FokusOpini

Habis Surat Nikah, Terbitlah Kartu Nikah

Oleh: Retno Sukmaningrum

Ini bukan menyaingi karya RA Kartini, Habis Gelap Terbitlah Terang. Namun ini program Kemenag terbaru, menerbitkan surat nikah di luar buku nikah yang sudah ada selama ini.


MuslimahNews, FOKUS — Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah sebagai upaya peningkatan layanan pencatatan pernikahan. Namun, kartu nikah tidak serta merta menjadi pengganti buku nikah. Sebab, kartu nikah akan diberikan kepada pengantin bersamaan dengan pemberian buku nikah usai pelaksanaan akad nikah.

Ini diberlakukan bagi pasangan yang menikah setelah aplikasi SIMKAHWeb diluncurkan pada tanggal 8 November 2018. Jadi, pengantin akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah sekaligus,” tutur Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen, seperti dikutip laman resmi kemenag.go.id (13/11/2018).

Di tengah kritik ihwal terbitnya kartu nikah tersebut, Menag Lukman Hakim Syaifuddin berdalih bahwa banyak hal yang urgen sehingga perlu diterbitkannya kartu nikah. Lukman menyampaikan kartu nikah lahir sebagai implikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang ingin dibangun Kemenag.

Selama ini, dia mengatakan, banyak pemalsuan buku nikah di Indonesia. Sebagian warga negara Indonesia kesulitan ketika melakukan transaksi di dunia perbankan atau berurusan dengan notaris yang mewajibkan menunjukkan buku nikah. Selain itu, banyak pasangan yang mengeluhkan kerepotan menginap di hotel syariah. Dan dari segala persoalan itu, sebenarnya upaya yang ingin dibangun adalah mengintegrasikan data yang terkait dengan status pernikahan WNI dengan data-data di kependudukan dan catatan sipil.

Pendanaan Kartu Nikah

Di tengah deraan utang negara yang makin besar, adanya proyek baru Kemenag cukup mengundang tanya, darimana dananya? Saat dicecar dengan pertanyaan seputar dana tersebut, usai penutupan evaluasi ‘Saya Perempuan Anti Korupsi’ di Depok (23/11/2018), Menag menegaskan bahwa sumber dana pembuatan kartu nikah yang direncanakan tahun 2019 ini berasal dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), bukan dari anggaran lain.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan, warga negara Indonesia yang melangsungkan pernikahan di luar jam kerja dan di luar kantor urusan agama, harus membayar Rp 600 ribu. Biaya itu digunakan untuk transportasi penghulu, administrasi, dan lain sebagainya, termasuk masuk ke kas negara sebagai PNBP. “Maka dari situlah setiap peristiwa nikah itu akan disisihkan Rp 680,” tuturnya.

Meski Menag telah mepaparkan demikian, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengimbau agar Kemenag berhati-hati terkait kebijakan pengadaan kartu nikah. Kebijakan tersebut berskala besar dan diperuntukkan bagi masyarakat luas. Febri mengatakan, KPK mengingatkan agar kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) tak terulang kembali. “Meskipun KTP itu selembar nilainya tidak terlalu mahal, tetapi ketika dikalikan dengan jutaan lembar di mana diduga ada mark up, maka tentu nilai kerugian negaranya bisa sangat besar,” kata Febri.

Febri menekankan, dalam penyusunan kebijakan skala besar seharusnya memerlukan kajian matang. Terutama menyangkut urgensi pengadaan barang atau jasa serta seberapa besar manfaat yang akan diperoleh nantinya. Apalagi kalau menggunakan keuangan negara.

Baca juga:  Destruksi Media terhadap Perempuan

Selain potensi korupsi, nyatanya penanggungan biaya kartu nikah hanyalah di peluncuran awal saja. Untuk tahun-tahun selanjutnya, biaya admin kartu nikah ditanggung calon pasutri.
Seperti biasa, pelayananan adiministrasi selalu dikaitkan dengan bisnis.

Proyek ini menempatkan pemerintah sebagai lembaga profit, sehingga rakyat diposisikan sebagai obyek untuk meraih untung. Data statistik yang dihimpun dari KUA menunjukkan, jumlah pernikahan yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2012 -2015 berada pada kisaran 2 juta. Bayangkan, betapa besar nominal yang beredar bila semua pasangan itu memerlukan pencetakan kartu nikah. Dalam sistem kapitalis yang rentan korupsi ini, kekuatiran Jubir KPK sangat beralasan, karena potensi penggelapan dana umat tidak mustahil terjadi kembali.

Administrasi Nikah yang Ribet

Tidak hanya potensi pelanggaran dana, administrasi pengurusan pernikahan itu juga tidak sederhana. Mengurus persyaratan untuk mendapatkan buku nikah yang dilanjut proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) adalah keniscayaan bagi pasangan yang akan dan baru menikah. Sayangnya, masalah urus-mengurus dokumen ini dulu cukup rumit dan memakan waktu. Akibatnya, banyak pasangan tidak mengurus KK sampai benar-benar kepepet.

Persoalan pertama yang harus dilalui calon pasangan saat akan menikah adalah birokrasi pelayanan nikah. Laman Kemenag menyebut empat langkah yang harus dilalui untuk pengurusan administrasi ini. Dimulai dari mengurus surat pengantar nikah ke RT/RW untuk dibawa ke kelurahan, lalu calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan).

Tahap ketiga, calon pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah. Terakhir, dilakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah, dan penyerahan buku nikah saat akad. Jika akad dilakukan di KUA, calon pengantin tidak dikenakan biaya. Namun, jika akad dilakukan di luar KUA, ada biaya nikah sebesar Rp 600 ribu harus dibayarkan melalui bank.

Keruwetan birokrasi pencatatan sipil masih berlanjut. Setelah menikah, pasangan disarankan memecah KK dari keluarga lama dan membuat KK baru. Alurnya kembali dimulai dari membuat surat pengantar pembuatan KK baru ke RT dan RW. Lalu, mereka harus membawa surat pengantar tersebut beserta persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan KK baru di domisili baru. Setelahnya, barulah mereka ke kecamatan untuk melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK. Terakhir adalah ke Disdukcapil untuk perekaman data ke dalam database kependudukan. Tahap pengurusan mulai dari kelurahan hingga Disdukcapil harus dilakukan pada hari kerja.

Tak sedikit waktu yang dibutuhkan untuk mengurus kesemua hal tersebut. Alhasil, banyak pasangan muda menyerah dan pilih tidak mengurus KK baru. Pertanyaannya, apakah dengan diterbitkannya kartu nikah akan mengurai dan memangkas adminitrasi yang panjang tersebu? Nyatanya tidak terlalu berarti.

Bahkan KPK melihat alasan yang disampaikan Kemenag dianggap terlalu mengada-ada. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai harus ada kajian terkait pengadaan kartu nikah oleh Kementerian Agama. KPK khawatir proyek kartu nikah karena alasan pembuatan yang murah justru tidak akan jadi efesien. Saut menuturkan, secara nasional kajian pengadaan barang selain prosedurnya harus berintegitas, alasan pembeliannya juga harus berintegritas. “Baru kemudian pemanfaatannya, kita harus belajar banyak dari kasus KTP-elektronik,” tegasnya.

Baca juga:  Sertifikasi Nikah, Mengatasi Masalah dengan Masalah

Saut mengatakan, menggunakan teknologi digital harus benar-benar diimbangi karena berkembang dengan sangat pesat. Bahkan, dari pengalamannya setiap 18 bulan sekali selalu ada perubahan dari teknologi digital. “Bahkan dalam beberapa kasus belum digunakan, sudah beli yang lain beda versi saja,” ujar Saut mencontohkan.

Terkait hal itu, KPK merekomendasikan beberapa hal, antara lain pertama mendorong pemerintah mengelola data status kependudukan dengan efesien, efektif, cepat dan murah. “Jadi yang utama setiap Kementrian sebaiknya punya grand strategi atau road map dan agenda 10 tahun ke depan. Sehingga secara keseluruhan peralatan yang dibeli membuat rakyat semakin bahagia karena teknologi berguna dan membuat mereka semakin efisien,” tutur Saut. Kedua, KPK mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk hati-hati mengelola uang rakyat. Ketiga, KPK juga meminta pemerintah untuk bisa memilih program apa yang lebih prioritas untuk dikerjakan.

Masalah Urgen Seputar Pernikahan

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, KPK sebenarnya meminta pemerintah untuk bisa memilih program prioritas untuk dikerjakan, termasuk dalam urusan pernikahan. Dan nyatanya masih banyaknya persoalan pernikahan yang harus diselesaikan. Bukan hanya masalah administratif, tetapi salah satu yang penting adalah peningkatan kasus perceraian. Kemenag seharusnya turut berpikir tentang program untuk mengurangi tingkat perceraian yang tinggi.

Pembekalan calon pengantin, penyuluhan bagi remaja ataupun program lain harus bisa menjadi sarana edukasi tentang pernikahan yang sakinah. Kemenag bisa menggarap sendiri atau bekerja sama dengan kementrian atau stake holders lainnya. Begitu pula maraknya pernikahan dini yang tidak diiringi tingkat kedewasaan pelaku, tingginya angka abortus, KDRT dan lain-lain, kesemuanya perlu menjadi perhatian Kemenag. Persoalan-persoalan tersebut amat urgen untuk diselesaikan. Mengapa? Karena pernikahan merupakan gerbang terbangunnya keluarga dan pembentukan generasi. Keluarga yang kacau tanpa pondasi agama yang kuat terbukti menjadi ancaman bagi tempat tumbuhnya generasi bangsa.

Walhasil, sudah saatnya penguasa negeri ini merubah paradigma berpikirnya. Melihat setiap persoalan di tengah masyarakat secara jernih, diiringi rasa tanggung jawab dan kesadaran bahwa diri mereka adalah pelayan bagi umat. Sebagai pelayan umat, mereka seharusnya memberikan pelayanan yang terbaik bagi umat. Bukan mempersulit atau memperlambat, dan bahkan menjadikan rakyat sebagai obyek bisnis.

Urusan Pernikahan dalam Daulah Khilafah

Persoalan pernikahan adalah persoalan yang amat penting dalam bangunan sistem sosial sebuah negara. Berbeda dengan tatanan kapitalistik yang menganggap pernikahan hanya ‘kontrak sosial’, Islam mewajibkan negara untuk turut mempersiapkan semua sistem yang terkait perkara ini. Contohnya, melalui sistem pendidikan, Khilafah mengarahkan setiap siswa untuk memiliki kemampuan sebagai mukallaf saat usia mencapai baligh. Setiap laki-laki dididik dan dibuatkan perangkat sistemik sehingga tidak lagi bergantung kepada ayahnya. Sedangkan perempuan baligh dipersiapkan kemampuan secara emosional, sehingga sekalipun menikah muda, dia mampu mendudukkan dirinya sesuai tatanan syariat sebagai istri dan calon ibu generasi.

Baca juga:  Suamipun Bisa Menangis, Mintalah Hak Anda dengan Lembut

Dalam tataran pendidikan sistemik Khilafah yang demikian, maka pernikahan dini yang dalam jagad Kapitalisme menjadi masalah, dalam sistem Islam bukan lagi masalah. Secara fisik maupun mental, generasi Islam mampu menanggung beban rumah tangga karena keluarga, masyarakat dan negara telah mempersiapkannya. Inilah yang seharusnya menjadi fokus perhatian pemerintah dan kaum muslim dalam menilai berbagai persoalan yang mengiringi pernikahan, bukan hanya pengaturan administratif saja. Sekalipun masalah administrasi juga perlu dipikirkan secara serius.

Di pihak lain, administrasi dalam Negara Islam dibangun berdasarkan falsafah: “Wa in kâna dzû ‘usrat[in] fanadhirat[un] ila maysarah (Jika ada orang yang sedang kesulitan maka berusahalah untuk memudahkanya).”

Dengan demikian sifat administrasi (al-idârah) itu adalah untuk memudahkan urusan. Oleh karena itu, strategi yang dijalankan dalam rangka mengurusi masalah administrasi ini dilandasi oleh suatu kaidah: “Sederhana dalam Peraturan, Cepat dalam Pelayanan, Profesional dalam Penanganan”. Hal ini diambil dari realitas pelayanan terhadap kepentingan. Sebab, orang yang berkepentingan umumnya menginginkan pelayanan yang cepat dan memuaskan. Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ
Allah memerintahkan berlaku baik (ihsân) dalam segala hal. Jika kalian membunuh, lakukan pembunuhan itu dengan baik. Jika kalian menyembelih, lakukan penyembelihan dengan baik pula (HR Muslim).

Berdasarkan hadis di atas, melaksanakan pekerjaan dengan baik dan sempurna jelas merupakan perintah syariah. Agar kebaikan dan kesempurnaan itu terwujud dalam menunaikan suatu urusan, maka harus terpenuhi tiga hal berikut dalam penanganannya. Pertama: kesederhanaan dalam aturan, karena kesederhanaan itu akan memberikan kemudahan dan kepraktisan. Sebaliknya, aturan yang rumit akan menimbulkan kesulitan. Kedua: kecepatan dalam pelayanan, karena hal itu dapat mempermudah urusan orang yang berkepentingan. Ketiga: pekerjaan itu ditangani oleh orang yang mampu dan professional. Dengan begitu semuanya dijalankan dengan baik dan sempurna seperti yang diinginkan. (Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah, hlm. 133).

Sayangnya konsep administrasi yang begitu sempurna dan memanusiakan manusia tersebut sulit diterapkan dalam negara yang memegang konsep demokrasi kapitalis. Konsep ini hanya mampu diemban oleh sistem Daulah Khilafah.

Daulah Khilafah bukan hanya menghadirkan kemudahan dan kemuliaan hidup di dunia, namun juga mengantarkan masyarakatnya menjadi masyakat yang mulia. Keberkahan yang diperoleh bukan hanya di dunia, namun juga di akherat. Alhasil, kekuatiran akan kasus koruptif di balik masalah pernikahan tidak akan terjadi. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *