Kisah InspiratifTarikh

Perhatian Khalifah pada Perdagangan

Khalifah Umar membuat sebuah sistem pengawasan yang bersumber dari Islam. Sistem pengawasan tumbuh sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat Islam. Pengawasan menjadi salah satu bentuk kekuasaan dalam Islam. Di dalamnya ada berbagai persyaratan bagi orang yang menduduki jabatan ini, syarat-syarat orang-orang yang diawasi dan syarat-syarat dalam melakukan tugas pengawasan.


Oleh: Abu Umam

MuslimahNews.com — Jika ingin melihat sebuah masyarakat hidup maka lihatlah pasarnya. Ramai dan sepinya sebuah pasar bisa mengindikasikan bahwa sebuah masyarakat itu menggeliat tumbuh ataukah tidak. Sederhana saja, karena memang di pasar tempat semua kebutuhan pokok tersedia. Daya beli terhadap kebutuhan pokok inilah yang nantinya jadi cerminan bahwa sebuah masyarakat sedang lesu ataukah sebaliknya.

Termasuk juga ketika ingin melihat profil sebuah masyarakat dan pemimpinnya, maka lihatlah perilaku orang di pasar. Bagaimana orang di pasar dalam bermuamalah jual-beli. Senantiasa bersandar pada halal-haram ataukah yang penting untung? Jujur terhadap timbangan dan iklannyakah atau sebaliknya. Demikian seterusnya.

Karakter dan mental orang pasar bisa jadi menjadi contoh umum karakter dan mental sebuah masyarakat. Di pasar bergelut kepentingan dan keuntungan. Kita bisa melihat karakter asli seseorang ketika sudah bersentuhan dengan kepentingan dan uang. Semua akan tampak jelas. Jadi pasar adalah salah satu prototipe kehidupan masyarakat sesungguhnya.

Karena nilai strategis dari pasar inilah (sekarang termasuk mall dan segala macam bentuk trading lainnya), Khilafah memberi perhatian sangat besar. Bukan semata urusan ekonomi. Lebih dari itu, ada pembelajaran dan pendisiplinan kepada masyarakat. Tujuannya agar mereka benar-benar memegang teguh syariah Islam dan berusaha sekuat tenaga terikat dengannya walau dalam kondisi dan godaan apapun.

Baca juga:  Tak Terbendung

Dalam kitab Syakhsiyah Umar wa Aruhu, Dr Ali Muhammad ash-Shalabi menjelaskan bahwa Khalifah Umar melakukan pengawasan ketat terhadap orang-orang yang melakukan transaksi jual-beli di pasar. Khalifah Umar mengajak mereka agar bertransaksi sesuai dengan aturan syariah. Ia juga menunjuk beberapa petugas pengawas di pasar. Khalifah Umar pernah menugaskan Saib bin Yazid, Abdullah bin Atabah bin Mas’ud dan lainnya menjadi petugas pengawas di pasar Madinah.

Inilah alasan mengapa Islam tidak mengandalkan semata kejujuran orang dalam menjalankan sebuah aktivitas. Sebuah sistem yang mengatur dan memaksa untuk baik sangat diperlukan agar pribadi-pribadi yang jujur akan terjaga dan nyaman dengan lingkungan yang berisi aturan yang baik dan benar. Sebaliknya, orang-orang yang curang dan berusaha curang akan tertutup rapat untuk menjalankan rencananya. Apalagi melakukannya. Semua tertutup rapat walau memang masih terbuka peluang bagi orang-orang yang culas untuk melakukan kemaksiatan.

Inilah yang kemudian menjadikan Khalifah Umar membuat sebuah sistem pengawasan yang bersumber dari Islam. Sistem pengawasan tumbuh sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat Islam. Pengawasan menjadi salah satu bentuk kekuasaan dalam Islam. Di dalamnya ada berbagai persyaratan bagi orang yang menduduki jabatan ini, syarat-syarat orang-orang yang diawasi dan syarat-syarat dalam melakukan tugas pengawasan.

Dirawikan bahwa Khalifah Umar sangat ketat dalam melakukan pengawasan di pasar. Ia berkeliling di pasar-pasar sambil membawa cemeti dan menegur orang yang melanggar aturan dengan cemeti tersebut. Dirawikan dari Anas bin Malik, “Suatu hari, aku pernah melihat Khalifah Umar mengenakan sarung yang padanya terdapat 10 tambalan. Sebagiannya ditambah dengan benang berwarna merah. Tidak mengenakan gamis panjang dan mengenakan sorban sambil membawa cemeti. Saat itu ia berkeliling di pasar Madinah.”

Baca juga:  Ekonomi Syariah untuk Siapa?

Kisah yang senada diriwayatkan oleh Al-Hafizh adz-Dzahabi dari Qatadah.

Khalifah Umar akan memukul pedagang yang berjualan di pasar yang tidak mengetahui hukum-hukum syariah tentang jual-beli. Khalifah Umar mengatakan, “Tidak diperkenankan berjualan di pasar-pasar milik kami orang yang tidak mengetahui masalah riba.”

Khalifah Umar berkeliling di pasar-pasar dan memukul pedagang yang melanggar aturan sambil mengatakan, “Tidak boleh berjualan di pasar-pasar milik kami kecuali orang yang telah ber-tafaqquh (mendalami hukum hukum atau ajaran-ajaran agama). Bila tidak, ia akan memakan riba, baik ia kehendaki atau tidak.”

Justru permasalahan di ataslah yang saat ini menjadi persoalan besar. Banyak orang yang terlibat di pasar dan diperdagangan tidak tahu bahkan tidak mau tahu tentang halal dan haram. Banyak yang tidak tahu tentang hukum-hukum jual-beli yang disyariatkan oleh Islam. Yang ada saat ini adalah yang penting untung. Entah itu bagaimana jalannya. Entah dengan menipu, curang dalam timbangan atau yang lain. Islam jelas melarang itu semua. Khilafah memastikan itu semua berjalan dalam setiap relung terkecil dan tersembunyi di pasar.

Selain melakukan pengawasan melekat, Khalifah Umar juga melarang praktik monopoli di pasar-pasar milik kaum Muslim. Khalifah Umar pernah bertanya kepada Hathib bin Abi Balta’ah, “Bagaimana cara Anda menjual barang, Hathib?” Ia menjawab, “Dengan utang.” Khalifah Umar lalu berkata, “Kalian berjualan di pintu, halaman dan pasar milik kami, tetapi kalian mencekik leher kami. Kemudian kalian menjual barang dengan harga sesuka hati kalian. Juallah satu sha’ (1 sha’ = 2.172 gram). Bila tidak, janganlah Anda berjualan di pasar-pasar milik kami atau pergilah kalian ke daerah lain dan imporlah barang dagangan dari sana. Lalu juallah dengan harga sehendak kalian!”[7]

Baca juga:  Apakah Hadits Kabar Gembira akan Kembalinya Khilafah Dha’if?

Khalifah Umar tidak hanya membatasi praktik monopoli terhadap barang-barang kebutuhan pokok dan hewan, tetapi bersifat umum terhadap setiap barang yang mendatangkan madarat bagi orang-orang bila barang itu tidak ada di pasaran. Imam Malik merawikan dalam Al-Muwaththa’, bahwa Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah mengatakan, “Tidak boleh ada praktik monopoli di pasar-pasar milik kami.”

Inilah perhatian luar biasa syariah Islam. Islam mewajibkan semua urusan pemerintahan menjadi fokus perhatian. Khalifah Umar melakukan itu. Ia tidak membiarkan ada satu urusan yang tidak tertangani dengan baik. Khalifah Umar menerapkan kaidah-kaidah perdagangan yang dapat memperbaiki kondisi pasar, mengatur peredaran barang dan menjamin stabilitas pasar. Dengan begitu tidak ada praktik penipuan, monopoli dan tidak ada pasar-pasar hitam atau pasar-pasar hijau. Ia juga tidak mengesampingkan masalah apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam dunia perdagangan.

Karena itu ia mengeluarkan sebuah kebijakan singkat yang bersifat komprehensif yang dapat melenyapkan segala kerusakan dan dapat mengatur segala hal dalam dunia perdagangan. Kebijakan Khalifah Umar tersebut adalah, “Siapa yang belum bertafaqquh mendalami hukum atau ajaran agama maka ia tidak boleh berjualan di pasar-pasar milik kami.

Kebijakan seperti ini saat ini hanyalah sebuah mimpi dan khayal.[]Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *