BeritaKomentar Politik

Hari Anak Nasional dan Kekerasan terhadap Anak yang Kian Marak

Oleh: dr. Arum Harjanti

MuslimahNews, KOMPOL — Pada Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli 2018 yang lalu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan seharusnya peringatan ini menjadi momentum evaluasi dan perbaikan dalam perlindungan hak anak. Sebab, berdasarkan catatan KPAI, kekerasan terhadap anak masih marak terjadi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise meminta Forum Anak Nasional 2018 berperan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak-anak. Yohana mengatakan, di Indonesia sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga jangan ada lagi kekerasan terhadap anak. (Tempo.co)

Hari Anak Nasional sudah diperingati di Indonesia sejak tahun 1984 dengan berbagai tema, namun rupanya kondisi anak Indonesia hingga kini belum seperti yang diharapkan, bahkan makin memprihatinkan terutama kekerasan termasuk kekerasan seksual pada anak. Padahal tema HAN 2016 adalah “Akhiri Kekerasan pada Anak”.

Hingga kini, sudah banyak UU dan aturan yang disahkan untuk memberantas kekerasan pada anak, bahkan sudah ada pemberatan hukuman dan sanksi kebiri. Namun rupanya semua aturan dan UU yang ada belum mampu memberantas secara tuntas kekerasan pada anak. Mirisnya, pelaku kekerasan menyangkut pula ayah dan ibu kandung, usia anak yang menjadi korban kekerasan orang tua juga makin dini, belum lagi bentuknya kian mengerikan.

Maraknya kekerasan pada anak sesungguhnya menandakan adanya pemahaman yang salah dalam masyarakat, termasuk para orang tua. Keberadaannya sebagai ‘anak’ seolah tidak disadari, bahkan seolah dianggap obyek yang berada dalam kekuasaannya sehingga dapat diperlakukan sekehendak hati.

Baca juga:  Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak-anak: Wabah Impor dari Barat Sekuler

Keberadaan anak sebagai amanah dari Allah, yang harus dijaga dan dididik dengan baik seolah lenyap dalam benaknya. Bahkan mereka lalai akan adanya pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak di akhirat. Karena itu, beragam aturan yang dibuat negara, bahkan ratifikasi dari konvensi internasioanl yang dipaksakan tidak akan pernah bisa memberantas bahkan mencegah kekerasan terhadap anak.

Apalagi berbagai aturan dan konvensi global dibuat dengan pemahaman yang lahir dari peradaban Barat, yang dibangun atas dasar sekulerisme. Pemahaman sesat ini justru akan menjadi trigger akan bentuk kekerasan selanjutnya, mengingat masyarakat Barat adalah masyarakat sakit yang rusak sendi-sendi sosial kemasyarakatannya.

Oleh karena itu, jika ingin memberantas secara tuntas kekerasan kepada anak, termasuk kekerasan seksual, tidak ada pilihan lain kecuali kembali kepada aturan Allah secara kaffah karena Allah lah Dzat Yang Maha Tahu atas segala sesuatu, Maha Tahu apa yang terbaik untuk manusia.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *