Hanya Dicabut BHP, HTI bukan Ormas Terlarang
MuslimahNews.com — Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia tentang pencabutan sepihak Badan Hukum Perkumpulan (BHP) oleh pemerintah, hanya memilih inkracht-nya pencabutan BHP, bukan pelarangan.
“Perlu ditegaskan pula dengan putusan tersebut tetap harus dipertimbangkankan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia mendukung organisasi terlarang,” ujar Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam Channel Youtube Fokus Khilafah Channel , Selasa (19/2).
Yang ada, lanjut Ismail, berarti HTI adalah organisasi yang telah dicabut status badan hukumnya berarti dia organisasi tak berbadan hukum. Dan di dalam Undang-Undang Ormas, organisasi yang tidak berbadan hukum itu memang disebut. Terkait, ada jenis organisasi berbadan hukum dan ada organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
Ismail juga menentukan keputusan pencabutan BHP organisasinya untuk menentukan mana yang sekarang sangat mewakili dan anti Islam karena paling utama yang dipersoalkan dari HTI dan kemudian mulai status BHP-nya dicabut adalah dakwah HTI yang dengan jelas dan terbukti mendakwahkan khilafah.
“Apa yang salah dengan dakwah khilafah ini? Khilafah adalah ajaran Islam dan Khilafah itu substansinya sangat tegas dan sangat jelas sangat dibutuhkan oleh umat Islam yaitu untuk penerapan syariat Islam dengan kaffah, terwujudnya ukhuwah secara nyata dan untuk mempromosikan dakwah Islam ke penjuru dunia, ”bebernya.
Ia memutuskan pencabutan BHP dari ormas yang mendakwahkan agama Islam merupakan salah satu yang membuktikan rezim ini adalah rezim yang nyata anti Islam. “Karena itu rezim yang seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berkuasa,” tegasnya.
Ismail pun dengan tegas menyatakan organisasinya tidak akan pernah surut ke belakang. “Dia (HTI, red) akan terus maju untuk menunaikan janji yang sangat mulia,” pungkasnya.[] Sumber