BeritaNasional

Memberi Orang Gila Hak Pilih: Membuka Pintu Kecurangan dan Musibah Besar bagi Masa Depan Bangsa

MuslimahNews.com — Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, TB Ace Hasan Syadzily menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan tuna gharita atau dikenal dengan disabilitas mental menggunakan hak pilihnya saat Pilpres 2019 mendatang.

“Menurut saya hak dia (disabilitas mental) sebagai warga negara untuk memilih adalah bagian hak dari konstitusional dan itu harus dihargai,” katanya kepada Okezone, Sabtu (24/11/2018).

Orang Gila Disamakan dengan Orang Waras? Musibah Besar

MNews berkesempatan menanyakan hal ini kepada Ustazah Dedeh Wahidah, Rabu (28/11/2018), dia katakan, “Dalam sistem demokrasi memilih dalam Pemilu bukan perkara sederhana. Memilih pada saat itu adalah untuk menentukan siapa orang yang layak menjadi wakil rakyat selama lima tahun ke depan. Siapa orang yang dipercaya bisa menyampaikan aspirasi rakyat dan siapa orang yang mampu mengawal pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai penanggung jawab urusan umat. Karenanya, ketika memilih harus betul-betul dipastikan apakah orang yang dipilih memang memiliki kecakapan tersebut?”

Bisa dibayangkan, sambung Ustazah Dedeh, bagaimana nasib bangsa ini jika wakil rakyat, apalagi pemimpin negeri dipilih oleh orang gila. Mereka–orang gila– adalah orang-orang yang kehilangan fungsi akalnya sehingga dia tidak bisa memilih dengan benar, juga tidak mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

Baca juga:  Editorial: Demokrasi, Sistem yang Melegitimasi Kezaliman

“Jadi, memberikan hak memilih kepada orang gila, merupakan musibah besar karena menyerahkan masa depan bangsa kepada orang yang tidak memiliki kemampuan. Jangankan memilih mana yang baik bagi masa bangsa, mengetahui mana yang baik untuk dirinya saja orang gila itu tidak bisa,” tukasnya.

Bukti Inkonsistensi Sistem Demokrasi

“Menyerahkan urusan memilih wakil rakyat dan memilih presiden kepada orang gila merupakan salah satu bukti ketidakkonsistenan sistem demokrasi. Dalam sistem ini peraturan dan Undang-undang bisa dibuat dan diubah sesuai kepentingan. Sebagai contoh dalam masalah orang gila ini, ketika kasus maraknya penganiayaan bahkan pembunuhan kepada sejumlah ustaz dan ulama, kasusnya tidak jelas proses hukumnya bahkan terkesan dibiarkan hanya karena pelakunya diduga orang gila atau mengidap gangguan kejiwaan,” kata Ustazah Dedeh.

Lalu Ustazah Dedeh menjelaskan bahwa dalam Undang-undang yang berlaku sekarang, orang gila bebas hukum. Mereka tidak akan mendapat sanksi apapun, sekalipun sudah jelas terbukti membahayakan orang lain bahkan mengancam jiwa banyak orang. “Namun anehnya sekarang justru orang gila diberi kesempatan untuk menentukan orang-orang yang akan membuat hukum dan akan memberlakukan hukum di negeri ini. Inilah salah satu bentuk inkosistensi demokrasi!”

Orang Gila Memilih: Sarat Kepentingan dan Rawan Kecurangan

Keberadaan orang gila, kata Ustazah Dedeh, selama ini tidak dianggap penting dalam pesta demokrasi. Mereka dipahami sebagai orang-orang yang kehilangan kemampuan untuk menentukan sikap yang benar. Baik terkait perkara yang berkaitan dengan dirinya maupun masalah yang berhubungan dengan orang lain. Namun sekarang mereka menjadi orang penting di negeri ini. Pilihan mereka akan berkontribusi terhadap kemenangan sebuah partai atau seorang caleg. Benarkah pemberian hak memilih kepada mereka semata karena menghargai hak konstitusi atau ada kepentingan terselubung demi mendongkrak raihan suara?

Baca juga:  Reshuffle Kabinet, Bongkar Pasang ala Demokrasi

“Mereka adalah orang-orang lemah dalam kemampuan akalnya, sehingga mereka pun rawan untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang bisa mengakses mereka. Dengan kata lain, melibatkan mereka dalam pemilu bisa membuka pintu kecurangan,” katanya.

Pandangan Islam

“Polemik terkait orang gila harus segera diselesaikan agar nasib bangsa ini tidak semakin terpuruk dalam kerusakan dan kehancuran. Dan pandangan yang tidak terpengaruh oleh kepentingan manusia dan akan menutup pintu kecurangan adalah pandangan yang berasal dari Zat yang tidak membutuhkan kepada manfaat yang berasal dari aturan manusia. Itulah aturan Islam yang berasal dari Allah SWT yang Mahaadil,” sambung Ustazah Dedeh.

Islam, menurut Ustazah Dedeh, memandang bahwa orang gila adalah salah satu yang tidak terkena taklif hukum. Mereka tidak dibebani dengan pelaksanaan hukum syara. Perintah dan larangan Allah tidak berlaku bagi diri mereka, sehingga mereka pun tidak terkena sanksi hukum ketika melakukan pelanggaran.

“Pandangan ini berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali bin Abu Thalib, bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda, ‘Telah diangkat pena (beban hukum) dari tiga golongan: dari orang gila hingga sembuh, dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak-anak hingga baligh,'” jelasnya.

Baca juga:  Inilah Enam Alasan Mendasar Kaum Muslimin Wajib Tinggalkan Demokrasi

“Bersandar pada hadis tersebut, jelas sekali bahwa dalam Islam pembebanan taklif hukum berdasarkan kemampuan akalnya. Karenanya, orang yang rusak akalnya (seperti orang gila) atau belum sempurna fungsi akalnya (anak kecil/orang belum baligh) tidak akan akan diberikan tanggung jawab melaksanakan hukum. Mereka tidak akan dituntut untuk mengerjakan sesuatu di luar batas kemampuannya, termasuk tidak akan diizinkan untuk memilih maupun dipilih sebagai wakil rakyat,” tegas Ustazah Dedeh mendetili pandangan perspektif Islam.

Lalu Ustazah Dedeh mengungkap, “Sudah nampak nyata kerusakan demokrasi, karenanya kita membutuhkan sistem pengganti yang akan menyelesaikan semua masalah manusia dengan tepat. Dan yang bisa menjamin kesejahteraan hidup di dunia serta akan menghantarkan pada keselamatan hidup di akhirat kelak hanyalah sistem aturan yang berasal dari Pencipta manusia, itulah sistem Islam.”[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *