Nafsiyah

Perbedaan Antara Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Memberikan Nasehat

Nasehat adalah merupakan salah satu hukum syara’. Hukum asalnya adalah berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

“Agama itu adalah nasehat. Kami bertanya, “Untuk siapa?.” Beliau Saw menjawab, “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslimin dan seluruh umat Islam.” [HR Muslim]

Dari Jabir bin ‘Abdullah ra, dia berkata:

“Aku berbai’at kepada Rasulullah Saw untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, menasehati setiap Muslim.”

Nasehat adalah istilah yang mencakup pengertian yang menyeluruh dengan tujuan untuk memberikan kebaikan bagi orang yang dinasehati. Nasehat juga bisa dikatakan sebagai satu istilah dan ucapan yang singkat dan padat. Dalam bahasa Arab, tidak ada kata tunggal yang bisa memberikan makna ungkapan yang luas selain dari makna kata ‘nasehat’ itu sendiri. Seperti yang dikatakan oleh para ulama yang dituliskan dalam kitab al-Falah: “Tidak ada istilah lain dalam bahasa Arab yang mencakup kebaikan dunia dan akhirat selain dari kata nasehat ini.”

Abu Sulaiman al-Khattabi menyatakan ketika mendefinisikan istilah ini, “Nasehat adalah kata yang digunakan untuk mengungkapkan kalimat yang membawa makna menginginkan kebaikan bagi orang yang dinasehati … asal kata nasehat dari sisi bahasa adalah al-khulus (bersih). Dikatakan nasahtu al-‘asal (yaitu) ketika aku membersihkan madu itu dari lilin.”

Abu Amr bin as-Salah berkata, “Nasehat adalah istilah umum yang menyeluruh, mencakup kebaikan yang dilakukan oleh orang yang memberikan nasehat kepada orang yang dinasihati, baik dalam bentuk kehendak ataupun tindakan. Nasehat untuk Allah SWT adalah bermaksud meng-Esa-kan Allah dan memberikan-Nya sifat dengan sifat yang mulia dan agung, mensucikan-Nya dari segala sesuatu yang bertentangan dan berlawanan dengan sifat-Nya, menjauhkan diri dari bermaksiat kepada-Nya, mentaati-Nya, cinta karena-Nya, marah karena-Nya, memerangi siapa saja yang kufur kepada-Nya, dan tindakan lain yang serupa dengannya, mengajak dan melaksanakan semua perkara di atas. Nasehat pada Kitab-Nya adalah bermaksud mengimaninya, mengangungkannya dan mensucikannya, membacanya dengan sebenar-benarnya, menepati perintah dan larangannya, memahami ilmu-ilmu dan berbagai perumpamaan yang terdapat di dalamnya serta merenungkan ayat-ayatnya, mengajak orang untuk menetapinya, mengecam penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang yang melampaui batasnya dan melawan orang yang mengingkarinya. Nasehat pada Rasulullah Saw adalah bermaksud mengimaninya dan mengimani risalah yang dibawa olehnya, menghormati dan memuliakannya, teguh dalam mentaatinya, menghidupkan sunnahnya dan menyebarkan ilmu-ilmunya, menentang siapa saja yang memusuhinya, dan setia kepada orang yang setia kepadanya dan kepada sunnahnya, berakhlak dengan akhlaknya dan beradab dengan adabnya, mencintai keluarganya, para sahabatnya dan sebagainya. Nasehat kepada para imam/pemimpin kaum Muslimin bermaksud menolong dan mentaati mereka di atas kebenaran, mengingatkan mereka dengan lemah lembut, mendoakan mereka agar senantiasa diberi petunjuk. Nasehat kepada seluruh kaum Muslimin bermaksud menunjukkan mereka kepada kemaslahatan mereka, mengajarkan mereka tentang berbagai urusan agama dan dunia mereka, menutup aib mereka, menjaga hak milik mereka, menolong dan membela mereka dalam melawan musuh mereka, menjauhkan diri dari menipu dan berdengki dengan mereka, mencintai mereka seperti mencintai diri sendiri, membenci agar mereka terkena sesuatu seperti yang dibenci mereka dan sebagainya.”

Inilah pengertian nasehat. Dari definisi di atas ini, dapat dilihat bahwa nasehat sifatnya lebih umum daripada amar ma’ruf nahi munkar, di mana nasehat tersebut sebenarnya mencakup lebih daripada sekadar menuntut untuk melakukan perkara yang wajib dan meninggalkan perkara yang haram. Cakupan nasehat bukan hanya terbatas dalam persoalan hubungan antara manusia dengan manusia atau Muslim dengan Muslim saja, tetapi cakupannya mencakup menjelaskan tentang hubungan antara seorang Muslim dengan Tuhannya, Kitab-Nya dan Rasul-Nya, serta termasuk juga memberikan pandangan dan nasehat dalam perkara dunia dan kehidupan, memberikan nasehat terhadap perkara yang mengandung kebaikan dan kemaslahatan walaupun perkara tersebut dikategorikan sebagai mandub (sunah) ataupun mubah (boleh).

Untuk memudahkan pemahaman dari pembahasan di atas, di sini kami berikan analogi ringkas untuk menjelaskan dan menggambarkan tentang perbedaan antara amar ma’ruf nahi munkar dan nasehat:

Katakanlah ada seorang pedagang susu yang curang dalam perniagaannya di mana pedagang susu tersebut telah mencampurkan air dalam susunya sebelum dijual. Lalu anda berkata kepadanya, “Bertaqwalah engkau kepada Allah! Tinggalkanlah perbuatan curang dalam berniaga kerana perbuatan curang seperti ini diharamkan dalam Islam. Pelakunya akan diberikan hukuman oleh Allah SWT. Nabi SAW telah bersabda:

“Barangsiapa yang berlaku curang, maka ia bukanlah termasuk daripada golonganku (umat Islam).”

Ini adalah contoh amar ma’ruf nahi munkar sekaligus merupakan sebagai nasehat yang diberikan kepada si pedagang tersebut.

Tetapi sekiranya Anda berkata kepadanya, “Anda telah menetapkan harga susu yang terlalu tinggi untuk dijual. Jika Anda bisa menurunkan harganya, pastilah lebih banyak orang ingin membeli susu ini dari Anda.” Maka ucapan seperti ini adalah merupakan nasehat semata-mata dan tidak termasuk sebagai amar ma’ruf nahi munkar.

  1. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dari Tamim ad-Dari(111)
  2. Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahih=nya (57), dan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya(112)
  3. Al-Kulliyyat, hal. 908
  4. Jami’ al-Ulum wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali, hal. 68
  5. Jami’ al-Ulum wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali, hal. 70
  6. Ditakhrij oleh Muslim dalam Shahih-nya(176) dari Abu Hurairah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *