BeritaNasionalOpini

KPK Dimutilasi, Serius Berantas Korupsi?

Oleh: Ragil Rahayu, SE.

MuslimahNews.com, OPINI — Bekerja dalam senyap. Revisi Undang-undang Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba saja disahkan pembahasannya dalam rapat paripurna Kamis (5/9/2019). Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, revisi UU KPK yang dibahas secara senyap merupakan upaya sistematis untuk melemahkan KPK, dimulai dari proses seleksi pimpinan KPK.

Donal pun membeberkan setidaknya ada 20 pasal dalam revisi UU KPK yang dianggap bermasalah. Pasal-pasal itu merupakan pasal yang mengatur penyadapan hingga pembentukan dewan pengawas KPK beserta hak dan kewenangannya.

(https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/13352961/revisi-uu-kpk-dibahas-diam-diam-icw-ada-yang-niat-rampok-uang-negara)

Tumbuh Subur di Alam Kapitalisme-Liberal

Korupsi sudah ditetapkan sebagai kasus luar biasa (extraordinary crime). Berdasarkan kajian dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dirilis pada Minggu (28/4/2019), kerugian negara akibat korupsi pada 2018 mencapai Rp 9,29 triliun. Pelaku korupsi merata di semua instansi. Mulai dari anggota DPR dan DPRD, pejabat kementerian, pejabat BUMN, gubernur, bupati hingga petinggi partai politik. Korupsi seolah telah berurat berakar di masyarakat Indonesia.

Korupsi terjadi bukan karena pelakunya tak punya uang, juga bukan karena gaji dan tunjangan kurang. Praktik tak jujur ini disebabkan dua hal, yakni politik biaya berbiaya tinggi dan lemahnya penegakan hukum.

Sebagaimana pengakuan Surya Paloh, Indonesia saat ini menjadi negara kapitalis liberal. Ideologi ini menjadikan uang sebagai faktor sentral seseorang menjadi penguasa dan pejabat. Istilah ‘ wani piro’ sudah menjadi praktik yang umum. Politik yang berbiaya mahal mendorong pelakunya untuk mendapat uang secara cepat dari mana saja. Termasuk dengan cara korupsi. Tak heran korupsi menggurita begitu liarnya.

Baca juga:  [Nafsiyah] Mengkhianati Amanah

Kondisi ini makin diperparah dengan lemahnya penegakan hukum. Koruptor bisa bebas dan banyak yang dihukum ringan. Jikapun dihukum, masih bisa pelesir dan menikmati sel mewah di lapas. Apalagi penegakan hukum bersifat tebang pilih, hanya menimpa pihak yang diizinkan penguasa.

Institusi KPK justru dilucuti wewenangnya. Mutilasi terhadap KPK menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR seiya sekata tak hendak serius memberantas korupsi. Jangan-jangan jika hukum ditegakkan, semua pejabat dari kroco hingga bos besar akan memenuhi bui? Sungguh ngeri. Lantas saat KPK dimutilasi, dengan apa kita memberantas korupsi?

Khilafah Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih

Ada empat hal yang harus dilakukan untuk membasmi ‘hama’ korupsi hingga ke akarnya.

Yang pertama adalah mengganti ideologi kapitalisme-liberal dengan ideologi Islam.

Kapitalisme menjadikan uang sebagai minyak pelumas (oli) politik, liberalisme menghalalkan cara apapun demi memperoleh uang, sehingga wajar kasus korupsi terus membanjir tak terbendung. Sedangkan Islam menjadikan halal
haram sebagai pemutus. Sehingga korupsi dihukumi haram dan merupakan perkara yang dimurkai Allah SWT.

Masyarakat akan memandang korupsi sebagai perbuatan dosa sehingga pelakunya dianggap tercela. Tak akan ada pemakluman terhadap korupsi meski hanya satu dirham. Budaya antikorupsi berdasar halal-haram ini akan menjadi imun yang mencegah seseorang melakukan korupsi. Masyarakat tidak akan berbuat curang dan melakukan suap karena takut dosa sebagaimana hadis:

Baca juga:  Ke Mana Dana Rommy Mengalir?

Rasulullah saw melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan penyuapan.” (HR Ahmad).

Hal kedua adalah tata cara pemilihan pemimpin yang sederhana, praktis, dan efektif.

Seorang khalifah diangkat melalui baiat. Calon khalifah harus memenuhi tujuh syarat in’iqad (syarat sah) yakni laki-laki, muslim, baligh, berakal, merdeka, adil, dan memiliki kemampuan.

Syarat adil akan mencegah seseorang untuk berbuat curang semisal menyuap, politik uang dan berbohong demi pencitraan. Karena semua perbuatan itu merusak sifat adil pada calon tersebut sehingga dia akan didiskualifikasi. Prosesi pemilihan khalifah dibatasi hanya tiga hari, mekanismenya juga sederhana, hal ini mencegah terjadinya politik berbiaya tinggi.

Hal ketiga adalah penegakan syariah.

Pejabat yang dipilih harus memiliki kifayah (kapabilitas) dan syakhsiyah (kepribadian Islam) sehingga tidak berlaku curang. Semua pegawai digaji secara layak sehingga tidak ada alasan untuk korupsi. Kekayaan para pejabat dihitung sebelum dan sesudah menjabat, jika ada kenaikan tak wajar akan diusut.

Seorang wali tak boleh terlalu lama di sebuah wilayah agar tidak menjadi celah nepotisme. Peradilan Mazalim akan menjadi pengawas bagi semua aparat agar tidak berbuat zalim. Semua harta ghulul (harta yang diperoleh secara curang) akan disita oleh negara.

Baca juga:  Prestasi Penanganan Korupsi Anjlok, Terciumnya Borok dalam Sistem Bobrok

Hal keempat adalah ketegasan hukum Islam karena dibuat oleh Zat yang Mahaadil yakni Allah Azzawajalla.

Islam tegas mengharamkan perbuatan khianat (termasuk korupsi) sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:

Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.” (QS. Ali ‘Imran 3: 161)

Kalau memang korupsi telah terjadi, syariat Islam mengatasinya dengan langkah kuratif dan tindakan represif yang tegas, yakni memberikan hukuman yang tegas dan setimpal.

Hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya mulai dari yang paling ringan, seperti nasihat atau teguran, sampai yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89).

Dengan serangkaian syariat Islam tersebut, khilafah akan memberantas korupsi hingga ke akarnya. Sungguh inilah kondisi yang kita idamkan selama ini. Maka, ⁿpenegakan khilafah menjadi langkah awal untuk pelaksanaan solusi tersebut. Wallahu a’lam bishshawab. [MN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *