Tak Berkategori

Demokrasi Menyamakan Suara Kaum Cendikia dengan Pengidap Gangguan Jiwa

Meski menuai kontroversi, KPU akhirnya memutuskan, penderita gangguan jiwa alias penyandang disabilitas mental punya hak konstitusional untuk memilih dalam pilpres 2019. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu dan sebagian masyarakat sipil mendesak agar data penyandang gangguan jiwa segera dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka berharap, kejadian di pilkada 2018, dimana hak politik mereka tak tertunai secara optimal, tak akan terulang lagi.


MuslimahNews, EDITORIAL — Pihak yang sepakat terhadap aturan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 135/PUU-XIII/2015. Dalam putusan MK ini, memang disebutkan bahwa penyandang disabilitas mental berhak mengikuti pilkada 2018 dan pemilu 2019.

Alasannya, selain karena level keparahan bertingkat-tingkat, penderita gangguan jiwa pun tak semuanya bersifat permanen. Sehingga, jika di saat pemilihan kondisi sang penderita sedang dalam keadaan ‘normal’, maka hak pilihnya tidak akan hilang. Namun jika sebaliknya, otomatis haknya tak bisa digunakan.

Pihak yang tak setuju, beranggapan bahwa putusan ini mengada-ngada. Bagaimana bisa, orang yang terganggu mental dapat menentukan hak pilihnya dengan benar? Bagaimana bisa, perkara memilih pemimpin yang menyangkut urusan rakyat dan menentukan masa depan bangsa diserahkan kepada orang yang kurang akal? Wajar jika muncul dugaan bahwa aturan ini sengaja dibuat untuk membuka celah kecurangan.

Di luar itu semua, ada hal yang menarik untuk dikritisi. Yakni, betapa bagi demokrasi, “hak pilih” yang dinarasikan sebagai “suara rakyat” adalah segalanya. Hingga aspek-aspek yang tak masuk nalar bahkan berbahayapun bisa diabaikan begitu saja.

Sebagaimana diketahui, sistem demokrasi lahir dari asas sekularisme dan liberalisme. Sistem ini memiliki sebuah kredo (inti kepercayaan) yang tak boleh dikhianati para pengusungnya. Kredo itu berupa prinsip, “suara rakyat, suara Tuhan”. Vox populi vox dei.

Baca juga:  Awas, Lho! Bohong itu Dosa! Apalagi Dilakukan Penguasa

Dari kredo ini, lahirlah prinsip-prinsip turunan yang menjadi pilar penegakan demokrasi. Seperti, kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat dan kekuasaan adalah milik rakyat.

Dengan demikian, rakyatlah yang berhak menentukan undang-undang dan kebijakan publik melalui sistem perwakilan. Sekaligus berhak memilih penguasa melalui sistem pemilihan.

Adapun yang dimaksud rakyat di sini tak lain adalah semua orang alias warga negara yang ditetapkan undang-undang bisa memiliki hak memilih dan dipilih. Dalam konteks pemilu dan pilkada Indonesia, Undang-undang sudah menetapkan bahwa para pengidap gangguan jiwa memiliki hak politik untuk memberikan suara sebagaimana yang lainnya.

Bahkan tak hanya mereka, Undang-undang juga memberi ruang luas bagi siapa saja -apapun latar belakangnya (termasuk agamanya) dan bagaimanapun kondisinya (termasuk kondisi mental dan moralnya) – untuk menentukan masa depan bangsa dengan memilih atau dipilih menjadi pembuat Undang-undang (anggota parlemen/legislatif) atau menjadi pelaksananya (pemerintah/eksekutif).

Itulah kenapa dalam hal hak suara, demokrasi seolah menyamakan posisi intelektual dengan orang awam, bahkan orang gila sekalipun. Demokrasi juga menyamakan posisi pelaku maksiat seperti pemabuk-pezina dengan orang saleh bahkan alim ulama. Juga menyetarakan hak suara pemerkosa dengan korbannya. Bahkan semua yang disebut warga negara alias rakyat, termasuk tersangka koruptor, perampok dan pelaku kriminal lainnya, yang sudah masuk penjara sekalipun, dipandang memiliki hak yang sama, hak memilih maupun dipilih menjadi anggota dewan atau penguasa.

Oleh karenanya, jangan heran jika dalam praktiknya, penegakkan demokrasi membutuhkan biaya mahal. Karena semuanya bertumpu pada iklan dan pencitraan, bukan pada kapabilitas dan ketaqwaan. Yang kuat modal untuk iklan dan pencitraan dipastikan akan menang.

Dengan melihat aturan tersebut, nampak jelas bahwa demokrasi adalah sistem hidup yang batil, rusak dan berpotensi memunculkan kerusakan. Demokrasi tak melihat kebenaran dari hakekat kebenaran itu sendiri. Kebenaran justru diukur dari jumlah suara yang terkumpul dalam musyawarah semu para wakil rakyat yang terpilih di perhelatan akbar 5 tahunan bernama pesta demokrasi.

Baca juga:  Siapa Pemimpin Diktator?

Di musyawarah-musyawarah wakil rakyat itulah, benar salah kemudian ditetapkan. Di forum-forum itu pula, berbagai kebijakan publik dipatenkan. Namun yang menjadi standarnya, tak lain isi kepala orang-orang yang jalan pikirnya soal kebenaran dan kebaikan demikian beragam dan sarat kepentingan.

Bahkan sistem batil ini terbukti telah membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Rakyat harus tunduk pada aturan yang ditetapkan wakil dan penguasa yang dipilihnya sekalipun bertentangan dengan kehendak mereka. Maklumlah, karena ternyata kedaulatan dalam sistem demokrasi berpotensi dibajak para pemilik modal, yang siap menyeponsori naiknya para pejabat ke kursi kekuasaan dengan kompensasi kebijakan yang mendukung kepentingan korporasi mereka.

Kebijakan ekonomi neolib yang pro kapitalis, pajak yang menyulitkan, kebijakan sosial yang merusak generasi, kebijakan politik yang mengundang cengkraman asing, ataupun kebijakan hukum yang serba mandul adalah produk-produk pemerintahan demokrasi yang katanya pilihan rakyat. Pembiaran LGBT dan seks bebas, sekulerisasi kurikulum pendidikan, kriminalisasi ajaran Islam, semuanya juga merupakan produk pemerintahan demokrasi pilihan rakyat.

Pertanyaannya, apakah semua kebijakan dan undang-undang itu yang mereka inginkan? Adakah kebaikan yang dihasilkan dari sistem buatan manusia ini?

Nampak jelas, umat dengan telak telah kena tipu-tipu demokrasi. Apalagi tak sedikit yang menganggapnya sebagai sistem yang Islami.

Padahal Islam dan demokrasi bertentangan secara diametral. Demokrasi tegak di atas asas sekulerisme yang meniadakan peran Rabbul ‘Alamin dalam kehidupan. Bahkan sistem ini telah merebut kedaulatan Allah Yang Mahaagung dan Mahasempurna dalam pembuatan hukum dan Undang-undang hidup.

Baca juga:  Khilafah Merespons Sikap Kritis Warga Negara terhadap Kebijakan

Sementara Islam dengan tegas mengatakan, sesungguhnya menetapkan hukum hanyalah hak Allah. Allah SWT berfirman :

“… Sesungguhnya tidak ada yang berhak menetapkan hukum kecuali Allah“. (TQS. Al-An’am : 57)

Dan Dia-Allah- tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum” (QS Al Kahfi:26).

Betul bahwa Islam mengenal apa yang disebut musyawarah. Namun musyawarah dalam Islam jelas tak sama dengan sistem demokrasi. Musyawarah dalam demokrasi jelas serampangan karena tak punya standar kebenaran. Sementara Islam menjadikan halal haram sebagai patokan.

Islam memberi ruang diskusi kepada manusia hanya dalam soal teknis. Sementara dalam soal hukum, islam sama sekali tak memberi pilihan. Adapun yang terkait dengan kepakaran, maka Islam memberi tuntunan agar merujuk pada ahli sesuai bidang yang akan diputuskan.

Islamlah yang hari ini dibutuhkan. Karena Islam adalah agama fitrah, yang menjamin visi risalah sebagai penebar rahmat bisa diwujudkan. Sementara sistem demokrasi terbukti hanya menebar kerusakan.

Benarlah apa kata Aristoteles dan Plato bahwa demokrasi adalah bentuk negara yang buruk (bad state) dan akan gagal selama-lamanya. Karena akar demokrasi adalah liberalisasi. Sementara liberalisasi adalah biang kerusakan. “… They are free men; the city is full of freedom and liberty of speech, and men in it may do what they like.” (Republic, page: 11).

Jika mereka saja menyatakan demokrasi rusak, lantas bagaimana bisa kita tetap percaya bahwa demokrasi adalah sistem yang luar biasa? Terlebih telah jelas pertentangannya dengan Islam. Dari akar hingga daunnya.

Dan apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Maka hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”(TQS. Al Maidah : 50)[]SNA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *