BeritaNasional

Catat, Yusril Bakal Bikin HTI Eksis Lagi Lewat Upaya Banding, Ini Tiga Alasannya

MuslimahNews.com — Pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan upaya banding atas putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa Hukum HTI, Yuzril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya telah memasukkan memori banding pada hari ini.

“Pada pagi ini tanggal 4 Juni 2018 telah memasukkan memori banding atas putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi TUN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ujarnya di kantor Ihza & Ihza Law Firm di Kasablanca, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Yusril beralasan pihaknya mengajukan banding karena didasari oleh dua hal, yang pertama agar eksistensi HTI tetap diakui sepanjang upaya hukum tetap dilakukan serta mencari keadilan dan tidak pernah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Kedua adalah Putusan PTUN Jakarta telah menegaskan pihak yang terkena (addressat) dari Keputusan Menteri adalah HTI sebagai lembaga.

“Akibatnya, hak berserikat yang dicabut adalah hak berserikat HTI sebagai lembaga bukan hak berserikat dari individu anggota dan atau pengurusnya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan jika anggota HTI juga tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa seperti warga Indonesia yang lain seperti menjalankan dakwah memberi ceramah, menyampaikan khutbah, menghadiri pengajian dan lain sebagainya.

“Tidak seorangpun dapat menghalangi kegiatan tersebut karena hal itu bagian dari hak asasi manusia untuk menjalankan kebebasan beragama sebagaimana dilindungi Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945,” pungkasnya.

Baca juga:  Pentingnya Keyakinan di Jalan Dakwah

(nes/rmol/pojoksatu edited by MNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *