AnalisisOpini

Ada Apa di Balik Polemik Pernikahan Dini?

Oleh: Ratu Erma R

MuslimahNews, ANALISIS — Membaca arah perbincangan pihak yang kontra dengan pernikahan anak, nampak ada semangat memberangus pandangan dan hukum Islam yang membolehkan pernikahan ini. Meski ayat Alquran (Ath –Thalaq:4, An-Nisa:3, 127), As-Sunnah, Ijma’ membolehkan adanya pernikahan anak, mereka tak peduli. Karena yang dikedepankan adalah rujukan sekuler yaitu konvensi hak anak, HAM, KHI, UU-P nomor 1/1974, revisi UU-PA np. 35/2014 dan sebagainya.

Ini bisa dilihat dari pernyataan aktivis perempuan yang juga peneliti gender dan Islam – Lies Marcoes-Natsir – menyoroti adanya dualisme aturan hukum yang menurutnya “mengerikan. “Dalam konteks Indonesia yang makin konservatif, yang mengerikan adalah adanya dualisme hukum ini, yang menunjukkan ketidaktegasan negara untuk keluar dari hukum agama,” menyikapi pertentangan antara UU-PA dengan UU-P, di mana UU-P nomor 1/1974 masih mengizinkan pernikahan anak perempuan dengan usia 16 tahun dan adanya dispensasi pernikahan anak dari pengadilan.

Ia merasa masih ada nafas agama dalam UU tersebut. Lebih lanjut ia mengatakan jika semua pihak serius mengakhiri perkawinan anak, maka harus siap melakukan perubahan kultur, struktur dan sistem. Ini artinya pemahaman masyarakat berdasar agama harus menyesuaikan dengan hukum.

Begitu juga dengan pengamat hukum dari UII, Eko Riyadi, mengatakan meski pernikahan tersebut akan sah secara agama jika syarat terpenuhi, ia berpendapat keabsahan pernikahan itu masih bisa diperdebatkan dari perspektif hukum. Berdasarkan asas hukum perdata, perjanjian – termasuk pernikahan – setidaknya memenuhi tiga unsur.

Pertama, para pihak sepakat melakukan perjanjian. Misalnya, pernikahan. Kedua, para pihak sudah cakap hukum. Artinya, orang itu mampu melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hukum. “Nah, anak-anak itu tidak cakap hukum. Anak bisa dianggap cakap hukum setelah usianya 18 tahun. Jadi, syarat yang kedua sebenarnya terlanggar karena dia tidak cakap hukum.” Ketiga, kausa yang halal. Kausa halal itu terkait dengan apakah objek yang dijanjikan itu halal, sah, atau tidak.

Baca juga:  Sertifikasi Nikah, Mengatasi Masalah dengan Masalah

Keabsahan objek pun ada dua. Pertama, objek itu sendiri harus halal. Misalnya, barang yang diperjualbelikan bukanlah hasil curian. Kedua, objek perjanjian tidak melanggar UU.

Perkawinan anak ini kausanya tidak halal karena dia melanggar UU. Jadi, secara hukumpun saya mengatakan patut diduga tidak sah, karena dua syarat dari tiga itu tidak terpenuhi.” Nampak bahwa ada upaya menundukkan hukum agama terhadap hukum akal buatan manusia.

Hukum Islam dianggap tidak becus mengurusi kepentingan manusia, dianggap sebagai sebagai sumber masalah. Buktinya mereka katakan pernikahan anak yang dibolehkan agama itu menimbulkan KDRT, kanker serviks, perampasan hak pendidikan, hak bermain dan lain sebagainya. Mereka yang lantang bersuara menolak pernikahan anak adalah mereka yang juga lantang mempersoalkan hukum-hukum Islam lainnya, seperti bolehnya poligami, sunat anak perempuan, hak waris perempuan setengah dari laki-laki, dan lain-lain yang dalam perspektif mereka, hukum ini tidak adil bagi perempuan.

Anehnya, mereka tidak berteriak lantang untuk membela hak anak, perempuan dan masyarakat ketika ada hal yang mengganggu tumbuh kembang anak dan ketenangan masyarakat. Free sex di kalangan anak-anak dan remaja, trafficking anak, games on-line yang menyita waktu belajar anak, film, majalah, games yang menstimulasi anak untuk melakukan pornoaksi atau kekerasan, dan sebagainya. Tidakkah ini sebenarnya yang merampas hak tumbuh kembang anak dan hak-hak dasar mereka?

Baca juga:  Mewaspadai Pembatalan Pernikahan yang Sah

Alasan memberi hak hidup pada mereka bukan dengan mengajarkan kesehata reproduksi yang mengajari cara berseks aman, alat kontrasepsi, dan alat reproduksi. Menjaga mereka adalah dengan menjauhkan sejauh-jauhnya dari stimulan naluri seksual, seperti gambar-gambar porno, nyanyian atau cerita yang melukiskan hasrat nafsu seksual.

Jika ingin hak pendidikan mereka tidak terampas, enyahkan segala penghambat semangat belajar, seperti games, mall, food, fashion, film yang merenggut waktu berharga mereka. Anak-anak generasi penerus, wajib hidup dalam suasana steril dari pemicu berbagai tindakan kriminal, suasana pergaulan yang bersih dan suci, yang menunjang pembentukan kepribadian generasi yang cerdas, pandai, tangguh, sholih dan berakhlak mulia.

Jika bersemangat untuk membela hak hidup anak, bersuara lantanglah dan bersungguh-sungguh berupaya untuk menuntut pemerintah mengeluarkan UU anti seks bebas, anti pornografi, anti –liberalisasi sosial dan budaya, anti ekonomi neo-liberal, anti kapitalisme layanan publik, karena sesungguhnya hal itulah yang telah merampas hak hidup anak dan masyarakat. Kebijakan itulah yang telah menimbulkan kemiskinan massal yang merata hingga ke wilayah desa, kebijakan liberalisasi budaya itulah yang menimbulkan free sex, kehamilan tidak diinginkan, aborsi, lesbi dan homo yang telah menjadi momok di masyarakat.

Sadarlah bahwa keinginan orangtua hari ini untuk menikahkan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pelanggaran moral sesungguhnya adalah buah dari penerapan hukum liberal yang membela hak asasi manusia dengan membabi-buta. Mereka yang menikahkan anaknya untuk meringankan beban ekonomi keluarga karena miskin, karena buah dari kemiskinan massal yang diproduksi sistem ekonomi kapitalis. Akuilah dengan jujur, wahai para pembela HAM bahwa kalian sendiri sesungguhnya yang melanggengkan berbagai persoalan sosial yang hari ini terjadi.

Sistem perundang-undangan yang diterapkan di negeri ini adalah sistem sekuler, tidak menggunakan pandangan dan hukum agama. Hasilnya adalah sebagaimana yang terjadi hari ini, persoalan yang dominan adalah tidak terpenuhinya hak –hak dasar manusia termasuk di dalamnya anak-anak.

Baca juga:  Cap Negatif Nikah Dini dan Kebutuhan Syariat Pernikahan dalam Sistem Islam Kaffah

Mayoritas masyarakat berada dalam kemiskinan parah, tingkat pendidikan dan keterampilan yang terus merosot dibanding negara lain, kriminalitas yang merendahkan martabat manusia dan mengguncang ketenangan hidup bermasyarakat, derajat kesehatan yang rendah yang semuanya akibat dari dijauhkannya agama Islam dari perannya sebagai pengatur urusan manusia, problem solving dan penyelamat kehidupan di dunia dan akhirat.

Karena itu kepada seluruh Muslim, cerdas dan bijaklah dalam menanggapi ocehan-ocehan kelompok penyeru HAM, kebebasan individu, keadilan gender, dan sejenisnya, meski alasan-alasan mereka nampak baik, tetapi jika didetili, terdapat penyesatan kaidah berpikir.

Mereka jadikan fakta masalah sebagai sumber hukum, akal sebagai pemutus persoalan, manfaat menjadi standar kepentingan, yang melahirkan cara berpikir dan hukum pragmatis.

Hukum menjadi kacau, mudah berubah-ubah sesuai waktu dan kepentingan. Sementara itu, Islam menuntun kita untuk menggunakan akal dalam memahami masalah yang terjadi, dan kemudian memahami hukum syara’ yang digunakan sebagai pemutus masalah. Karena itu cerdaslah dengan syari’ah Islam, jangan sampai terbawa arus penyesatan berpikir.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *