KaffahOpini

Kemuliaan Dakwah dan Kehinaan Para Penentangnya

Jika meninggalkan saja haram, apalagi menghalangi dan menjegal dakwah, tentu lebih diharamkan lagi. Menjegal dakwah Islam, termasuk dakwah syariah dan Khilafah, sama artinya menghalangi negeri ini dan rakyatnya keluar dari berbagai persoalan akibat eksploitasi dan kerusakan sistem Kapitalisme. Sebab Islam dengan syariahnya—termasuk Khilafah—datang untuk membebaskan manusia dari penghambaan kepada sesama manusia dan kezaliman sistem selain Islam menuju penghambaan hanya kepada Allah SWT dan menuju keadilan Islam.


MuslimahNews, KAFFAH — Kaum Muslim wajib mengambil Islam sebagai agama dan sistem hidup. Sebaliknya, mereka harus meninggalkan serta menolak agama dan sistem hidup selainnya. Allah SWT berfirman:

أَفَغَيْرَ دِينِ اللَّهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ

Apakah selain agama Allah yang mereka cari? Padahal kepada Allahlah semua makhluk di langit dan di bumi menyerahkan diri, baik sukarela ataupun terpaksa, dan hanya kepada Dia mereka dikembalikan (TQS Ali Imran [3]: 83).

Setiap Muslim juga wajib mengambil semua yang Rasul saw. bawa, sebagaimana firman Allah SWT:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepada kalian, terimalah. Apa yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sungguh Allah amat keras hukuman-Nya (TQS al-Hasyr [59]: 7).

Selain itu kaum Muslim wajib mendakwahkan Islam. Sebab Allah SWT memang telah memerintahkan kita untuk menyerukan Islam kepada seluruh umat manusia. Allah SWT berfirman:

فَلِذَلِكَ فَادْعُ وَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ

Karena itu berdakwahlah dan beristiqamahlah sebagaimana diperintahkan kepada kamu serta janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (TQS asy-Syura [42]: 15).

Aktivitas mendakwahkan Islam merupakan jalan Rasul saw dan para pengikut beliau, sebagaimana firman Allah SWT:

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي…

Katakanlah, “Inilah jalanku. Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kalian) kepada Allah dengan hujjah yang nyata…” (TQS Yusuf [12]: 108).

Allah SWT pun menyifati aktivitas mendakwahkan Islam sebagai sebaik-baik ucapan:

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ…

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru manusia kepada Allah… (TQS Fushshilat [41]: 33).

Jadi jelas dan tegas, mendakwahkan Islam merupakan aktivitas mulia berdasarkan pernyataan langsung dari Allah Yang Mahamulia. Tentu yang dituntut adalah mendakwahkan Islam secara keseluruhan; meliputi akidah dan syariahnya; substansi dan formalitasnya; spiritual dan politiknya.
Kaum Muslim wajib merujuk pada semua hukum Allah SWT dalam menyelesaikan segala persoalan mereka. Allah SWT berfirman:

Baca juga:  Khilafah Ajaran Islam yang Terlupa

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Demi Tuhanmu, mereka tidaklah beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim atas perkara apa saja yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan atas putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya (TQS an-Nisa [4]: 65).

Sepeninggal Rasul Saw, upaya menjadikan beliau sebagai hakim tidak lain dengan menjadikan syariah yang beliau bawa sebagai pemutus dalam segala persoalan yang terjadi. Tentu hal ini menuntut kaum Muslim untuk menerapkan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Inilah yang menjadi bukti kesempurnaan dan kebenaran iman.

Allah SWT berfirman:

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ…

Jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah sesuatu itu kepada Allah (Alquran) dan Rasul-Nya (as-Sunnah) jika kalian benar-benar mengimani Allah dan Hari Akhir... (TQS an-Nisa [4]: 59).

Berkaitan dengan ayat di atas, Imam Ibnu Katsir di dalam Tafsîr al-Qurân al-Azhîm antara lain menjelaskan: (Artinya), berhukumlah kalian pada Alquran dan as-Sunnah dalam perkara apa saja yang kalian perselisihkan jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir. Ini menunjukkan bahwa siapa saja yang tidak berhukum dalam obyek perselisihan pada Alquran dan as-Sunnah, tidak merujuk pada keduanya, bukanlah orang yang mengimani Allah dan Hari Akhir.

Perintah agar kaum Muslim berhukum pada hukum-hukum Allah SWT (syariah Islam) bertebaran dalam Alquran, seperti dalam: QS al-Maidah [5]: 48-49; an-Nisa [4]: 59, 60 dan 65; al-Hasyr [47]: 7; al-Ahzab [33]: 36; an-Nur [24]: 63; dan lain-lain. Kewajiban ini pun berlaku untuk seluruh manusia sejak Rasulullah Saw. diutus hingga Hari Kiamat (QS Saba` [34]: 28 dan al-Araf [7]: 158).
Banyak kewajiban yang Allah SWT perintahkan di dalam Alquran. Misalnya dalam perkara kepemimpinan; dalam perkara ibadah yang memerlukan peran penguasa seperti pemungutan zakat, masalah ekonomi, jihad, hudûd dan jinâyat; dan sebagainya. Penerapan hukum-hukum itu mengharuskan adanya penguasa sebagai pelaksananya yang oleh Islam disebut imam atau khalifah; juga mengharuskan adanya sistem pelaksanaannya yang disebut Khilafah.

Baca juga:  Pengertian Khalifah, Kewajiban Mengangkat Satu Khalifah, dan Mendirikan Pemerintahan Islam (Dalam Penjelasan Al-Azhar untuk Kaum Muslimin)

Imam Hasan an-Naisaburi, ketika menjelaskan ayat tentang kewajiban menerapkan sanksi cambuk terhadap pezina ghayru muhshan, berkata: “Umat telah bersepakat bahwa pihak yang diseru dengan firman-Nya, “Cambuklah oleh kalian…” adalah Imam (Khalifah) hingga mereka berhujjah dengan ayat ini atas kewajiban mengangkat imam (khalifah). Pasalnya, suatu kewajiban yang tidak sempurna tanpa sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib.” (Imam Hasan an-Naisaburi, Tafsîr an-Naysaburi, V/465).

Karena itulah, aktivitas mendakwahkan Islam mencakup seruan kepada umat Islam untuk menerapkan syariah Islam secara kaffah. Penerapannya melalui sistem Khilafah yang dipimpin oleh khalifah. Khilafah dan khalifah merupakan bagian dari ajaran Islam yang harus terus didakwahkan kepada umat. Karena itu mendakwahkan Islam tidak dikatakan lengkap tanpa seruan ke arah penegakan Khilafah yang akan menerapkan syariah Islam secara kaffah.
Penerapan syariah Islam secara kaffah tentu akan mendatangkan kebaikan dan keberkahan (Lihat: QS al-Hadid [57]: 9; QS al-Anbiya [21]: 107).

Tegasnya, keberkahan hidup di dunia dan akhirat hanya bisa diraih dengan mengamalkan dan menerapkan secara total hukum-hukum Allah SWT atau syariah Islam, bukan hukum-hukum buatan manusia.

Karena itu dakwah Islam—termasuk di di dalamnya mendakwah syariah dan Khilafah—pasti bakal mendatangkan berkah dari Allah SWT. Apalagi dakwah seperti itu pada hakikatnya adalah upaya riil mewujudkan keimanan dan ketakwaan penduduk negeri yang menjadi prasyarat pintu-pintu keberkahan dari langit dan bumi dibukakan oleh allah SWT (QS al-Araf [7]: 96).

Jika dakwah mendatangkan rahmat dan keberkahan, sebaliknya meninggalkan dakwah merupakan kerugian besar bagi seorang Muslim. Pasalnya, Rasulullah saw telah bersabda:

لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ، وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ، أَوْ لَيُسَلِّطَنَّ اللَّهُ عَلَيْكُمْ شِرَارَكُمْ، ثُمَّ يَدْعُو خِيَارُكُمْ فَلا يُسْتَجَابُ لَكُمْ

Kalian sungguh-sungguh menyerukan kemakrufan dan mencegah kemungkaran atau Allah benar-benar akan memberikan kekuasaan kepada orang-orang buruk di antara kalian, lalu orang-orang baik di antara kalian berdoa, tetapi doa mereka tidak Allah kabulkan (HR Ibnu Hibban).

Berdasarkan hadits di atas, meninggalkan dakwah jelas haram. Jika meninggalkan saja haram, apalagi menghalangi dan menjegal dakwah, tentu lebih diharamkan lagi. Menjegal dakwah Islam, termasuk dakwah syariah dan Khilafah, sama artinya menghalangi negeri ini dan rakyatnya keluar dari berbagai persoalan akibat eksploitasi dan kerusakan sistem Kapitalisme. Sebab Islam dengan syariahnya—termasuk Khilafah—datang untuk membebaskan manusia dari penghambaan kepada sesama manusia dan kezaliman sistem selain Islam menuju penghambaan hanya kepada Allah SWT dan menuju keadilan Islam.

Baca juga:  Jejak Khilafah di Nusantara, Bukti Tak Terbantahkan! (Bagian 1/2)

Menjegal dakwah—yang di dalamnya ada amar makruf nahi mungkar—akan membuat kemungkaran terus merajalela. Itu artinya pintu bencana terbuka bagi semua orang, termasuk orang-orang salih. Dalam hal ini, Rasulullah Saw bersabda:

إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَاصِي فِي أُمَّتِي، عَمَّهم اللَّهُ بِعَذَابٍ مِنْ عِنْدِه
ِ
Jika ragam kemaksiatan di tengah umatku telah nyata, Allah pasti akan menimpakan azab-Nya kepada mereka secara merata (HR Ahmad).

Karena itu wajar jika sikap menghalangi dakwah, yakni menghalangi manusia dari jalan Allah SWT, dinyatakan sebagai sifat dan karakter setan (QS az-Zukhruf [43]: 37); perilaku orang-orang musyrik dan kafir (QS al-Araf [7]: 45; Hud [11]: ); sikap orang yang angkuh lagi sombong (QS al-Anfal [8]: 47); serta sikap orang-orang yang lebih mencintai dunia daripada akhirat dan berada dalam kesesatan yang jauh (QS Ibrahim [14]: 3). Sikap menghalangi dakwah dan memusuhi para pengembannya juga merupakan sikap orang-orang munafik (QS an-Nisa [4]: 61).

Jika saat ini ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi dan menjegal dakwah Islam, syariah dan Khilafah, maka semestinya mereka belajar dari sejarah. Dulu pihak-pihak yang lebih kuat dan lebih banyak mengumpulkan harta telah berusaha menghalangi dan menjegal dakwah, namun mereka gagal dan dibinasakan oleh Allah SWT. Karena itu sekarang pun hasil akhirnya pasti akan sama. Upaya menghalangi dan menjegal dakwah pasti gagal. Jika pun sebagian dari para penghalang dan penjegal dakwah itu merasa bisa selamat di dunia, niscaya di akhirat kelak mereka tidak akan bisa selamat dari hukuman dan siksa pada Hari Pengadilan Allah, Zat yang Maha Adil. WalLâh alam bi ash-shawâb.[]

Hikmah:

Allah SWT berfirman:

﴿إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا﴾
Sungguh Allah melaksanakan urusan yang Dia kehendaki. Sungguh Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (TQS ath-Thalaq [65]: 3).[]Buletin Dakwah Kaffah No. 079 [17 Jumadil Akhir 1440 H | 22 Februari 2019]

Download Pdf di https://bit.ly/2E3auss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *