Islam Menyejahterakan Perempuan
Oleh: Dr. Rini Syafri (Pemerhati Kebijakan Publik)
Islam adalah diinul haq, sistem kehidupan yang selaras dengan fitrah manusia. Islam datang memberikan jawaban berbagai persoalan kehidupan manusia, termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup. Sistem kehidupan Islam yang begitu sempurna dan selaras dengan aspek kemanusiaan benar-benar pewujud kesejahteraan, tidak saja bagi kaum lelaki namun juga kaum perempuan.
Berbeda dengan Barat, dalam pandangan Islam sandang, pangan, papan, transportasi, energi, hingga pendidikan dan kesehatan adalah hajat hidup setiap insan. Semua itu bukan komoditas komersial sebagaimana yang dicanangkan GATS (General Agreement on Trade in Services). Islam juga tidak pernah mengenal program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan SDGs (Sustainable Development Goals) sebagaimana halnya MDGs. Karena ruh semua itu adalah komersialisasi dan pengabaian fungsi negara sebagaimana tampak pada konsep Good Governance, Reinventing Governance.
Islam menetapkan Khilafah adalah satu-satunya institusi pelaksana syariah, yang hadir untuk dua fungsi penting. Pertama, sebagai raa’in, yaitu pengurus pemenuhan hajat hidup publik sebgaimana ditegaskan Rasulullah saw, yang artinya “..Imam (Khalifah) raa’in (pengurus rakyat) dan dia bertanggungjawab terhadap rakyatnya” (HR Ahmad, Bukhari).
Kedua, sebagai junnah, yaitu pelindung dan pembebas manusia dari berbagai bentuk penjajahan. Ditegaskan Rasulullah saw, artinya, “Imam adalah perisai orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung kepadanya” (HR Muslim).
Terealisasinya kedua fungsi ini menjadi pencegah masuknya hajat hidup publik dalam jeratan komersialisasi dan hegemoni.
Aspek yang lain, realisasi fungsi tersebut juga mendukung ketersediaan berbagai hajat hidup tiap individu publik. Tidak saja gratis atau murah, namun juga berkualitas terbaik, mudah dan cepat diakses kapanpun dan dimanapun oleh siapapun. Sebagaimana berlangsung selama belasan abad di era peradaban Islam, secara cepat dan mudah, tiap individu publik termasuk ibu hamil dan melahirkan memperoleh pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik, tanpa beban premi atau identitas kemiskinan.
Di antara prinsip Islam dalam pengelolaan hajat hidup publik, adalah: Pertama, negara bertanggungjawab penuh, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan teknis. Apapun alasannya tidak diperkenankan sebagai regulator dan fasilitator. Jadi, tidak akan ada program batil seperti JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) – UHC (Universal Health Coverage), dan konsep MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). Demikian juga tidak dibenarkan penggunaan konsep KPS (Kemitraan Pemerintah dan Swasta).
Kedua, anggaran bersifat mutlak. Artinya, negara wajib mengadakan pembelanjaan kemaslahatan publik yang bila tidak ada membahayakan, meski hanya untuk satu orang. Artinya Islam tidak mengenal konsep anggaran berbasis kinerja. Kemampuan finansial negara yang memadai dikarenakan kekayaan negara dikelola sesuai syariat.
Ketiga, institusi unit pelaksana teknis layanan hajat hidup masyarakat dikelola di atas prinsip pelayanan bukan komersial, kinerja diukur berdasarkan keberhasilan dalam pelayanan terbaik. Jadi tidak dibenarkan menjadikannya sebagai sumber pemasukan negara. Tidak ada pungutan biaya walau sepeser, tidak boleh di-BLU-kan, di PT-kan dan yang semisalnya. Seperti di Puskesmas dan rumah sakit pemerintah pada layanan kesehatan, sekolah, dan pendidikan tinggi pemerintah pada layanan pendidikan, Bulog pada layanan pangan, PLN pada layanan listrik, PAM pada layanan air bersih perpipaan, Jasa Marga pada jalan tol, Angkasa Pura pada Bandara.
Keempat, negara berkewajiban mendirikan industri-industri yang penting bagi terwujudnya kemaslahatan publik, yang memadai secara kualitas dan jumlah. Seperti industri obat-obatan dan peralatan kedokteran, listrik, air bersih perpipaan, dan indsutri migas.
Kelima, kekuasaan bersifat sentralisasi, administrasi bersifat desentralisasi. Hal yang menjadikan negara memiliki kewenangan yang memadai untuk pelaksanaan optimal dan maksimal fungsi raa’in dan junnah.
Keenam, strategi pelayanan publik mengacu pada tiga hal, yaitu: a. Kesederhanaan aturan; Kecepatan layanan; c. Dilakukan individu yang kompeten dan capable, sebagaimana ditegaskan Rasulullah saw, yang artinya,”Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan berlaku ihsan dalam segala hal…” (HR Muslim).
Penerapan prinsip-prinsip sohih Islam berikut keseluruhan sistem kehidupan Islam dalam sistem politik yang compatible (serasi) yakni khilafah adalah kunci terwujudnya kemuliaan dan kesejahteraan umat manusia, tidak terkecuali kaum perempuan. Itulah kunci solusi persoalan tidak terpenuhinya berbagai hajat asasiah puluhan juta jiwa di dunia hari ini termasuk perempuan.
Terukir oleh tinta emas sejarah kegemilangan peradaban Islam, dunia hidup sejahtera di bawah naungan Islam selama belasan abad. Oleh karena itu, hari ini dunia -juga kaum perempuan- mendambakan kembali kehadiran khilafah, Sang penerap syariat Islam yang menyejahterakan dunia bahkan seluruh alam.
Allah SWT telah menegaskan yang artinya “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan (menjadi) rahmat bagi seluruh alam” (TQS Al Anbiya: 107). Allahu A’lam. []