FokusOpini

Krisis Bawang Putih, bukan Impor Solusinya

Profil Regom bergulir sejalan dengan perguliran ekonomi neoliberal, yang beranggapan bahwa ikut campur tangannya pemerintah hanya akan mendistorsi mekanisme pasar, sehingga subsidi harus dicabut.


Oleh: Endiyah Puji Tristanti, SSi (Penulis dan Pemerhati Politik Islam)

MuslimahNews, FOKUS — Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Suwandi (5/12/2018) menegaskan bahwa sejak digulirkan program menuju swasembada bawang putih tahun 2021, oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah terjadi peningkatan luas tanam hingga 500 persen. Guna menciptakan swasembada komoditas tersebut kebijakan Mentan menetapkan setiap importir bawang putih wajib tanam 5 persen dari kuota impornya.

Sebagai contoh, petugas lapangan salah satu importir CV Berkat Putih Abadi, Nur mengatakan, hasil tanam bawang putih oleh importir sudah membuahkan hasil. Sesuai penjadwalan pada Jumat (1/3/2019) ada panen dari total lahan mencapai 700 hektar di Jawa Tengah.

Pemerintah memilih membebankan tanggung jawab tanam bawang putih kepada swasta. Pemerintah hanya membuat kebijakan dan mediator yang berorientasi hasil. Ini merupakan ciri ekonomi neoliberal dengan paradigma baru reinventing government (Regom).

Reinventing government (Regom) merupakan paradigma baru dalam pemerintahan yang diperkenalkan oleh David Osborne dan Ted Gaebler dan dipublikasikan Tahun 1992, yaitu paradigma yang muncul setelah konsep Negara “Wellfare state” yang berperan sebagai “santa clause” dipandang tidak relevan lagi. Profil Regom bergulir sejalan dengan perguliran ekonomi neoliberal, yang beranggapan bahwa ikut campur tangannya pemerintah hanya akan mendistorsi mekanisme pasar, sehingga subsidi harus dicabut.

Ini relevan dengan dugaan bahwa langkah pemerintah yang sempat menahan izin impor bawang putih terkait dengan Pilpres 2019. Sebab sejak semula Kemendag mengklaim rencana impor bawang putih batal sebab stok bawang putih masih ada. Akan tetapi, sehari usai Pilpres 2019, Kemendag justru menerbitkan izin impor bawang putih.

Kementerian Pertanian sendiri menyatakan sedikitnya 60.000 ton bawang putih asal Tiongkok sudah masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Priok Jakarta. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Moh Ismail Wahab menyebutkan jumlah tersebut merupakan tahap awal dari persetujuan impor yang telah dikeluarkan Kementerian Perdagangan bagi perusahaan swasta mencapai 115.675 ton.

Baca juga:  [Editorial] Kisruh Bawang Putih, Salah Satu Bukti Lemahnya Kedaulatan Pangan Indonesia

Bahkan Menko Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan impor 100 ribu ton ini bukan yang terakhir tahun ini. Tambahan impor bawang putih berpotensi terjadi mengingat defisit bawang putih di Indonesia berada pada kisaran 400 ribu ton setiap tahunnya.

Siapa yang diuntungkan dengan impor bawang putih? Menteri Pertanian, Amran Sulaiman (1/6/2018) menyatakan keuntungan mafia bawang putih bisa mencapai angka Rp 19 triliun selama satu tahun. Keuntungan tersebut didapatkan dengan memainkan harga bawang putih. Salah siapa memberi ijin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), kalau sudah begini masyarakat juga yang pasti buntung bukan?

Jelas sudah berlakunya permainan licik para pengusaha bawang putih yang dibacking sistem dan rezim neolib. Mereka lazim memanfaatkan kebutuhan umat untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya untuk memperkaya diri dan kelompoknya. Ramadhan dan Idul Fitri hanyalah momentum yang mereka manfaatkan untuk memuaskan syahwat ekonomi.

Indonesia Butuh Sistem Ekonomi Alternatif

Wibawa negara dan paradigma kepemimpinan yang sahih sangat dibutuhkan oleh Indonesia. Agar sistem yang bagus dapat diterapkan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan kebutuhannya dengan mudah dan murah. Untuk itu kran liberalisasi ekonomi dari hulu sampai hilir harus ditutup. Negara wajib kembali menjadi garda terdepan mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan termasuk bawang putih.

Baca juga:  Berebut Lapak di Udara Indonesia

Penerapan sistem yang sahih juga perlu disempurnakan dengan penerapan sanksi yang tegas bagi pemain manapun yang melanggar ketentuan. Bukan sekadar gertak sambal dan ancaman basa-basi. Sistem sanksi yang bagus adalah sistem yang mampu mewujudkan efek jera sekaligus memiliki karakter preventif. Penjara dan denda serta pencabutan ijin impor bukanlah solusi ketika jiwa korupsi dan kolusi masih tumbuh subur. Artinya dibutuhkan pula sistem ekonomi dan sistem sanksi yang mampu merealisir zero tolerance.

Sebenarnya sudah ada sistem ekonomi dan sistem sanksi ideal untuk mengatasi problem swasembada dan ketahanan pangan, yakni sistem ekonomi Islam dan sistem sanksi Islam. Sayangnya belum banyak yang berani mengeksplorasi dan mengelaborasi sistem ini lantaran diskursus ekonomi Islam belum mencapai level diskusi politik ekonomi Islam. Walhasil diskursus ekonomi Islam baru sampai tahapan wacana tanpa mampu membumikannya.

Penulis merekomendasikan buku sekaligus masterpiece sistem ekonomi Islam berjudul Nidzamul Iqtishady fil Islam (Sistem Ekonomi dalam Islam) karangan Syaikh Muhammad Taqiyuddin bin Ibrahim bin Musthafa bin Isma’il bin Yusuf an-Nabhani salah satu lulusan terbaik Al Azhar Asy-Syarif Kairo dan pernah diangkat sebagai qadhi (hakim) di Mahkamah Syar’iyah Al Quds pada tahun 1948. Di dalamnya terurai bagaimana Islam menjelaskan penjagaan mekanisme pasar mewujudkan stabilitas harga serta politik negara mewujudkan swasembada kebutuhan publik tanpa liberalisasi ekonomi.

Baca juga:  Rencana Buang Beras Bulog dan Jaminan Pemenuhan Pangan

Sedikit uraian terkait stabilitas harga misalnya. Dapat terwujud bila mekanisme pasar berlangsung secara alami tanpa ada faktor asing di dalamnya. Ihtikar (penimbunan) menjadi perkara yang mutlak diharamkan dalam Islam.

Rasulullah Saw telah melarang penimbunan makanan.” (HR al Hakim)

Tujuan menimbun adalah untuk mendapatkan harga tinggi dalam penjualan sehingga menyulitkan publik mendapatkan kebutuhan pokok. Praktek menimbun dalam konteks modern hanya bisa dilakukan oleh pihak yang memiliki kemampuan monopoli pasar, bukan pedagang eceran. Izin Rekomendasi Impor Produk Holtikultura kepada swasta, berikut kongkalikong sejumlah kartel menjadi salah satu jalur ‘legal’ terjadinya monopoli. Dalam Islam larangan penimbunan berati melarang liberalisasi pangan, yang bermakna preventif terhadap praktik monopoli.

Pematokan harga juga diharamkan dalam Islam. Sebab pematokan harga akan memicu munculnya praktik pasar gelap, jual beli di bawah tangan tanpa bisa dipantau oleh negara. Lebih dari itu pematokan harga dapat berpengaruh pada konsumsi barang, produksi bahkan memicu terjadinya krisis ekonomi.

Maka Islam menempatkan swasembada pangan di pundak negara semata. Dengan mekanisme pembiayaan secara penuh diambil dari baitul maal (APBN Syari’ah) dan hasilnya keseluruhan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebab negara laksana penggembala yang akan dimintai pertanggung jawaban atas setiap gembalaannya. Wallaahu a’lam bish shawab.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *