang terikat perjanjian dengan Negara Khilafah); dan kafir musta’man (non-Muslim) yang menadapatkan suaka dari Negara Khilafah). Mereka haram dibunuh kecuali karena sebab/alasan yang syar’i.

Keempat: Memakan riba. Allah SWT tegas berfirman (yang artinya): “Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila (TQS Al Baqarah [2]: 275); Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman (TQS al-Baqarah [2]: 278); Jika kalian tidak melakukan itu (meninggalkan sisa riba), ketahuilah bahwa Allah dan Rosul-Nya akan memerangi kalian (TQS Al Baqarah [2]:279).”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Allah menjelaskan apabila seseorang tidak meninggalkan riba maka berarti dia telah menyatakan siap diperangi Allah SWT dan Rasul-Nya.”

Kelima: Memakan harta anak yatim. Maknanya adalah memanfaatkan harta mereka secara tidak sah. Allah SWT berfirman (yang artinya): Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim itu kelak akan menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)” (TQS An Nisa’ [4]: 10).

Baca juga:  Unsur Kedua Kepribadian Manusia: Nafsiyah

Keenam: Lari dari medan perang (jihad). Maknanya adalah mundur dari melawan orang-orang kafir pada saat peperangan/jihad (sedang) berkecamuk, kecuali dengan tujuan yang dibenarkan (misal sekadar siasat perang) (Lihat:TQS al-Anfal [8]:15-16).

Ketujuh: Melontarkan tuduhan zina terhadap wanita-wanita Mukminah yang selalu menjaga kehormatannya.

Kita berlindung kepada Allah SWT dari perkara-perkara yang membinasakan tersebut. Wa ma tawfiqi illa billah.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *