AnalisisOpini

Bagaimana Feminisme Mengembangkan Penghinaan-nya terhadap Pernikahan, Peran Keibuan, dan Keluarga Tradisional

Oleh: Nazreen Nawaz

Artikel ini akan menjelaskan bagaimana munculnya serangan feminis terhadap pernikahan dan unit keluarga tradisional dan bagaimana ia bertolak belakang dengan pandangan, nilai-nilai, dan hukum yang berkaitan dengan perempuan, pernikahan, dan kehidupan keluarga.


Ketiadaan Hak-hak bagi Perempuan di dalam Pernikahan

MuslimahNews, FOKUS — Di era Victoria, ketika seorang perempuan menikah, di mata hukum, dia pada dasarnya tidak ada lagi. Dia menjadi properti milik suaminya saat menikah, dan hak-haknya secara hukum diberikan kepada pasangannya, yang pada dasarnya dapat memperlakukannya sekehendaknya.

Karena itu, setelah menikah, banyak perempuan yang diperlakukan hampir seperti budak. Kepemilikan perempuan atas kekayaannya dan upah apapun yang ia miliki akan diserahkan kepada suaminya yang akan memiliki kendali atas properti dan uangnya.

Selain itu, sangat sulit, jika bukan tidak mungkin, bagi seorang perempuan untuk menceraikan suaminya meskipun ia kasar atau tidak setia kepadanya. Bahkan, seorang suami bisa melakukan kekerasan terhadap istrinya tanpa rasa takut akan dituntut. Sang istri juga tidak punya hak asuh/perwalian atas anak-anaknya.

Sebagai konsekuensi dari perampasan hak-hak perempuan dalam kehidupan pernikahan, para pendukung feminisme awal memandang pernikahan dan unit keluarga sebagai bentuk perbudakan dan penindasan perempuan kepada laki-laki itu.

Friedrich Engels misalnya, filsuf dan ilmuwan sosial Jerman abad 19 yang terkenal, menulis dalam bukunya, ‘Asal Usul Keluarga, Properti Pribadi, dan Negara’ bahwa, “Keluarga individual modern didirikan di atas perbudakan domestik yang terbuka atau tertutup atas sang istri”, dan bahwa setelah menikah, “Laki-laki juga mengambil alih komando di rumah; perempuan terdegradasi dan tereduksi menjadi budak; dia menjadi budak nafsu (suaminya) dan sekadar alat untuk produksi anak-anak.”

Kaum feminis juga menentang konsep membatasi hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan dengan batas pernikahan. Mereka menggambarkan ini sebagai mengekang kebebasan, kebahagiaan, dan kesenangan perempuan, serta menyerukan ‘pembebasan seksual’ dari perempuan.

Mereka juga mendukung hak perempuan untuk melakukan aborsi, dengan alasan bahwa kontrol reproduksi penuh untuk perempuan merupakan prasyarat bagi apa pun yang menyerupai kesetaraan.

Muslim yang mengadopsi kekhawatiran feminis terhadap pernikahan, melihatnya sebagai bentuk perbudakan dan penindasan atas perempuan kepada laki-laki, sehingga membutuhkan perbaikan melalui seruan kepada kesetaraan gender dalam kehidupan pernikahan. Mereka gagal memahami bahwa Islam tidak pernah menganggap istri sebagai properti atau budak suaminya, tetapi justru menetapkan bahwa istri adalah pendamping suaminya dan entitas hukum atas haknya sendiri.

Baca juga:  KTT Menteri Luar Negeri Dunia Bahas Kebijakan Luar Negeri Feminis

Oleh karena itu, di dalam Islam, perempuan itu terus memiliki kepemilikan penuh dan kontrol atas kekayaan, pendapatan, dan propertinya, sementara suaminya tidak berhak atas bagian apa pun dari pendapatan, aset atau uangnya.

Sebagai contoh, daftar yudisial Khilafah Utsmani membenarkan bahwa di bawah kekuasaan Islamnya, tidak seorang pun, termasuk suami, dapat menjual, menyewakan atau menggunakan properti perempuan, atau membelanjakan kekayaannya tanpa persetujuannya, dan jika suami melakukannya, sang istri dapat mengajukan gugatan terhadapnya di pengadilan.

Perempuan tersebut juga mampu melakukan kontrak sendiri dan mencari ganti rugi yudisial di pengadilan, independen dari suaminya. Selain itu, Islam memberi hak kepada perempuan untuk menuntut Khula (perceraian) dan untuk membawa suaminya ke pengadilan atas tindakan kasar atau bahkan kelalaian dalam tanggung jawabnya untuk mencukupi atau memberinya mahr (mahar) sebagaimana diputuskan ketika menikah.

Catatan pengadilan negara Khilafah menyediakan banyak kasus yang memberikan bukti yang melimpah tentang semua ini. Di dalam Islam, perempuan juga diberikan hak asuh/perwalian atas anak-anaknya setelah perceraian jika mereka berada di bawah usia baligh, dan jika mereka berada di atas usia ini, maka anak itu diberikan pilihan untuk tinggal dengan siapa dari kedua orangtuanya.

Lebih jauh lagi, Muslim yang mendukung hak perempuan untuk melakukan aborsi setara dengan Barat, tidak hanya gagal untuk menyadari betapa kejamnya kejahatan yang mengaborsi sebuah nyawa kehidupan itu di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala, tetapi juga bahwa ‘aborsi’ adalah salah satu konsekuensi mengerikan dari kebebasan seksual liberalisme dan pandangannya yang cacat tentang mencari kesenangan atas semua hal. Ini adalah sudut pandang yang telah mengoyak struktur keluarga, menghancurkan kehidupan anak-anak, dan menaburkan kekacauan di dalam masyarakat.

Oleh karena itu legalisasi aborsi bukanlah solusi untuk menyelesaikan masalah, bukan pula simbol kemajuan bagi perempuan atau negara, sebaliknya justru merupakan tindakan yang penuh dengan gejolak emosi dan rasa bersalah, dan hasil dari cara hidup yang gagal.

Peran-peran Pernikahan Tradisional Dipandang dari Perspektif Hierarki

Para feminis Barat memandang struktur keluarga tradisional laki-laki sebagai kepala keluarga yang perempuan itu berkewajiban untuk patuh sebagai simbol patriarki serta kekuasaan dan dominasi laki-laki atas perempuan itu, sekaligus merendahkan perempuan. Umumnya, ini berkaitan dengan dua alasan:

Pertama, sebagaimana telah dibahas di atas, adalah karena perempuan di dalam negara-negara sekuler Barat dahulu tidak berdaya dan dilucuti banyak hak-hak dasarnya setelah pernikahan serta tunduk pada apa pun keinginan suami mereka, dengan hak atas ganti rugi yang sangat sedikit jika mereka menghadapi ketidakadilan.

Baca juga:  Kapitalisme Merusak Harga Diri Para Perempuan

Akibatnya, banyak suami menggunakan posisi mereka sebagai kepala keluarga untuk mengeksploitasi dan menganiaya istri mereka, mengetahui bahwa tidak akan ada dampak hukum.

Kedua, karena kaum feminis ini memandang pengaturan peran-peran tradisional di dalam unit keluarga dari perspektif hierarki, dengan laki-laki dipandang lebih unggul daripada perempuan karena statusnya sebagai kepala unit keluarga.

Akibatnya, peran tradisional perempuan sebagai pengurus rumah tangga dan pengasuh anak-anak dilihat sebagai hal yang merendahkan dan lebih rendah daripada peran tradisional laki-laki sebagai pencari nafkah keluarga. Pandangan ini adalah konsekuensi alamiah dari fakta bahwa laki-laki dianggap lebih unggul daripada perempuan di dalam masyarakat sekuler secara historis.

Selain itu, laki-laki dan perempuan dikategorikan ke dalam peran yang berbeda berdasarkan pandangan yang salah terhadap sifat dasar kodrati gender. Misalnya, laki-laki dipandang memiliki kemampuan penalaran, tindakan, kekuatan intelektual, dan kemandirian dalam pemikiran mereka; karenanya, mereka mampu untuk menjadi kepala keluarga dan beroperasi di dalam kehidupan publik. Sementara itu, perempuan dipandang emosional, irasional, pasif, dan memiliki kualitas ketundukan dan ketergantungan; sehingga mereka dibatasi hanya di ruang privat.

Bahkan orang-orang yang disebut sebagai ‘pemikir yang tercerahkan’ dari sekularisme Barat, seperti Volt
aire, Rousseau, Diderot, dan Montesquieu, mengganggap mustahil untuk memahami bahwa perempuan memiliki nilai dan intelektualitas yang sama dengan laki-laki. Mereka menggambarkan perempuan secara kodrati tidak mampu untuk mengembangkan kemampuan penalaran penuh dan menggambarkan mereka sebagai makhluk emosi sehingga tidak cocok untuk ruang publik.

Oleh karena itu, kaum feminis menyerang struktur keluarga tradisional, dengan alasan karena mempromosikan gagasan bahwa kaum perempuan lebih rendah, tunduk, dan lemah, serta bahwa perempuan seharusnya tidak menerima suatu hubungan di mana ada hierarki kekuasaan yang tidak setara.

Di dalam Umat Muslim, mereka yang terpengaruh oleh pemikiran feminisme juga mulai percaya bahwa pengaturan dan diferensiasi yang ditentukan Islam tentang peran dan hak gender di dalam pernikahan dan kehidupan keluarga itu tidak adil dan merendahkan perempuan itu.

Jadi, mereka menyerang konsep perwalian laki-laki dalam Islam dan kewajiban istri untuk taat kepada suami. Mereka juga menyerukan agar kewajiban dan hak-hak dalam pernikahan Muslim ditetapkan berdasarkan kesetaraan gender – misalnya bahwa laki-laki dan perempuan harus berbagi tanggung jawab mendapatkan penghasilan untuk keluarga serta membesarkan anak, dan bahwa hukum waris dan perceraian harus sama antar gender.

Baca juga:  Hari Perempuan Internasional 2018: Inses, Kekerasan Dunia Maya, dan Pembunuhan Perempuan

Namun, mereka gagal untuk memahami bahwa tidak seperti negara-negara sekuler Barat, Islam selalu memandang laki-laki dan perempuan sama dalam hal nilai, status, dan intelektualitas mereka serta berhak mendapatkan hak politik, ekonomi, pendidikan, dan peradilan yang sama.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

﴿وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٲجً۬ا﴾

Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri…” [QS. An-Nahl: 72].

Dan Rasulullah ﷺ bersabda,

«إنما النساء شقائق الرجال ما أكرمهن إلا كريم وما أهانهن إلا لئيم» “

Perempuan adalah saudara kembar laki-laki. Tidaklah memuliakan perempuan kecuali laki-laki yang mulia. Tidaklah menghinakan perempuan kecuali laki-laki yang hina.”

Oleh karena itu, ketetapan Islam bahwa laki-laki adalah kepala keluarga tidak didasarkan pada konsep superioritas dan dominasi laki-laki, melainkan pada konsep perwalian dan tanggung jawab yang berat dalam menjaga, melindungi, dan memenuhi kebutuhan bagi istri dan keluarganya.

Lebih jauh lagi, diferensiasi Islam tentang peran, tugas, dan hak yang berbeda untuk laki-laki dan perempuan di dalam pernikahan dan kehidupan keluarga tidak didasarkan pada pengertian hierarki gender, melainkan apa yang diperlukan untuk secara efektif mengatur unit keluarga sehingga kebutuhan semua anggota keluarga terpenuhi, dan keharmonisan tercapai di dalam kehidupan keluarga.

Islam juga tidak mendefinisikan satu peran berada di atas yang lain, melainkan memandang semua tugas yang ditentukan itu saling melengkapi satu sama lain dan penting untuk keberhasilan fungsi unit keluarga.

Selain itu, tanggung jawab khusus laki-laki tidak terkait dengan kesuksesan dan status yang lebih besar dibandingkan apa yang ditentukan bagi perempuan; melainkan bahwa kesuksesan dan status di dunia ini dan di akhirat diukur sesuai dengan upaya yang dilakukan dalam memenuhi tugas-tugas yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Dia subhanahu wa ta’ala berfirman,

﴿وَلَا تَتَمَنَّوۡاْ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِ بَعۡضَكُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ۬ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ۬ مِّمَّا ٱڪۡتَسَبُواْ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ۬ مِّمَّا ٱكۡتَسَبۡنَ وَسۡـَٔلُواْ ٱللَّهَ مِن فَضۡلِهِ إِنَّ ٱللَّهَ ڪَانَ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيمً۬ا﴾

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para perempuan (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”(QS. An-Nisaa: 32)[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *