Opini

Belum Habis Covid Terbitlah Omnibus Law, Apa Kabar Perempuan dan Keluarga?

Oleh: Endiyah Puji Tristanti, S.Si.

MuslimahNews.com, OPINI – Sudah jatuh tertimpa tangga. Bebas Covid-19 jauh panggang dari api, palu diketok masuk resesi, pemerintah gerak cepat kirim “kado” pengesahan RUU Cipta Kerja.

Jurus kilat ala sistem kebut skripsi layaknya mahasiswa semester tua, RUU Omnibus Law ini ngebet dan ngebut digarap di Senayan. Fixed, RUU Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan menjadi UU Ciptaker pada Senin (5/10/2020) dalam sidang paripurna yang hasilnya jauh dari kata sempurna.

Total anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna hanya 318 dari 575 anggota baik secara fisik maupun virtual. RUU Ciptaker yang terdiri atas 15 bab dan 174 pasal disusun dengan metode omnibus law atau omnibus bill akan berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU yang terkait dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah. Inilah undang-undang “sapu jagat”.

Omnibus Law Indonesia dalam Sorotan Media Asing

New York Times (2/10/2020) menulis, “Pendukung Omnibus Bill mengatakan akan menarik investor dengan memangkas regulasi bisnis, mempercepat persetujuan proyek, dan menghilangkan banyak persyaratan perizinan.”

Bloomberg (5/10/2020) menuliskan, “Investor global telah memperingatkan bahwa Undang-Undang tersebut dapat berdampak negatif pada deforestasi dan perubahan iklim.”

Di hari yang sama, Reuters (5/10/2020) mengutip perkataan Peter van der Werf, senior engagement specialist di Robeco, “Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki keprihatinan tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Bill on Job Creation.”

Adapun media Singapura, The Straits Times (6/10/2020), menyebut UU Ciptaker adalah kontroversial, ditunjukkan dengan gelombang protes dari kelompok buruh.

Sementara CNN menyoroti sikap aparat menghadapi demonstrasi yang terjadi dengan tajuk “Indonesian police fire water cannons at protesters rallying against jobs law”. Media ini juga menulis tanggapan pasar terhadap pengesahan Omnibus Law Indonesia bahwa indeks saham utama naik sebanyak 1,31 persen dan rupiah mencapai setinggi 1,28 persen.

Baca juga:  Pembatalan UU Ciptaker, Putusan Politik Membohongi Publik?

Jadi, analisis yang selama ini berkembang bukan isapan jempol. RUU Ciptaker dibahas “penduduk” Senayan memang semata kepentingan korporasi, bukan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Melanggengkan Perbudakan Perempuan

Selama ini peraturan perundang-undangan yang berlaku, habis-habisan mengeksploitasi perempuan. Bukan karena bias gender, namun soal hak-hak perempuan sebagai warga negara yang seharusnya dijamin langsung kesejahteraan dan kehormatannya oleh negara. Bisa diprediksi nasib perempuan melalui implementasi UU Ciptaker yang baru akan semakin mengenaskan.

UU Ciptaker tidak mencantumkan hak cuti haid bagi perempuan, tidak pula menuliskan hak cuti haid di hari pertama dan kedua masa menstruasi yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UUK).

UU ini juga tidak mencantumkan pembahasan, perubahan, atau status penghapusan pasal tentang cuti hamil dan melahirkan yang selama ini ada pada pasal 82 UUK, hak menyusui pasal 83 UUK, dan cuti menjalankan perintah wajib agama pasal 80 UUK.

Meskipun bekerja bagi perempuan boleh secara syariat Islam, namun peran utama perempuan adalah menjadi ibu dan pengurus rumah tangga suaminya. Ibadah, haid, hamil, menyusui, bagi perempuan merupakan perkara asasi tidak boleh diabaikan demi kebutuhan optimalisasi produksi. Kualitas generasi sangat membutuhkan sentuhan ibu.

UU Ciptaker juga menghapus pasal 59 UUK yang mengatur tentang syarat pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak. Dengan penghapusan pasal ini, tidak ada batasan aturan kontrak seorang pekerja.

Akibatnya, perusahaan outsourcing dengan regulasi yang ada, berpeluang sepihak mengikat pekerja menjadi pekerja kontrak seumur hidup. Sebaliknya, pekerja bisa di-PHK sewaktu-waktu untuk efisiensi biaya produksi.

Baca juga:  Formulasi Baru Upah Buruh Demi Investasi, Rakyat Gigit Jari

Maka, nasib pekerja perempuan tidaklah lebih berposisi sama seperti komoditas lainnya dalam rantai produksi barang dan jasa. Perbudakan modern berbaju regulasi negara.

Ketahanan Keluarga Muslim Semakin Hancur

Jurang resesi terlalu dalam. Pandemi Covid-19 semakin menyulitkan jalan terjal untuk menanjak naik menuju kondisi ekonomi yang normal. Watak rakus sistem sekuler-kapitalisme telah menelurkan berbagai kebijakan dan perundang-undangan yang sama sekali tak peduli pada masa depan suatu bangsa.

Menarik perempuan untuk bekerja mencukupi nafkah keluarga, baik secara paksa atau sukarela jelas bukan solusi. Perempuan diciptakan dengan misi Ilahiah untuk menjadi pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya. Sedangkan negara didirikan dengan misi Ilahiah untuk menjaga terwujudnya peran utama perempuan. Semua telah digariskan langsung Sang Pencipta.

Akibat keluar dari misi mulia ini, keluarga mengalami kehancuran. Laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan, pada April 2020 jumlah kejahatan dan eksploitasi seksual terhadap anak mencapai 4,2 juta atau meningkat 2 juta anak sejak laporan bulan sebelumnya. Eksploitasi anak itu terus meningkat seiring dengan kian bertambahnya waktu anak bermain dengan gawai.

Menurut Kak Seto, berbagai permasalahan yang ada di tengah pandemi, kemungkinan membuat para orang tua mengalami frustasi dan tegang, hingga tingkat kewaspadaan terhadap anak menjadi berkurang.

Di sisi lain Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Aco Nur menjelaskan bahwa selama pandemi Covid-19 total perceraian di seluruh wilayah Indonesia mengalami peningkatan. Periode April dan Mei 2020 pendaftaran cerai di bawah angka 20 ribu yang tercatat di PA seluruh Indonesia. Jumlah meningkat pada masa adaptasi kebiasaan baru menjadi 57 ribu perceraian pada Juni-Juli 2020.

Baca juga:  Abaikan Protes Buruh, Omnibus Law Tambah Riuh

Bila keluarga hancur, apa yang bisa diharapkan bagi masa depan generasi dalam menjaga bangsa dan agamanya?

Dan Allah Telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; Karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS An-Nahl: 112)

Negara Sekuler Tak Cocok bagi Perempuan

Bila negara tak punya solusi, negara gagal dan perempuan justru “diperkosa” undang-undang untuk melahirkan kesejahteraan semu, untuk apa negara ada sebatas formalitas di atas kertas?

Sesungguhnya bangsa ini butuh format negara baru yang memiliki misi sejalan dengan misi Ilahiah. Format negara sekuler yang disepakati selama ini tidak cocok dengan kebutuhan perempuan menjalankan peran utama yang mulia, menjaga kesejahteraannya, dan melindungi kehormatannya.

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal-amal yang saleh, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia menukar (keadaan) mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS an-Nuur: 55)

Negara ideal itu adalah negara Khilafah. Negara yang Allah SWT janjikan dan kedatangannya telah Rasulullah Saw. kabarkan. Sekarang tinggal bertanya kepada keimanan kita masing-masing. [MNews/Gz]

8 komentar pada “Belum Habis Covid Terbitlah Omnibus Law, Apa Kabar Perempuan dan Keluarga?

  • Kharisma

    Kasian rakyatnya ya, dikasih beban koq terus terusan

    Memang hanya Islam yg memberikan solusi menyeluruh, bukan hanya solusi tambal sulam seperti sekarang

    Balas
  • Linda Nia Safitri

    Kebijakan kufur yang menyengsarakan, kita harus segera beralih pada sistem Islam

    Balas
  • Nur Reska Hayati

    Astaghfirullah

    Balas
  • Eyang Utie

    Inilah akibat berpaling dari peringatan Allah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِ نَّ لَـهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى
    “Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.”
    (QS. Ta-Ha 20: Ayat 124)

    Balas
  • Negara ideal itu adalah negara Khilafah.

    Balas
  • ikaannisa

    Hanya islam lah yg dapat memberikan solusi atas segala permasalahan yang ada

    Balas
  • Rosi Kuriyah

    Hanya sistem Islam kaffah dalam naungan Khilafah yang dpt mengatasi problematika kehidupan manusia..
    Perempuan sejahtera & dimuliakan ..

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *