Opini

Nafkahi Keluarga dengan Harta Halal

Oleh : KH Hafidz Abdurrahman

MuslimahNews.com — Bolehkah seorang ayah memberi nafkah kepada keluarganya dengan nafkah yang dia peroleh dari transaksi ribawi? Mohon penjelasan!

Jawab:

Pada dasarnya, orang tua berkewajiban menafkahi anak, isteri, dan orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya. Kewajiban orang tua menafkahi anak ditetapkan berdasarkan firman Allah SWT :

Dan kewajiban ayah memberikan makanan dan pakaian kepada ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak akan dibebani melainkan menurut kadar kesang-gupannya.” (TQS Al Baqarah (2):233)

Imam Ibnu al-‘Arabiy menyatakan, “Ayat ini merupakan dalil wajibnya seorang ayah menafkahi anak-anaknya. Sebab, mereka masih belum mampu dan lemah.” (Imam Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quran, juz I/hal. 274) Dalam Kitab Shafwaat al-Tafaasiir, Ali al-Shabuniy menyatakan, “Makna ayat ini adalah, seorang ayah wajib memberikan nafkah dan pakaian kepada isterinya yang telah dicerai jika ia menyusui anak-anaknya.” (Ali al-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz 1, hal. 150)

Hanya saja, seorang ayah wajib memberikan nafkah kepada anaknya dengan nafkah yang halal; yakni nafkah yang diperoleh dari jalan yang sesuai dengan syariat. Ketentuan semacam ini didasarkan pada firman Allah SWT:

Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah ni`mat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (TQS An Nahl (16):114)

Baca juga:  Hukum Emas Putih

Imam al-Baghawiy, dalam tafsir al-Baghawiy, menyatakan, “Menurut ‘Abdullah ibn al-Mubarak, yang dimaksud halal adalah semua rejeki yang diperoleh berdasarkan tuntunan Allah SWT.” (al-Baghawiy, Tafsiir al-Baghawiy, juz 2/59, lihat juga Imam Syaukani, Fath al-Qadiir, juz 2/70)

Ketentuan di atas juga ditetapkan berdasarkan sunnah. Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

Wahai manusia, sesungguhnya Allah tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik (thayyib), dan sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukmin sebagaimana halnya Ia memerintah para Rasul. Kemudian, Ia berfirman, “Wahai para Rasul, makanlah dari rejeki yang baik-baik, dan berbuat baiklah kalian. Sesungguhnya Aku Mengetahui apa yang engkau ketahui.” Selanjutnya, beliau bercerita tentang seorang laki-laki yang berada di dalam perjalanan yang sangat panjang, hingga pakaiannya lusuh dan berdebu. Laki-laki itu lantas menengadahkan dua tangannya ke atas langit dan berdoa, “Ya Tuhanku, Ya Tuhanku..”, sementara itu makanan yang dimakannya adalah haram, minuman yang diminumnya adalah haram, dan pakaian yang dikenakannya adalah haram; dan ia diberi makanan dengan makanan-makanan yang haram. Lantas, bagaimana mungkin doanya dikabulkan?”(HR. Muslim)

Al-Qadliy berkata, “Hadits ini merupakan salah satu pilar agama Islam dan tonggak dari hukum-hukum Islam. Ada 40 hadits yang menjadi bagian tak terpisahkan dari hadits ini. Di dalam hadits ini ada perintah kepada kaum Muslim untuk berinfak dengan yang rejeki halal, serta larangan untuk berinfak dengan rejeki yang haram. Hadits ini juga menerangkan, bahwa minuman, makanan, pakaian, dan lain-lain harus halal dan terjauh dari syubhat; dan siapa saja yang hendak berdoa hendaknya ia memenuhi syarat-syarat tersebut, dan menjauhi minuman, makanan, dan pakaian yang haram.” (Imam Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, hadits no. 1686)
Imam al-Hafidz Abu al-‘Ala al-Mubarakfuriy, dalam Tuhfat al-Ahwadziy, menyatakan bahwa makna hadits ini adalah, Allah SWT suci dari noda, dan tidak akan menerima dan tidak boleh mendekatkan diri kepada-Nya, kecuali sejalan dengan makna hadits tersebut.[Imam Muba-rakfuriy, Tuhfat al-Ahwadziy bi Syarh Jaami’ al-Tirmidziy, hadits no. 2722].

Dari nash-nash di atas, dapat disimpulkan bahwa, seorang Muslim dilarang memberi nafkah keluarganya dengan nafkah yang haram. Atas dasar itu, seorang ayah dilarang memberi nafkah kepada anak, isteri, dan orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya dengan nafkah haram.

Akhirnya, orang tua tidak boleh menceburkan atau melibatkan dirinya dalam pekerjaan-pekerjaan yang diharamkan oleh syariat Islam. Sesungguhnya, apabila orang tua menafkahi anaknya dengan nafkah haram, sesungguhnya ia tidak sedang mencintai keluarganya, akan tetapi justru menjerumuskan keluarganya ke lembah ketidakberkahan. Wallahu A’lam bi al-Shawab.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *