BeritaNasional

Prof Suteki: Mendakwahkan Ajaran Islam Tidak Melanggar Hukum

Pakar hukum Prof Dr  Suteki, SH, MHum berpendapat mendakwahkan ajaran Islam tidak melanggar hukum.

“Mendakwahkan ajaran Islam kepada siapapun termasuk kepada polisi dan TNI dengan baik justru melaksanakan nilai moral Pancasila khususnya nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak dapat dikatakan melanggar hukum,” ungkapnya sebagai ahli dalam sidang gugatan HTI atas pencabutan SK Badan Hukum Perkumpulannya oleh Menkum dan HAM, Kamis (1/2/2018) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.

Guru Besar di Fakultas Hukum UNDIP Semarang tersebut menyebutkan, Hizbut Tahrir Indonesia sebagai ormas hendak berusaha mengarahkan perilaku hidup manusia Indonesia, termasuk Polri dan TNI, menjadi insan yang berperilaku baik dengan cara mengajak untuk dekat dan merasa diawasi oleh Allah, Tuhannya.

Menurutnya, bila unsur tauhid ini sudah tertanam dalam sanubari insan Indonesia, maka akan sangat mudah membentuk pribadi-pribadi yang baik. Pribadi baik inilah yang akan menjadi basis untuk dapat menegakkan hukum sebaik-baiknya. Sebaliknya, bila ajaran Islam tidak diserukan, didakwahkan dengan baik maka mustahil manusia akan merasa takut kepada Allah.

“Bila dengan Tuhan saja tidak takut, apalagi dengan manusia dan hukum-hukum ciptaannya. Di sini cikal bakal asal kejahatan itu tumbuh subur, termasuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Baca juga:  Demonisasi Khilafah, Cara Rezim Menutupi Kegagalan Kapitalisme

Pengampu mata kuliah Pancasila dan Filsafat Pancasila serta Hukum dan Masyarakat tersebut juga mengatakan kegiatan HTI yang sebenarnya telah sesuai dengan AD ART yang disebut sebagai gerakan dakwah tidak dapat dikatakan bertentangan dengan hukum negara yang transendental apalagi hendak  mengganti pancasila ketika HTI menyampaikan ajaran Islam, termasuk di dalamnya adalah tentang khilafah Islam.

“Sepengetahuan Ahli, khilafah adalah ajaran Islam, yakni sebuah sistem pemerintahan yang berbasis pada hukum syariah. Dakwah HTI dengan demikian seharusnya tidak dapat divonis sebagai gerakan yang telah menyebarkan paham lain yang dianggap hendak mengganti Pancasila,” bebernya.

Ia menegaskan kembali bahwa khilafah dikatakan sebagai bagian dari ajaran Islam mengingat khilafah merupakan bagian pokok yang dipelajari dalam kitab fikih, misalnya di kitab fikih Islam yang disusun oleh H Sulaiman Rasjid. Dalam Kitab itu, Kitab Al-Khilafah dibahas pada Bab XV mulai halaman 495 s/d 507.

“Sasaran dakwah Islam tidak dibatasi kelompok penerimanya. Siapa pun bisa didakwahi asal tidak ada paksaan terhadapnya,” pungkasnya.[] AF/Joy

 

Sumber: www.mediaumat.news

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *