Kebijakan Islam dalam Pengelolaan Kepemilikan Umum
Oleh: Yusuf Wibisono (Dosen FTP Universitas Brawijaya Malang)
Persoalan kepemilikan secara historis dimulai ketika manusia berkumpul membentuk suatu komunitas dan berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan akan kelangsungan hidupnya (al-hajâh al-’udhawiyah). Kegiatan pengaturan harta kekayaan ini menyangkut tiga pilar: konsep kepemilikan; pengelolaan kepemilikan; dan distribusi kepemilikan. Semuanya membangun sebuah sistem ekonomi.
Polemik Kapitalisme versus Sosialisme
Aristoteles, dalam Politics, menyodorkan konsep pertama tentang kepemilikan berbasis individu (private property). Lalu para pemikir Inggris sebelum Revolusi Industri, seperti Thomas Hobbes, menyatakan, “Berikan kepada setiap orang kepunyaannya sendiri.” John Locke juga berkata, “Setiap orang memiliki kekayaan atas namanya; tidak ada orang lain yang berhak kecuali dirinya sendiri.”
Pasca Renaisans dan Revolusi Industri, konsep kepemilikan bukan sekadar menjadi wacana filosofis yang berbasis ego, namun telah menjadi asas politik dan paham yang dikenal dengan Kapitalisme—akar katanya berasal dari bahasa Latin “caput” yang berarti kepala. Basis kepemilikan ini dipahami sebagai kumpulan hak-hak (bundle of right) menyangkut kontrol penggunaan kekayaan, manfaat dari kekayaan, pemindahan dan penjualan kekayaan serta pengecualian akses pihak luar terhadap kekayaan. Basis lepemilikan ini diperkuat oleh Adam Smith dalam The Wealth of Nations sebagai “sistem sederhana dan nyata dari kebebasan alamiah”, juga oleh David Ricardo dalam Principles of Political Economy dengan, “ekonomi pasar bebas dengan kompetisi penuh”.
Ekonomi Kapitalisme muncul dengan tiga landasan utama menyangkut: kelangkaan yang diatasi dengan peningkatan produksi; nilai karena alokasi usaha; dan harga yang menentukan distribusi kekayaan. Dalam perkembangannya, hak kepemilikan privat ini tidak hanya menyangkut pribadi manusia, namun legal individuals yang bisa mencakup perusahaan, pemerintah atau bentuk kumpulan lain dalam kerangka kepemilikan privat. Alhasil, muncullah privatisasi, korporatokrasi, plutokrasi yang diikuti liberalisasi dan deregulasi sebagai interaksi antar komponen dalam masyarakat dan negara, hingga hubungan pemerintah dan rakyat sama dengan hubungan penjual dan pembeli. Dalam kasus kekayaan alam pun, ketika individu memiliki usaha dan mampu membeli nilai pada sumberdaya tersebut, maka sumberdaya tersebut akan menjadi miliknya, terlepas apakah sumberdaya itu menyangkut hajat hidup orang banyak ataukah tidak. Individu lain (termasuk rakyat) harus mengeluarkan usaha dan membayar harga tertentu untuk dapat mengakses sumberdaya itu.
Ekonomi berbasis kepemilikan privat ini ditentang oleh Sosialisme. Paham ini juga berpegang pada tiga landasan: kesamaan real hak atas kepemilikan; eliminasi kepemilikan individu secara total maupun parsial; dan kolektivitas produksi dan distribusi. Sentralisasi kepemilikan dan kontrol atas pengelolaan kepemilikan oleh negara menjadi basis ekonomi sosialis. Perjalanan paham ini juga bukan tanpa masalah. Kepemilikan negara pada akhirnya direpresentasikan oleh ‘pejabat negara’ yang boleh mengeksplotasi ‘warga negara’ karena tidak ada hak kepemilikan privat dalam paham ini. Dalam perkembangannya, Sosialisme yang dulunya lebih bersifat komunal, kini banyak mengalami penyesuaian. Penghapusan radikal kepemilikan individu secara total tidak mungkin dan bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia. Begitupun kesamaan secara real antar individu jauh dari keadilan yang diimpikan. Alhasil, yang muncul adalah kompromi-kompromi. Muncullah kebijakan-kebijakan yang lebih moderat, seperti nasionalisasi atau munisipalisasi, sebagai representasi dari pengalihan kepemilikan individu menjadi kepemilikan publik atau negara. Namun, bukan berarti permasalahan selesai. Adanya tuntutan pengelolaan komunitas (communal right) atas kekayaan alam yang bersifat terbuka (open access) memunculkan masalah baru yang disebut Garrett Hardin dalam The Tragedy of The Commons sebagai “tragedi kepemilikan komunal” karena rentan eksploitasi tanpa batas.
Kebijakan Islam dalam Barang-barang Publik
Sebenarnya sejumlah permasalahan yang mengemuka tanpa berkesudahan tersebut terjadi akibat ketidakjelasan batas-batas kepemilikan. Islam dengan jelas mendudukkan konsep yang tepat tentang kepemilikan (al-milkiyah). Kepemilikan (property) hakikatnya seluruhnya adalah milik Allah secara absolut. Allahlah Pemilik kepemilikan dan kekayaan. Allah SWT berfirman:
وَِللهِ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا
Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi serta apa saja yang ada di antara keduanya. (QS al-Maidah [5]: 17).
Kemudian Allah SWT memberikan wewenang kepada manusia untuk menguasai (istikhlaf) hak milik tersebut dan memberikan izin kepemilikan pada orang tertentu yang sifatnya real. Allah SWT berfirman:
وَءَاتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللهِ الَّذِي ءَاتَاكُمْ
Berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. (QS an-Nur [24]: 33).
Pada kepemilikan di tangan manusia inilah konsep kepemilikan dibedakan. Para pemikir ekonomi Islam berupaya memahami nash-nash syariah tentang permasalahan kepemilikan ini. Sejak Abu Ubaid menulis Al-Amwâl hingga Al-Kharâj ditulis oleh Yahya Ibnu Adam al-Qurasyi, kesimpulan atas konsep kepemilikan ini belum jelas. Berangkat dari nash tentang ihyâ’ al-mawât (revivication), Al-Kharâj versi Abu Yusuf maupun Ibnu Adam hanya membagi kepemilikan berdasarkan kepemilikan harta bergerak (tidak tetap), yang dinisbatkan pada kepemilikan individu, dan kepemilikan harta tidak bergerak (tetap), yang dinisbatkan pada kepemilikan bersama. Di dalam Al-Mughni, Ibnu Qudamah berkata:
Secara global, barang tambang yang nyata dan diperoleh tanpa kesulitan, yang dimanfaatkan oleh publik—seperti garam, air, belerang, tir, bahan untuk balsem, minyak tanah, batu celak dan tanah untuk bahan periuk—tidak boleh dimiliki oleh sekelompok manusia. Sebab, hal itu bisa menggoyahkan ketenteraman manusia, ditambah dengan alasan Nabi saw. pada hadis Abyadh bin Hammal.
Namun, berbeda statusnya jika bahan tambang itu tersembunyi, yang tidak bisa diperoleh tanpa usaha, seperti emas, perak, besi dan tembaga. Menurut mazhab Syafii, jika suatu barang tambang tidak timbul dengan sendirinya, atau diperoleh dengan usaha penggalian atau pengeboran, maka ia bisa dimiliki oleh sekelompok manusia, karena tanah itu tanah mati (mawât) yang tidak bisa dimanfaatkan kecuali dengan usaha. Artinya, statusnya sama dengan tanah mati yang dihidupkan. Pendapat ini masih menimbulkan kerancuan. Menurut Prof. Abdul Wahab Khalaf dan Muhammad Abu Zahrah, berkaitan dengan barang tambang di dalam tanah milik privat, pendapat yang terkuat dikemukakan Imam Malik. Menurutnya, semua yang keluar dari perut bumi, berupa batuan dan cairan, adalah milik publik yang diserahkan pengelolaannya kepada negara, dan tidak boleh dikuasai oleh individu.
Konsep Islam dalam masalah kepemilikan ini menjadi sangat gamblang ketika Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menulis kitab, An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm. Syaikh Abdul Qadim Zallum kemudian memaparkannya secara lebih sistematis dalam kitabnya, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah. Dipaparkan bahwa Islam membagi konsep kepemilikan secara jelas: kepemilikan individu (private property); kepemilikan publik (collective property); dan kepemilikan negara (state property).
Kepemilikan publik adalah seluruh kekayaan yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah bagi kaum Muslim sehingga kekayaan tersebut menjadi milik bersama kaum Muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari kekayaan tersebut, namun terlarang memilikinya secara pribadi. Ada tiga jenis kepemilikan publik:
(1) Sarana umum yang diperlukan oleh seluruh warga negara untuk keperluan sehari-hari seperti air, saluran irigasi, hutan, sumber energi, pembangkit listrik dll.
(2) Kekayaan yang asalnya terlarang bagi individu untuk memilikinya seperti jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, kanal, lapangan, masjid dll.
(3) Barang tambang (sumberdaya alam) yang jumlahnya melimpah, baik berbentuk padat (seperti emas atau besi), cair (seperti minyak bumi), atau gas (seperti gas alam). Rasulullah saw. bersabda:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْكَلأِ، وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim sama-sama membutuhkan tiga perkara: padang, air dan api. (HR Abu Dawud dan Ibn Majah).
Walaupun akses terhadapnya terbuka bagi kaum Muslim, regulasinya diatur oleh negara. Kekayaan ini merupakan salah satu sumber pendapatan Baitul Mal kaum Muslim. Khalifah, selaku pemimpin negara, bisa berijtihad dalam rangka mendistribusikan harta tersebut kepada kaum Muslim demi kemaslahatan Islam dan kaum Muslim.
Fungsi Negara dalam Perekonomian
Khalifah akan menjalankan fungsinya dalam menjalankan ekonomi negara, dengan optimalisasi tiga fungsi negara, yaitu: fungsi alokatif: fungsi distributif; dan fungsi stabilitatif. Fungsi alokatif yaitu negara mengalokasikan anggarannya dengan tujuan menyediakan secara memadai barang-barang (kepemilikan) publik kepada masyarakat. Tanggung jawab penyediaan barang-barang publik ini diserahkan kepada negara karena sangat dibutuhkan publik. Negara tidak akan pernah membiarkan sumberdaya alam dimiliki oleh individu, apalagi dijual kepada pihak asing. Bahan tambang baik yang strategis, vital atau yang tidak termasuk keduanya, semuanya dikelola oleh negara dengan sebaik-baiknya. Negara harus menyelenggarakan manajemen yang baik, termasuk dengan mempersiapkan sumberdaya manusia dan tenaga ahli di kalangan kaum Muslim yang cakap dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Negara dapat mengadakan pelatihan dan studi keahlian, jika perlu dengan melibatkan pihak luar yang dinilai layak, dengan dana yang disediakan oleh negara. Negara juga dapat melakukan transfer teknologi atau pembelian teknologi jika memang benar-benar akan membuat optimalisasi pemenuhan kebutuhan publik.
Fungsi distributif ditujukan untuk mensirkulasikan kekayaan kepada semua anggota masyarakat dan mencegah terjadinya sirkulasi kekayaan hanya pada segelintir orang. Allah Swt. berfirman:
كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Hendaklah harta itu tidak beredar di kalangan orang-orang kaya saja di antara kalian. (QS al-Hasyr [59]: 7).
Keseimbangan ekonomi (economic equilibrium) menjadi paradigma negara dalam melayani rakyatnya. Jika ada ancaman maka negara menyuplai individu yang tidak sanggup memenuhi kebutuhannya. Sumbernya diambil dari harta Baitul Mal yang diperoleh dari ghanîmah atau dari harta milik publik. Dengan begitu, tidak akan terjadi kasus seperti kelangkaan bahan bakar, penimbunan dan kemiskinan.
Adapun melalui fungsi stabilitatif, negara melakukan tindakan-tindakan antisipasi terhadap instabilitas ekonomi. Ancaman dan intervensi asing tidak akan ditoleransi oleh negara. Dengan potensi sumberdaya alam yang luar biasa besar dan kemandirian ekonomi negara, maka ancaman sabotase dan boikot ekonomi pihak asing tidak akan berarti apa-apa. Perekonomian yang kuat akan menjadikan negara mampu membiayai infrastruktur pertahanan dan keamanan negara hingga perlengkapan industri dan militer yang mendukungnya. Alhasil, negara tidak akan gentar sedikitpun terhadap ancaman invasi militer pihak asing.
Basis ideologi Islam yang menjadi ruh aktivitas rakyat Islam akan menjadikannya bergerak menentang segala upaya penguasaan asing atas negaranya. Dengan modal yang sedemikian tangguh, pemimpin negara tidak ragu untuk melindungi rakyatnya dari gangguan dan ancaman apapun. Pemimpin negara tidak akan lagi terbungkuk-bungkuk di hadapan negara lain karena terlalu besarnya beban utang luar negeri yang harus ditanggung. Hal itu karena semua operasional negara bisa diatasi oleh sumberdaya internal tanpa harus bergantung pada pihak asing. Wallahu a’lam bi ash-shawab.[]
Sumber: al-wa’ie
Bagaimana dengan pemanfaatan harta milik umum untuk usaha pribadi seperti membuat pabrik?