BeritaFeature

KH. Hafidz Abdurrahman: Ulama Haram Mendukung Rezim Zalim

Pada ‘tahun politik’ ini, banyak ulama mendekati penguasa, atau sebaliknya, penguasa mendekati ulama. Bagaimana sebetulnya kondisi ini menurut pandangan Islam? Bolehkah ulama mendekati penguasa? Bagaimana pula seharusnya ulama menyikapi penguasa zalim?

MuslimahNews, FEATURE — Itulah di antara sedikit pertanyaan yang diajukan oleh Redaksi kepada KH Drs. Hafidz Abdurrahman, MA, kali ini. Berikut wawancara selengkapnya dengan beliau.

Kiai, bagaimana hubungan Islam dengan kekuasaan? Apakah bisa dipisahkan?

Islam dan kekuasaan tak dapat dipisahkan. Falsafah Islam menyatakan “mazj al-mâdah bi ar-rûh” [mengintegrasikan materi dengan ruh]. Kekuasaan bersifat materi, sedangkan Islam sebagai dasar dan ruh. Karena itu Imam al-Ghazali menyatakan, “Ad-Dîn uss[un] wa as-sulthânu hâris[un], fa mâ lâ ussa lahu mahdûm[un], wa mâ lâ hârisa lahu fadha’i’. Artinya, agama adalah pondasi bangunan, dan kekuasaan adalah penjaganya. Bangunan yang tidak ada pondasinya pasti runtuh, dan yang tidak ada penjaganya, pasti akan lenyap.

Dalam ungkapan lain, Imam al-Ghazali menyatakan, “Ad-Dîn wa as-sulthân taw’amani.” Maknanya, agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar.

Dengan demikian Islam tidak mengenal pemisahan agama dengan kekuasaan. Pemisahan agama dengan kekuasaan merupakan paham sekularisme yang jelas bertentangan dengan Islam. Sekularisme adalah akidah kufur.

Lalu bagaimana posisi ulama dalam kekuasaan?

Dalam masyarakat dan Negara Islam, Islam dijadikan sebagai dasar dan hukum positif, baik dalam kehidupan individu, masyarakat maupun negara. dalam sistem seperti ini, ulama mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis. Eksistensi ulama nyaris tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan.

Pada zaman keemasan Islam, sebut saja Khilafah Rasyidah yang pertama, mulai dari pejabat tertinggi, hakim hingga panglima militer, diisi oleh para ulama. Sebut saja Abu Bakar, ketika menjadi Khalifah, Umar bin al-Khatthab saat menjadi wazir [pembantu]-nya, Khalid bin al-Walid sebagai panglimanya. Begitu juga para Khalifah setelah itu.

Namun demikian, Khilafah adalah sistem pemerintahan dan negara manusia, bukan malaikat. Karena itu, meski berbagai jabatan dipegang oleh para ulama, amar ma’ruf nahi mungkar tetap dilakukan.

Tidak semua ulama berada dalam kekuasaan. Ada juga yang memilih tetap di luar kekuasaan. Semuanya merupakan pilihan. Meski demikian, harus dicatat bahwa Islam tidak mengenal oposisi.

Sejauh mana fungsi ulama dalam melakukan muhâsabah terhadap penguasa yang zalim?

Amar ma’ruf nahi mungkar adalah kewajiban seluruh kaum Muslim, baik terhadap sesama rakyat maupun penguasa. Bahkan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar terhadap penguasa dilipatgandakan pahala dan kebaikannya karena dampak dan pengaruhnya yang luar biasa. Dalam riwayat Imam al-Hakim, Nabi saw. menyatakan, “Penghulu para syuhada adalah Hamzah dan siapa saja yang berdiri di hadapan penguasa zalim, lalu menasihati penguasa tersebut, kemudian penguasa itu membunuh dirinya.

Karena amar ma’ruf nahi mungkar ini membutuhkan ilmu, maka tugas ini banyak diemban oleh para ulama. Apalagi para ulama hakikatnya adalah orang yang hanya takut kepada Allah. Karena itu, mereka selalu menjadi tokoh terdepan dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar, termasuk muhâsabah terhadap para penguasa.

Inilah yang dilakukan oleh para sahabat seperti Asma’ binti Abu Bakar kepada Mu’awiyah, al-Hasan bin ‘Ali dan Zubair bin al-Awwam terhadap Yazid bin Muawiyah. Juga tâbi’în seperti Said bin Jubair terhadap al-Hajjaj bin Yusuf, juga para ulama setelah beliau seperti Imam Ahmad bin Hanbal kepada al-Ma’mun, dan sebagainya. Mereka tak jarang harus berhadapan dengan penjara, bahkan kematian.

Baca juga:  Adakah Kriminalisasi Ulama di Era Khilafah?

Apa ukuran yang bisa digunakan ulama untuk menilai bahwa penguasa sekarang ini zalim atau tidak?

Sebenarnya mudah. Lihat saja QS al-Maidah ayat 44, 45 dan 47. Dalam ketiga ayat ini, Allah menyebut penguasa yang tidak menerapkan hukum Allah dengan predikat kafir, zalim dan fasik. Sama-sama tidak menerapkan hukum Allah, tetapi statusnya berbeda. Ini menjadi qarînah bahwa pembedanya adalah keyakinan mereka ketika menerapkan hukum kufur. Apakah mereka meyakininya atau tidak? Jika yakin bahwa hukum tersebut benar, maka statusnya kafir. Jika tidak maka ada kemungkinan zalim atau fasik.

Zalim dan fasik dibedakan. Orang zalim ketika melakukan maksiat masih memiliki rasa malu dan takut diketahui orang. Adapun orang fasik tidak memiliki rasa malu lagi dan takut kepada orang. Sebaliknya, ia bangga dengan kemaksiatannya.

Ini di satu sisi, terkait dengan hak Allah. Di sisi lain, terkait dengan hak manusia, kezaliman itu jelas sekali, ketika penguasa itu tidak mengurusi rakyatnya; tidak memenuhi hak-haknya seperti sandang, papan, pangan, pendidikan, kesehatan, keamanan, termasuk keyakinan agamanya. Apalagi ketika penguasa itu merampas hak-hak rakyatnya dan bahkan menindas mereka; menerapkan hukum tidak adil dan tebang pilih; mengkriminalisasi ajaran Islam, ulama; dan membubarkan organisasi dakwah. Semua ini bukti kezaliman penguasa yang kasatmata.

Lalu bagaimana seharusnya ulama bersikap terhadap rezim Jokowi sekarang?

Sikap ulama seharusnya menjaga jarak dengan rezim yang terbukti zalim. Apalagi ketika rezim ini sudah lemah dan nyaris jatuh. Keberadaan ulama yang mempunyai jamaah di belakangnya bisa menjadi sandaran kekuasaan rezim. Diharapkan akan bisa mempertahankan rezim. Ketika rezim ini hendak mengikuti kontestasi dalam Pemilu, keberadaan ulama dalam barisan mereka menjadi semacam pendorong mobil mogok. Mereka akan dicampakkan setelah kontestasi ini selesai.

Allah SWT sudah mengingatkan dalam QS Hud ayat 112 (yang artinya), “Janganlah kalian cenderung kepada orang yang zalim, yang menyebabkan kalian disentuh api neraka, sedangkan kalian tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, sehingga kalian tidak akan diberi pertolongan.”

Bagaimana dengan adanya anggapan bahwa rezim Jokowi sekarang lebih dekat dengan ulama karena sering mengundang ulama ke Istana, sering kunjungan ke Pesantren dll?

Dekat dengan ulama itu tidak bisa dilihat dari satu kacamata kelompok tertentu, tetapi harus dilihat secara utuh. Ketika dekat dengan ulama kelompok tertentu, sebut saja ulama NU, tetapi memusuhi ulama lain yang dianggap tidak sejalan dengan dia, maka kedekatan dengan ulama tertentu ini justru harus dimaknai sebagai strategi politik belah bambu. Yang satu diinjak, yang satu diangkat.

Strategi ini harus diwaspadai oleh umat Islam yang menjadi basis massa para ulama itu. Jika umat dan ulama terjebak dalam skenario ini, maka mereka akan menjadi korban. Bukan hanya mereka, karena mereka ini menjadi tulang punggung Indonesia, maka yang menjadi korban adalah Indonesia. Penjajahan, penjarahan, pemiskinan, pembodohan dan sebagainya adalah dampak yang tidak bisa dilepaskan dari skenario ini.

Baca juga:  Kata Mahfud MD Khilafah itu Merusak? Pakar: Opini tak Berhujah akibat Islamofobia

Bagaimana pula dengan yang mengatakan bahwa rezim sekarang merupakan ulil amri sehingga wajib ditaati?

Ulil amri memang wajib ditaati. Namun, konteks ketaatan ini dijelaskan dalam QS an-Nisa’ ayat 59. Ayat ini menyatakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya itu mutlak. Sebaliknya, ketaatan kepada ulil amri itu dibatasi. Ada syaratnya. Syaratnya, ulil amri itu harus taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dengan menerapkan hukum Islam. Itu syaratnya. Pada saat itu, ulil amri ini wajib ditaati.

Jika tidak, berarti ulil amri itu maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dalam konteks itu, kata Nabi saw., sebagaimana riwayat Imam Ahmad, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara maksiat kepada Al-Khaliq [Allah].”

Selain itu, QS Hud ayat 112 di atas juga menjadi dasar penyikapan terhadap ahli maksiat.

Inilah ketentuan hukum syariahnya. Itulah mengapa ulama pada masa lalu mengambil jarak dengan kekuasaan yang zalim dan terus-menerus mengingatkan para penguasa zalim meski mereka hidup dalam sistem Islam.

Bagaimana dengan narasi yang dibangun, jangan menjelek-jelekkan penguasa sekarang?

Saat ini banyak orang yang keliru dalam melihat dan mendudukan fakta. Mereka tidak mempunyai standar yang jelas dan benar. Misalnya, siapa saja yang mengkritik penguasa kaum Muslim dianggap Khawarij. Ini kesimpulan ngawur, dan bukan hukum fikih, melainkan analogi generalisasi [qiyâs syumûli]. Logika mereka, “Khawarij adalah kelompok yang menentang penguasa yang sah. Jadi siapa saja yang mengkritik penguasa yang sah, dia Khawarij.”

Sama dengan analogi mengoreksi [muhâsabah] dengan menjelek-jelekkan. Muhâsabah itu adalah kewajiban syariah. Dibangun berdasarkan kaidah dan hukum syariah tentang amar ma’ruf nahi mungkar. Bahkan lahir dari cinta [mahabbah]. Tujuannya untuk menolong [nushrah]. Dasarnya antara lain Hadis Nabi saw. dalam riwayat Imam al-Bukhari, “Tolonglah saudaramu, baik yang zalim maupun dizalimi.” Ada yang bertanya, “Bagaimana menolong yang zalim?” Jawab Nabi saw., “Dengan menghentikan kezalimannya.”

Mungkin saja muhâsabah disertai dengan mengemukakan berbagai kejelekan kebijakan penguasa. Namun, semua itu agar mereka dan umat menyadari dampak kebijakan yang ada, agar dihentikan, dan diubah, kemudian diterapkan kebijakan yang benar. Ini juga bagian dari prinsip dakwah, yaitu al-hadmu wa al-binâ’ [meruntuhkan yang salah dan membangun yang benar].

Bagaimana dengan kaidah yang digunakan seperti akhaf adh-dharurayn atau ahwan asy-syarrayn untuk melegalkan rezim sekarang?

Dalam konteks ini, Ibn Taimiyyah menjelaskan, “Tidak boleh menolak kerusakan kecil dengan kerusakan yang besar. Juga tidak boleh menolak dua bahaya yang lebih ringan dengan mendatangkan dua bahaya yang lebih besar. Syariah telah mendatangkan dan menyempurnakan kemaslahatan serta mengugurkan dan meminimalisir kerusakan sesuai dengan kadar kemampuan. Perintahnya adalah: Memenangkan satu dari dua kebaikan jika tidak mungkin didapatkan dua-duanya. Menolak satu dari dua keburukan jika tidak mungkin menolak keduanya sekaligus.” (Ibn Taimiyyah, Majmû’ al-Fatawa, XXIII/343).

Banyak pihak yang tidak berjuang dengan sungguh-sungguh mengubah rezim yang fasik dan zalim, kemudian tiba-tiba menggunakan kaidah ini, demi keuntungan pribadi atau kelompoknya. Padahal keberadaan rezim tersebut justru merupakan kerusakan atau bahaya yang lebih besar. Jadi, kaidah ini tidak tepat digunakan dalam konteks ini, yang justru malah sebaliknya.

Baca juga:  Ragam Upaya Menghadang Penegakan Khilafah

Apa bahaya bagi umat dan negara kalau ulama justru mendekati penguasa dan melegalkan kezalimannya?

Bahayanya justru melangengkan keburukan dan kerusakan yang lebih besar. Sumber keburukan dan kerusakan yang lebih besar itu adalah rezim zalim itu. Lihat saja, misalnya, dalam waktu 4 tahun, hutang menggunung, BUMN dijual kepada asing-aseng, angka kemiskinan semakin memprihatinkan, narkoba, pembunuhan, dll. Bahkan yang lebih mengerikan adalah kriminalisasi ajaran Islam, ulama dan organisasi dakwah.

Apa yang tidak boleh dilakukan ulama terhadap penguasa?

Tidak boleh menjadi stempel kekuasaan yang buruk dan bertentangan dengan Islam. Tidak boleh menjadi alat penguasa untuk memecah-belah umat. Tidak menggadaikan agamanya untuk kepentingan diri sendiri dan penguasa jahat. Itu di antaranya.

Dalam riwayat ath-Thabarani dan ad-Dailami, Nabi saw. menyatakan, “Janganlah kalian mendekati pintu penguasa karena ia benar-benar menjadi berat dan menghinakan.

Imam Ja’far ash-Shadiq ra. juga menyatakan, “Para fuqaha’ adalah orang-orang amanah [di mata] Rasul. Jika kalian melihat fuqaha’ telah condong kepada para penguasa, maka curigailah mereka.”

Karena itu pada masa lalu para penguasa itulah yang mendatangi para ulama, bukan ulama mendatangi istana mereka. Ini juga untuk menunjukkan akhlak dan adab mereka kepada para ulama yang merupakan pewaris Nabi saw., dan orang-orang yang dipercaya Rasul, menjadi penyambung lidah mereka.

Bagaimana dengan anggapan bahwa ulama harus menasihati penguasa secara sembunyi tidak boleh secara terbuka?

Menasihati penguasa dengan sembunyi-bunyi bukan satu-satunya cara. Pasalnya, ada hadis lain yang juga memerintahkan menasihati mereka secara terbuka. Bahkan itu dipraktikkan oleh para sahabat, tâbi’în, atbâ’ tâbi’în dan generasi setelah mereka. Karena itu hadis menasihati penguasa dengan sembunyi-sembunyi harus dimaknai sebagai salah satu cara [uslûb], bukan satu-satunya. Jangan itu seolah-olah merupakan metode baku [tharîqah].

Lalu bagaimana umat menyikapi ulama yang menjilat kepada kekuasaan jahat?

Pertama, mereka jelas bukan ulama yang hanya takut kepada Allah. Sebaliknya, mereka adalah orang munafik. Kedua, jangankan menjilat, condong dan mendekati pintu mereka saja dilarang oleh Nabi saw. Ketiga, sebagaimana penjelasan Imam Ja’far, terhadap ulama seperti itu hanya ada satu sikap, “patut dicurigai”. Dengan begitu, berarti keadilannya hilang. Jika keadilannya hilang, maka tidak boleh mengambil ilmu dari mereka.

Itulah yang diingatkan Ibn Sirin, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim, “Ilmu ini agama. Karena itu periksalah dari siapa kalian mengambil agama kalian.

Terakhir. Apa yang harus dilakukan ulama dalam perjuangan penegakan Khilafah?

Harus berdiri di garda terdepan. Ilmu mereka mengharuskan untuk itu. Mereka orang yang paling tahu tentang kewajiban menegakkan Khilafah; tahu bagaimana sistem Khilafah serta dampaknya ketika ada dan tiada. Jika mereka tidak berjuang untuk menegakkan Khilafah, artinya itu menyalahi ilmunya.

Cukuplah, peringatan Nabi saw, sebagaimana dikutip oleh Imam an-Nawawi, dalam kitab Al-Majmû’ Syarh al-Muhaddzab, “Orang yang paling keras azabnya pada Hari Kiamat, adalah orang alim yang ilmunya tidak bermanfaat.” Fal iyâdzu bilLâh.[]Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *