FokusOpini

Penaklukan dalam Islam Itu Dakwah Islam Rahmatan Lil ‘Alamin, Bukan Penjajahan

Oleh: Azizi Fathoni

MuslimahNews.com — “Islam kita ini Islam Nusantara, Islam kita ini Islam yang sejati bukan Islam abal-abal model Timur Tengah. Ini Islam sejati, Islam Nusantara ini, serius! serius! … Kenapa Islam Nusantara mampu menjadi Islam yang sejati? Karena Islam hadir dan hidup di Nusantara ini bukan sebagai penakluk. Lain dengan yang di Arab dan anak-anak peradabannya, semuanya Islam datang sebagai penakluk… yaa kurang lebih sebagai penjajah.

Begitulah narasi yang dibawakan oleh Yahya Staquf dalam sebuah potongan video yang sedang viral beberapa hari terakhir, bersamaan dengan viralnya video talkshow dirinya di wilayah pendudukan Israel.

Dalam narasinya tersebut, Yahya Staquf mengangkat “Islam Nusantara” dan merendahkan “Islam Arab”. Lebih memprihatinkan lagi adalah alasan bahwa itu disebabkan karena Islam Arab datang sebagai penakluk, yang itu ia samakan dengan penjajahan. Itu berarti secara tidak langsung menganggap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beserta para Khulafa’ Rasyidun ra layaknya penjajah. Karena di tangan beliau-beliaulah Islam tersebar di jazirah Arab dan anak-anak peradabannya. Wal ‘iyâdzu billâh.

Mari kita fokus pada isu penaklukan dalam Islam yang ia samakan dengan penjajahan. Benarkah demikian? Mari kita lihat dari sudut pandang bagaimana itu penaklukan dalam Islam, dan apa itu penjajahan. Sering kali aspek ini juga disalahpahami oleh sebagian kaum Muslim akibat propaganda yang dilakukan oleh kaum orientalis atau para penyambung lidah mereka, bahwa Islam disebarkan dengan pedang alias dengan pemaksaan, kekerasan, atau semacamnya.

Menaklukkan Demi Dakwah Islam Tanpa Paksaan

Penaklukan dalam Islam atau yang juga dikenal dengan pembebasan dan futuhat adalah bagian daripada syariat jihad. Yaitu tepatnya jihad yang bersifat ofensif (jihâd hujûmî), yang diartikan sebagai:

القتال الهجومي : وهو الذي يبدؤه المسلمون عندما يتجهون بالدعوة الإسلامية إلي الأُمم الأخرى في بلادها ، فيصدّهم حكامها عن أن يَبْلُغوا بكلمة الحق سمع الناس .

Perang yang bersifat ofensif; yaitu perang yang dimulai oleh kaum Muslim ketika mereka memaksudkan dakwah Islam kepada umat lain di negeri mereka, namun penguasanya menghalang-halangi kaum Muslim untuk menyampaikan kebenaran.” (Mushthafa Dib al-Bugha dkk., al-Fiqh al-Manhajî ‘alâ Madzhab al-Imâm al-Syâfi’î, juz 8 hlm 115)

Inti daripada jihad ini adalah dakwah, yaitu agar Islam masuk, tersiar, dan diterapkan di wilayah yang menjadi target dakwah. Adapun perang, sebatas untuk menghilangkan penghalang dakwah yang biasanya datang dari penguasa wilayah setempat.

Jihad ofensif ini dalam keterangan para ulama, hukumnya fardhu kifayah yang lazim dilaksanakan minimal setahun sekali.

أن يغزو كل عام إما بنفسه أو بسراياه على الإمام ، ولا يعطل الجهاد إذا قدر عليه : لأن فرضه على الأبد ما بقي للكفار دار ، والذي استقرت عليه سيرة الخلفاء الراشدين أن يكون لهم في كل سنة أربع غزوات ، صيفية في الصيف ، وشتوية في الشتاء ، وربيعية في الربيع ، وخريفية في الخريف . … فإن عجز الإمام عن أربع غزوات في كل عام انتصر منها على ما قدر عليه . وأقل ما عليه أن يغزو في كل عام مرة ، ولا يجوز أن يتركها إلا من ضرورة.

Wajib seorang Imam (khalifah) untuk menyelenggarakan perang (jihad) setiap tahun, baik dengan melibatkan dirinya langsung maupun dengan mengirim pasukan, dan tidak boleh menelantarkan jihad apabila ada kemampuan untuk itu. Sebab wajibnya jihad itu berlaku untuk selamanya, selama kaum kafir memiliki wilayah kekuasaan. Dan yang menjadi ketetapan pada masa Khulafa Rasyidin adalah mereka setiap tahunnya menyelenggarakan empat kali jihad; di musim panas, di musim dingin, di musim semi, dan di musim gugur. … Apabila sang imam (khalifah) tidak mampu menyelenggarakan empat kali jihad di setiap tahunnya, maka dilakukan semampunya menurut kemampuan maksimal yang dimilikinya. Sedangkan minimal yang wajib untuk dilaksanakannya di setiap tahun adalah satu kali. Dan tidak boleh ditinggalkan kecuali dengan alasan darurat.” (al-Mawardi, al-hâwî al-kabîr, juz 14 hlm 301)

Meski berupa aktivitas perang fisik, jihad jenis ini tidak dilakukan secara sembarangan. Akan tetapi memiliki tata cara tertentu yang khas. Yakni diawali dengan menawarkan kepada penguasa kaum kafir untuk memilih salah satu dari tiga pilihan: masuk Islam, membayar jizyah (dengan tetap dalam kekafiran), atau perang.

Tiga pilihan ini merupakan kaifiyah baku yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda:

Baca juga:  SMA di Denmark Terapkan Kebijakan Anti-Islam

وإذا لقيت عدوك من المشركين ، فادعهم إلى ثلاث خصال -أو خلال- فأيتهن ما أجابوك فاقبل منهم ، وكف عنهم ، ثم ادعهم إلى الإسلام ، فإن أجابوك ، فاقبل منهم ، وكف عنهم ، … فإن هم أبوا فسلهم الجزية ، فإن هم أجابوك فاقبل منهم ، وكف عنهم ، فإن هم أبوا فاستعن بالله وقاتلهم .

Jika kamu menjumpai musuhmu kaum musyrik, maka serulah mereka untuk memilih salah satu dari tiga perkara. Apapun dari ketiganya yang mereka pilih maka kamu harus menerimanya. Serulah mereka untuk masuk Islam, jika mereka mau maka terimalah dan biarkan mereka… jika mereka tidak mau maka mintalah dari mereka jizyah, jika mereka mau maka terimalah dan biarkan mereka. Jika mereka tidak mau, maka mintalah pertolongan pada Allah perangilah mereka.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad)

Bakunya seruan di atas tergambar jelas di antaranya dalam pembicaraan antara ‘Ubadah bin al-Shamit ra yang merupakan utusan panglima ‘Amr bin al-‘Ash ra, yang diutus khalifah ‘Umar bin al-Khaththab ra untuk membebaskan negeri Syam, dengan raja Muqauqis berikut.

… فانظر الذي تريد فبينه لنا ، فليس بيننا وبينكم خصلة نقلبها منكم ، ولا نجيبك إليها إلا خصلة من ثلاث، فاختر أيها شئت ، ولا تُطمع نفسك في الباطل؛ بذلك أمرني الأمير ، وبها أمره أمير المؤمنين ؛ وهو عهد رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ من قبل إلينا .

أما إن أجبتم إلى الإسلام الذي هو الدين الذي لا يقبل الله غيره ، وهو دين أنبيائه ورسله وملائكته ، أمرنا الله أن نقاتل من خالفه ورغب عنه حتى يدخل فيه ، فإن فعل كان له ما لنا وعليه ما علينا ، وكان أخانا في دين الله ؛ فإن قبلت ذلك أنت وأصحابك ، فقد سعدتم في الدنيا والآخرة ، ورجعنا عن قتالكم ، ولا نستحل أذاكم ، ولا التعرض لكم ، وإن أبيتم إلا الجزية ، فأدوا إلينا الجزية عن يد وأنتم صاغرون ، نعاملكم على شيء نرضى به نحن وأنتم في كل عام أبدًا ما بقينا وبقيتم ، ونقاتل عنكم من ناوأكم وعرض لكم في شيء من أرضكم ودمائكم وأموالكم، ونقوم بذلك عنكم ؛ إذ كنتم في ذمتنا، وكان لكم به عهد الله علينا ، وإن أبيتم فليس بيننا وبينكم إلا المحاكمة بالسيف حتى نموت من آخرنا ، أو نصيب ما نريد منكم ؛ هذا ديننا الذي ندين الله به ، ولا يجوز لنا فيما بيننا وبينه غيره، فانظروا لأنفسكم .

فقال له المقوقس : هذا مما لا يكون أبدًا ، ما تريدون إلا أن تأخذونا لكم عبيدًا ما كانت الدنيا . فقال له عبادة : هو ذاك ، فاختر ما شئت . فقال له المقوقس : أفلا تجيبونا إلى خصلة غير هذه الخصال الثلاث ؟ فرفع عبادة يديه ، وقال : لا ورب السماء ورب هذه الأرض ورب كل شيء ، ما لكم عندنا خصلة غيرها ، فاختاروا لأنفسكم .

(’Ubadah bin al-Shamit ra.): “…Pikirkanlah dan terangkan kepada kami apa yang Anda mau. Antara kita tidak ada pilihan yang akan kami terima dan tidak pula pilihan lain selain salah satu dari tiga pilihan saja. Pilihlah mana yang Anda mau, jangan perturutkan hawa nafsu Anda dalam kebatilan. Begitulah aku diperintahkan oleh amir (amir jihad), dan begitu pula-lah amirul mukminin (khalifah) memerintahkan beliau. Dan sebelumnya, itu merupakan amanat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kami.

Baca juga:  Kejahatan Rezim sebelum Berdirinya Khilafah

Yaitu antara memenuhi seruan masuk Islam, yang merupakan agama satu-satunya yang diterima oleh Allah, ialah agama para nabi, rasul, dan malaikat-Nya. Allah memerintahkan kami untuk memerangi siapa saja yang menyelisihi dan membencinya hingga ia masuk ke dalamnya. Apabila ia lakukan itu (masuk Islam) maka ia akan mendapat hak dan kewajiban yang sama dengan kami, dan akan menjadi saudara se-Islam kami. Jika Anda dan sahabat-sahabat Anda memilih itu, maka kalian pasti bahagia di dunia dan di akhirat, dan kami akan pulang dari memerangi kalian, dan tidak menyakiti kalian, dan tidak pula menantang kalian. Tapi jika kalian tidak mau kecuali membayar jizyah, maka tunaikanlah jizyah kepada kami dalam keadaan tunduk terhadap syariat Islam. Kami akan memperlakukan kalian berdasarkan apa yang kita sepakati bersama di setiap tahunnya untuk seterusnya selama kami dan kalian ada. Kami akan memerangi siapa saja yang memusuhi dan menantang kalian terkait tanah, keselamatan jiwa, dan harta kalian. Kami lakukan itu untuk kalian karena kalian berada dalam jaminan kami, dan kalian punya hak dalam perjanjian yang wajib kami tepati. Tapi jika kalian enggan, maka antara kita hanya ada penentuan melalui perang hingga kami mati semua atau kami mengalahkan kalian. Inilah agama kami yang kami yakini, dan kami tidak boleh menempuh langkah lain di dalamnya. Maka, pikirkanlah keputusan untuk diri kalian.”

Raja Muqauqis berkata kepada beliau: “Yang kalian mau tidak lain adalah menjadikan kami sebagai orang-orang kalian, sampai hari kiamat ini tidak akan mungkin terjadi!” Ubadah berkata: “Itulah adanya, silakan pilih mana yang Anda mau.” Muqauqis: “Tidakkah kalian mau menerima alternatif pilihan selain tiga perkara ini?” Maka ‘Ubadah mengangkat kedua tangan beliau, dan berkata: “Demi Allah Tuhan langit, bumi, dan segala sesuatu, kalian tidak punya pilihan lain selain itu. Maka tentukan pilihan kalian.” (Jalaluddin al-Suyuthi, Husn al-Muhâdharah fî Târîkh Mishr wa al-Qâhirah, juz 1 hlm 113-114).

Di situ jelas bahwa tiga pilihan tersebut adalah “harga mati” yang tidak bisa ditawar lagi. Ia adalah amanat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bagi kaum Muslim sepeninggal beliau untuk selalu diterapkan hingga hari kiamat tiba, dan bagi kaum kafir dipersilakan untuk memilih; apakah mau masuk Islam, atau mau tetap kafir dengan membayar jizyah, atau bahkan menghendaki perang.

Tentu umat Islam sangat berharap mereka memilih pilihan yang pertama, yaitu masuk Islam tanpa ada peperangan. Akan tetapi, umat Islam tidak bisa memaksa kaum kafir memilih yang mana. Keputusan memilih sepenuhnya ada di tangan kaum kafir, dan manapun yang menjadi pilihan mereka umat Islam harus siap menghadapinya. “Apapun dari ketiganya yang mereka pilih maka kamu harus menerimanya”. Begitu pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Tidak bisa dikatakan bahwa kaum muslim memaksa mereka masuk Islam dengan ancaman perang, karena ada opsi yang dengan memilihnya mereka bisa tetap dalam kekafirannya jika memang tidak mau masuk Islam. Yaitu dengan membayar jizyah dan tunduk sebagai Kafir Dzimmi. Kalaupun yang mereka pilih adalah perang, maka itu kemauan mereka sendiri, bukan kemauan umat Islam.

Dan yang perlu digarisbawahi tebal-tebal adalah bahwa tiga pilihan tersebut bukan kreasi umat Islam sendiri. Bukan pula hasil karangan Muhammad bin Abdillah sebagai manusia. Akan tetapi itu adalah ketentuan syariat dari Allah subhanahu wa ta’ala yang telah mengutus beliau. Kaum muslim hanya menjalankannya sebagai bagian dari konsep sistem khilafah dari masa ke masa, yakni terkait dengan prinsip politik luar negerinya.

Terbukti inilah cara Mahahebat Allah SWT dalam mengunggulkan Islam atas segala agama yang ada. Sehingga menjadi agama pengayom bukan yang diayomi, pemberi keputusan bukan yang diberi keputusan, menyebar rahmat dan pemakmur dunia dengan cahaya petunjuk ilahi bukan menyebab kerusakan dan kesesatan.

Baca juga:  Dalam Kecaman dan Kutukan, Netanyahu Senang Dikunjungi Yahya Staquf

Sebagaimana terkandung dalam ayat:

{ هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ } [التوبة: 33]

Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar, untuk Dia menangkan atas segala agama yang ada, walaupun kaum musyrik membencinya.” (QS. Al-Taubah [9]: 33)

Semoga kita tidak termasuk kaum musyrik yang tidak menyukai akan hal tersebut.

Penaklukan Bukan Penjajahan

Karena misi utama daripada jihad di atas adalah dakwah Islam, maka tentu terbalik akal orang-orang yang menyamakannya dengan penjajahan. Bisa dilihat dalam catatan sejarah, betapa penaklukan Islam dapat membawa kemakmuran dan kesejahteraan di wilayah-wilayah yang ditaklukkannya, dan semua itu dinikmati oleh warga setempat baik muslim maupun nonmuslimnya.

Di antara pengakuan akan keadilan dan kesejahteraan yang dirasakan nonmuslim dalam naungan Islam dengan sistem khilafahnya, adalah surat yang dikirim oleh kaum Nasrani Syam

kepada sahabat Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah ra pada tahun 13 H:

يا معشر المسلمين أنتم أحب إلينا من الروم وإن كانوا على ديننا ، أنتم أوفى لنا وأرأف بنا وأكف عن ظلمنا وأحسن ولاية

علينا.

Wahai kaum Muslim, kalian lebih kami cintai daripada bangsa Romawi meskipun mereka seagama dengan kami. Kalian lebih menepati janji, lebih berbelas kasih terhadap kami, lebih bersikap adil terhadap kami, dan lebih baik dalam memerintah kami.” (al-Baladzuri, Futûh al-Buldân, hlm 139)

Dan banyak lagi keterangan serupa dapat dibaca di banyak referensi. Di antaranya sebagaimana telah dihimpun oleh Dr. Abdullah bin Ibrahim al-Luhaidan dalam karyanya Samâhah al-Islâm fî Mu’âmalah Ghayr al-Muslimîn.

Ini 180° berbeda dengan penjajahan. Yang faktanya selalu mengeksploitasi kekayaan negeri jajahan untuk dinikmati pihak penjajahnya, serta memiskinkan, memperbudak, mengusir, atau bahkan kalau perlu membantai warga aslinya. Sebagaimana penjajahan Belanda atas Indonesia, kaum zionis Israel atas Palestina, bangsa kulit putih atas kulit hitam di AS, dan lain sebagainya.

Islam tidak hanya sebatas memakmurkan wilayah yang ditaklukkan dan menyejahterakan penduduknya. Karena dengan penaklukan tersebut Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan, termasuk dalam bernegara, maka banyak warga nonmuslim melihat keindahan Islam dan akhirnya dengan suka-rela masuk Islam. Sebagaimana masuk Islamnya seorang Nasrani di masa kekhilafahan ‘Umar bin Khaththab ra karena telah dibela sang khalifah atas perilaku zalim seorang walinya; juga berislamnya seorang Yahudi di masa kekhilafahan ‘Ali bin Abi Thalib ra karena kasusnya dimenangkan secara adil oleh al-Qadhi Syuraikh padahal lawan sengketanya tidak lain adalah sang Khalifah sendiri, dan banyak lagi.

Inilah dakwah bil-hâl (dengan praktik langsung) sebenarnya yang diperankan oleh Khilafah dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh atas umat atau wilayah yang ditaklukkannya. Sebagaimana pepatah arab mengatakan:

لسان الحال أفصح من لسان المقال

Ajakan melalui praktik itu lebih kuat pengaruhnya daripada ajakan secara lisan semata.”

Adakah sistem yang seindah, seteratur, dan secermat sistem Islam ini? Kenapa ada manusia-manusia jahat yang berusaha mengkriminalisasi ajarannya, dalam hal ini jihad dengan menyamakannya dengan penjajahan? Apakah tidak mungkin justru merekalah penyambung lidah para penjajah yang sebenarnya, dari kalangan kaum kapitalis yang merasa terancam kepentingannya dengan tegaknya syariat yang anti terhadap penjajahan, yaitu Khilafah yang akan menerapkan jihad ofensif menyebarkan Islam sebagai rahmat[an] lil-‘âlamîn? Wallâhu ta’âlâ a’lam. Mari kita pelihara otak kita agar selalu berpikir. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *