Sinyal Liberalisasi di Balik Listrik Mati
Sinyalemen soal liberalisasi kelistrikan ini memang bukan isu baru. Tepatnya sudah dimulai sejak UU Ketenagalistrikan No. 20 tahun 2002 disahkan. UU ini salah satunya mengatur soal unbundling vertikal, yang memisahkan proses bisnis PLN menjadi beberapa usaha, yaitu pembangkit tenaga listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan penjualan tenaga listrik.
Muslimah News, EDITORIAL — Pasca-black out listrik PLN yang fenomenal beberapa waktu lalu itu, tiba-tiba beredar di media sosial foto dokumen penawaran tender dengan nama proyek PT. Shenhua Goahua Pembangkitan Jawa Bali.
Meski validitasnya sulit dilacak, namun banyak yang percaya bahwa kasus black out ini memang ada hubungannya dengan rencana pemerintah melego PLN dan menyempurnakan proyek swastanisasi alias liberalisasi kelistrikan yang dimulai sejak beberapa tahun lalu.
Sinyalemen ini diperkuat dengan statemen Menteri Keuangan, Sri Mulyani, beberapa hari sebelumnya, yang mengungkap soal kebutuhan menggenjot peran swasta dalam berbagai sektor.
Dia menilai dominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam proyek-proyek pemerintah telah menyebabkan investasi tersendat. Oleh karenanya, dia meminta agar perusahaan berplat merah siap-siap mengalah terhadap swasta. Dengan harapan, investasi bisa meningkat dan dunia usaha di dalam negeri pun bisa bergerak lebih cepat.
Sinyalemen soal liberalisasi kelistrikan ini memang bukan isu baru. Tepatnya sudah dimulai sejak UU Ketenagalistrikan No. 20 tahun 2002 disahkan. UU ini salah satunya mengatur soal unbundling vertikal, yang memisahkan proses bisnis PLN menjadi beberapa usaha, yaitu pembangkit tenaga listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan penjualan tenaga listrik.
Unbundling vertikal inilah yang diduga akan bermuara pada liberalisasi listrik, dikarenakan UU ini juga mengatur pembukaan ruang luas bagi pelibatan swasta.
Sementara di saat sama, pihak pemerintah —diwakili PT PLN sebagai BUMN yang seharusnya bertanggung jawab atas penyediaan listrik di Indonesia— justru hanya bertindak sebagai regulator saja.
Itulah yang menyebabkan UU ini diprotes berbagai pihak. Bahkan saat itu, Serikat Pekerja PLN mengajukan judicial review kepada MK dan berakhir pembatalan. Namun, tujuh tahun kemudian ruh UU ini dihidupkan kembali melalui pengesahan UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam UU baru ini, memang tidak tegas diatur soal unbundling. Namun, banyak pihak menilai spiritnya tetap sama, hanya beda istilah saja. Karena di UU ini, pemisahan jenis usaha itu masih dicantumkan, meski pelibatan swasta disertakan bersama keterlibatan koperasi, BUMD, dan Pemda, dengan tetap memosisikan pemerintah sebagai regulator juga. Dan ada penekanan soal kemestian mengintegrasikan semua jenis usaha.
Bagaimanapun aturannya, UU ini tetap saja tak bisa menjamin bahwa rakyat banyak bisa memperoleh haknya terhadap energi listrik dengan mudah dan murah. Karena dari hulu ke hilir, paradigma pengelolaannya adalah mencari keuntungan.
Apalagi, kita melihat fakta, kemampuan pengelolaan di luar swasta masih sangat meragukan. Alih-alih di level koperasi, BUMD, maupun Pemda, level PLN yang notabene representatif pemerintahan pusat pun masih demikian adanya.
Kasus black out kemarin ini bukanlah yang pertama. Sebelum-sebelumnya, kita terbiasa mengalami pemadaman listrik atau mati listrik meski dilakukan secara bergilir. Bahkan di beberapa wilayah, kondisi ini sangat sering terjadi. Sehingga tentu saja sangat merugikan warga.
Selain merusak barang-barang elektronik milik mereka, juga membawa dampak ekonomi tak sedikit bagi sebagian dari mereka, terutama para pelaku bisnis yang berbasis usahanya pada energi listrik. Padahal, selama ini mereka dipaksa membayar listrik dengan harga tinggi dan tak bisa protes saat TDL terus melonjak naik.
Ketika peristiwa ini terus berulang, bahkan dengan intensitas parah seperti black out kemarin, wajar jika banyak yang curiga, bahwa pemerintah atau beberapa oknum pejabatnya sedang berusaha mencari-cari cara, agar nafsu meliberalisasi energi listrik bisa ada alasannya.
Apalagi bukan rahasia, jika semenjak UU kelistrikan terbaru diluncurkan dan implementasinya diperkuat dengan Perpres 44/2016, banyak pihak swasta yang berkolaborasi dengan oknum pejabat ikut main secara bebas dan meraup untung lebih banyak dari komoditas yang memang dibutuhkan oleh setiap kepala ini. Dan hari ini, lebih banyak lagi yang ingin ikut main, termasuk yang di-back up oleh negara asing maupun aseng.
Mirisnya, di saat sama pihak PLN memang sedang didera masalah. Utang yang terus menumpuk, inefisiensi, dan mismanajemen menjadi isu yang terus menerpa tubuhnya.
Kasus black out kemarin seolah menjadi umpan strategis bagi pihak-pihak tertentu untuk menyerang lebih dalam soal keberadaan BUMN ini, sekaligus menjadi pintu masuk menancapkan opini tentang kebutuhan menghadirkan pemain baru untuk menggenjot persaingan. Bahkan, bisa jadi melempar opini soal kemestian melego PLN seluruhnya.
Logika yang hendak mereka bangun memang sangatlah sederhana. Bahwa, salah satu efek monopoli suatu layanan adalah provider jadi tidak punya rasa takut kehilangan pelanggannya. Kenapa? Karena tak ada persaingan. Contoh mudah adalah masalah layanan telepon selular.
Adanya beberapa perusahaan penyedia layanan telepon selular, membuat konsumen mudah berpindah layanan bila provider yang dia gunakan ternyata sering bermasalah. Oleh karenanya, provider itu akan terus berusaha meningkatkan mutu layanan.
Contoh lainnya adalah Pertamina. Pertamina mulai meningkatkan mutu layanan di SPBU justru setelah beberapa perusahaan asing masuk.
Hari ini, selain PLN, masyarakat tidak punya pilihan. Kalaupun ada, paling berusaha swadaya membeli genset. Tidak ada layanan yang bisa dijadikan pembanding, tidak ada operator lain yang bisa dilirik. Sehingga masyarakat cuma bisa mengeluh dan menerima keadaan, menunggu sampai listrik hidup kembali.
Paling-paling yang diuntungkan dari seringnya listrik mati ini hanyalah perusahaan penjual lilin saja. Itu pun mungkin dengan keuntungan tak seberapa.
Dengan logika sederhana yang diaruskan ini, maka diharapkan akan terwujud legitimasi publik soal kebutuhan membuka lebar pihak swasta bermain di sektor listrik.
PLN, harus legowo mundur selangkah, atau sahamnya dilego sembari membiarkan pihak swasta termasuk swasta asing melakukan bisnis ini dengan lebih profesional karena punya modal lebih besar.
Adapun rakyat, harus siap-siap saja menerima konsekuensinya. Yakni membayar biaya listrik lebih tinggi lagi, karena layanan baik, biasanya setara dengan harga naik.
Skenario inilah yang juga ditengarai terjadi pada BUMN-BUMN yang sudah berhasil diswastanisasi, baik dengan penjualan langsung atau dengan penjualan tidak langsung melalui saham go public di pasar modal.
PT. Krakatau Steel, Indosat, perusahaan gas negara, PT. Pembangunan Perumahan, PT. Antam, PT. Kimia Farma, dan lain-lain hanyalah sedikit contoh dari BUMN yang masuk dalam jeratan liberalisasi.
Semuanya jelas berdampak buruk bagi rakyat banyak, karena layanan sektor publik justru menjadi ajang bisnis yang berorientasi keuntungan. Sementara untuk pengelolaan sumber-sumber daya yang sejatinya milik rakyat, manfaatnya sama sekali tak dirasakan oleh rakyat.
Inilah yang seharusnya diwaspadai. Liberalisasi sejatinya merupakan jalan perampokan hak milik publik oleh para kapitalis melalui istilah privatisasi atau swastanisasi.
Yang lebih berbahaya lagi adalah penguasaan hak milik publik dan pengelolaan layanan sektor publik oleh para kapitalis asing aseng yang didukung oleh negara.
Sehingga ditengarai juga, agenda liberalisasi global adalah jeratan negara-negara penjajah untuk menguasai sumber daya negeri-negeri jajahannya melalui jalan legal. Yakni dilegitimasi undang-undang yang diintrodusir dan diperjuangkan oleh agen-agen mereka.
Agenda ini, memang niscaya berjalan mulus mana kala kepemimpinan dikuasai rezim kapitalis neoliberal hasil pemilu demokrasi yang berbiaya mahal. Karena kenyataannya, kekuasaan rezim ini tegak disangga oleh kekuatan modal para pebisnis, baik skala lokal maupun internasional, yang hidupnya memang berburu manfaat dan keuntungan.
Jika kepemimpinan dipegang oleh Islam, tak mungkin kasus ini terus berulang. Karena paradigma kepemimpinan Islam tegak di atas akidah yang lurus berupa keyakinan akan pertanggungjawaban di keabadian.
Islam tegas mengamanahkan, bahwa pemimpin adalah pengurus sekaligus pelindung umat. Haram bagi mereka, melakukan kezaliman dengan menarik keuntungan dalam melakukan pelayanan.
Islam juga memiliki seperangkat aturan yang dipastikan membawa kemaslahatan bagi seluruh rakyat. Termasuk soal kepemilikan publik semisal energi listrik dan bahan tambang yang haram dikuasai perorangan, apalagi oleh pihak asing.
Kepemimpinan seperti inilah yang hari ini dibutuhkan umat. Kepemimpinan berdasarkan akidah yang menegakkan syariat Islam dalam sebuah institusi bernama khilafah. Sebuah institusi, yang hari ini terus distigma sebagai institusi buruk dan membawa kemudaratan bagi umat.
Padahal, sesungguhnya sistem inilah yang akan membongkar kebusukan sistem mereka, dan membawa umat kepada kebaikan di dunia dan akhirat.
Oleh karenanya, mari pahami setiap hakikat persoalan dengan baik, lalu kaji ajaran yang diwariskan Rasulullah dengan sebaik-baiknya. Niscaya umat akan paham bahwa ajaran yang akidahnya mereka yakini ini, adalah ajaran yang sempurna.
Sekaligus merupakan solusi hakiki bagi seluruh keruwetan yang dihasilkan oleh sistem sekuler kapitalis neoliberal yang diterapkan rezim ala demokrasi. [MN] SNA